putusan
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 09 Zakat Aset dan Penghasilan Digital 2
Zakat Aset dan Penghasilan Digital (2)
Disidangkan pada Senin, 13 Ramadhan 1447 H/2 Maret 2026 M
C. Ketentuan Syarat Wajib, Nisab, dan Kadar Zakat
Kewajiban zakat atas aset digital tidak serta merta berlaku mutlak bagi setiap pemiliknya,
melainkan terikat pada terpenuhinya syarat-syarat syar‘i yang ketat demi memastikan
keadilan hukum. Syarat fundamental pertama adalah aset tersebut haruslah berstatus mal
halal, yakni harta yang bernilai secara ekonomi, legal menurut syariah dan peraturan
negara, serta dapat disimpan dan dipertukarkan. Implikasi dari syarat ini menegaskan
bahwa zakat tidak boleh dikeluarkan dari aset yang diperoleh melalui transaksi haram
seperti future trading (perdagangan berjangka spekulatif) atau leverage (utang berbunga)
karena mengandung unsur spekulasi dan riba, sedangkan zakat hanya sah dikeluarkan dari
harta yang baik dan halal.
Beriringan dengan kehalalan aset, syarat mutlak selanjutnya adalah harta tersebut harus
berstatus bebas dari utang yang jatuh tempo. Prinsip ini menegaskan bahwa zakat hanya
dikenakan pada kekayaan bersih (net worth) seseorang. Apabila seorang pemilik aset digital
memiliki utang yang harus segera dibayar, dan jika utang tersebut dilunasi akan
menyebabkan sisa hartanya berkurang hingga di bawah batas minimal (nisab), maka
gugurlah kewajiban zakat baginya. Syarat ini menjadi sangat relevan dalam konteks
investasi digital di mana sering kali terjadi praktik pembelian aset dengan dana pinjaman,
oleh karena itu, perhitungan zakat harus dilakukan setelah dikurangi kewajiban utang
untuk menjamin bahwa muzaki adalah mereka yang benar-benar memiliki kelebihan harta
(surplus).
Selain aspek legalitas dan kebersihan dari utang, terdapat syarat spesifik dalam konteks
teknologi blockchain yaitu kepemilikan sempurna (milk tāmm), yang secara teknis ditandai
dengan penguasaan penuh atas akses kunci pribadi atau private key. Dalam kasus di mana
pemilik kehilangan akses terhadap private keynya atau lupa sandi dompet digital (lost keys)
sehingga aset tersebut tidak dapat diakses selamanya, maka gugurlah kewajiban zakatnya
karena hilangnya unsur penguasaan fisik dan manfaat (qabḍ) terhadap harta tersebut.
Namun, kondisi ini berbeda secara hukum dengan aset yang sedang dikunci dalam skema
locked staking untuk mendapatkan imbal hasil, aset semacam ini tetap wajib dizakati jika
pemilik masih memegang hak kepemilikan penuh dan aset tersebut dipastikan kembali
kepadanya, yang status hukumnya diserupakan dengan uang deposito di perbankan.
Adapun mengenai ambang batas minimal kekayaan (nisab) untuk aset digital, ketentuannya
dikiaskan (dianalogikan) dengan nisab emas, yakni senilai 85 gram emas murni. Apabila
total nilai aset digital seseorang—setelah dikurangi utang—telah mencapai batas nisab
tersebut dan tersimpan selama satu tahun penuh (haul), maka wajib dikeluarkan zakatnya
dengan kadar sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari total nilai aset saat jatuh tempo.
Ketentuan ini bersandar pada dalil-dalil syar‘i yang mewajibkan zakat pada setiap harta
yang dipersiapkan untuk berkembang atau diperdagangkan (‘urūḍ al-tijārah).
D. Metode Valuasi dan Tata Cara Pembayaran
Mengingat karakteristik aset digital yang memiliki volatilitas harga yang sangat tinggi di
pasar, penetapan standar nilai kekayaan menjadi aspek teknis yang krusial untuk menjamin
keadilan bagi muzaki dan mustahik. Terkait hal ini, nilai aset yang dijadikan dasar
perhitungan zakat adalah menggunakan harga pasar (spot market rate) pada saat jatuh
tempo haul atau hari di mana kewajiban zakat itu ditunaikan. Meskipun dalam
perjalanannya terjadi fluktuasi harga yang tajam, nilai yang diakui secara syar‘i (mu'tabar)
bukanlah harga pada saat pembelian (buy price) atau pun harga rata-rata tahunan,
melainkan nilai riil aset pada saat kewajiban tersebut jatuh tempo, karena itulah cerminan
kekayaan yang sebenarnya saat itu. Dalam teknis pelaksanaan pembayaran (ikhraj), syariat
memberikan keleluasaan melalui dua metode yang dapat dipilih demi kemudahan dan
kemaslahatan. Metode pertama adalah in-kind (bi ‘ainihi), yaitu menunaikan zakat
menggunakan aset digital itu sendiri secara langsung, misalnya, seorang pemilik Bitcoin
membayarkan zakatnya dalam bentuk Bitcoin yang ditransfer ke dompet digital (wallet)
resmi milik lembaga amil. Metode kedua adalah konversi fiat (al-qīmah), yaitu mengonversi
nilai aset digital yang wajib dizakatkan ke dalam mata uang resmi yang berlaku (seperti
Rupiah atau USD) senilai harga aset tersebut pada saat haul, lalu membayarkannya secara
tunai atau transfer bank. Dalam praktiknya, metode konversi ke mata uang fiat ini sering
kali dinilai lebih maslahat dan lebih disukai oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) karena
memudahkan proses pengelolaan dana serta pendistribusian manfaat kepada para
mustahik yang umumnya membutuhkan bantuan dalam bentuk uang tunai atau kebutuhan
pokok.
III. HUKUM ZAKAT SURAT BERHARGA DIGITAL (AL-AURĀQ AL-MĀLIYAH AL-RAQMIYAH)
Berbeda dengan aset kripto yang nilainya murni berbasis pada mekanisme pasar digital,
surat berharga digital pada hakikatnya adalah bukti kepemilikan sah atas aset riil atau
perusahaan nyata yang transaksinya dilakukan secara elektronik. Majelis Tarjih dan Tajdid
menetapkan ketentuan zakatnya sebagai berikut.
- Pengertian (Definisi)
Surat berharga digital adalah instrumen investasi yang tercatat secara elektronik yang
mewakili hak kepemilikan atau hak tagih atas suatu aset atau entitas usaha. Objek utamanya
meliputi:
• Saham (Stock/Shares):
Bukti kepemilikan bagian modal suatu perseroan terbatas yang diperdagangkan di bursa
efek, baik untuk tujuan jangka pendek (trading) maupun investasi jangka panjang.
• Reksadana Online: Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
• Sukuk Ritel: Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau korporasi yang dijual kepada
individu secara daring, yang merupakan bukti kepemilikan atas aset pendasar (underlying
asset).
2. Takyīf Fiqhi (Karakterisasi Hukum)
Majelis Tarjih dan Tajdid menetapkan bahwa surat berharga digital dikategorikan sebagai
‘Urūḍ al-Tijārah (Harta Perniagaan/Barang Dagangan) atau masuk dalam bab Zakat Saham.
• Dasar Hukum: Saham dan unit reksadana adalah bukti kepemilikan (hissah) atas
perusahaan riil. Meskipun transaksinya dilakukan secara digital tanpa serah terima fisik,
objek dasarnya adalah perusahaan yang memiliki aset fisik, bisnis, dan inventaris yang
berkembang. Oleh karena itu, hukum zakatnya mengikuti hukum aset yang mendasarinya.
• ‘Illat Hukum: Adanya motif mencari keuntungan (namā’) baik dari kenaikan harga (capital
gain) maupun pembagian hasil usaha (dividen).
3. Syarat Wajib, Nisab, dan Kadar
Ketentuan syarat wajib zakat pada surat berharga digital mengikuti standar baku zakat mal:
mencapai nisab setara 85 gram emas, bebas dari utang (seperti utang margin trading), dan
telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul). Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi,
maka kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% (dua setengah persen) dari total nilai
aset saat haul.
4. Metode Valuasi dan Pembayaran
Mengingat harga surat berharga di pasar modal sangat fluktuatif, penetapan nilai kekayaan
harus mengikuti standar yang adil (adalah). Nilai yang dijadikan dasar perhitungan zakat
adalah harga pasar (market rate) pada saat jatuh tempo haul.
Penting untuk dicatat mengenai isu volatilitas harga: jika terjadi fluktuasi nilai saham yang
tajam, muzaki tidak diperkenankan menggunakan harga rata-rata tahunan atau pun harga
saat pembelian (buy price). Nilai yang sah (mu‘tabar) secara syariat adalah nilai pasar saat
kewajiban itu jatuh tempo (current market value), karena itulah cerminan kekayaan riil
yang dimilikinya saat itu. Jika harga saham turun drastis di bawah harga beli namun masih
di atas nisab, zakat tetap wajib dikeluarkan dari sisa nilai tersebut. Sebaliknya, jika nilainya
naik berlipat ganda, zakat dikeluarkan dari nilai akhirnya. Adapun pembayarannya dapat
dilakukan dengan mengonversi nilai aset tersebut ke dalam mata uang Rupiah (konversi
fiat) untuk disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat. Namun, diperbolehkan juga secara in-
kind, yaitu memindahkan kepemilikan saham/ efek senilai zakat kepada lembaga amil jika
memungkinkan secara regulasi.
IV. HUKUM ZAKAT PENGHASILAN DIGITAL (AL-DAKHL AL-RAQMI)
- Pengertian (Definisi)
Zakat Penghasilan Digital adalah zakat yang dikenakan atas imbalan materi atau
keuntungan finansial yang diperoleh seseorang melalui keahlian, jasa, atau kreativitas di
platform digital. Objek dari zakat ini meliputi:
• Kreator Konten (Content Creator): Pendapatan yang bersumber dari AdSense, Sponsorship,
Endorsement, serta apresiasi pemirsa (gift) yang diterima oleh YouTuber, TikToker,
Selebgram, dan sejenisnya.
• Pemasaran Afiliasi (Affiliate Marketing): Komisi yang diperoleh dari hasil mempromosikan
produk pihak lain melalui tautan digital.
• Pekerja Lepas Digital (Digital Freelancer): Pendapatan dari jasa desain grafis,
pemrograman, penulisan artikel, atau konsultasi daring yang dibayarkan melalui gerbang
pembayaran digital.
2. Takyīf Fiqhi (Karakterisasi Hukum)
Secara syariah, penghasilan dari profesi digital dikategorikan sebagai al-māl al-mustafād,
yaitu harta yang diperoleh melalui usaha atau profesi tertentu. Dalam ijtihad kontemporer,
penghasilan ini disamakan dengan zakat profesi karena ia bersumber dari pemanfaatan
tenaga, pikiran, dan waktu yang menghasilkan nilai ekonomi nyata. Kewajiban ini
merupakan wujud syukur atas kemudahan sarana teknologi yang menjadi wasilah
datangnya rezeki.
3. Syarat Wajib, Nisab, dan Kadar
Kewajiban zakat pada penghasilan digital mengikuti ketentuan sebagai berikut.
• Nisab: Batas minimal wajib zakat dikiaskan dengan nisab zakat mal pada umumnya, yaitu
senilai 85 gram emas murni per tahun.
• Waktu Zakat (Haul): Meskipun perhitungan nisab didasarkan pada standar tahunan,
namun zakat penghasilan digital dapat ditunaikan setiap bulan (atau setiap kali menerima
penghasilan) dengan menghitung proporsi nisab bulanan senilai emas tersebut. Hal ini
dilakukan untuk memudahkan muzaki dan menjamin ketersediaan dana bagi para
mustahik tanpa harus menunggu akhir tahun.
• Kadar Zakat: Besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% (dua setengah persen) dari
total penghasilan bersih.
4. Metode Valuasi dan Pembayaran
Penetapan nilai zakat atas penghasilan digital dilakukan dengan menjumlahkan seluruh
pendapatan bersih yang diperoleh dari berbagai platform digital setelah dikurangi dengan
biaya operasional produksi dan utang jatuh tempo.
Biaya operasional yang dimaksud mencakup pengeluaran esensial yang menunjang
perolehan penghasilan tersebut, seperti biaya langganan internet, biaya sewa perangkat,
hingga upah tenaga pembantu atau editor konten. Mengingat penghasilan digital sering kali
diterima dalam berbagai satuan nilai, maka jika pendapatan diperoleh dalam bentuk mata
uang asing atau aset kripto, nilainya wajib dikonversi ke dalam mata uang Rupiah
berdasarkan harga pasar (spot market rate) atau kurs resmi yang berlaku pada saat
penunaian zakat dilakukan. Dalam tata cara pembayarannya, muzaki sangat dianjurkan
untuk menyetorkan zakatnya dalam bentuk mata uang resmi melalui lembaga amil zakat
yang terpercaya guna menjamin kemaslahatan dan kemudahan dalam pendistribusian dana
kepada delapan asnaf (golongan) yang berhak secara tepat sasaran.
V. PENUTUP
Fatwa ini disusun sebagai panduan bagi seluruh warga Persyarikatan dan umat Islam pada
umumnya dalam menunaikan kewajiban zakat di era ekonomi digital. Melalui penetapan
hukum ini, diharapkan dapat tercipta kepastian bagi para pemilik aset dan pelaku profesi
digital dalam upaya mensucikan harta serta menyempurnakan rukun Islam mereka.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, ada beberapa poin penting untuk ditekankan sebagai
penutup sebagai berikut.
• Kesadaran Berzakat:
Perkembangan teknologi informasi dipahami tidak sedikit pun menggugurkan kewajiban
zakat, melainkan hanya mengubah wujud hartanya. Oleh karena itu, setiap Muslim yang
telah mencapai taraf kecukupan (ginā) melalui aset kripto, surat berharga digital, maupun
profesi kreatif daring, diwajibkan untuk segera menghitung dan menunaikan zakatnya
sebagai wujud ketakwaan dan penyucian diri.
• Keadilan Distributif:
Penunaian zakat dari sektor digital dipandang sebagai instrumen krusial dalam upaya
pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi di tengah ketimpangan global. Harta
digital harus difungsikan secara sosial dan dialirkan kepada delapan asnaf yang berhak,
sehingga tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya saja.
• Kewaspadaan Syar‘i:
Para penggiat ekonomi digital diingatkan untuk senantiasa berhati-hati terhadap sumber
perolehan aset mereka. Zakat hanya dapat diterima dari harta yang diperoleh melalui jalan
yang halal dan tayib. Transaksi yang mengandung unsur judi (maisir), ketidakpastian
(garar), dan riba harus dijauhi agar keberkahan harta tetap terjaga.
• Optimalisasi Amil:
Umat Islam diimbau untuk menyalurkan zakat digitalnya melalui Lembaga Amil Zakat yang
resmi dan terpercaya guna menjamin tata kelola yang profesional, transparan, dan sesuai
dengan ketentuan syariah, misalnya Lazismu.
Fatwa ini bersifat dinamis dan akan terus ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan
teknologi serta dinamika hukum Islam di masa depan. Semoga Allah SwT. senantiasa
memberikan bimbingan kepada seluruh umat untuk tetap berada di jalan yang lurus.
Naṣrun min Allāhi wa Fatḥun Qarīb. ♦ (habis)

