putusan
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 10 Tuntunan Pelaksanaan Murur
Tuntunan Pelaksanaan Murur
Disidangkan pada Jum’at, 25 Rabiulakhir 1447 H/17 Oktober 2025 M
Pertanyaan:
Assalamu‘alaikum wr wb.
Dalam Fatwa Tarjih disebutkan murur dibolehkan dalam kondisi tertentu. Namun di
lapangan, kami masih mengalami perdebatan. Bisakah Majelis Tarjih memberikan kejelasan
yang lebih spesifik dan contoh kongkret sejauh apa batasan kebolehan murur itu? Terima
kasih.
Pertanyaan dari:
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM)
Bantul
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam wr wb.
Terima kasih kepada PDM Bantul atas kepercayaan yang diberikan kepada kami untuk
menjawab pertanyaan yang diajukan.
Pembahasan terkait ketentuan murur telah dijelaskan oleh Majelis Tarjih baik melalui
Himpunan Putusan Tarjih (HPT) jilid III hlm. 481 tentang Manasik Haji yang merupakan
Keputusan Musyawarah Nasional XXVIII Tarjih Muhammadiyah di Palembang tahun 2014.
Kemudian diperjelas melalui Fatwa Tarjih tentang Hukum Berhaji dengan Visa Non Haji,
Murur di Muzdalifah dan Tanazul di Mina yang diterbitkan Majalah Suara Muhammadiyah
Nomor 13 Tahun 2024. Hanya saja, dalam fatwa tersebut memang belum dijelaskan secara
detail terkait pelaksanaan murur dan sejauh mana batas waktu kebolehan murur. Oleh
sebab itu penting untuk memberikan penjelasan yang lebih spesifik dan aplikatif terkait
masalah ini.
Dalam praktik di lapangan, pelaksanaan mabit di Muzdalifah sering kali mengalami kendala
serius. Kepadatan lalu lintas, keterbatasan lahan untuk parkir bus, serta risiko keselamatan
bagi jamaah lanjut usia dan difabel menyebabkan sebagian jamaah tidak dapat bermalam
sebagaimana tuntunan asal. Pada musim haji 2024, misalnya, pergerakan jamaah dari
Arafah ke Mina sering dimulai segera setelah Magrib tanpa singgah lama di Muzdalifah
karena keterbatasan transportasi dan instruksi petugas yang mengatur arus bus. Kondisi-
kondisi inilah yang menjadi alasan diberikannya rukhsah dalam bentuk murur, yaitu
melewati Muzdalifah tanpa bermalam.
Dalam HPT Jilid 3 dan Buku Tuntunan Manasik Haji disebutkan bahwa setelah wukuf di
Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, jamaah haji dituntun menuju Muzdalifah untuk
melaksanakan mabit. Ketika mabit jamaah menunaikan shalat Magrib dan Isya’ di sana
secara jamak takhir dengan satu kali azan dan dua ikamah, lalu beristirahat hingga terbit
fajar, kemudian menunaikan shalat Subuh (HPT Jilid 3, hal. 481). Hal ini sesuai dengan yang
dipraktikkan oleh Rasulullah dalam salah satu hadits dari Sahabat Jabir yang diriwayatkan
oleh Muslim sebagai berikut.ٍ
َعَن ْ جَابِر ٍ قَال َ ... حَتَّى َتَى الْمُزْدَلِفَة َ فَصَلَّى بِهَا الْمَغْرِب َ وَالْعِشَاء َ بَِذَان ٍ وَاحِد
و َ ِقَامَتَيْن ِ وَلَم ْ يُسَبِّح ْ بَيْنَهُمَا شَيɄًْئا ثُم َّ اضْطَجَع َ رَسُول ُ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم
حَتَّى طَلَع َ الْفَجْر ُ وَصَلَّى الْفَجْر َ حِين َ تَبَيَّن َ لَه ُ الصُّبْح ُ بَِذَان ٍ و َ ِقَامَة ٍ ...
]رواه مسلم[
Dari Jabir (diriwayatkan), ia berkata, “... sampai di Muzdalifah beliau melakukan shalat
Magrib dan Isya dengan satu kali azan dan dua ikamah, serta beliau tidak melakukan shalat
di antara keduanya. Kemudian Rasulullah saw tidur hingga terbit fajar, lalu beliau shalat
Subuh ketika waktu Subuh tiba dengan azan dan ikamah” [HR Muslim].
Dalam kitab Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid (juz 2, hal. 114), jumhur ulama
bersepakat bahwa hukum mabit di Muzdalifah adalah wajib. Ini adalah pendapat mazhab
Syafi‘i, Hanbali, sekelompok dari ulama salaf, Ibnu ‘Utsaimin, dan pendapat yang dipilih
oleh Ibnu Bāz. Oleh karena itu perintah untuk melaksanakan mabit ini wajib dan berlaku
kepada seluruh jamaah yang memiliki kemampuan dalam melaksanakannya.
Namun di lapangan, kondisi di Muzdalifah sering kali tidak memungkinkan seluruh jamaah
untuk turun dan bermalam karena keterbatasan ruang parkir, penumpukan bus, serta risiko
keselamatan bagi jamaah lansia dan difabel. Hal ini menjadikan murur sebagai bentuk
keringanan yang realistis dan selaras dengan maqāṣid al-syari‘ah dalam menjaga jiwa dan
keselamatan jamaah. Adapun definisi murur secara bahasa dalam kitab Lisan al-‘Arab (juz 8,
hal. 249), berasal dari kata
مَر َّ يَمُر ُّ مُرُورًا yang berarti ijtāza (melalui). Sedangkan secara istilah, Lajnah Da'imah
mendefinisikan murur sebagai bentuk keringanan bagi jamaah yang memiliki uzur, yang
cukup melewati Muzdalifah tanpa bermalam, dan tidak dikenai dam.
Dasar hukum dari kebolehan murur ini salah satunya terdapat dalam hadits riwayat Al-
Bukhari no. 1597 dan no. 1596 dari Aisyah ra tentang Saudah binti Zam‘ah yang lamban
jalannya karena gemuk badannya. Ia meminta izin kepada Rasulullah untuk meninggalkan
Muzdalifah lebih awal. Nabi mengizinkan Saudah untuk berangkat lebih dahulu menuju
Mina.
اسْتَْذَنَت ْ سَوْدَة ُ رَسُول َ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ لَيْلَة َ الْمُزْدَلِفَة ِ تَدْفَع ُ قَبْلَه ُ وَقَبْلَ
حَطْمَة ِ النَّاس ِ وَكَانَت ِ امْرََة ًئ ثَبِطَة ًئ ...
]رواه البخاري[
Dari Aisyah ra (diriwayatkan) ia berkata, kami sampai di Muzdalifah, kemudian Saudah
meminta izin kepada Nabi saw untuk berangkat mendahului rombongan. Saudah sendiri
merupakan perempuan yang lambat (karena gemuk). Lalu Nabi mengizinkannya, sehingga
ia berangkat mendahului rombongan, adapun kami tetap di sana (bermalam di Muzdalifah)
sampai pagi hari, baru kemudian kami menyusul. Andaikata aku telah meminta izin kepada
Rasulullah saw sebagaimana Saudah meminta izin, tentu hal itu lebih aku sukai daripada
sesuatu yang membahagiakan [HR Al-Bukhari no. 1597].َ
عَن ْ عَاɅِشَة َ رَضِي َ اهلل ُ عَنْهَا َن َّ سَوْدَة َ اسْتَْذَنَت ِ النَّبِي َّ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ لَيْلَة
جَمْع ٍ وَكَانَت ْ ثَقِيلَة ًئ ثَبِطَة ًئ فََذِن َ لَهَا
]رواه البخاري[
Dari Aisyah ra (diriwayatkan), ia berkata, “Saudah meminta izin kepada Nabi saw pada
malam Jam‘ (malam Muzdalifah), sedangkan ia seorang wanita yang berat (tubuhnya besar)
dan lamban, maka beliau pun mengizinkannya” [HR Al-Bukhari no. 1596]. Dalam riwayat
tersebut, kata Ṡaqīlah digunakan untuk menggambarkan kondisi fisik Saudah yang berat,
bukan semata-mata gemuk (Samīnah). Perbedaan ini penting karena menunjukkan bahwa
‘illat rukhsah bukan sekadar ukuran tubuh, melainkan kesulitan fisik dalam bergerak
sehingga berpotensi tertinggal dari rombongan. Dua hadits di atas memberi isyarat yang
jelas bahwa Nabi mengizinkan Saudah untuk melaksanakan murur, disebabkan masyaqah
yang ada padanya berupa badan yang gemuk. Dalam Fatḥ al-Bārī Syarḥ Ṣaḥīḥ Al-Bukhārī
(Juz 3, hal. 567), Ibnu Hajar Al-‘Asqalani menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat
mengenai siapa saja yang berhak mendapat rukhsah untuk meninggalkan Muzdalifah lebih
awal. Sebagian mengatakan perizinan tersebut bersifat khusus, artinya rukhsah
tersebut hanya diberikan untuk Saudah saja, namun sebagian berpendapat perizinan
tersebut dapat dikiaskan bagi siapa saja yang memiliki masyaqah, misalnya sakit, lansia,
dan difabel. Adapun Majelis Tarjih lebih cenderung kepada pendapat yang kedua yaitu
rukhsah pada hadits tersebut berlaku secara umum untuk jamaah yang mengalami
kesulitan. Hal ini juga sesuai dengan kaidah usul fikih dalam kitab ‘Ilm Uṣūl al-Fiqh dan al-
Muwāfaqāt sebagai berikut.ِ
الْعِبْرَة ُ بِعُمُوم ِ اللَّفْظ ِ ل َا بِخُصُوص ِ السَّبَب
Yang menjadi pegangan adalah keumuman lafaz, bukan kekhususan sebab.ِ
الرُّخَص ُ الْعَامَّة ُ ل َا تُشَرَّع ُ لِلتَّخْصِيص
Rukhsah (keringanan hukum) disyariatkan semata-mata untuk memberikan kemudahan
secara umum, bukan untuk dikhususkan pada individu-individu tertentu.
Adapun yang berhak mendapatkan keringanan kebolehan murur sebagaimana yang
tercantum di dalam fatwa sebelumnya mencakup beberapa pihak sebagai berikut.
- Uzur karena kondisi fisik.
- Jamaah yang sakit keras sehingga tidak memungkinkan untuk bermalam di Muzdalifah.
- Jamaah difabel yang memiliki keterbatasan fisik.
- Pendamping jamaah difabel.
- Situasi darurat akibat keterbatasan ruang di Muzdalifah akibat pembangunan fasilitas
atau kebijakan manajemen haji yang menimbulkan potensi bahaya.
Murur sebagai pengganti pelaksanaan mabit juga didasarkan pada sebuah kaidah fikih
dalam kitab al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah wa Taṭbīqātihā (hal. 146),ِ
ِذَا تَعَذَّر َ الْ َصْل ُ يُصَار ُِلَى الْبَدَل
Apabila hukum asal sulit untuk direalisasikan, maka bisa beralih kepada hukum pengganti.
Kaidah ini menjadi dasar peralihan dari mabit ke murur. Dalam konteks haji, mabit berada
dalam kedudukan al-aṣl, dan murur dalam kedudukan al-badal. Dengan demikian, mabit
tetap merupakan hukum asal (al-aṣl), sedangkan murur adalah keringanan (rukhsah) yang
berlaku ketika pelaksanaan mabit tidak memungkinkan tanpa menimbulkan bahaya atau
kesulitan berat.
Terkait cara pelaksanaannya, jamaah yang diperbolehkan murur bisa melewati Muzdalifah
di malam tersebut, kapan saja dengan tidak terbatas pada awal, tengah maupun akhir
malam. Hal ini didasari dari analisis secara bahasa pada hadits tentang Saudah yang telah
disebutkan sebelumnya. Redaksi hadits menggunakan kata qabla ḥaṭmati an-nās, sementara
dalam Mughni al-Labib ‘an Kutub al-A'arib (jilid 2), Ibnu Hisham Al-Ansari menjelaskan
bahwa lafaz qabla termasuk dalam kategori ẓarf zaman yang bersifat mubham, sehingga
tidak menunjukkan waktu tertentu secara pasti. Dengan demikian, Aisyah ra sebagai
periwayat tidak memberikan penjelasan (tark al-istifṣāl) atas waktu Saudah diizinkan
Rasulullah untuk bertolak dari Muzdalifah. Dalam kitab Mausū‘ah al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah
(Jilid 3, hal. 156) disebutkan sebuah kaidah usul sebagai berikut.
ُتَرْك ُ الِاسْتِفْصَال ِ فِي حِكَايَة ِ الْحَال ِ مَع َ قِيَام ِ الِاحْتِمَال ِ يَنْزِل ُ مَنْزِلَة َ الْعُمُوم ِ فِي
الْمَقَال ِ وَيَحْسُن ُ بِهَا الِاسْتِدْلَال
Penyampaian informasi apabila tidak disertai dengan permintaan penjelasan (rincian),
maka kedudukannya sama dengan pernyataan yang bersifat umum, dan dapat dijadikan
dasar untuk beristidlal (pengambilan hukum).
Selain itu, analisis kebahasaan dari hadits Al-Bukhari no. 1596 semakin memperkuat
keumuman waktu pelaksanaan murur. Redaksi yang digunakan pada hadits itu ialah lailah
dalam bentuk nakirah. Dalam Syarḥ Ibn ‘Aqīl ‘alā Alfiyyat Ibn Mālik (jilid 2), isim zaman
didefinisikan sebagai ẓarf yang menunjukkan waktu secara umum. Sehingga kata lailah
pada hadits menunjukkan kebolehan melakukan murur di waktu kapan saja baik pada awal
malam, tengah malam, maupun akhir malam.
Dalam praktiknya juga, sebagian jamaah melaksanakan murur di Muzdalifah dengan
berhenti sejenak tanpa turun dari kendaraan. Dalam literatur fikih, kehadiran singkat (مكث)
di Muzdalifah telah dipandang oleh sebagian fuqaha sebagai batas minimal pelaksanaan
mabit, selama dilakukan setelah pertengahan malam. Hal ini ditegaskan dalam mazhab
Syafi‘i dalam al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhażżab (jilid 8, hal. 229-231) dan Hanbali dalam al-
Mughnī (jilid 3, hal. 484-485) yang tidak mensyaratkan bermalam lama atau turun dari
kendaraan, terlebih dalam kondisi darurat dan masyaqah.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut.
Pertama, mabit di Muzdalifah merupakan kewajiban bagi jamaah haji yang memiliki
kemampuan untuk melaksanakannya sebagai hukum asal (al-aṣl) dalam manasik haji.
Namun, ketika pelaksanaannya menimbulkan kesulitan nyata atau potensi bahaya, syariat
memberikan keringanan (rukhsah) berupa murur di Muzdalifah, dengan tetap
mempertimbangkan kemaslahatan dan keselamatan jamaah.
Kedua, kebolehan murur didasarkan pada hadis izin Nabi kepada Saudah binti Zam‘ah dan
dipahami berlaku umum bagi jamaah yang mengalami kesulitan serupa. Murur dapat
dilakukan kapan saja di malam Muzdalifah dan dapat dilaksanakan dengan sekadar
melewati atau berhenti sejenak tanpa turun dari kendaraan sebagai bentuk kehadiran
minimal, terutama dalam kondisi darurat, tanpa meniadakan kedudukan mabit sebagai
tuntunan asal ibadah haji.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallahu a‘lam bish-shawab. ♦

