sources
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 12 Pengalihan Penyembelihan Dam ke Tanah Air 2
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 12 Pengalihan Penyembelihan Dam ke Tanah Air 2.
Entitas yang Disebut
- Al-Buhuti — Ulama Hanbali yang melaporkan kebolehan penyembelihan di luar Tanah Suci.
- al-Syirazi — Ulama Hanafi yang melaporkan pendapat tentang penyembelihan di luar tanah haram.
- An-Natifi — Ulama Hanafi yang disebut dalam kitab Al-Ajnās.
- An-Nawawi — Ulama Syafi'i yang mencatat dua pendapat tentang tempat penyembelihan dam.
- Ibnu Mazah — Ulama Hanafi yang membolehkan penyembelihan di luar tanah haram.
- Indonesia — Tanah air yang menjadi alternatif lokasi penyembelihan dam.
- Jabir bin Abdullah — Perawi hadits tentang perluasan tempat penyembelihan di Makkah.
- Ka'bah — Baitullah yang disebut dalam ayat tentang hadyu.
- Lazismu — Lembaga amil zakat yang direkomendasikan untuk menyalurkan dana dam.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang menetapkan fatwa pengalihan penyembelihan dam ke tanah air.
- Makkah — Kota suci tempat penyembelihan dam secara tradisional.
- Mina — Tempat penyembelihan di Makkah yang disebut dalam ayat.
- Mujahid — Ulama yang sepakat dengan Imam Malik tentang kebolehan fidiah di mana saja.
- Tanah Haram — Wilayah suci di sekitar Makkah yang menjadi tempat penyembelihan dam.
Istilah Kunci
- Al-ba'is al-faqir (الْبَائِس الْفَقِير) — Orang yang sangat sengsara dan fakir yang menjadi prioritas distribusi daging.
- Dam (دَم) — Denda yang wajib ditunaikan oleh orang yang berihram.
- Fidiah (فِدْيَة) — Dam yang wajib karena melanggar larangan ihram atau tidak mengerjakan wajib haji.
- Hadyu (هَدْي) — Hewan kurban yang disembelih dalam rangkaian ibadah haji.
- Qiyas (قِيَاس) — Analogi perluasan lokasi dari Makkah ke tanah air.
- Raf' al-haraj (رَفْع الْحَرَج) — Menghindari kesulitan sebagai alasan perluasan lokasi.
- Ta'abbudi (تَعَبُّدِي) — Sifat ritual yang tidak bisa diubah, tidak berlaku pada lokasi penyembelihan.
- Ta'aqquli (تَعَقُّلِي) — Sifat rasional yang dapat diubah sesuai konteks.
- Tahqiq al-maslahah (تَحْقِيق الْمَصْلَحَة) — Merealisasikan kemaslahatan sebagai tujuan perluasan lokasi.
- Tawsi'ah al-makan (تَوْسِعَة الْمَكَان) — Prinsip perluasan lokasi penyembelihan demi kemudahan umat.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/TJA-2026-Edisi-12-Pengalihan-Penyembelihan-Dam-ke-Tanah-Air-2.md
- Al Bāʿis Al Faqīr
- Dam
- Fidiah
- Hadyu
- Qiyas
- Raf' al haraj
- Taʿaqqulī
- Ta’abbudi
- Tahqiq al maslahah
- Tawsi'ah al makan
- Al Buhūtī
- al Syīrāzī
- An Natifi
- An Nawawī
- Ibnu Mazah
- Indonesia
- Jabir bin ‘Abdullah
- Ka’bah
- Lazismu
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
- Makkah
- Mina
- Mujahid
- Tanah Haram
- Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 12 Pengalihan Penyembelihan Dam ke Tanah Air 2

