putusan
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 12 Pengalihan Penyembelihan Dam ke Tanah Air 2
Pengalihan Penyembelihan Dam ke Tanah Air (2)
(Disidangkan pada Jum'at, 20 Ramadhan 1447 H/9 Maret 2026 M)
4. Perluasan Lokasi (Tawsi‘ah al-Makān): Sunah Nabi sebagai Preseden
Argumen perluasan lokasi penyembelihan dam juga dapat disandarkan kepada praktik Nabi
saw yang melakukan prinsip tawsi‘ah (perluasan ruang) demi kemudahan umat untuk
pelaksanaan penyembelihan dam. Dalam sebuah hadits disebutkan sebagai berikut.
ٌعَن ْ جَابِر ِ بْن ِ عَبْد ِ اهلل ِ رَضِي َ اهلل ُ عَنْهُمَا قَالَ: قَال َ رَسُول ُ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّمَ:
كُل ُّ فِجَاج ِ مَكَّة َ مَنْحَرٌ، وَكُل ُّ َيَّام ِ التَّشْرِيق ِ ذَبْح
Dari Jabir bin Abdullah ra. (diriwayatkan), ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Seluruh
jalan-jalan di Makkah adalah tempat penyembelihan (manhar), dan seluruh hari Tasyrik
adalah waktu untuk menyembelih” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Hadits ini membuktikan bahwa Rasulullah saw. sendiri telah melakukan ekspansi lokasi
dari satu titik tertentu (kawasan di sekitar Ka‘bah) ke berbagai penjuru jalan di Makkah. Jika
pada masa itu perluasan dilakukan dari satu titik ke seluruh penjuru Makkah untuk
mengakomodasi jumlah jemaah yang semakin banyak dan memberikan kemudahan teknis,
maka pada masa kini, perluasan dari Makkah ke Tanah Air dapat dianalogikan (qiyās)
dengan tujuan yang sama: merealisasikan kemaslahatan (taḥqīq al-maṣlaḥah) dan
menghindari kesulitan (raf‘ al-ḥaraj). Bahkan, jika ditinjau dari skala manfaat, perluasan ke
Tanah Air justru memberikan dampak positif yang lebih luas dan merata, baik dari sisi
ketepatan sasaran maupun stimulus ekonomi bagi umat. Juga perlu dipahami bahwa hadits
ini menetapkan kebolehan menyembelih di seluruh wilayah Tanah Haram, bukan penafian
terhadap kemungkinan tempat lain, karena hadits ini tidak mengandung lafaz ḥaṣr
(pembatasan).
5. Pendapat-pendapat Ulama
Kita dapat mengonfirmasi pemahaman bahwa perintah untuk menyembelih dam adalah
terkait dengan kemaslahatan memberi makan fakir miskin dengan merujuk kepada
pendapat ulama. Berikut pendapat empat mazhab.
a. Mazhab Hanafi
Dalam Mazhab Hanafi dilaporkan bahwa ada sejumlah fukaha yang menerima
penyembelihan di luar Makkah. Ibnu Mazah (w 616 H/1219) menulis sebagai berikut.
َوَلَو ْ ذَبَح َ حَاج ٌّ الْهَدْي َ ذَبِيحَة ً فِي الْحَرَمِ، وَلَو ْ ذَبَح َ خَارِج َ الْحَرَمِ، َجْزََهُ، ِل َّا َنَّه ُِذَا
ِسُرِق َ بَعْد َ الذَّبْح ِ وَقَد ْ كَان َ الذَّبْح ُ فِي الْحَرَم ِ فَلَيْس َ عَلَيْه ِ بَدَلُهُ، و َ ِن ْ كَان َ الذَّبْح ُ خَارِج
الْحَرَم ِ فَعَلَيْه ِ بَدَلُه ُِذَا سُرِقَ؛ هَكَذَا ذَكَرَه ُ النَّاطِفِي ُّ رَحِمَه ُ اهلل ُ فِي َجْنَاسِه
Jika seorang yang berhaji menyembelih hadyu, hendaklah ia menyembelihnya di tanah
haram, meskipun jika ia menyembelih di luar tanah haram, sembelihannya tetap sah. Akan
tetapi, jika dagingnya dicuri setelah penyembelihan, dan penyembelihan itu dilakukan di
tanah haram, maka ia tidak wajib menggantinya. Namun jika penyembelihan dilakukan di
luar tanah haram, maka ia wajib menggantinya jika dagingnya dicuri. Demikianlah ini
disebutkan oleh An-Natifi rahimahullah dalam kitabnya Al-Ajnās.
Dilaporkan pula oleh al-Syirazi (727 H/1327 M) sebagai berikut.ِ
ُوَكُل ُّ دَم ٍ وَجَب َ عَلَى الْمُحْرِم ِ وَجَب َ ذَبْحُه ُ فِي الْحَرَمِ، وَيُفَرَّق ُ لَحْمُه ُ عَلَى مَسَاكِين
الْحَرَمِ؛ ف َ ِن ْ ذَبَح َ خَارِج َ الْحَرَم ِ فََصَح ُّ الْقَوْلَيْنِ: َنَّه ُ ل َا يَجُوزُ، وَفِي قَوْلٍ: يَجُوز
Setiap darah (denda) yang wajib ditunaikan oleh orang yang berihram, maka wajib
disembelih di tanah haram, dan dagingnya dibagikan kepada orang-orang miskin di tanah
haram. Apabila ia menyembelihnya di luar tanah haram, maka pendapat yang paling sahih
dari dua pendapat ulama adalah bahwa hal itu tidak diperbolehkan. Dalam pendapat lain
dikatakan: boleh.
Dua laporan di atas menginformasikan bahwa ada ulama dari mazhab Hanafi di masa lalu
yang telah membolehkan penyembelihan di luar Tanah Suci. Jadi, pendapat tentang
kebolehan melaksanakan penyembelihan dam atau hadyu di luar wilayah Haram memiliki
landasan kuat dalam khazanah fikih klasik dan tidak bersifat kaku.
b. Mazhab Maliki
Dalam Mazhab Maliki dipegang pendapat Imam Malik bahwa penyembelihan dam,
khususnya yang disebut sebagai dam fidiah, yaitu dam yang wajib dikarenakan melanggar
larangan ihram atau tidak mengerjakan wajib haji, boleh disembelih di mana saja.
ٍوَاخْتَلَف َ الْعُلَمَاء ُ فِي مَوْضِع ِ الْفِدْيَة ِ الْمَذْكُورَة ِ ... وَقَال َ مَالِكٌ: يَفْعَل ُ ذَلِك َ َيْن َ شَاءَ،
وَهُو َ الصَّحِيح ُ مِن َ الْقَوْلِ، وَهُو َ قَوْل ُ مُجَاهِد
Para ulama berbeda pendapat tentang tempat pelaksanaan fidiah yang disebutkan. Malik
berkata: “Ia boleh melakukan itu (fidiah) di mana saja ia kehendaki.” Inilah pendapat yang
benar, dan ini juga merupakan pendapat Mujahid.
c. Mazhab Syafi‘i
Imam An-Nawawi (w. 676 H/1277 M) mencatat adanya pandangan dalam mazhab Syafi‘i
yang membuka kemungkinan penyembelihan di luar Tanah Haram. Ia mencatat dalam
Rauḍah al-Ṭālibīn:
وَهَل ْ يَخْتَص ُّ ذَبْحُه ُ بِالْحَرَمِ؟ قُلْنَا: نَعَمْ. فَلَو ْ ذَبَح َ فِي طَرَف ِ الْحِلِّ، لَم ْ يُجْزِهِ. وَالثَّانِي:
ِيَجُوز ُ ذَبْحُه ُ خَارِج َ الْحَرَمِ، بِشَرْط ِ َن ْ يُنْقَل َ وَيُفَرَّق َ فِي الْحَرَم ِ قَبْل َ تَغَيُّر ِ اللَّحْمِ،
وَسَوَاء ٌ فِي هَذَا كُلِّه ِ دَم ُ التَّمَتُّع ِ وَالْقِرَان
Apakah penyembelihannya khusus harus dilakukan di Tanah Haram? Ada dua pendapat:
yang paling kuat (al-aẓhar) di antara keduanya adalah: Ya, maka jika ia menyembelih di
pinggiran Tanah Halal (luar Haram), hal itu tidak mencukupi (tidak sah). Pendapat kedua:
Boleh menyembelihnya di luar Tanah Haram, dengan syarat dagingnya dipindahkan dan
dibagikan di dalam Tanah Haram sebelum daging tersebut berubah (membusuk/rusak).
Dalam semua hal ini, ketentuannya sama baik untuk dam (denda/kurban) haji Tamatuk
maupun haji Kiran.
Penting untuk dicatat bahwa pendapat yang membolehkan penyembelihan di luar tanah
Haram ini, meskipun bukan pendapat utama (al-aẓhar) dalam mazhab Syafii, tetap
merupakan pendapat yang disebut dan diakui serta memiliki landasan berpikir yang kuat,
yaitu prioritas pada substansi (daging sampai kepada mustahik) daripada formalitas lokasi.
Meskipun pendapat ini mensyaratkan daging dibawa kembali ke Tanah Haram, ini
membuktikan bahwa lokasi penyembelihan (titik potong) sebenarnya bersifat teknis, bukan
ritual yang tidak bisa diubah (ta‘abbudi).
Informasi di atas semakin diperkuat dengan adanya perbedaan pendapat ulama dalam
masalah distribusi daging dam, sebagaimana juga dicatat oleh Imam An-Nawawi dalam
karya yang sama sebagai berikut.
وَهَل ْ يَتَعَيَّن ُ صَرْفُه ُِلَى فُقَرَاء ِ الْحَرَمِ، َم ْ يَجُوز ُِلَى غَيْرِهِمْ؟ فِيه ِ قَوْلَانِ: َظْهَرُهُمَا:
الثَّانِي
Apakah daging dam wajib diberikan secara khusus kepada fakir miskin di Tanah Haram,
atau boleh juga diberikan kepada selain mereka? Terdapat dua pendapat. Yang paling kuat
(aẓhar) di antara keduanya adalah pendapat yang kedua (yaitu boleh diberikan kepada
selain fakir miskin Haram).”
Kutipan di atas mengindikasikan bahwa tujuan utama dari penyembelihan ini adalah
memberikan manfaat (berupa daging) kepada yang membutuhkan, bukan sekadar terpaku
pada lokasi geografis tertentu.
d. Mazhab Hanbali
Imam Al-Buhuti (w. 1051 H/1641 M) melaporkan sebagai berikut.َ
وَقَوْلُه ُ تَعَالَى: هَدْيًا بَالِغ َ الْكَعْبَةِ، وَقَوْلُهُ: ثُم َّ مَحِلُّهَا ِلَى الْبَيْت ِ الْعَتِيقِ، لَم ْ يَمْنَع ِ الذَّبْح
بِهِ،( مُقِيمًا )َ مَن ْ كَان( ِ َيْ: مَسَاكِين ُ الْحَرَم )ْ وَهُم( فِي غَيْرِهَا، كَمَا لَم ْ يَمْنَعْه ُ بِمِنًى ...
كَالْفَقِيرِ، وَالْمِسْكِينِ، )ٍ َو ْ وَارِدًا ِلَيْه ِ مِن ْ حَاج ٍّ وَغَيْرِه ِ مِمَّن ْ لَه ُ َخْذ ُ الزَّكَاة ِ لِحَاجَة
ِلَى فَقِير ٍ فِي ظَنِّهِ، ( ِ مِن َ الْهَدْي ِ َو ِ الْ ِطْعَام )َ ف َ ِن ْ دَفَع( ِ ِوَالْمُكَاتَبِ، وَالْغَارِم ِ لِنَفْسِه
كَالزَّكَاة )ُ فَبَان َ غَنِيًّا، َجْزََه
Firman Allah Taala, “hadyan bālighal-Ka‘bah” dan firman-Nya, “Ṡumma maḥilluhā ilā al-Bait
al-‘Atīq” tidak melarang penyembelihan di selainnya (di luar Kabah), sebagaimana (ayat-ayat
tersebut) juga tidak melarang penyembelihan di Mina... (dan mereka) adalah orang-orang
miskin tanah haram (adalah orang yang) bermukim (di dalamnya, atau orang yang datang
ke dalamnya dari kalangan jamaah haji dan selainnya termasuk orang yang berhak
menerima zakat karena kebutuhan) seperti orang fakir, orang miskin, budak yang ingin
memerdekakan dirinya (mukatab), dan orang yang berutang untuk kepentingan dirinya
sendiri (jika ia memberikan) dari hewan hadyu atau makanan (kepada orang yang menurut
sangkaannya fakir, ternyata orang tersebut kaya, maka hal itu mencukupinya) seperti
halnya zakat.
Mazhab Hanbali mengizinkan penyembelihan di luar Tanah Suci, namun pembagiannya
adalah untuk orang-orang miskin di Tanah Suci. Pandangan ini menunjukkan bahwa tempat
penyembelihan bagi para ulama mazhab Hanbali adalah sesuatu yang bersifat ta‘aqquli.
Pandangan di atas juga menunjukkan bahwa pembagian adalah untuk orang-orang miskin.
Sehingga jika di Tanah Suci sendiri sudah terjadi surplus daging, maka pendapat ini bisa
digunakan sebagai pijakan untuk meluaskan penyembelihan dan pembagiannya di luar
Tanah Suci.
6. Kaidah Fikih
Ketika sebuah hukum ditetapkan berdasarkan konteks kebutuhan tertentu, maka jika
konteks tersebut berubah, penerapan hukumnya pun menuntut adanya rekontekstualisasi.
Hal ini sejalan dengan dua kaidah berikut ini.
الْحُكْم ُ يَدُور ُ مَع َ عِلَّتِه ِ وُجُودًا وَعَدَمًا
Hukum berputar bersama alasannya (‘illat), baik dalam ada maupun ketiadaannya.ِ
ل َا يُنْكَر ُ تَغَيُّر ُ الْ َحْكَام ِ بِتَغَيُّر ِ الْ َزْمَان ِ وَالْ َمْكِنَة
Tidak diingkari adanya perubahan hukum akibat perubahan zaman dan tempat.
D. FATWA DAN TAUSIAH
Berdasarkan pertimbangan mendalam terhadap realitas empiris mutakhir berkaitan
dengan kondisi perhajian di tanah suci dan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,
dan pembacaan terhadap dalil-dalil syar‘i di atas, maka Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan
Pusat Muhammadiyah menetapkan fatwa dan rekomendasi sebagai berikut.
- Diktum Fatwa
a. Menetapkan bahwa pengalihan lokasi penyembelihan hewan dam dari Tanah Haram ke
tanah air (Indonesia) adalah sah secara syar‘i dalam kondisi saat ini demi mewujudkan
kemaslahatan umat yang lebih besar dan menghindari kemubaziran.
b. Pelaksanaan penyembelihan di tanah air harus tetap mengikuti ketentuan waktu, guna
menjaga integritas ibadah sebagai bagian dari rangkaian manasik haji.
c. Hewan yang disembelih harus memenuhi kriteria syar‘i baik dari segi jenis, usia, maupun
kesehatan. Dana jemaah harus dikelola sebagai amanah yang utuh tanpa dikurangi, kecuali
untuk biaya operasional distribusi yang wajar dan transparan.
d. Distribusi daging hasil penyembelihan dam di tanah air wajib diprioritaskan bagi al-bā‘is
al-faqīr (orang-orang yang sangat sengsara dan fakir) serta wilayah-wilayah yang
mengalami krisis gizi (stunting) dan kemiskinan ekstrem di pelosok Nusantara. - Tausiah (Rekomendasi)
a. Mengimbau kepada seluruh jemaah haji, khususnya warga Muhammadiyah, yang ingin
menyembelih di tanah air, agar mengalihkan penyaluran dana dam mereka melalui
lembaga amil resmi, seperti Lazismu, yang memiliki sistem akuntabilitas jelas di tanah air.
Hal ini demi menjamin bahwa ibadah yang dilakukan terhindar dari praktik penipuan oleh
oknum tidak bertanggung jawab di Tanah Suci dan benar-benar memberikan manfaat nyata
bagi bangsa.
b. Mendorong kepada Lazismu untuk menyusun SOP (Standard Operating Procedure) yang
komprehensif mulai dari penghimpunan dana dam, pemilihan hewan, hingga distribusi
daging ke wilayah-wilayah yang membutuhkan agar kualitas protein tetap terjaga hingga ke
tangan mustahik.
E. PENUTUP
Demikian fatwa ini dirumuskan sebagai panduan bagi warga Muhammadiyah dan umat
Islam pada umumnya. Semoga Allah SwT senantiasa memberikan bimbingan kepada umat
Islam untuk menjalankan syariat-Nya dengan penuh ketaatan dan kebermanfaatan.
Nasrun min Allah wa Fathun Qarib. (HABIS)

