sources
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Warisan
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 4 Masalah Warisan.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Periwayat hadits mengenai sedekah jariyah
- Ambo Sakka Yunus — Penanya terkait pengambilan kembali tanah wakaf
- Ibnu ‘Umar — Periwayat hadits mengenai wakaf tanah di Khaibar
- Majelis Tarjih — Lembaga yang memberikan tuntunan mengenai pengelolaan harta wakaf.
- Muhammadiyah Daerah Bulukumba — Pihak penerima wakaf tanah yang dipermasalahkan
- S. Hadisiswoyo — Penanya terkait pemanfaatan tanah wakaf masjid untuk TK
- Soekardjo — Penanya terkait masalah warisan dari SMP Muhammadiyah Harjowinangun
- Sriyono — Penanya terkait masalah warisan anak tidak langsung
Istilah Kunci
- Ashabah (‘ashabah) — Ahli waris yang menerima sisa harta setelah bagian ahli waris tertentu
- Faraidl — Hukum waris Islam yang mengatur bagian ahli waris
- Mahjub (mahjub) — Status ahli waris yang terhalang mendapatkan warisan oleh adanya ahli waris lain
- Maslahat — Pertimbangan dalam menentukan pihak penerima wakaf.
- Nadzir — Pengelola harta wakaf yang bertugas memelihara sesuai maksud pewakaf.
- Sedekah jariyah — Sedekah yang pahalanya terus mengalir yang ditafsirkan sebagai wakaf
- Wakaf (habs) — Menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah untuk kepentingan ibadah atau keperluan umum
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Tanya Jawab Agama/TJA 4/Tanya Jawab Agama 4 Masalah Warisan.md

