sources
Tanya Jawab Agama 5 Lain Lain
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 5 Lain Lain.
Entitas yang Disebut
- Anas — Perawi hadis yang meriwayatkan sabda Nabi tentang orang yang bangga dengan masjidnya di masa depan.
- M Nazir — Penanya mengenai hukum memotong bangkai dan hukum sembelihan anak belum baligh.
- Matsyeh MG — Penanya mengenai hukum bermain catur dan pengertian annardasyir.
- Muhammadiyah — Warga Muhammadiyah disarankan mempertimbangkan maslahat dan madharat sebelum memasang lambang organisasi di masjid yang dananya bersumber dari pihak luar.
- Syarifuddin — Penanya mengenai hukum menjulurkan kaki ke arah kiblat saat tidur.
Istilah Kunci
- Bangkai — Binatang yang mati tanpa disembelih secara syar'i hukumnya haram dimakan dan tidak boleh diambil manfaatnya.
- Hadits (حديث) — Sumber dalil mengenai pelarangan jual beli buah yang belum masak.
- Jual beli (بيع) — Transaksi harus memenuhi syarat dan rukun, serta objek harus jelas agar tidak merugikan pihak lain.
- Muamalah (معاملة) — Kontekstualisasi transaksi dalam masyarakat.
- Mumayyiz — Syarat minimal usia anak untuk melakukan perbuatan hukum seperti menyembelih binatang.
- Urf (عرف) — Kebiasaan masyarakat sebagai dasar hukum pendukung kebolehan jual beli.
- Ushul Fiqh — Ilmu yang menjadi dasar dalam menetapkan hukum, termasuk hukum sarana bagi sebuah perbuatan.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Tanya Jawab Agama/TJA 5/Tanya Jawab Agama 5 Lain Lain.md

