sources
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 15 Hukum Aktivitas Live Streaming Saat Khutbah Jumat dan Penayangan Khatib Melalui Layar Televisi
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 15 Hukum Aktivitas Live Streaming Saat Khutbah Jumat dan Penayangan Khatib Melalui Layar Televisi.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Perawi hadits yang meriwayatkan larangan berbicara saat imam berkhutbah.
- Hamad bin Abdillah Al-Hamd — Penyebut kaidah fikih dalam kitab Syarḥ Manẓūmah al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah li as-Sa‘di.
- Imam As-Suyuti — Penulis kitab al-Asybāh wa al-Naẓā’ir yang memuat kaidah al-umūr bi maqāṣidihā.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani — Penulis kitab Fath al-Bari yang menukil pendapat ulama tentang makna lagw.
Istilah Kunci
- Al-Umūr Bi Maqāṣidihā (الْأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا) — Kaidah fikih bahwa hukum suatu perbuatan ditentukan oleh maksud di baliknya.
- Al-Wasā'il Lahā Aḥkām Al-Maqāṣid (الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِد) — Kaidah fikih bahwa sarana atau perantara mengikuti hukum tujuan yang hendak dicapai.
- Lagw (لَغْو) — Perbuatan sia-sia yang dilarang saat khutbah Jum'at menurut hadits Nabi.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/TJA-2026-Edisi-15-Hukum-Aktivitas-Live-Streaming-Saat-Khutbah-Jumat-dan-Penayangan-Khatib-Melalui-Layar-Televisi.md

