putusan
Tanya Jawab Agama 5 Haji
HAJI
- Haji Akbar
Tanya: Apa yang dimaksud dengan Haji Akbar? (PCM Kotagede
Yogyakarta)
Jawab: Mengenai Haji Akbar, secara tekstual lafadznya terdapat
dalam al-Qur’an surat at-Taubah ayat 3:
“Dan inilah suatu maklumat dari Allah dan RasulNya kepada umat
manusia pada “Haji Akbar”, bahwa sesungguhnya Allah dan
RasulNya berlepas diri dari orang-orang musyrik”. (QS. at-Taubah:
ayat 3).
At-Tabari membawakan riwayat dari Abu Juhaifah:
“Bahwa Haji Akbar adalah Hari Arafah”. (HR. Tabari).
Dengan menelusuri sejarah, dapat diketahui bahwa haji Akbar itu
ialah hari wukufnya Rasulullah saw di Arafat pada hari Jum’at tanggal
9 Dzulhijjah 10 H bertepatan dengan 6 Maret 623 M.
Rasyid Ridla mengatakan:
“Saya berpendapat bahwa benarlah keterangan bahwa hari Arafat
itu pada tahun terjadinya Haji Wada’ adalah hari Jum’at”.
Rasyid Ridla menambahkan bahwa orang awam menamakan tiap
tahun yang terjadi wukuf di Arafah pada hari Jum’at disebut Haji
Akbar. Keterangan lebih rinci mengenai Haji Akbar dapat dibaca dalam
buku Tuntunan Manasik Haji yang telah diterbitkan Majelis Tarjih
dan PP Aisyiyah.
2. Berangkat Haji Dilepas dengan Adzan
Tanya: Di daerah kami (Magetan, Jawa Timur) sudah menjadi
kebiasaan kalau ada keluarga yang melaksanakan ibadah haji diadakan
acara-acara ritual sebagai berikut:
a. Mujahadah (shalat berjamaah diteruskan membaca tahlilan
bersama).
b. Membaca al-Qur’an secara bersama-sama.
c. Kalau yang melakukan ibadah Haji sedang sa’i, tawaf dan wukuf
kegiatan butir a dan b di atas semakin ditingkatkan.
d. Upacara pemberangkatan dilepas dengan adzan.
Pada akhir-akhir ini banyak dari warga Muhammadiyah di tempat
kami juga ikut-ikutan melakukan upacara seperti tersebut bisakah
kegiatan tersebut dilakukan oleh keluarga persyarikatan? (anonim).
Jawab: Persoalan yang ditanyakan, sepanjang penelitian kami tidak
ada dasar hukumnya, baik dari al-Qur’an maupun Hadits, sehingga
yang dilakukan di daerah tersebut hanya sekedar tradisi. Tahlil (dalam
arti membaca la ilaha illallah), membaca al-Qur’an secara bersama-
sama adalah suatu perbuatan yang baik, akan tetapi apabila hal itu
dilakukan dan dibakukan sebagai suatu ibadah yang khusus dan
formal, diperlukan adanya dalil yang menjadi landasannya. Demikian
juga melepas orang yang akan berangkat haji dengan adzan, tidak
ada dasar hukumnya. Yang disyari’atkan ialah agar orang yang akan
naik haji itu minta idzin atau berpamitan kepada keluarga, tetangga
dan teman-temannya sambil minta didoakan. Hal ini seperti disebutkan
dalam hadits riwayat Ahmad:
“Diriwayatkan dari Musa bin Wardan, ia berkata: Abu Hurairah
mengatakan kepada seorang lelaki, Kemarilah. Saya akan
meninggalkan kamu sebagaimana Rasulullah saw meninggalkan
saya, atau sebagaimana Rasulullah meninggalkanku seraya
mengatakan: Saya titipkan kamu kepada Allah yang tidak akan
menyia-nyiakan titipan yang dititipkan kepadaNya”. (HR. Ahmad).
Dalam hadits riwayat Abu Dawud dan at-Tirmidzi dari Ibnu Umar
yang dinilai sebagai hadits sahih, disebutkan bahwa ketika berpamitan
itu hendaknya diucapkan/didoakan:
“Kutitipkan agamamu, amanatmu dan akhir segala amalanmu
kepada Allah”. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
3. Wanita Haji Tanpa Mahram
Tanya: Memperhatikan banyaknya hadits yang melarang wanita
bepergian tanpa disertai dengan mahramnya, apakah boleh wanita
menunaikan ibadah haji tanpa mahram dan apakah boleh menunjuk
mahram selain mahramnya? (M Yahya Taddewe, Imam Masjid
Syuhada Masamba).
Jawab: Untuk menjawab masalah ini harus membedakan antara
perjalanan wajib yakni haji dan perjalanan ikhtiyariyah yaitu perjalanan
biasa pada umumnya. Hadits yang berbunyi:
Lebih cenderung kepada perjalanan ikhtiyariyah dan tidak bisa
diqiyaskan kepada dalil yang menunjuk kepada perjalanan wajib haji
yang terdapat pada ayat 97 surat Ali Imran yang berbunyi:
Janganlah seorang wanita bepergian selama tiga hari kecuali ada
mahram bersamanya (H.R. Muslim)
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah
(Q.S. Ali Imran : 97)
Yakni sepanjang perjalanan itu tidak membahayakan si wanita
tersebut, maka dia wajib melaksanakan haji, tentu saja kalau sudah
terpenuhi istita’ah yang lain, seperti ada biaya, sehat jasmani dan
rohani, aman, ada kendaraan/transportasi dan lain-lain.
Kalau merujuk kepada pendapat Syafi’iyah, kepada wanita yang tidak
punya mahram diharuskan pergi haji bersama-sama dengan teman-
teman wanita yang terpercaya dan harus lebih dari seorang.
Menurut Malikiyah, wanita tersebut wajib haji jika ditemani oleh
beberapa orang wanita yang terpercaya atau beberapa orang dari
laki-laki dan perempuan.
Dengan demikian kalau ada beberapa orang (bukan mahramnya)
yang dapat dipercaya, baik perempuan ataupun laki-laki, maka wanita
tersebut boleh melaksanakan perjalanan ibadah haji dengan tidak perlu
mengangkat mahram.
- Miqat Makani
a. Tanya: Bagi Jamaah haji yang telah melaksanakan thawaf qudum
(thawaf Umrah), tahallul bagi haji tamattu, bila akan umrah sunnat
apakah miqatnya di Makkah ataukah mengambil miqat di Tan’im
atau Ji’ranah? (Majelis Tabligh PWM Sumatera Selatan)
Jawab: Miqat Makani bagi penduduk Makkah atau orang luar yang
berada di Makkah adalah tanah halal terdekat. Maka untuk mulai
umrah, ia harus keluar ke tanah halal terdekat, yaitu Tan’im atau
Ji’ranah. Hadits yang menunjukkan bahwa Makkah sebagai miqat
bagi orang yang akan melaksanakan umrah belum kami temukan.
Kami hanya menemukan hadits yang menunjuk kepada Tan’im atau
Ji’ranah sebagai miqatnya seperti hadits yang diriwayatkan oleh al-
Bukhari dan Muslim yang berbunyi:
Bahwasannya Rasulullah saw, mengutus ‘Aisyah ketika ia berada
di Makkah bersama saudaranya Abdurrahman ke Tan’im. Maka ia
melakukan umrah bersama saudaranya dari Tan’im (H.R. al-Bukhari
dan Muslim).
b. Tanya: Bagaimana pendirian Muhammadiyah tentang Miqat makani
jamaah haji Indonesia gelombang II? (Majelis Tabligh PWM Sumatera
Selatan).
Jawab: Miqat makani jamaah Haji Indonesia gelombang II. Dalil
yang dijadikan dasar bagi jawaban pertanyaan tersebut adalah hadits
riwayat dari Ibn Abbas, dia berkata:
“Rasulullah saw menetapkan miqat bagi penduduk Madinah adalah
Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam al-Juhfah, bagi penduduk Najd
Qarnul Manazil dan bagi penduduk Yaman Yamlamlam. Beliau
bersabda: miqat tersebut bagi penduduk yang telah disebutkan dan
bagi orang yang melewatinya yang bukan penduduk setempat yang
akan melaksanakan haji dan umrah. Maka orang yang tidak
melewati daerah maupun miqat-miqat itu, ihramnya dimulai dari
mana ia mulai tiba, sehingga penduduk Makkahpun berihram dari
Makkah juga (khusus ihram haji, pen).”(Muttafaq ‘alaih)
Berdasarkan hadits di atas, dikaitkan dengan jamaah Haji Indonesia
gelombang II dapat dikategorikan sebagai orang yang tidak melewati
daerah maupun miqat-miqat tersebut. Disertai udzur karena tidak
diketahui apakah pesawat itu melewati Najd ataupun Qurnul Manazil,
sehingga ihramnya dimulai dimana jamaah tiba, yakni Airport Haji
Jeddah, yang merupakan miqat terdekat dengan tanah haram yang
telah diupayakan pemerintah Saudi dengan ketentian jarak lebih
kurang 2 marhalah (80,4 km). Pertimbangan ini berdasarkan rujukan:
a. Kitab I’anatut Talibin, II, hal.303. b. Kitab Nailul Authar IV, hal.251.
c. Keputusan MUI tanggal 2 Maret 1980. D. “Tanya Jawab Manasik
Haji” terbitan Depag RI hal.7 yang disusun oleh para tim ahli, di
antaranya KHA Azhar Basyir MA (almarhum). (muttafag ‘alaih).
c. Tanya: Selama pembahasan mengenai tuntunan manasik haji oleh
Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP
Muhammadiyah timbul pertanyaan tentang masalah miqat makani
bagi jamaah haji Indonesia gelombang II, karena dari Indonesia
langsung menuju Bandara King Abdul Azis dan terus ke Makkah.
Dimana mereka mulai ihram, karena mereka naik pesawat tanpa
melalui salah satu miqat yang telah ditentukan oleh Nabi saw dalam
hadits-haditsnya. Bolehkah Bandara tersebut dijadikan miqat makani?
(Peserta pembahasan manasik haji).
Jawab: Mengenai dijadikannya Bandara King Abdul Azis ini sebagai
miqat makani untuk jamaah haji Indonesia dapat dijelaskan bahwa
Nabi telah menetapkan adanya 4 miqat, yaitu Zul-Hulaifah (Bir Ali)
al-Juhfah, Qarnul Manazil dan Yalamlam. Sebagaimana dapat dibaca
dalam hadits-hadits sahih tentang miqat yang diriwayatkan oleh para
ahli hadits yang sembilan. Dari keseluruhan hadits-hadits ini dapat
dipahami bahwa dalam rangka mengerjakan haji orang harus mulai
dari tempat tertentu yang disebut miqat makani.
Miqat makani dari satu segi merupakan tempat dari mana orang
mulai niat ihram untuk haji dan umrah, dari segi lain merupakan
stasiun terakhir perjalanan seorang calon haji sebelum ia mulai ihram.
Stasiun terakhir dan tempat mulai ihram ini di zaman Rasulullah saw
sudah ditetapkan seperti disebutkan di atas. Mengapa Nabi saw
menetapkan tempat tersebut sebagai miqat, tidak dapat diketahui
dengan pasti. Namun barangkali dapat diduga tempat itulah yang
memang banyak dilalui oleh orang-orang yang hendak datang ke
Makkah.
Adakah tempat lain selain dari yang empat itu yang ditetapkan sebagai
miqat? Memang ada menurut hadits riwayat Muslim dan riwayat
Ibnu Majah, yaitu:
“Dari Abu az-Zubair, bahwa dia mendengar Jabir Ibnu Abdillah
r.a ditanya tentang tempat mulai ihram, lalu beliau menjawab: Saya
dengar (saya kira Jabir merafa’kan kepada Nabi saw) dia
mengatakan: Tempat mulai ihram penduduk Madinah adalah Zul
Hulaifah, dan jalan lain adalah al-Juhfah, tempat mulai ihram
penduduk Irak adalah Zat Irq, tempat mulai ihram penduduk Najd
adalah Qarnul Manazil dan tempat mulai ihram penduduk Yaman
dari Yamlamlam”. (HR Muslim).
“Rasulullah saw pernah menyampaikan khutbah kepada kami
dimana beliau mengatakan: Tempat mulai ihram penduduk Madinah
adalah dari Zul Hulaifah, tempat mulai Ihram penduduk Syam
adalah dari al-Juhfah, tempat mulai ihram penduduk Yaman adalah
dari Yamlamlam, tempat mulai ihram penduduk Najd adalah dari
Qarnul Manazil dan tempat mulai ihram orang-orang yang datang
dari sebelah Timur adalah dari Zat Irq. Kemudian beliau
menghadapkan mukanya ke arah ufuk dan berdoa: Ya Allah
gerakkanlah hati mereka untuk datang!” (HR. Ibnu Majah).
Namun hadits-hadits ini masih perlu dipertanyakan. Hadits Muslim
di atas, di dalamnya terdapat keraguan perawi apakah hadits ini marfu’
kepada Rasulullah saw. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan perawi
sendiri yang mengatakan: Saya kira….. Dari segi kritik matan hadits,
hadits Muslim ini juga dapat dipertanyakan. Di dalamnya dikatakan,
bahwa Nabi menetapkan miqat penduduk Irak adalah Zat Irq. Padahal
secara historis pada masa Nabi saw belum ada orang Irak yang
masuk Islam. Irak baru ditundukkan ke bawah kekuasaan Islam
pada masa Umar Ibnu al-Khatab. Jadi tidak mungkinlah Nabi
menetapkan miqat bagi mereka. Bila kita melihat hadits riwayat al-
Bukhari memang ternyata bukan Nabi yang pertama menetapkan
miqat penduduk Irak, melainkan Umar Ibnu al-Khatab dan memang
beliau pendiri dua kota utama Irak, yaitu Kufah dan Basrah, Riwayat
dimaksud adalah:
“Dari Ibnu Umar, ia berkata: Ketika dua kota ini (Basrah dan
Kufah) ditaklukkan, orang-orang datang menghadp ke Umar, lalu
mengatakan: Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya Rasulullah
saw telah menentukan Qarnul Manazil (sebagai miqat) bagi
penduduk Najd, tetapi tempat itu menyimpang dari jalan yang kami
lalui. Kalau kami harus menuju ke Qarnul Manazil, kami mengalami
kesukaran. Lalu Umar berkata: Coba lihat arah yang setentang
dengan Qarnul Manazil pada jalan yang kamu lalui. Lalu kemudian
Umar menentukan Zat Irq (sebagai miqat) bagi mereka”. (HR. al-
Bukhari).
Sedangkan hadits Ibnu Majah dari segi sanad adalah dlaif, karena di
dalamnya terdapat perawi yang bernama Ibrahim Ibnu Yazid yang
dinyatakan oleh para ulama ahli hadits sebagai perawi yang tidak
handal dan mungkar haditsnya. Nama lengkapnya adalam Abu Isma’il
Ibrahim Ibnu Yazid al-Khuzi, tinggal di Makah dan wafat 151 H. ia
meriwayatkan hadits antara lain dari Tawus, Muhammad Ibnu Mus-
lim Ibnu Tadrus Abu az-Zubair. Yang meriwayatkan hadits
daripadanya, antara lain Waki. Para ulama menulisnya dlaif.
Az-Zaila’i dalam Nasbur-Rayah memberi komentar terhadap kedua
hadits di muka dengan mengatakan:
“Di sini perawi ragu-ragu tentang kemarfu’an hadits ini (hadits
Muslim), akan tetapi hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah
dalam Sunannya…. Di dalam riwayat Ibnu Majah ini tidak terdapat
keraguan perawi, hanya saja Ibrahim Ibnu Yazid al-Khuzi (salah
seorang perawi dalam sanad Ibnu Majah) haditsnya tidak dapat
dijadikan hujjah”.
Dengan demikian jelas bahwa miqat Zat Irq ditetapkan berdasarkan
ijtihad, yaitu oleh Umar Ibnu al-Khatab sebagai dijelaskan dalam hadits
Bukhari yang dikutip di atas. Sebagaimana dikutip oleh az-Zaila’i:
“Syeikh Taqiyuddin mengatakan dalam al-Imam: Dua kota
dimaksud adalah Basrah dan Kufah, dan setentang dengan Qarnul
Manazil maksudnya dekat dengannya. Taqiyuddin mengatakan lagi:
Hadits ini menunjukkan bahwa Zat Irq ditetapkan dengan ijtihad,
tidak berdasarkan Nash”.
Imam asy-Syafii juga cenderung kepada pendapat yang mengatakan
bahwa bukan Nabi yang menetapkan Zat Irq sebagai miqat penduduk
Irak. [Syafii, Musnad, edisi al-Hasani dan al-Husaini (Indonesia:
Maktabah Dahlan, 1990), I: 292, hadits no.759].
Dari al-Bukhari ini juga dapat dilihat bahwa penetapan tempat itu
haruslah merupakan jalan yang dilalui para hujjaj dan merupakan
tempat perhentian (stasiun) melalui mana para hujjaj lewat, tempat
itu juga harus memberi kemudahan sesuai dengan prinsip tasyri’,
yaitu at-taisir dan adam al-haraj. Bagi jamaah haji Indonesia, stasiun
terakhir perjalanan udara mereka adalah Bandara King Abdul Aziz
dan berihram mulai dari situ juga memudahkan. Kiranya tidak salah
bila tempat tersebut dijadikan miqat makani.
Para ulama boleh dikatakan telah sepakat bahwa miqat orang yang
tidak melalui miqat yang sudah ditentukan Nabi ditetapkan
berdasarkan ijtihad, yaitu setentang dengan miqat terdekat yang
dilaluinya atau kalau tidak mengetahui miqat terdekat ditetapkan
dengan 2 marhalah dari Makkah. Di dalam al-Mughni dikatakan,
Barangsiapa perjalanannya tidak melalui suatu miqat yang telah
ditentukan, maka miqatnya adalah setentang dengan miqat
terdekat…. [Ibnu Qudamah, al-Mughni, (Beirut: Dar al-Fikr,1984),
III: 219]. Ibnu al-Humam mengatakan, Barangsiapa berkendaraan
laut atau darat yang tidak melalui salah satu miqat tersebut, maka ia
wajib berihram ketika setentang dengan miqat terakhir …. dan jika
tidak mengetahui setentang dengan miqat terakhir itu, maka miqatnya
2 marhalah. [Ibnu al-Humam, Fath al-Qadir (Beirut: Dar al-Fikr,
1977) II: 426]. Al-Malibari dalam Fath al Mu’in mengatakan, Miqat
orang yang melewati jalan yang tidak ada miqatnya ialah setentang
dengan miqat yang disebutkan dalam hadits….. Jika tidak, maka
miqatnya dua marhalah dari Makkah. [Dicetak pada margin I anath
at-Talibin, II: 303]. I anath at-Talibin sendiri mencatat fatwa Ibnu
Hajar al-Haitami yang membolehkan ihram dari Jedah. (ibid.). Para
ulama tersebut menetapkan miqat yang ada, sekurangnya 2 marhalah
(80,4 km). Karena itulah miqat terpendek di antara miqat-miqat yang
disebutkan dalam hadits. Bandara King Abdul Azis tidak kurang dari
jarak tersebut.
Selanjutnya perlu dijelaskan bahwa di dalam fiqh sudah diterima suatu
pandangan bahwa orang boleh berihram sebelum sampai miqat. Di
dalam al-Mughni ditegaskan, tidak ada perbedaan pendapat para
ulama bahwa orang yang berihram sebelum miqat menjadi muhrim
(dalam status ihram), dan baginya berlaku ketentuan-ketentuan hukum
ihram. Ibnu Munzir menyatakan: Telah ijma’ (sepakat) para ulama
bahwa orang yang berihram sebelum miqat menjadi muhrim
(berstatus ihram), namun lebih afdal apabila ihram itu dilakukan dari
miqat. (Ibnu Qudamah, al-Mughni, juz III: 222, masalah 2276).
Dasar dibolehkannya ihram sebelum miqat adalah hadits-
hadits berikut:
“Dari umm Salamah, isteri Nabi saw, dilaporkan bahwa dia
mendengar Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa berihram untuk
haji atau umrah dari Masjidil Aqsa sampai Masjidil Haram diampuni
dosanya yang terdahulu dan yang terkemudian, atau ia berhak
memperoleh syurga [Abdullah ragu yang mana yang dikatakan
Nabi]”. (HR Abu Daud, hadits no.1479).
“Diriwayatkan dari Ummu Salamah bahwasanya Rasulullah saw
bersabda: Barangsiapa berihram untuk umrah dari Baitul Maqdis
diampuni (dosanya)”. (HR. Ibnu Majah, hadits no.3001 dan 3002).
Oleh karena jamaah haji yang hendak berihram dari Jakarta atau di
atas pesawat diperbolehkan dengan ketentuan bahwa ia menetapi
ketentuan-ketentuan hukum ihram.
5. Shalat Jama’ dan Qashar dalam Ibadah Haji
Tanya: Ada sementara jamaah haji Indonesia shalat Dzuhur, Ashar,
Maghrib dan Isya’ secara jama’ dan qashr. Ada yang berpendapat,
bahwa di Masjdil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha lebih
afdlal melakukan shalat tidak dengan jama’ dan qashar. Bagaimana
ini? (Majelis Tabligh PWM Sumatera Selatan).
Jawab: Dari penelusuran dalil, baik al-Qur’an maupun al-Hadits,
belum ditemukan tuntuan secara khusus yang membicarakan tentang
kurang afdlalnya shalat qasr di Masjidil Haram, Nabawi dan al-Aqsha.
Sementara dalil yang ditemukan hanya membicarakan persoalan shalat
qasar karena dalam kondisi safar (perjalanan), misalnya firman
Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 101:
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah
mengapa kamu mengqashar sembahyang(mu)”. (an-Nisa ayat 101).
Demikian pula hadits riwayat dari Ibnu Umar, dia berkata:
“Saya menemani Nabi saw dalam suatu perjalanan, beliau
senantiasa maengqashar shalat (4 rakaat menjadi 2 rakaat).
Demikian pula tatkala menemani Abu Bakar, Umar dan Utsman.
(Mutafaqun alaih).
Juga hadits riwayat dari Anas, dia berkata:
“Kami bepergian bersama Nabi saw dari Madinah menuju Makkah
kemudian beliau mengqashar shalat 2 rakaat, 2 rakaat sampai kami
kembali ke Madinah. Saya berkata: Apakah kamu sekalian tinggal
di Makkah barang sebentar? Ia menjawab: Kita tinggal di Makkah
selama 10 hari. Sedang riwayat Muslim berbunyi: Kami bepergian
dari Madinah menuju Makkah untuk melaksanakan haji. Dan
seterusnya sama dengan Hadits dari Anas tersebut.”
Berpijak dari dalil-dalil di atas, di kalangan ulama terjadi perbedaan
pendapat sekitar persoalan hukum qashar, shalat apakah dikategorikan
rukhshah ataukah wajib (azimah). Jika termasuk rukhshah, maka
penyempurnaan shalat (yang empat rakaat) adalah lebih utama. Jika
dikategorikan azimah, maka mengqashar shalat adalah wajib.
Adapun mengenai jama’ dan qashar di tengah pelaksanaan haji, jika
mengacu kepada tuntunan Rasulullah saw, maka shalat jama’ dan
qashar hanya dilakukan ketika wuquf di Arafah dan ketika berada di
Mudzalifah. (lihat Muslim I [1218]-147: hal.560).
6. Umrah Sunat dalam Ibadah Haji
Tanya: Ada sementara pendapat, bahwa umrah sunnat itu dapat
dilaksanakan sepanjang tahun terkecuali hari Arafah, nahar dan
Tasyriq. Selain itu, ada pula yang berpendapat jika seseorang
menunaikan ibadah haji selesai wukuf dan tahallul awal dan tsani
masih berada di Makkah tidak perlu lagi umrah sunnat sampai ia
kembali ke negerinya? (Majelis Tabligh PWM Sumatera Selatan).
Jawab: Umrah sunnat pada dasarnya dapat dilaksanakan pada semua
bulan dalam satu tahun, hal ini bisa dilihat dari Hadits yang
diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib:
Umrah bisa dilaksanakan setiap bulan (Riwayat Asysyafi’i).
Meskipun ada riwayat yang mengungkapkan bahwa Nabi saw
melakukan umrah sebanyak empatkali dalam empat tahun yang
berbeda, yakni pada bulan Dzul Qa’dah. Praktek Nabi ini bisa
dimengerti, lebih-lebih jika dikaitkan dengan Hadits di atas. Karena
kalau Nabi melaksanakan umrah berkali-kali sepanjang tahun kawatir
akan memberatkan umatnya.
Masalah umrah sunat yang dilakukan berkali-kali dipahami sebagai
perkara mandub. Oleh karena itu, pelaksanaannya tidak terbatas
hanya yang pernah dilakukan oleh Nabi. Meskipun demikian, apabila
umrah sunnah dilaksanakan di tengah pelaksanaan haji muncul
berbagai tanggapan di kalangan ulama yang bertitik tolak dari tidak
adanya dalil yang membicarakan secara khusus persoalan tersebut.
Hal ini dapat dimengerti, karena haji adalah ibadah yang sudah
diketahui umum cara-cara pelaksanaannya. Sehingga kalau ada
amalan-amalan lain yang mengiringi pelaksanaan haji pastilah ada
riwayat yang mengacu kepada amalan selingan itu.
Dari penulusuran pendapat-pendapat ulama, dapat dikategorikan ke
dalam beberapa poin pandangan:
a. Ada ulama yang mengatakan perbuatan itu sebagai bid’ah haji.
b. Ada yang membatasi pada hari Arafah, Nahar dan Tasyriq,
seseorang tidak diperbolehkan melakukan umrah sunnah.
c. Disamping berangkat dari tidak adanya dalil, ada yang melihat
dari sisi pertimbangan fisik, yakni dalam rangka menjaga stamina
tubuh agar tetap sehat dan kuat. Juga menjaga kemungkinan
lain, seperti kecelakaan, kemacetan, tersesat dan lain-lain. Maka
tidak perlu melakukan umrah selingan, karena fisik harus dalam
kondisi baik untuk melaksanakan wukuf di Arafah dan
seterusnya sampai menyelesaikan seluruh rangkaian Ibadah Haji.
Adakalanya di dalam mengejar amalan sunnah atau bahkan tidak
sunnah sekalipun, jamaah ada yang tidak mempertimbangkan
waktu dan kesehatan sehingga pada saat melaksanakan ibadah
yang lebih utama justru jatuh sakit karena terlalu capai.
d. Umrah yang dilaksanakan setelah seluruh rangkaian ibadah haji
selesai, ada yang menghukumi boleh. Hal ini bisa jadi beralasan
kepada Hadits:
Ada pula yang mengatakan tidak perlu umrah setelah haji, lagi-
lagi beralasan kepada tidak adanya dalil.
Dari berbagai pandangan di atas, maka Majelis menyimpulkan
bahwa umrah sunnah yang dilaksanakan pada waktu haji, adalah
perbuatan yang tidak dianjurkan. Alasannya:
a. Tidak ada dalil yang mengatakan secara khusus
perbuatan itu.
b. Pertimbangan fisik untuk menghadapi amalan yang lebih
utama, yakni wukuf di Arafah serta rangkaian ibadah
lain hingga dapat sempurna seluruh amalan haji.
7. Thawaf
Tanya: Thawaf Wada’ dilaksanakan ketika akan meninggalkan
Makkah, dengan cara pergi ke Masjidil Haram, thawaf kemudian
keluar masjid naik kendaraan terus meninggalkan Makkah. Tetapi
semenjak tahun 80-an tidak dapat dilaksanakan seperti ini, malahan
jamaah sudah thawaf wada’ masih pulang dulu ke hotel dan memakan
waktu yang agak lama 4-5 jam kemudian berangkat. Apakah ini dapat
dibenarkan? (Majelis Tabligh PWM Sumatera Selatan).
Jawab: Hukum melaksanakan Thawaf Wada’ adalah wajib, demikian
pendapat Hanafi, Hambali dan Syafi’i kecuali bagi wanita yang sedang
haid.
Setelah thawaf Wada’, seseorang langsung meninggalkan kota
Makkah dan tidak diperkenankan melakukan transaksi jual beli dan
tidak pula bermaksud untuk tinggal, dalam arti bermalam. Karena
jika hal tersebut dilakukan, maka harus mengulang thawafnya. Namun
mengingat sekarang ini jamaah begitu banyak sehingga kadang-
kadang belum siap berangkat begitu usai melakukan thawaf, maka
tidak harus mengulang kalau sekedar pulang ke pemondokan untuk
mengambil barang-barang bawaannya, asal tidak sampai menginap.
(lihat As-Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah, Jilid I; hal.636 dan buku
Tanya Jawab Manasik Haji hal.41).
8. Dam Tamattu’ dan Qiran
Tanya: Di antara para jamaah haji ada yang menyembelih Dam
sebelum hari nahar. Apakah ini dapat dibenarkan? (Majelis Tabligh
PWM Sumatera Selatan).
Jawab: sepanjang penelaahan hadits yang berhubungan dengan
penyembelihan dam wajib (tamattu’ atau qiran) adalah dilaksanakan
pada hari Nahar. Seperti hadits dari Jabir tatkala Rasulullah saw usai
melontar jumrah di hari kesepuluh Dzulhijjah:
“Lalu beliau pergi ke tempat penyembelihan, lalu menyembelih
(dengan tangan beliau sendiri) 63 ekor unta, kemudian menyerahkan
yang selebihnya kepada Ali” (Riwayat Muslim).
Juga sabda Rasulullah saw:
“Dan semua hari-hari tasyriq adalah waktunya menyembelih”.
(Riwayat Ahmad).
Sementara penyembelihan Dam Tathawu’ atau nazar atau kafarah
ada perbedaan pendapat:
a. Menurut Malik dan Ahmad: penyembelihan Dam (baik wajib
maupun tathawu’) adalah pada hari-hari nahar.
b. Menurut Abu Hanifah: Dam Nazar, kafarah maupun tathawu’
boleh dilakukan kapan saja.
Para ulama juga telah sepakat bahwa dalam hal Dam Wajib,
waktunya pada hari-hari nahar.
9. Cara Melaksanakan Denda Puasa dalam Haji
Tanya: Sebagaimana diketahui bahwa cara mengerjakan ibadah haji
ada tiga cara, yaitu Ifrad, Tamattu’ dan Qiran. Orang Indonesia
umumnya mengerjakan haji tamattu’, sehingga dalam pelaksanaannya
dikenakan denda, yaitu menyembelih kambing dan jika tidak punya
harus diganti dengan berpuasa 10 hari, dengan ketentuan 3 hari
dilaksanakan pada waktu haji dan 7 hari lagi setelah haji/setelah pulang
ke tanah air. Mohon penjelasan bagaimana kalau yang mengerjakan
puasa denda 3 hari tersebut mengalami halangan, atau tidak bisa
dilaksanakan penuh 3 hari karena sakit secara mendadak,
umpamanya, apakah harus tetap dilaksanakan di Makkah padahal
sudah di luar haji, ataukah boleh dilaksanakan di tanah air? (Syaiful
Amin, Jl.Pramuka N0.51 Babat, Lamongan, Jawa Timur 62271).
Jawab:
a. Pada dasarnya puasa 3 hari tersebut tidak harus dilakukan secara
berturut-turut.
b. Puasa 3 hari tersebut harus dilaksanakan pada bulan Haji yang
dibatasi sampai hari Arafah, hal ini difahami dari ayat:
c. Apabila tidak melaksanakan puasa 3 hari pada bulan Haji karena
udzur maka yang bersangkutan diwajibkan qadla, dengan alasan
3 hari tersebut adalah puasa muaqqat yang dibatasi waktunya.
Hal ini dengan cara diqiyaskan kepada Puasa Ramadlan (yang
juga muaqqat) bagi yang udzur boleh mengganti pada waktu
yang lain. Adapun teknis pelaksanaannya boleh dilaksanakan di
tanah air dengan cara puasa 3 hari dahulu kemudian diberi selang
beberapa hari, minimal 4 hari, setelah itu melaksanakan yang 7
hari lagi. Hal ini berdasarkan pemahaman terhadap ayat 196 surat
al-Baqarah yang tidak menggabungkan puasa 10 hari secara
berturut-turut, melainkan dipisah antara puasa 3 hari (pada bulan
haji) dan puasa 7 hari setelah melaksanakan haji atau setelah
pulang ke tanah air. Adapun alasan diberi selang 4 hari karena
puasa 3 hari harus di bulan haji dan ini dibatasi sampai Arafah.
Sementara sesudah wuquf di Arafah ada 4 hari yang tidak boleh
melakukan puasa, yaitu hari Nahar dan 3 hari Tasyriq. Bagi yang
tidak akan segera pulang ke tanah air, puasa 3 hari (sebagai
qadla) maupun puasa 7 hari boleh dilaksanakan di Makkah,
mengingat ayat:
“maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji ...”.(Q.S. al-
Baqarah: 197)
“... Apabila kamu telah pulang ...”. (Q.S. al-Baqarah: 196)
Bisa difahami setelah selesai melaksanakan haji.
10. Mabit
a. Tanya: Rasulullah saw pada malam hari Arafah mabit di Mina. Setelah
selesai shalat Subuh, beliau menuju Arafah untuk melaksanakan
wukuf. Apakah mabit di Mina sebelum wukuf termasuk wajib atau
sunat? (Majelis Tabligh PWM Sumatera Selatan).
Jawab: Melihat praktik Rasulullah memang sebelum wukuf di Arafah
beliau bermalam di Mina pada hari Tarwiyah yaitu tanggal 8 Dzulhijjah
dan pada tanggal 9 pagi meneruskan perjalanan ke Arafah.
Namun apabila dikaitkan dengan jumlah jamaah haji yang begitu
banyak, seandainya semua jamaah ingin mabit di Mina, betapa sulit
koordinasinya, terutama saat-saat akan berangkat ke Arafah, belum
lagi menyangkut akomodasi dan lain-lain. Bisa jadi karena faktor
kemacetan tidak bisa melakukan wukuf pada waktunya.
Karena hukumnya sunnah, bagi yang tidak melakukan tidak
apa-apa.
b. Tanya: Mabit di Mudzalifah pada masa Rasulullah saw ialah shalat
Maghrib dan Isya di Mudzalifah dan berada di sana sampai selesai
Shubuh, kemudian berjalan menuju Mina dan terus ke Jumratul
Aqabah. Sekarang ini, jamaah haji Indonesia mabit kira-kira dua jam,
antara pukul 24.00-02.00 kemudian ke Mina dan malam itu juga ada
yang meneruskan ke Jumratul Aqabah untuk melontar dan tahalul
awwal? (Majelis Tabligh PWM Sumatera Selatan).
Jawab: Pada masa Rasulullah, boleh jadi jumlah jamaah tidak seperti
sekarang ini, sehingga memungkinkan perjalanan dari Arafah ke
Mudzalifah tidak memakan waktu terlalu lama. Dengan demikian
bisa melaksanakan shalat Maghrib-Isya’ dan Subuh secara leluasa.
Berbeda dengan masa sekarang, kadang-kadang sampai di
Mudzalifah sudah pukul 24.00. Setelah berhenti sejenak, kemudian
meneruskan perjalanan menuju Mina.
Melihat keadaan ini, ada baiknya kami sebutkan pendapat para Imam
Madzab berkenaan dengan mabit di Mudzalifah.
Abu Hanifah: Wajib walaupun sedetik.
Malik: Wajib cukup sekedar istirahat unta, shalat, makan dan minum.
asy-Syafi’i: Wajib, cukup sedetik sesudah tengah malam.
Ahmad Ibn Hambal: Wajib, sampai sesudah tengah malam. (lihat as-
Sayid Sabiq, Fiqh Sunnah Jilid 1 hal.612-613).
Kesimpulan: Melihat pendapat dari para Imam Madzab di atas maka
sekalipun hanya 2 jam selepas tengah malam sudah dianggap mabit.
c. Tanya: Pada hari-hari tasyriq, jamaah mabit di Mina, apaka itu nafar
awwal atau naffar tsani? (Majelis Tabligh PWM Sumatera Selatan).
Jawab: Menurut asy-Syafii, Malik dan Ahmad, mabit di Mina pada
hari tasyriq adalah wajib. Kecuali Abu Hanifah menghukumi sunnah.
Nabi memang pernah memberi izin untuk tidak bermalam di Mina
pada hari tasyriq kepada Abbas karena tugas yang sangat penting,
menyangkut kebutuhan masyarakat banyak, yakni memberi minum
orang-orang yang berhaji.
Bahwasannya Abbas memohon izin kepada Rasulullah saw untuk
bermalam di Makkah pada malam-malam (orang-orang mabit) di
Mina karena tugas memberi minum (orang haji), lalu beliau
memberinya izin.(Riwayat Muslim).
Juga Hadits:
Bahwasannya Nabi saw memberikan keringanan kepada para
penggembala untuk bermalam di luar Mina, mereka melontar pada
hari nahar, lalu melontar dua hari, lalu melontar di hari bubaran.
(Riwayat Lima).
Sedangkan menurut tuntunan tanya jawab manasik haji yang
dikeluarkan Depag RI halaman 35 menyebutkan bahwa jamaah haji
yang tidak mabit di Mina seluruh hari tasyriq, maka wajib membayar
Dam (satu ekor kambing). Tetapi apabila tidak mabit di Mina hanya
satu malam atau dua malam, maka harus diganti dengan denda yaitu
satu malam satu mud (3/4 kg beras, atau makanan pokok), dua
malam dua mud (1,5 kg beras atau makanan pokok).
Kesimpulan: Mabit di Mina adalah wajib, sebagai konsekuensinya
adalah membayar dam bagi jamaah haji yang tidak mabit di Mina
kecuali bagi mereka yang mempunyai tugas penting yang menyangkut
kepentingan masyarakat, maka diberi keringanan untuk tidak mabit
di Mina.
d. Tanya: Bagaimana jika jamaah bermalam di Makkah, setelah lewat
tengah malam ke Mina, istirahat sekitar dua jam kemudian kembali
ke Mekkah? (Majelis Tabligh PWM Sumatera Selatan).
Jawab: Makna mabit jika diqiyaskan dengan mabit di Mudzalifah,
yang dibenarkan, meskipun hanya sejenak asal telah melampui tengah
malam, maka sesuai dengan pertanyaan tersebut sudah dikategorikan
sebagai mabit.
- Melempar Jumrah
Tanya: Apakah boleh melempar Jumrah Aqabah pada Tahalul Awwal
dimulai sebelum Dluha? (Majelis Tabligh PWM Sumatera Selatan).
Jawab: Melempar jumrah Aqabah pada tahallul awal, yang afdal
sesuai dengan Hadits Rasul adalah waktu dluha atau setelah matahari
tergelincir.
Rasulullah saw nelontar jumrah (Aqabah) pada hari nahar pada
waktu dluha. Adapun sesudah itu maka setelah matahari tergelincir.
(Riwayat Muslim).
Ibn Abbas berkata:
Sesungguhnya Nabi saw memberangkatkan lebih dahulu sebagian
keluarga beliau dan menyuruh mereka tidak melontar jumrah Aqabah
sampai terbit fajar, (Riwayat at-Turmudzi).
Namun juga mengingat jumlah jamaah haji yang begitu banyak dengan
ketahanan fisik yang berbeda dan keadaan lain yang menghalangi
untuk mencari yang afdlal maka dibolehkan untuk tidak melempar
jumrah pada waktu-waktu seperti tercermin dari Hadits di atas.
Misalnya waktu malam atau sebelum fajar, sebagaimana Hadits yang
diriwayatkan dari Aisyah:
“Bahwasannya Nabi saw mengutus Umi Salamah pada malam
nahar, kemudian dia melempar jamrah Aqabah sebelum fajar lalu
melanjutkan tawaf Ifadlah”. (Riwayat Abu Daud dan Baihaqi dan
berkata isnadnya sahih).
Juga Hadits lain diriwayatkan dari Atha’:
Dari Atha’ berkata: Sesungguhnya telah memberitahukan kepadamu
tentang Asma’; sesungguhnya dia telah melempar jamrah. Saya
berkata sesungguhnya kami melempar jamrah pada waktu malam;
Dia berkata, kami melakukan yang sedemikian ini pada masa
Rasulullah saw. (Riwayat Abu Daud).

