putusan
Tanya Jawab Agama 5 Lain Lain
LAIN-LAIN
- Memasang Lambang Muhammadiyah di Masjid
Tanya: Bolehkah membikin lambang Muhammadiyah pada plafon
bagian dalam Masjid? (PDM Tapanuli Selatan).
Jawab: Firman Allah dalam surat at-Taubah ayat 18 menyebutkan:
“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-
orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta
mendirikan shalat, menunaikan zakat, serta tidak takut (kepada
siapapun) kecuali kepada Allah. Maka merekalah yang diharapkan
termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk”. (QS. At-Taubah: 18)
Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa umat Islam berkewajiban
memakmurkan masjid. Dari beberapa hadits yang berkaitan dengan
memakmurkan masjid, maka memakmurkan masjid itu antara lain
dengan cara: Pertama; mengadakan kegiatan-kegiatan yang
menunjang berfungsinya masjid sebagai tempat ibadah, seperti shalat
(baik berjamaah maupun perseorangan), membaca al-Qur’an dan
lain-lain. Sebagai tempat belajar dan mengajarkan ilmu Islam. Tempat
mengumpulkan infaq, sadaqah dan zakat. Kedua; menjaga agar masjid
tetap sehat, bersih dan indah. Ketiga; mengusahakan/mengelola dana
untuk menunjang kegiatan-kegiatan di atas.
Muhammadiyah tidak menganjurkan dan juga tidak melarang
warganya memasang lambang Muhammadiyah di masjid yang mereka
dirikan. Apabila masjid yang didirikan itu dananya 100 persen
bersumber dari warga Muhammadiyah, maka memasang lambang
tersebut boleh-boleh saja. Akan tetapi apabila dana pembangunan
masjid tersebut juga bersumber selain dari warga Muhammadiyah,
hendaknya dimusyawarahkan dan dipertimbangkan masak-masak
untung ruginya, maslahat dan madharatnya dari pemasangan lambang
Muhammadiyah tersebut demi menjaga kemakmuran masjid.
Warga Muhammadiyah dalam membangun masjid sudah barang tentu
dengan niat yang ikhlas karena Allah dan pemakaiannya untuk semua
umat Islam, baik Muhammadiyah maupun bukan. Maka apabila
dengan dipasangnya lambang Muhammadiyah tidak mengurangi/
menghalangi kegiatan masjid dan jumlah jamaah, boleh-boleh saja.
Tetapi sebaliknya jika berakibat negatif, sudah barang tentu
pemasangan lambang Muhammadiyah tidak boleh dilakukan. Warga
Muhammadiyah jangan sampai terjebak oleh apa yang dinyatakan
dalam sebuah hadits riwayat Ahmad dan lain-lain:
“Dari Anas, bahwa Nabi saw bersabda: Tidak terjadi hari kiamat
sampai orang-orang bangga dengan masjidnya. Menurut lafaz
Khuzaimah: Akan datang suatu masa di mana orang berbangga-
bangga dengan masjid, tetapi tidak memakmurkannya kecuali
sedikit”. (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Majah dan Ibnu
Hiban mensahihkannya).
2. Menjulurkan Kaki Ke Arah Kiblat Saat Tidur
Tanya: Adakah hadits yang menjelaskan tentang larangan
menjulurkan kaki ke arah kiblat pada saat tidur? Jika ada, apakah
haditsnya kuat atau lemah? (Syarifuddin, Dawi-Dawi, Pomala,
Kolaka, Sulawesi Tenggara).
Jawab: Sepanjang penelitian kami, belum pernah menjumpai nash
baik dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah yang melarang menjulurkan
kaki ke arah kiblat. Menurut hemat kami, hal tersebut berkaitan dengan
akhlak sopan santun, khusus bagi bangsa Indonesia. Seperti orang
tua kita melarang menginjak atau duduk di atas bantal. Kita tahu
bahwa bantal adalah tempat kita meletakkan kepala ketika tidur.
Perasaan kita kurang enak apabila tempat kepala kita itu diduduki
atau diinjak kaki. Demikian pula Ka’bah atau arah kiblat kita
menghadapkan muka ketika shalat, rasanya kurang patut apabila kita
arahkan kaki kita, yang merupakan bagian paling bawah badan kita,
ke arah kiblat tersebut.
3. Bermain Catur
Tanya: Apakah hukum bermain catur? Pertanyaan ini disimpulkan
dari kata annardasyir dalam sebuah hadits. Apa sebenarnya pengertian
annardasyir menurut lughoh (bahasa)? (Drs. Matsyeh MG Ketua
PCM Sei Kambing- Medan).
Jawab: Hadits yang membicarakan tentang permainan an-nardasyir
dapat dilacak dari berbagai periwayatan, yakni dari Muslim, Abu
Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad. Semuanya dengan lafadz yang
sama. Oleh karena itu, kami nukilkan hadits riwayat Muslim yang
berbunyi:
“Siapa yang bermain dadu seolah-olah ia melumuri tangannya
dengan daging dan darah babi”. (HR. Muslim).
Dari hadits di atas kata an-nardasyir tidak diartikan dengan catur
tetapi permainan dadu. Dari segi hukum, permainan tersebut tidak
diperbolehkan. Kesimpulan ini ditunjukkan oleh kalimat “melumuri
tangannya dengan darah dan daging babi” , yakni melumuri
perbuatannya dengan barang haram.
Alasan tidak dibolehkannya:
a. Menghabiskan waktu dengan perbuatan yang sia-sia. Padahal
ciri orang mukmin adalah meninggalkan perbuatan yang sia-sia
(al-Mukminun (23): ayat 3).
b. Permainan dadu cenderung kepada permainan judi.
4. Memotong Bangkai
Tanya: Pada suatu hari ketika ayam jago saya ditabrak mobil,
tetangga datang ke rumah dan cepat-cepat menyembelihnya tetapi
darahnya sudah tidak mengalir lagi. Berarti ayam jago yang dipotong
itu sudah menjadi bangkai. Karena saya was-was memakannya, takut
makan bangkai lalu tetangga tadi memberikannya kepada orang Dayak
yang beragama Kristen. Katanya, kasihan daripada dibuang. Dari
kasus ini yang saya tanyakan adalah:
a. Apakah berdosa memotongnya?
b. Apa hukumnya memberikan ayam itu kepada tetangga yang
berlainan agama? (M Nazir, Jl. Kirin Durian No.16 Putusibau,
Kapuas Hulu, Kalbar).
Jawab:
a. Memotong ayam yang sudah mati, sama saja dengan memotong
bangkai. Dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 173 ditegaskan
bahwa bangkai haram dimakan:
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai,
darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih)
disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan
terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan
tidak (pula) melampui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
(QS. al-Baqarah : 173).
Keharaman bangkai juga disebutkan dalam surat an-Nisa’ ayat 4
dan surat an-Nahl ayat 115. Karena bangkai hukumnya haram
dimakan, maka memotong bangkai berarti melakukan perbuatan
yang hasilnya tidak boleh diambil manfaatnya. Melakukan
perbuatan yang tidak bermanfaat setidak-tidaknya berarti suatu
tindakan sia-sia yang juga merupakan pemborosan tenaga. Agama
Islam tidak membenarkan pemborosan, Allah berfirman dalam
surat al-Isra’ ayat 28:
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara
syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”.
(QS. al-Isra’ : 27).
Bahkan dengan adanya pemotongan bangkai tersebut
menimbulkan anggapan bahwa bangkai yang telah disembelih
boleh dimakan —padahal diharamkan oleh Allah swt— berarti
perbuatan memotong bangkai tersebut menjadi sarana munculnya
kemaksiyatan (perbuatan yang melanggar ketentuan agama) yang
jelas sama sekali tidak dapat dibenarkan oleh agama. Dalam kaidah
ushul disebutkan:
“Hukum bagi sarana adalah hukum bagi tujuannya”.
Maksudnya, hukum bagi sarana sama dengan hukum perbuatan
yang terjadi dengan sarana tersebut. Jelasnya lagi, kalau
perbuatan yang dimaksudkan hukumnya haram maka sarananya
pun hukumnya haram. Sebaliknya kalau perbuatan yang
dimaksudkan boleh (halal) dilakukan, maka sarananyapun
hukumnya boleh (halal). Dalam kaitan dengan permasalahan yang
disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa munculnya
anggapan halalnya bangkai yang disembelih tidak dapat
dibenarkan. Oleh karena itu, sarana atau dalam hal ini
penyembelihan bangkai juga tidak dapat dibenarkan.
b. Setiap hukum ditetapkan oleh Allah, kita yakini mengandung
hikmah bagi hamba-hambanya yang berupa mendatangkan
manfaat dan menolak/mencegah kemadharatan (kerusakan). Jika
suatu perbuatan diperintahkan untuk dilaksanakan, niscaya
terkandung kemanfaatan bagi kehidupan manusia. Dan
sebaliknya jika suatu perbuatan diperintahkan untuk dilaksanakan,
niscaya adalah untuk mencegah terjadinya kemudharatan. Patut
untuk diyakini bahwa sebab diharamkannya bangkai, karena di
dalamnya mengandung kemudharatan bagi kehidupan manusia,
baik yang muslim maupun non muslim. Oleh karena itu, memberi
makanan yang diharamkan berarti memberikan sesuatu yang
memadharatkan bagi orang lain. Nabi saw mengatakan:
“Tidak boleh membuat madharat dan tidak boleh pula membalas
suatu kemadharatan”. (HR. Ibnu Najah)
Oleh karena itu tidak dapat dibenarkan memberikan makanan
yang diharamkan oleh Allah kepada orang lain, sekalipun kepada
orang yang bukan muslim.
2. Tanya: Kancil adalah binatang yang cerdik dan bisa berpura-pura
mati. Pada suatu hari abang saya menemukan seekor kancil, entah
mati entah berpura-pura abang saya tidak tahu. Abang saya cepat-
cepat mengambil parang untuk memotongnya, tetapi ternyata
darahnya tidak mengalir. Setelah itu dipanggillah teman-temannya
untuk beramai-ramai memasaknya. Kemudian mereka makan
bersama-sama. Dari kasus ini, ingin saya tanyakan adalah:
a. Bagaimana hukumnya memakan masakan daging kancil, karena
yang memasaknya adalah orang Islam.
b. Apa hukumnya sembelihan yang dilakukan oleh orang yang belum
baligh, berakal? Waktu memotong kancil tersebut abang saya
belum baligh, berakal. (M Nazir, Jl.Kirin Durian No.16
Putussibau, Kapuas Hulu, Kalbar).
Jawab:
a. Tidak dibenarkan menyembelih kancil yang telah mati. Tidak
dibenarkan pula memasaknya serta tidak dibenarkan pula untuk
memakan atau memberikan masakan bangkai kancil yang telah
disembelih itu kepada orang lain sekalipun berbeda agama.
b. Penyembelihan binatang adalah salah satu dari berbagai macam
perbuatan hukum. Untuk sahnya melakukan perbuatan hukum
diperlukan beberapa syarat tertentu yang salah satunya adalah
seseorang tersebut memiliki kecakapan bertindak (ahliyah al-
ada’). Dasar keberadaan kecakapan bertindak yaitu berakalnya
seseorang. Hanya saja adakalanya kecakapan bertindak untuk
menentukan sahnya suatu perbuatan diperlukan berakalnya
seseorang secara matang yakni mencapai usia baligh (telah mimpi
bagi laki-laki atau haid bagi perempuan). Tapi ada pula kecakapan
bertindak untuk menentukan sahnya perbuatan tertentu
dicukupkan dengan semenjak seseorang mulai berakal, yakni
setelah seseorang mencapai masa mumayiz (+ 7 tahun). Hal ini
berdasarkan hadits:
“Perintahlah anakmu untuk menunaikan shalat dikala telah
mencapai umur 7 tahun.” (HR. Abu Daud)
Penyembelihan binatang termasuk pada macam yang disebutkan
terakhir. Tegasnya untuk sahnya penyembelihan, salah satu
syaratnya adalah penyembelih setidak-tidaknya sudah mumayiz.
5. Jual Beli
Tanya: Seorang Muslim mempunyai sebidang kebun jeruk yang
sudah berbuah (belum enak dimakan), juga sebidang tanah yang
padinya sementara menguning. Apakah pemiliknya menurut hukum
Islam diperbolehkan mengadakan transaksi jual beli, sementara buah
tersebut masih di atas pohon? (PCM Pendolo Sulteng).
Jawab: Transaksi jual beli dikatakan sah apabila telah memenuhi
syarat dan rukunnya, yaitu:
a. Ijab dan qabul yang mencerminkan kerelaan masing-masing
pihak.
b. Penjual dan pembeli, dengan syarat berakal, mumayyiz, balig
dan atas kehendak sendiri.
c. Obyek akad dengan syarat: suci, ada manfaat, barang yang dijual
kepunyaan penjual, dapat diserahterimakan, diketahui oleh penjual
dan pembeli dari segi zat, bentuk, kadar dan sifatnya. Sehingga
tidak merugikan salah satu pihak.
Berkaitan dengan permasalahan tersebut, ada beberapa hadits
yang menjelaskan aturan main jual beli buah:
“Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, ia berkata: Nabi saw
melarang jual beli buah-buahan, sampai nampak jelas baiknya.
Larangan itu bagi penjual dan pembeli”. (HR. Mutafaq ‘alaihi).
“Diriwayatkan dari Anas ra, bahwasanya Nabi saw melarang
jual beli buah-buahan sehingga tazhuwa. Nabi saw ditanya
bagaimana bercahaya atau berwarnanya, Nabi bersabda:
memerah dan menguning”. (Muttafaq ‘Alaihi).
Pengertian hadits yang pertama dan kedua bahwa buah yang
akan diperjualbelikan sudah nampak masak sehingga bisa
dimanfaatkan. Tidak demikian dengan buah-buahan yang masih
muda yang belum tentu akan menjadi buah yang masak dan
dapat dimanfaatkan, yang kalau diperjualbelikan akan membawa
kerugian bagi penjual karena harganya rendah.
Berkenaan dengan penjualan buah yang masih berada di pohon
sepanjang sudah jelas buah-buahan/tanaman itu, baik dari segi
bentuk, sifat dan lain-lainnya tentu tidak bertentangan dengan
maksud hadits di atas. Dengan kata lain, diperbolehkannya jual
beli itu karena sudah jelas kualitasnya. Sehingga tidak akan
menimbulkan pertentangan antar penjual dan pembeli.
Oleh karena itu, kebolehan jual beli buah-buahan yang masih
berada di pohon dengan ketentuan sudah masak. Selain tidak
bertentangan dengan makna hadits di atas juga dapat didasarkan
kepada urf kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat yang akan
membawa kelancaran muamalah.

