putusan
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 08 Zakat Aset dan Penghasilan Digital 1
Zakat Aset dan Penghasilan Digital (1)
Disidangkan pada Senin, 13 Ramadhan 1447 H/2 Maret 2026 M
I. MUKADIMAH
Islam adalah agama yang membawa risalah universal, bersifat shalih li kulli zaman wa
makan (relevan dan sesuai untuk setiap waktu dan tempat). Salah satu keistimewaan syariat
Islam, khususnya dalam bidang mu‘amalah maliyah (hukum kebendaan dan transaksi),
adalah prinsip elastisitas dan fleksibilitasnya dalam merespons perkembangan peradaban
manusia. Berbeda dengan urusan ibadah mahdah yang bersifat tetap (tawqifi), urusan
mu‘amalah dibangun di atas prinsip kemaslahatan dan keterbukaan selama tidak ada dalil
yang melarangnya.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mencermati bahwa kemajuan
teknologi informasi telah melahirkan revolusi ekonomi digital yang fundamental. Fenomena
ini memunculkan berbagai bentuk aset dan sumber penghasilan baru (al-amwal al-
mustajiddah) yang memiliki nilai ekonomi tinggi, namun status hukumnya seringkali belum
terjangkau oleh literatur fikih klasik.
Oleh karena itu, Majelis memandang perlu untuk memberikan kepastian hukum dan
panduan syar‘i (taujih syar‘i) terkait kewajiban zakat pada sektor ini. Hal ini bertujuan agar
harta yang dimiliki umat Islam di era digital tetap terjaga keberkahannya, bersih dari hak
orang lain, dan berfungsi sebagai sarana pemerataan ekonomi. Berangkat dari kesadaran
tersebut, di bawah ini diuraikan pokok-pokok pikiran yang melandasi fatwa ini.
- Hakikat Harta (Māl Mutaqawwam) dalam Fikih
Dalam pandangan syariah, harta (al-mal) bukan hanya terbatas pada emas, perak, atau uang
kertas fisik. Fikih mendefinisikan harta sebagai segala sesuatu yang digandrungi oleh tabiat
manusia (memiliki aspek desirability) dan dapat disimpan untuk digunakan saat
dibutuhkan (memiliki aspek storability). Secara spesifik, objek zakat haruslah berupa mal
mutaqawwam (harta yang bernilai/ dihargai secara syarak dan boleh dimanfaatkan).
Para ulama fikih mendefinisikan harta berdasarkan kebermanfaatannya dan pengakuan
masyarakat (‘urf). Ibnu Nujaim dari Mazhab Hanafi dalam al-Bahr ar-Rā’iq menukil definisi
harta sebagai berikut.ٍ
الْمَالُ: مَا يَمِيل ُِلَيْه ِ الطَّبْع ُ وَيُمْكِن ُ ادِّخَارُه ُ لِوَقْت ِ الْحَاجَة ِ مَنْقُول ًا كَان َ َو ْ غَيْر َ مَنْقُول
Harta adalah segala sesuatu yang tabiat manusia cenderung kepadanya, dan
memungkinkan untuk disimpan hingga waktu dibutuhkan, baik berupa barang bergerak
maupun tidak bergerak.
Lebih lanjut, dari perspektif Syafi‘iyah, Imam Jalaluddin As-Suyuti (w. 911 H) menekankan
aspek nilai tukar dan perlindungan hukum atas harta tersebut. Beliau mendefinisikan harta
sebagai berikut.ْ
مَا لَه ُ قِيمَة ٌ يُبَاع ُ بِهَا وَتَلْزَم ُ مُتْلِفَه ُ و َ ِن ْ قَلَّت
Segala sesuatu yang memiliki nilai (harga) sehingga dapat diperjualbelikan, dan orang yang
merusaknya diwajibkan (menggantinya).
Definisi As-Suyuti ini sangat krusial dalam konteks digital. Akun digital dikategorikan
sebagai harta karena ia memiliki nilai tukar (market value), dan apabila seseorang merusak
atau mencuri akun/aset digital orang lain, ia dikenakan kewajiban ganti rugi (daman).
2. Transformasi Wujud Harta di Era Digital
Dunia modern telah mengalami transformasi fundamental dalam bentuk kekayaan. Orang
telah beralih dari sistem barter dan dinar-dirham (logam mulia), menuju uang kartal (fiat),
dan kini memasuki era aset digital. Aset seperti kripto, Non-Fungible Tokens (NFT), properti
dalam metaverse, hingga akun monetisasi media sosial (AdSense, Affiliate) adalah wujud
baru dari kekayaan di zaman sekarang. Meskipun aset-aset ini tidak memiliki wujud fisik
yang bisa diraba layaknya emas batangan, eksistensinya diakui secara legal dan adat
kebiasaan (‘urf) masyarakat modern sebagai sesuatu yang berharga.
Majelis Tarjih dalam Keputusan tentang al-Amwal fi al-Islam yang dikeluarkan dalam tahun
1976 mendefinisikan harta sebagai: “segala yang dianggap sebagai benda yang dapat
dipergunakan manfaatnya sebagai harta, sebagaimana juga yang dapat dinilai dengan harga
sebagai harta, betapa pun macam dan seberapa pun nilainya.” Pakar fikih kontemporer, Ali
Khafif, menegaskan bahwa status kehartabendaan (māliyah) ditetapkan oleh kesepakatan
masyarakat. Berikut ini definisi harta menurut pendapatnya.
كُل ُّ مَا يُمْكِن ُ حِيَازَتُه ُ و َ ِحْرَازُه ُ وَالِانْتِفَاع ُ بِه ِ انْتِفَاعًا مُعْتَادًا
Harta adalah segala sesuatu yang mungkin untuk dikuasai (dimiliki), disimpan atau dijaga,
dan dimanfaatkan dengan pemanfaatan sesuai dengan kebiasaan.
Berdasarkan himpunan pendapat di atas, Majelis Tarjih dan Tajdid menyimpulkan bahwa
aset digital (seperti saldo dompet digital, aset kripto yang underlying-nya halal, dan akun
monetisasi) sah dikategorikan sebagai al-māl karena telah memenuhi rukun harta: (1)
Digandrungi manusia, (2) Dapat disimpan (secara digital), (3) Memiliki nilai tukar, dan (4)
Diakui sebagai kekayaan dalam ‘urf komersial saat ini.
3. Realitas Ekonomi Baru dan Kewajiban atas Hasil Usaha (Kasab)
Fakta sosiologis menunjukkan bahwa banyak individu mencapai taraf kekayaan (ginā) yang
luar biasa melalui penghasilan dan aset digital. Seorang content creator, trader atau investor
kripto, developer, hingga affiliate marketer dapat memiliki akumulasi kekayaan yang jauh
melampaui nisab, meskipun kekayaan tersebut tersimpan dalam bentuk kode biner di
server (cloud) atau blockchain.
Kewajiban mengeluarkan zakat dari hasil usaha digital ini didasarkan pada keumuman
perintah Allah SwT untuk menafkahkan sebagian dari hasil usaha yang baik (kasab). Allah
SwT berfirman dalam Qs Al-Baqarah (2) ayat 267 sebagai berikut.ِ
يَا َيُّهَا الَّذِين َ آمَنُوا َنْفِقُوا مِن ْ طَيِّبَات ِ مَا كَسَبْتُم ْ وَمِمَّا َخْرَجْنَا لَكُم ْ مِن َ الْ َرْض
Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik
dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu ...
Frasa “mā kasabtum” (apa yang kalian usahakan) mencakup segala bentuk perolehan harta
yang halal dan produktif, baik yang bersumber dari perdagangan konvensional, jasa,
maupun aktivitas ekonomi digital. Oleh karena itu, mengabaikan potensi zakat dari sektor
digital berarti mengabaikan perintah infak (zakat) atas harta hasil usaha yang telah
diperintahkan dalam ayat tersebut.
4. Urgensi Zakat untuk Penyucian dan Pengentasan Kemiskinan
Kewajiban zakat tidak gugur hanya karena perubahan bentuk harta. Tujuan utama zakat
adalah tazkiyah al-nafs (penyucian jiwa) bagi pemilik harta dan fungsi sosial untuk
mengentaskan kemiskinan. Selama seseorang telah mencapai status mampu, maka
kewajiban membersihkan harta tetap melekat padanya.
Allah SwT berfirman dalam Qs At-Taubah (9) ayat 103 sebagai berikut.ْ
خُذ ْ مِن ْ َمْوَالِهِم ْ صَدَقَة ً تُطَهِّرُهُم ْ وَتُزَكِّيهِم ْ بِهَا وَصَل ِّ عَلَيْهِم ِْن َّ صَلَاتَك َ سَكَن ٌ لَهُم
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka.
Ayat ini menggunakan kata umum amwālihim (harta-harta mereka), yang mencakup segala
jenis harta yang dimiliki, termasuk aset digital.
5. Maqāṣid Harta
Meskipun wujud fisik aset digital (kode pemrograman) berbeda dengan emas atau perak,
fungsi (maqāṣid) dan sifat dasar hartanya adalah sama. Dua sifat utama (‘illat) yang
mewajibkan zakat ada pada aset digital, yaitu:
• Al-Namā’ (Numuww): Harta tersebut memiliki sifat berkembang atau diproyeksikan untuk
berkembang (produktif).
• Al-Tamawwul: Harta tersebut bernilai, dapat dikuasai, dan dapat dipertukarkan.
Kaidah fikih menyatakan bahwa hukum beredar bersama ‘illatnya (sebabnya):
الْحُكْم ُ يَدُور ُ مَع َ عِلَّتِه ِ وُجُودًا وَعَدَمًا
Hukum itu berputar (berlaku) beserta ‘illat-nya (alasan hukumnya), ada dan tidaknya.
Karena aset digital memenuhi kriteria al-namā’ (berkembang) dan al-tamawwul (bernilai
harta), maka kewajiban zakatnya tetap melekat, sebagaimana melekatnya kewajiban zakat
pada emas, perak, barang dagangan, atau hasil pertanian. Oleh karena itu, diperlukan fatwa
untuk mempertegas tata cara penunaiannya demi kemaslahatan umat.
Bertolak dari penetapan status kehartabendaan (milikiyah) pada wujud-wujud kekayaan
baru tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid memandang perlu untuk memetakan objek-objek
wajib zakat ini ke dalam klasifikasi yang spesifik guna memudahkan penerapan hukumnya.
Hal ini dikarenakan setiap bentuk kekayaan memiliki karakteristik yang berbeda dalam hal
karakterisasi hukum (takyif fiqhi) yang berimplikasi pada ketentuan nisab dan haulnya.
Oleh karena itu, fatwa ini akan memfokuskan pembahasan dan ketetapan hukum pada tiga
ranah utama kekayaan di era ekonomi digital, yaitu:
(1) Aset Digital (al-uṣūl al-raqmiyah/digital assets), yang mencakup komoditas kripto
(cryptocurrency), sertifikat kepemilikan digital yang unik (Non-Fungible Token/ NFT), serta
kepemilikan lahan dan properti dalam dunia virtual (Metaverse Land);
(2) Surat Berharga Digital (al-aurāq al-māliyah al-raqmiyah/digital securities), seperti saham,
sukuk, dan instrumen investasi yang ditransaksikan secara elektronik; serta
(3) Penghasilan Digital (al-dakhl al-raqmi/digital income), yang meliputi pendapatan profesi
dari aktivitas kreasi konten, affiliate marketing, hingga perdagangan daring. Penguraian
ketiga kategori ini dimaksudkan untuk memberikan panduan yang komprehensif bagi
muzaki (wajib zakat) dalam menunaikan kewajibannya.
II. HUKUM ZAKAT ASET DIGITAL (AL-UṢŪL AL-RAQMIYAH)
Sebelum menetapkan ketentuan hukumnya, terlebih dahulu perlu didudukkan definisi
operasional dari objek-objek aset digital yang berkembang saat ini agar hukum yang
ditetapkan tepat sasaran.
A. Pengertian (Definisi)
- Aset Kripto Fungible
Secara sederhana, aset kripto adalah aset digital yang tidak berwujud fisik (seperti koin atau
kertas), melainkan berbentuk kode-kode digital yang tersimpan dalam jaringan komputer
global.
Analogi: kripto bisa dibayangkan seperti “emas digital” atau poin dalam sebuah sistem,
namun poin ini memiliki nilai tukar nyata, dapat diperjualbelikan di seluruh dunia, dan
tidak dapat dipalsukan.
Sifat Utama: aset kripto lebih tepat dipahami sebagai komoditas atau instrumen investasi
digital, bukan sebagai mata uang negara. Dalam beberapa aspek, ia memiliki kemiripan
dengan emas karena sama-sama diperoleh melalui proses “penambangan” (mining),
memiliki jumlah terbatas berdasarkan protokol, tidak diterbitkan oleh otoritas moneter,
serta bernilai karena adanya kelangkaan dan penerimaan pasar.
Di sisi lain, sebagian token kripto juga memiliki kemiripan dengan saham atau surat
berharga digital, karena dapat merepresentasikan hak tertentu, seperti hak partisipasi
dalam tata kelola (governance), hak akses terhadap layanan (utility), atau hak atas
pembagian manfaat dalam suatu ekosistem. Dengan demikian, aset kripto lebih tepat
diposisikan sebagai bentuk kekayaan digital (digital asset) yang memiliki karakteristik
komoditas dan/atau instrumen kepemilikan, bukan sebagai pengganti mata uang resmi
suatu negara.
2. Aset Kripto Non-Fungible (Non-Fungible Token/NFT)
NFT adalah “sertifikat keaslian digital” yang menjamin kepemilikan atas suatu karya atau
aset unik di dunia maya. Istilah Non-Fungible berarti “tidak dapat dipertukarkan secara
setara”. NFT juga merupakan aset kripto, karena berbasis kriptografi, berjalan di blockchain,
serta diperdagangkan di ekosistem blockchain.
Uraian: Uang Rp100.000,- adalah aset yang Fungible (dapat ditukar), karena lembar uang
Rp100.000,- milik seseorang nilainya sama persis dan bisa ditukar dengan lembar
Rp100.000,- milik orang lain. Sebaliknya, sebuah lukisan asli karya pelukis ternama adalah
Non-Fungible (tidak bisa ditukar), karena unik dan hanya ada satu yang asli.
Fungsi: NFT berfungsi sebagai sertifikat kepemilikan digital yang mencatat siapa pemilik sah
sebuah aset di dalam blockchain secara transparan dan tidak dapat diubah. Meskipun file
digitalnya tetap bisa disalin oleh orang lain, NFT memastikan hanya ada satu pemegang hak
milik yang resmi, baik untuk item digital seperti avatar di metaverse maupun aset dunia
nyata seperti properti dan saham. Lebih jauh lagi, teknologi NFT kini dapat digabungkan
dengan sistem tokenisasi untuk memungkinkan kepemilikan aset secara patungan
(fraksional), di mana NFT digunakan untuk menandai keunikan aset utamanya, sementara
teknologi tokenisasi membagi bukti kepemilikan tersebut menjadi unit-unit kecil yang lebih
terjangkau bagi banyak orang.
3. Tanah Metaverse (Metaverse Land)
Metaverse adalah platform dunia virtual tiga dimensi berbasis internet, di mana pengguna
dapat berinteraksi menggunakan identitas digital (avatar). Dalam beberapa platform
metaverse, tersedia lahan virtual (metaverse land) yang direpresentasikan melalui token
unik (NFT) di blockchain. NFT tersebut tidak menciptakan tanah fisik, melainkan
merepresentasikan hak kepemilikan digital atas koordinat virtual tertentu yang dapat
diperjualbelikan, dialihkan, atau dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi digital, seperti
pameran virtual atau toko daring. Pada ekosistem metaverse berbasis Web3, NFT tidak
hanya merepresentasikan lahan virtual, tetapi juga berbagai objek dan hak digital lainnya
seperti pakaian avatar, akses acara eksklusif, bangunan virtual, karya seni digital, dan
keanggotaan tertentu.
Berbeda dengan model game online Web2 di mana kepemilikan item hanya tercatat di
server perusahaan dan pengguna pada hakikatnya hanya memegang izin pakai (license),
NFT tercatat di blockchain dan berada dalam kendali pemilik melalui dompet digital
(wallet). Karena itu, NFT dapat dialihkan, diperjualbelikan, atau dipindahkan bahkan di luar
platform asalnya melalui marketplace terbuka.
Secara sederhana, kepemilikan tanah dalam metaverse dapat dianalogikan seperti:
• Sertifikat kios di dalam pusat perbelanjaan digital. Pemilik kios tidak memiliki tanah fisik,
tetapi memiliki hak eksklusif atas ruang tertentu secara digital untuk membuka usaha.
• Sertifikat saham dalam sebuah perusahaan virtual. NFT tidak menciptakan perusahaan,
tetapi memberikan hak kepemilikan atau hak manfaat tertentu di dalam ekosistem digital
tersebut.
Namun berbeda dengan tanah dunia nyata yang dilindungi hukum agraria negara, hak
dalam metaverse bersifat digital dan bergantung pada sistem serta aturan platform yang
menaunginya.
Nilai Ekonomi: Nilai ekonomi tanah dalam metaverse muncul dari beberapa faktor:
- Kelangkaan (scarcity) - Jumlah lahan atau item tertentu dibatasi oleh protokol.
- Lokasi dan visibilitas digital - Lahan yang berada di area ramai atau dekat pusat aktivitas
virtual dapat memiliki nilai lebih tinggi. - Manfaat ekonomi (utility) - Dapat digunakan untuk membuka toko digital, memasang
iklan, mengadakan event, atau disewakan kepada pihak lain. - Permintaan pasar dan spekulasi — Nilainya sangat dipengaruhi oleh minat komunitas dan
ekspektasi pertumbuhan platform.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa nilai dan utilitas tanah virtual tersebut tetap
bergantung pada keberlangsungan platform dan penerimaan pasar terhadapnya. Apabila
platform berhenti beroperasi atau kehilangan pengguna, nilai ekonominya dapat menurun
secara signifikan.
B. Takyif Fiqhi (Karakterisasi Hukum)
Setelah dilakukan penelaahan mendalam terhadap karakteristik, fungsi, dan motif
kepemilikannya, status hukum aset digital, yang meliputi Kripto Fungible, Kripto NFT, dan
Tanah Metaverse, yang disimpan untuk investasi dapat dikategorikan sebagai ‘urūḍ al-
tijārah (Harta Perniagaan atau Komoditas Dagang). Penetapan kategori ini didasarkan pada
syarat bahwa aset-aset tersebut diniatkan untuk investasi, yaitu diperjualbelikan demi
mencari keuntungan (capital gain), atau dijadikan sebagai sarana penyimpan nilai
kekayaan. Perilaku ekonomi ini sejalan dengan definisi dasar perdagangan (tijarah) dalam
fikih, yaitu aktivitas memutar harta dengan tujuan mendapatkan profit. Oleh karena itu,
aset digital dalam konteks ini diperlakukan layaknya barang dagangan (sil‘ah) yang wajib
dikeluarkan zakatnya dari nilai komersialnya, bukan sebagai mata uang (nuqūd) murni,
sehingga seluruh ketentuan syar‘i mengenai nisab dan haulnya mengikuti ketentuan zakat
perniagaan. (BERSAMBUNG)

