putusan
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Warisan
MASALAH WARISAN
- Warisan Gono Gini
Tanya: A kawin dengan seorang wanita B, menurunkan 3 anak
perempuan. A cerai dengan B dan kawin dengan C mempunyai anak 2
orang anak perempuan juga dan harta yang dimiliki keduanya adalah
harta gono-gini, hasil kerja kedua suami istri A dan C. Karena C
meninggal, A kawin dengan D, dan tidak menurunkan anak. Setelah A
meninggal dunia, timbul persoalan warisannya. Apakah anak-anak
perempuan baik yang tiga orang dengan B dan 2 orang dengan ibu C
serta D sebagai ahli waris yang menerima harta warisan? Mohon
penjelasan. (Soekardjo. SMP Muhammadiyah Harjowinangun Balitang
Kab. OKU Sum-Sel).
Jawab: 1. Terlebih dahulu harus ditentukan dulu ahli waris yang
dapat menerima harta warisan A, karena A lah yang meninggal dunia.
Yang termasuk ahli waris ialah:
a. 3 orang anak perempuan A yang berasal dari ibu B. (B karena
telah dicerai bukan termasuk ahli waris)
b. 2 orang perempuan yang berasal dari ibu C. (C karena telah
meninggal tidak menerima warisan A).
c. D istri A yang terakhir yang karena saat A meninggal dunia
masih hidup dan dalam ikatan perkawinan dengan D termasuk ahli waris. - Harta yang diwariskan
a. Karena ketika berpisah dengan B tidak mempunyai harta maka
harta A yang didapati selama kawin dengan C itulah harta gono-gini,
yang bagian A adalah separuh dari semua harta benda yang dikumpulkan
selama perkawinannya dengan C (separuh gono-gininya dengan A) dibagi
untuk ahli warisnya ialah A, dan anak perempuannya serta ahli waris
lainnya kalau ada. Jadi A memiliki harta separuh gono-gini dan bahagian
warisan dari C sejumlah 1/4 nya.
b. Setelah A kawin dengan D dan meninggal, maka harta A yang
diwarisi: harta A ditambah harta gono-gini dengan D (sepenuhnya).
Ahli waris yang menerima warisan ialah:
- D sebagai isteri yang masih hidup.
- 2 anak yang perempuannya dari ibu C.
- 3 anak perempuan dari ibu B.
Jadi D mendapatkan warisan harta A, dari separuh gono-gininya
dengan C, demikian kelima anak perempuannya, menerima warisan dari
harta warisan A.
- Bukan Anak Tetapi Dapat Warisan
Tanya: Ada dua saudara, A dan B mempunyai anak 5 orang sedang
B tidak mempunyai anak. Dapatkah anak A mendapat warisan dari B?
Mohon penjelasan (Sriyono. STM Muhammadiyah Klaten, Jateng)
Jawab: Dalam pertanyaan anda tidak ditegaskan, apakah anak A
itu turut pada anak B hingga anak A menjadi anak-angkat B. Kalau
demikian halnya, anak A itu tidak dapat mendapatkan warisan dari B
karena anak-angkat, tetapi ia dapat mendapatkan harta wasiat, yang
tidak lebih dari sepertiga harta peninggalan.
Dalam kasus lain dapat juga anak laki-laki A mendapat warisan
dari B sebagai ahli waris ashabah dari B (pamannya). Maksudnya anak
A adalah anak kemenakan B, karena A adalah saudara B. Dalam hukum
faraidl, anak kemenakan dapat mendapatkan warisan dari pamannya
(akhulab/saudara ayah), bila anak itu laki-laki tidak terhijab (tertutup).
Adapun anak kemenakan laki-laki yang mendapat bahagian warisan
dalam hal ini ‘ashabah ialah anak kemenakan laki-laki yang tidak terhalang
(terhijab) oleh 1. anak laki-laki dari yang meninggal dunia. 2. Cucu laki-
laki dari yang meninggal dunia dari garis laki-laki, 3. Bapak yang
meninggal, 4. Kakek yang meninggal, 5. Saudara laki-laki sekandung
atau seayah yang menjadi ‘ashabah ma’al ghair bersama dengan anak
perempuan atau cucu perempuan dari yang meninggal.
Kesimpulannya, kemenakan dapat menerima warisan dari
pamannya kalau tidak terhalang. Kalau terhalang (mahjub) dapat
menerima wasiat, yang jumlahnya tidak melebihi sepertiga seluruh harta
warisan.
3. Mengubah Masjid di Atas Tanah Wakaf Menjadi Gedung TK
Tanya: Di dusun saya terdapat masjid yang dibangun di atas tanah
wakaf. Karena letak masjid itu di pinggiran (tempat sepi), maka muncul
ide untuk membuat masjid yang baru di tempat ramai. Setelah masjid
yang baru tersebut terwujud, maka masjid lama yang terletak di atas
tanah wakaf di pinggiran (tempat sepi) itu dipugar dan kemudian
dibangun gedung TK (Taman Kanak-Kanak) di atas tanah wakaf tersebut.
Apakah orang yang mewakafkan tersebut yang tujuan utama semula
adalah untuk pendirian tempat ibadah tetap mendapat pahala, padahal di
atas tanah wakaf itu tidak lagi berdiri tempat ibadah (masjid), melainkan
gedung TK? (S. Hadisiswoyo. Dusun Srimenanti. Kec. Lb. Maringgai.
Lampung Tengah).
Jawab: Pada prinsipnya benda wakaf itu harus diabadikan dan
dimanfaatkan sesuai dengan tujuan semula pemberi wakaf. Di mana
perlu, kalau benda wakaf itu sudah lapuk atau rusak atau sudah berkurang
nilai gunanya, maka bolehlah benda wakaf itu dipergunakan untuk yang
lainnya yang serupa atau malah yang lebih banyak manfaatnya sesuai
dengan tujuan wakaf benda tersebut oleh pemberi wakaf. Oleh sebab
itu orang yang mewakafkan tanah di suatu tempat untuk pembangunan
masjid/tempat ibadah tetapi karena ada pertimbangan bahwa nilai guna
masjid/tempat ibadah tersebut sedikit (berkurang) lantaran sudah diganti
masjid yang baru yang lebih strategis tempatnya di lingkungan
masyarakat tersebut, kemudian masjid yang lama yang sudah diganti
itu dipugar dan diganti dengan gedung TK di atas tanah wakaf tersebut,
maka pemberi wakaf tanah tersebut Insya Allah tetap akan mendapat
pahala, karena pada perinsipnya pemugaran masjid yang lama untuk
pendirian gedung TK setelah adanya masjid yang baru yang lebih
strategis adalah dalam rangka mengoptimalkan nilai guna dan faedah
dari tanah wakaf tersebut yang sekaligus untuk meneruskan wakafnya
(lihat HPT. Get. Ke-3, him. 269).
Untuk itu hendaknya panitia (masyarakat setempat) selalu
mempunyai pengertian bahwa kedua wakaf itu satu, atau wakaf yang
kedua sebagai pengganti yang pertama karena yang pertama kurang
memenuhi fungsinya dan digantikan dengan wakaf yang kedua yang
akan lebih berfungsi.
4. Mengambil Lagi Tanah Wakaf
Tanya: Seorang telah mewakafkan sebidang tanah kepada
Muhammadiyah Daerah Bulukumba untuk lokasi pendirian Pondok
Pesantren Muhammadiyah Matekko. Setelah beberapa bulan, pesantren
itu belum juga berdiri karena faktor keuangan yang masih sangat minim
dan kyai yang akan membina belum ada. Akhirnya, pewakaf tanah
tersebut mengambil tanahnya kembali dengan alasan Muhammadiyah
Bulukumba belum sanggup mendirikan pondok pesantren. Bolehkah
tanah wakaf itu diambil kembali oleh pewakaf, padahal tanah itu sudah
secara sah diserahkan sebagai tanah wakaf? Bagaimana status tanah
wakaf tersebut? Mohon penjelasan. (Ambo Sakka Yunus.Jl. Ir. Soekarno
17. Bulukumba. Sulsel).
Jawab: Sebelum menjawab secara langsung pertanyaan saudara,
ada baiknya diperhatikan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan
wakaf itu. Wakaf dalam bahasa Arab berarti habs (menahan), artinya
menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah. Dimaksud
dengan menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah adalah
menahan pokok sesuatu harta kekayaan untuk tidak dimiliki oleh siapa
pun. Sedangkan hasil atau manfaat yang ditimbulkan dari pokok harta
kekayaan itu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah atau
keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Dari pengertian itu kemudian dibuatlah rumusan pengertian wakaf
menurut istilah, yaitu “perbuatan hukum seseorang atau kelompok
orang yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya dan
melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau
keperluan lainnya yang sesuai dengan Ajaran Agama Islam”.
Berdasarkan pengertian wakaf di atas, maka agar suatu perbuatan
hukum seseorang atau kelompok orang, memisahkan dan menahan
sebagian hartanya dianggap sebagai wakaf harus memenuhi unsur-unsur
dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh syara’. Unsur-unsur tersebut
adalah:
-
Waqif, yaitu orang atau kelompok orang atau badan hukum
yang mewakafkan harta kekayaannya. Sebagaimana halnya tindakan
mu’ amalat pada umumnya, maka bagi orang yang mewakafkan hartanya
(Waqif) disyaratkan hendaknya orang yang cakap bertindak hukum,
seperti sehat pikirannya, pemilik sah terhadap harta yang diwakafkannya
dan tidak dalam keadaan terpaksa. -
Nadzir, yaitu orang atau kelompok orang atau badan hukum
yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf. Nadzir
disyaratkan orang atau kelompok orang atau badan hukum yang menurut
hukum dapat atau cakap untuk memiliki harta. Seorang gila atau orang
berada di bawah pengampunan tidak sah menjadi nadzir. -
Mauquf, yaitu barang atau harta yang diwakafkan. Barang atau
harta yang diwakafkan itu hendaknya yang kekal zatnya apabila diambil
manfaatnya, misalnya tanah, perabot yang bisa dipindahkan dan
sejenisnya. Sebaliknya, tidak sah mewakafkan barang atau harta yang
rusak atau lenyap karena diambil manfaatnya, seperti makanan, sabun
dan sejenisnya. Demikian pula tidak diperbolehkan mewakafkan barang
yang terlarang untuk diperjual-belikan, seperti barang tanggungan (borg),
barang haram dan sejenisnya. -
Iqrar. Yaitu pernyataan waqif (pewakaf) untuk mewakafkan
harta kekayaannya. Apabila seseorang berwakaf telah menyatakan
dengan tegas atau berbuat sesuatu yang menunjukkan kepada adanya
kehendak untuk mewakafkan hartanya atau mengucapkan kata-kata,
maka telah terjadi wakaf itu tanpa diperlukan penerimaan (qobul) dari
pihak lain nadzir.
Demikianlah unsur-unsur dan sebagian syarat-syarat yang harus
dipenuhi dalam suatu tindakan hukum yang berupa wakaf.
Selanjutnya untuk menjawab pertanyaan saudara perlu diperhatikan
terlebih dahulu Hadits-hadits Nabi saw. berikut ini: -
Hadits riwayat Imam Muslim dari Ibnu ‘Umar r.a. :
Dari Ibnu Umar r.a., dia berkata: Umar telah mendapatkan
sebidang tanah di Khaibar. Lalu dia datang kepada Nabi saw. untuk
meminta pertimbangan tentang tanah-tanah itu, maka ia berkata;
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mendapatkan sebidang tanah
di Khaibar. Dimana aku tidak mendapatkan harta yang lebih berharga
bagiku selain daripadanya: maka apakah yang hendak engkau
perintahkan kepadaku sehubungan dengannya?” Maka Rasulullah saw.
bersabda kepadanya: “Jika engkau suka, tahanlah tanah itu dan engkau
sedekahkan manfaatnya.“ Maka Umarpun menyedekahkan hartanya,
dengan syarat tanah itu tidak akan dijual, tidak akan dihibahkan dan
tidak akan diwariskan. Tanah itu diwakafkan kepada orang-orang
fakir, kaum kerabat, hamba-sahaya, sabilillah, Ibnu Sabil dan tamu.
Dan tidak ada halangan bagi orang yang mengurusnya untuk memakan
dari sebagian darinya dengan cara yang ma ‘ruf, dan memakannya
tanpa menganggap bahwa tanah itu miliknya sendiri. “ (Shahih Muslim,
II: 13\4)
2. Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah r.a.:
Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah bersabda: “Bila
manusia mati, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga hal: sedekah
jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak yang shaleh mendoakan
kepadanya.“ (Shahih Muslim, II : 14).
Kebanyakan ulama menafsirkan shadaqah jariyah (sedekah yang
pahalanya senantiasa mengalir) dalam Hadits itu adalah wakaf.
Dengan berdasarkan pada Hadits-hadits, khususnya Hadits yang
diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, jelaslah bahwa wakaf itu disyari’atkan.
Wakaf itu sah dan mengikat karena semata-mata telah diikrarkan atau
dilakukan tindakan oleh Waqif yang menunjukkan adanya wakaf, tanpa
harus menunggu pernyataan menerima (qabul) dari pihak nadzir.
Apabila seseorang telah mewakafkan hartanya, misalnya sebidang
tanah, maka tetaplah hartanya itu menjadi harta wakaf. Artinya tidak
boleh dibatalkan atau dicabut kembali atau diambil kembali, baik oleh si
waqif itu sendiri maupun oleh orang lain. Harta wakaf itu tetap menjadi
harta wakaf untuk selama-lamanya. Hal yang demikian ini dapat dipahami
dari beberapa ungkapan dalam Hadits-hadits Rasulullah saw. yang
menunjukkan adanya arti keabadian harta yang diwakafkan sebagai harta
wakaf. Misalnya dalam Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah di
atas, wakaf dilukiskan dengan ungkapkan shadaqah jariyah (sedekah
yang pahalanya senantiasa mengalir). Ungkapan itu memberikan
pengertian bahwa wakaf itu berlaku terus-menerus dan karenanya tidak
dapat dibatalkan.
Harta yang telah diwakafkan tidak boleh dijual oleh siapa pun
sebagai miliknya sendiri. Tidak boleh dihibahkan dan tidak diperlakukan
dengan sesuatu hal yang menghilangkan kemanfaatannya. Demikian pula
apabila si waqif meninggal dunia, maka wakaf itu tidak boleh diwariskan.
Hal ini didasarkan pada ungkapan yang terdapat dalam Hadits yang
diriwayatkan dari Ibnu Umar, “la tuba’u wa la yubahu wa la yuratsu”
(tidak dijual dan tidak dihibahkan dan tidak diwariskan). Ungkapan itu
juga memberikan pengertian bahwa harta wakaf tidak boleh dimiliki
atau diambil kembali oleh si waqif.
Kembali pada pertanyaan Saudara, maka jawabannya adalah tanah
yang telah diwakafkan itu tidak boleh diambil atau dimiliki kembali oleh
si pemberi wakaf dan status tanah itu tetap sebagai tanah wakaf. Adapun
kalau nadzir atau pengelola harta/tanah wakaf tersebut tidak mampu
merealisasikan tujuan dari si pemberi wakaf atau tujuan wakaf pada
umumnya, maka nadzir boleh diganti. Demikian pula halnya apabila
harta wakaf itu sudah tidak berfungsi sebagaimana semestinya atau
tidak lagi memberi manfaat, maka boleh diubah atau diganti dengan
yang lebih besar manfaatnya. Misalnya, karena untuk pondok pesantren
tidak begitu besar manfaatnya boleh diubah menjadi madrasah atau
rumah sakit yang lebih besar lagi manfaatnya.
Atas dasar itu Majlis Tarjih memberikan tuntunan sebagai berikut:
“Kalau engkau telah mewakafkan, maka tidak berhak lagi engkau
atas barang itu, kecuali sebagai orang lain yang hanya berhak
menggunakannya saja, selanjutnya barang itu tidak boleh dijual,
diberikan dan tidak boleh diwariskan. Maka janganlah engkau
memberi batas waktu akan wakafmu itu dan boleh engkau menentukan
wakaf kepada seseorang atau golongan atau masjid dan sebagainya,
dengan mengingat maslahat-maslahatnya, begitu juga janganlah
mewakafkan barang yang mudah rusak atau lenyap karena diambil
manfaatnya dan barang yang terlarang diperjualbelikan. Kalau engkau
menjadi anggota badan atau penguasa wakaf (nadzir) wajiblah engkau
pelihara sesuai dengan maksud orang berwakaf dan mempergunakannya
sebagaimana mestinya, dengan bertaat kepada Allah dan berusaha
memperbanyak faedah dari barang wakaf itu. Di mana perlu, kalau
barang wakaf itu sudah lapuk atau rusak bolehlah engkau pergunakan
untuk lainnya yang serupa atau engkau jual dan engkau belikan barang
lain untuk meneruskan wakafnya” (HPT him. 169-270).
5. Menghadiahkan Pahala
Tanya: Seorang suami mewakafkan uang kepada masjid atau
dengan maksud pahalanya dihadiahkan kepada istri yang telah meninggal
dunia. Bagaiman hukumnya? Mohon penjelasan. (Mas’ud E. Pulau
Punjung. Sawah Lunto. Sumatra Barat).
Jawab: Perbuatan yang seperti dikemukakan oleh penanya tersebut
di atas itu tidak ada tuntunannya dalam Agama Islam. Dalam Agama
Islam tidak ada ajaran yang menjelaskan atau membolehkan
menghadiahkan pahala bagi orang yang sudah meninggal dunia.
Kalaupun ada orang yang berpendapat bahwa pahala itu bisa
dihadiahkan kepada orang sudah meninggal dunia, maka pendapat itu
jelas bertentangan dengan ayat al-Qur’an, misalnya ayat 15 Surat al-
Isra’(17):
Barang siapa yang berbuat sesuatu dengan hidayah (Allah) maka
sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri: dan
barang siapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian)
dirinya sendiri. Dan seseorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa
orang lain.
Ayat 38 dan 39 Surat an-Najm : 53 :
Bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang
lain dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa
yang telah diusahakannya.
Dengan demikian masalah yang saudara tanyakan itu tidak ada
tuntunannya dalam Agama Islam, bahkan kalau diperhatikan ayat-ayat
di atas, perbuatan menghadiahkan pahala kepada orang yang sudah
meninggal dunia itu berlawanan dengan isi ayat-ayat tersebut.

