putusan
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 15 Hukum Aktivitas Live Streaming Saat Khutbah Jumat dan Penayangan Khatib Melalui Layar Televisi
Hukum Aktivitas Live Streaming Saat Khutbah
Jum'at dan Penayangan Khatib Melalui Layar
Televisi
(Disidangkan pada Jum'at, 4 Syakban 1447 H/23 Januari 2026 M)
Pertanyaan:
Saya seorang takmir bagian media di salah satu masjid Muhammadiyah di Yogyakarta. Salah
satu tugas saya adalah melakukan live streaming pada waktu rangkaian ibadah shalat
Jum'at berlangsung, yaitu saat khatib sedang berkhutbah. Tujuannya adalah untuk
menambah konten dakwah digital dari Masjid Muhammadiyah di platform media sosial
(YouTube, Instagram, Tiktok, dan Facebook). Pada saat khutbah Jum'at berlangsung, saya
sering melakukan gerakan-gerakan tertentu, seperti cek audio di YouTube lewat HP, cek
kualitas gambar, cek kualitas sambungan Wifi.
Pertanyaannya, pertama, apakah tugas saya ini membatalkan ibadah shalat Jum'at saya
pribadi, karena ada hadits yang mengatakan bahwa jika khatib sedang berkhutbah
kemudian jamaah ada yang ngomong, maka sungguh dia telah lalai atau batal shalat Jum'at
(kurang lebih seperti itu makna haditsnya)? Di sisi lain, ada yg berpendapat bahwa
sebaiknya alat live streaming disiapkan terlebih dahulu sebelum khutbah Jum'at dimulai.
Saran tersebut pernah saya lakukan, namun kendala seperti sinyal tiba-tiba hilang di laptop,
atau suara khatib Jum'at tiba-tiba terputus dan tidak terdengar di live streaming terjadi
tanpa sepengetahuan saya. Akibatnya kualitas video dan audio live streaming di YouTube,
Instagram dan Tiktok menjadi buruk. Berakibat pula pada kenyamanan penonton, tidak ada
yang mau menonton rekaman khutbah Jum'at tersebut.
Kedua, masjid kami berencana menambah 2 layar televisi (TV) ukuran 60 inch di bagian
teras masjid. Tujuannya supaya jamaah yang hadir shalat Jum'at, namun tidak kebagian
tempat di ruang utama masjid, dan berada di teras luar Masjid juga bisa melihat khatib saat
berkhutbah. Gambar khatib yang ditayangkan di TV diambilkan dari live streaming yang
saya kerjakan di ruang utama. Apakah hal tersebut dibenarkan dalam Islam? Bagaimana
hukumnya? Kepada Dewan Fatwa Tarjih kami ucapkan terima kasih atas jawabannya.
Pertanyaan Dari:
Abdullah, di Yogyakarta.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Dari persoalan di atas, terdapat dua fokus
utama yang perlu dijelaskan secara terperinci: (1) hukum aktivitas teknis yang dilakukan
oleh petugas live streaming saat khutbah berlangsung, apakah termasuk perbuatan yang
dapat menggugurkan keabsahan ibadah Jum'at atau tidak, dan (2) hukum penayangan
visual khatib melalui layar TV di area teras masjid.
Pertama, mengenai adab mendengarkan khutbah, syariat Islam memang menekankan
kewajiban bagi jamaah untuk diam dan mendengarkan khutbah dengan penuh perhatian.
Hadits Nabi saw menjelaskan sebagai berikut:َ
َن َّ َبَا هُرَيْرَة َ َخْبَرَه ُ َن َّ رَسُول َ اهلل ِ صَلَّى اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَالَ: ِذَا قُلْت َ لِصَاحِبِك
]رواه البخاري[ َ يَوْم َ الْجُمُعَة ِ َنْصِت ْ وَالْ ِمَام ُ يَخْطُب ُ فَقَد ْ لَغَوْت
Bahwasanya Abu Hurairah (diriwayatkan) memberitahu padanya bahwa Rasulullah saw.
bersabda, “Jika engkau berkata kepada temanmu pada hari Jum'at ketika imam sedang
berkhutbah, ‘Diamlah’, maka engkau telah melakukan perbuatan sia-sia” [HR Al-Bukhari].
Sebelum kami jelaskan maksud hadits di atas, perlu diketahui juga bahwa telah ada fatwa
Tarjih tentang hukum seputar kotak infak ketika shalat Jum'at sebagaimana dimuat di
Majalah Suara Muhammadiyah No. 14 Tahun 2009 dan dapat diakses melalui tautan https://
tarjih.or.id/hukum-seputar-kotak-infak-ketika-shalat-Jum'at/. Pada fatwa tersebut dijelaskan
bahwa kotak infak yang beredar saat khutbah berlangsung tidak dilarang asal tidak
mengganggu konsentrasi mustamik dalam mendengarkan khutbah dan bukan termasuk
perbuatan sia-sia (lagw).
Sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas, perbuatan sia-sia menggunakan lafal lagw.
Para ulama sendiri memberikan pengertian yang berbeda-beda. Sebagai contoh dalam kitab
Fath alBari karangan Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, juz 2 hal 414, beliau menukil pendapat
para ulama seperti Al-Akhfasy yang mengatakan lagw adalah perkataan yang tidak memiliki
dasar kebenaran, termasuk ucapan batil dan semisalnya. Ibnu ‘Arafah menjelaskan bahwa
lagw adalah ucapan yang tidak bernilai atau Sia-sia. Ada pula pendapat yang menyatakan
bahwa lagw bermakna menyimpang dari kebenaran. Pendapat lain mengatakan bahwa
lagw berarti dosa. Al-Zain bin Al-Munir menyatakan para mufasir sepakat bahwa lagw
adalah perkataan yang tidak pantas atau tidak baik untuk diucapkan. Sementara Abu ‘Ubaid
Al-Harawi memberikan penafsiran dalam kitab al-Garib, dengan menyebutkan bahwa
makna lagw adalah “berbicara” secara mutlak. Pendapat ini dinilai kurang tepat karena
seharusnya maknanya dibaasi, bukan umum.
Terkait dengan konsekuensi hukum dibalik kata “lagw (sia-sia)” dalam hadits ini pun, ulama
berbeda pendapat. Al-Naḍr bin Syumail menafsirkan ungkapan “lagawta” dengan makna
hilangnya pahala. Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa keutamaan shalat Jum'atnya
menjadi batal, dan pendapat lain menyebutkan bahwa shalat Jum'atnya berubah menjadi
shalat Zuhur (tidak sah sebagai Jum'at). Ibnu Wahb, berpendapat bahwa salatnya tetap sah
(menggugurkan kewajiban), tetapi ia kehilangan keutamaan shalat Jum'at. Dari perbedaan
itu, jumhur ulama cenderung pada makna bahwa “tidak ada Jum'at baginya”, dengan kata
lain ia tidak mendapatkan ibadah Jum'at secara sempurna, sedangkan kewajiban shalat
pada waktu itu tetap sah.
Dalam menilai penerapan larangan ini, salah satu kaidah fikih dalam kitab al-Asybāh wa al-
Naẓā’ir karangan Imam As-Suyuti, perlu dipertimbangkan. Kaidah tersebut adalah sebagai
berikut.
الْ ُمُور ُ بِمَقَاصِدِهَا
Perkara dinilai berdasarkan tujuannya.
Kaidah ini menegaskan bahwa hukum suatu perbuatan ditentukan oleh maksud di baliknya.
Satu perbuatan lahiriah yang sama dapat memiliki nilai yang berbeda-beda tergantung pada
niat dan tujuannya. Oleh karena itu, larangan aktivitas saat khutbah tidak serta-merta
menutup semua bentuk perbuatan, melainkan difokuskan pada tindakan atau pergerakan
yang bertentangan dengan tujuan ibadah, yaitu yang mengganggu kekhusyukan dan
konsentrasi khutbah.
Berdasarkan penafsiran terhadap lagw (sia-sia) dan prinsip al-umūr bi maqāṣidihā, dapat
ditarik pemahaman bahwa aktivitas yang tergolong sia-sia dan terlarang adalah tindakan
yang tidak memiliki tujuan ibadah atau kemaslahatan. Misalnya, mengobrol, bermain
ponsel atau melakukan hal-hal teknis yang tidak mendesak dan dapat ditunda hingga
pelaksanaan shalat Jum'at selesai. Tindakan seperti ini dilarang karena dapat mengalihkan
perhatian dari khutbah dan inilah yang mengurangi keutamaan Jum'at.
Adapun tindakan yang tidak termasuk lagw, dan dapat ditoleransi adalah tindakan yang
dilakukan dalam rangka menjaga dan memfasilitasi kemaslahatan ibadah yang lebih besar,
seperti memastikan penyampaian khutbah dapat didengar atau disaksikan oleh jamaah
dengan baik. Gerakan atau penyesuaian teknis darurat oleh petugas, sebagaimana yang
penanya tanyakan, seperti mengatur suara atau kamera agar khutbah tetap jelas, adalah hal
yang diperbolehkan selama dilakukan secara wajar.
Namun demikian, kami menyarankan, agar petugas media Jum'at dapat menjalankan tugas
tanpa mengganggu jamaah dan tetap khusyuk, seluruh persiapan teknis hendaknya
diselesaikan sebelum khutbah dimulai. Selama khutbah, petugas berada di posisi yang tidak
mencolok, menghindari perpindahan dan pembicaraan, serta membatasi aktivitas hanya
pada kebutuhan yang mendesak dengan gerakan minimal. Dengan demikian, tugas media
tetap berjalan sebagai pelayanan dakwah tanpa mengurangi adab, kekhusyukan, dan
kemaslahatan ibadah Jum'at.
Kedua, mengenai penayangan visual khatib melalui layar televisi di halaman atau teras
masjid, hal tersebut menurut kami tidak termasuk perkara yang mengubah hukum khutbah.
Hal ini dapat dianalogikan dengan fatwa tarjih tentang penggunaan pengeras suara masjid
yang dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah No. 19 Tahun 2015 dan dapat diakses melalui
tautan https://suaramuhammadiyah.id/read/penggunaan-pengeras-suara-masjid. Dinyatakan
bahwa penggunaan alat pengeras suara dibolehkan karena merupakan sarana penyampai
suara. Layar televisi adalah analogi modern dari hal tersebut. Layar hanya menyampaikan
gambar khatib, bukan menggantikan khutbah sang khatib. Hal ini selaras dengan penjelasan
Hamad bin “Abdillah Al-Hamd yang menyebutkan kaidah fikih dalam kitab Syarḥ
Manẓūmah al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah li as-Sa‘di sebagai berikut. 7ِ
الْوَسَاɅِل ُ لَهَا َحْكَام ُ الْمَقَاصِد
Sarana (media) mengikuti hukum tujuan.
Kaidah fikih ini bermakna bahwa sarana atau perantara dalam suatu perbuatan mengikuti
hukum tujuan yang hendak dicapai. Berdasarkan kaidah ini, suatu alat, media, atau cara
tidak dinilai secara terpisah, melainkan dinilai berdasarkan fungsi, niat, dan dampak yang
ditimbulkannya. Oleh karena itu, satu sarana yang sama dapat berubah hukumnya sesuai
dengan tujuan penggunaannya dan akibat yang dihasilkannya.
Dalam kaitannya dengan penayangan layar TV saat khutbah Jum'at, layar TV diposisikan
sebagai sarana, bukan tujuan ibadah itu sendiri. Jika penggunaannya bertujuan mendukung
penyampaian khutbah dan menjaga kemaslahatan jamaah, maka hukumnya mengikuti
tujuan tersebut dan menjadi sesuatu yang boleh bahkan perlu dilakukan karena
mendatangkan kemaslahatan. Namun jika justru menimbulkan gangguan dan mengalihkan
perhatian dari khutbah, maka sebaiknya tidak dilakukan, karena sarana tersebut tidak lagi
sejalan dengan tujuan utama ibadah Jum'at.
Sebagai kesimpulan, petugas media dan penayangan layar TV saat khutbah Jum'at
dibolehkan selama berfungsi sebagai sarana pelayanan ibadah dan dakwah. Kebolehan ini
berlaku jika pelaksanaannya mendukung penyampaian khutbah, menjaga kemaslahatan
jamaah, dan tidak mengganggu kekhusyukan. Namun jika aktivitas media atau layar TV
justru menjadi distraksi dan melalaikan jamaah, maka kebolehan tersebut gugur karena
sarana harus sejalan dengan tujuan ibadah Jum'at.
Semoga Allah memberkahi ikhtiar Saudara dalam mengembangkan dakwah digital masjid
dan memberikan kelancaran dalam tugas pelayanan jamaah. Upaya tersebut merupakan
bagian dari amal shalih yang insya Allah menjadi pemberat kebaikan di sisi-Nya.
Wallāhu a‘lamu biṣ-ṣawāb. •

