sources
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 09 Zakat Aset dan Penghasilan Digital 2
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 09 Zakat Aset dan Penghasilan Digital 2.
Entitas yang Disebut
- Lazismu — Lembaga amil zakat yang disebut sebagai contoh dalam penutup.
- Persyarikatan — Organisasi yang warganya menjadi sasaran fatwa ini.
Istilah Kunci
- ‘Urūḍ Al-Tijārah (عُرُوْض التِّجَارَة) — Harta perniagaan atau barang dagangan yang menjadi kategori zakat surat berharga digital.
- Al-Māl Al-Mustafād (الْمَال الْمُسْتَفَاد) — Harta yang diperoleh melalui usaha atau profesi tertentu, termasuk penghasilan digital.
- Al-Qīmah (الْقِيمَة) — Metode pembayaran zakat dengan mengonversi nilai aset digital ke dalam mata uang fiat.
- Amil — Pengelola zakat yang optimalisasi perannya disarankan dalam penutup.
- Asnaf — Delapan golongan penerima zakat yang berhak secara tepat sasaran.
- Future Trading — Perdagangan berjangka spekulatif yang mengandung unsur haram.
- Garar — Ketidakpastian yang harus dijauhi dalam transaksi.
- Ginā — Taraf kecukupan yang menjadi syarat wajib zakat.
- Halal — Syarat perolehan harta yang dapat dizakati.
- Hissah (حِصَّة) — Bukti kepemilikan atas perusahaan riil dalam bentuk saham atau unit reksadana.
- Ikhraj (إِخْرَاج) — Pelaksanaan pembayaran zakat.
- Leverage — Utang berbunga yang mengandung unsur riba.
- Locked Staking — Skema penguncian aset digital untuk mendapatkan imbal hasil, dianggap seperti deposito.
- Maisir — Unsur judi yang harus dijauhi dalam transaksi ekonomi digital.
- Mal Halal — Harta yang bernilai secara ekonomi, legal menurut syariah dan peraturan negara, serta dapat disimpan dan dipertukarkan.
- Milk Tāmm (مِلْك تَامّ) — Kepemilikan sempurna atas aset digital, ditandai dengan penguasaan akses kunci pribadi atau private key.
- Mu'tabar (مُعْتَبَر) — Nilai aset yang diakui secara syariat untuk perhitungan zakat.
- Muzaki (مُزَكِّي) — Orang yang wajib membayar zakat, dalam konteks ini pemilik aset digital.
- Riba — Unsur riba yang harus dijauhi agar keberkahan harta terjaga.
- Sukuk Ritel — Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau korporasi yang dijual kepada individu secara daring.
- Syariah — Ketentuan yang harus dipenuhi dalam tata kelola zakat.
- Tayib — Syarat kebaikan harta yang dapat dizakati.
- Zakat — Kewajiban yang dibahas dalam fatwa ini, tetap berlaku pada harta digital.
- Zakat Profesi — Ijtihad kontemporer yang menyamakan penghasilan digital dengan zakat profesi.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/TJA-2026-Edisi-09-Zakat-Aset-dan-Penghasilan-Digital-2.md

