putusan
Tanya Jawab Agama 5 Warisan
WARISAN
- Ahli Waris Pengganti
a. Tanya: Setelah ada Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (KHI)
muncul istilah ahli waris pengganti. Sehubungan dengan itu, saya
tanyakan: apa maksud ahli waris pengganti menurut Hukum Islam
dan Kompilasi Hukum Islam? (Ahmad Karim Zaidan, Jl. Wates 983
Yogyakarta).
Jawab: Ahli waris pengganti yang diatur dalam pasal 185 Kompilasi
Hukum Islam di Indonesia (KHI) oleh ulama mawaris/faraid tidak
disebut ahli waris pengganti, tetapi ahli waris langsung, atau bukan
ahli waris yang berhak mendapat bagian karena statusnya sebagai
dzawul arham. Sebagai contoh, apabila seorang meninggal dunia
dan meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan dan seorang
cucu laki-laki dari anak laki-lakinya yang meninggal lebih dahulu
sebelum pewaris meninggal. Menurut ulama faraid, cucu tersebut
bukan ahli waris pengganti tapi ahli waris langsung/mandiri yang
statusnya sebagai ‘asabah. Sedangkan dalam KHI, cucu tersebut
sebagai ahli waris pengganti karena dia menggantikan kedudukan
ayahnya.
Misalnya saja dalam kasus yang penanya sampaikan dimana A
bapaknya mayit (sudah meninggal), B Ibunya (sudah meninggal), C
saudari mayit (sudah meninggal) mempunyai 2 anak perempuan, D
saudari perempuan yang masih hidup, E saudari perempuan (sudah
meninggal) mempunyai 5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki, F
saudara laki-laki (sudah meninggal) mempunyai 2 anak laki-laki dan
3 anak perempuan, G si mayit (pewaris) dan H adalah isterinya G
(masih hidup) dan G tidak mempunyai anak. Dua anak laki-laki yang
statusnya sebagai ‘ashobah F, menurut ulama Faraid adalah ahli waris
langsung, sedang menurut KHI adalah ahli waris pengganti. Menurut
ulama Faraid, anak laki-lakinya F berhak menerima warisan, sebagai
ashobah, sedangkan anak perempuannya tidak berhak mendapat
warisan karena sebagai dzawul arham, Sedangkan menurut KHI baik
anak laki-lakinya maupun anak perempuannya F sama-sama berhak,
seperti halnya anak-anak dari saudara yang lain (anaknya C dan E).
Dalam pada itu, perlu diketahui juga, bahwa menurut KHI, kalau ahli
waris yang akan diganti kedudukannya itu berhak menerima warisan
maka ahli waris penggantinya juga berhak menerima bagian. Dalam
kasus yang ditanyakan, semua anak-anak dari C, E dan F berhak
menerima warisan.
Tetapi tidak demikian menurut ulama faraid, posisi atau status ahli
waris itu berbeda-beda sekalipun hubungan mereka kepada si pewaris
bersamaan, seperti pada kasus yang dikemukakan. Anak-anaknya
C, E dan F adalah sama-sama kemenakan pewaris (G). Tapi sebagai
ahli waris G, mereka tidak semuanya mendapat warisan. Hal itu sangat
tergantung kepada status mereka.
Ulama Faraid membagi ahli waris kepada tiga kelompok, yaitu zawul
furud, ‘asabah dan zawul arham. Sedangkan KHI membaginya
kepada dua kelompok, yaitu ahli waris langsung dan ahli waris
pengganti.
Ahli waris zawul furud, yaitu ahli waris yang bagiannya sudah
ditentukan dalam al-Qur’an atau al-Hadits. Seperti Ibu bagiannya
1/6 atau 1/3, Nenek bagiannya 1/6, seorang anak perempuan 1/2
kalau seorang dan 2/3 kalau dua orang atau lebih dan lain-lain. Ahli
waris ‘asabah, yaitu ahli waris yang bagiannya tidak ditentukan.
Ia menerima sisa setelah diambil bagiannya ahli waris zawul furud
kalau mewarisi dengan ashabul furud atau menerima seluruh harta
peninggalan kalau tidak ada ahli waris zawul furud. Anak laki-laki,
cucu laki-laki dari anak laki-laki, saudara laki-laki sekandung,
saudara laki-laki sebapak adalah contoh dari ahli waris ‘asabah.
Sedangkan ahli waris zawul arham ialah karib kerabat dari pewaris,
tetapi tidak termasuk dalam kelompok zawul furud dan ‘asabah.
Ahli waris zawul arham baru berhak menerima warisan, kalau tidak
ada ahli waris zawul furud atau ‘asabah. Selagi dua kelompok ahli
waris ini ada, meskipun hanya seorang, maka ahli waris zawul arham
tidak berhak menerima warisan. Contoh, ahli waris zawul arham
yaitu semua keturunan dari anak perempuan, baik laki-laki maupun
perempuan; semua keturunan dari saudari perempuan; anak
perempuannya saudara; saudarinya bapak; semua saudara/saudari
Ibu, dan lain-lain. Dalam kasus yang dikemukakan ini, anak-anaknya
C, E dan anak perempuannya F adalah dzawul arham, karena mereka
keturunan dari saudari perempuan atau anak perempuan dari
saudara.
Pembagian ahli waris kepada tiga kelompok ini berdasarkan ketentuan
nash, baik al-Qur’an maupun al-Hadits serta penafsiran terhadap
ayat-ayat al-Qur’an yang petunjuknya tidak sarih (jelas). Dalam ayat
11, 12 dan 176 surat an-Nisa’, telah disebutkan beberapa orang ahli
waris beserta bagiannya. Seperti terlihat dalam firman Allah surat
an-Nisa’ ayat 11:
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan
bagian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya
perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta
yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia
memperoleh separoh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi
masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika
yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal
tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja),
maka ibunya mendapat sepertiga…” (QS. an-Nisa: 11).
Dalam ayat 11 surat an-Nisa’ di atas, ahli waris yang sudah ditetapkan
bagiannya ialah anak perempuan, ibu dan bapak. Oleh karena itu,
mereka disebut ahli waris zawul furud. Dalam pada itu, anak laki-
laki yang disebutkan juga sebagai ahli waris, tapi tidak disebutkan
berapa bagiannya. Bagian anak laki-laki hanya ditemukan
perbandingan penerimaannya dengan anak perempuan, yaitu setiap
bagian satu anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan
atau 2:1. Oleh karena tidak disebutkan bagiannya secara pasti, maka
besar kecilnya penerimaan ia tergantung kepada ada atau tidaknya,
banyak atau sedikitnya ahli waris zawul furud. Hal itu sebagaimana
dijelaskan dalam hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu
Abbas, bahwa Rasul berkata:
“Berikanlah harta warisan itu kepada orang-orang yang berhak
menerimanya, sesudah itu sisanya untuk laki-laki yang lebih utama”.
(HR. Bukhari dan Muslim).
Kata bi-ahliha dalam hadits di atas, oleh para ulama diartikan ahli
waris zawul furud. Dengan demikian makna hadits tersebut adalah
berikanlah harta warisan itu kepada ahli waris zawul furud dan kalau
ada sisanya maka sisa tersebut merupakan bagian ahli waris ‘asabah.
Menurut para ulama, yang dimaksud dengan kata aula rojulin zakarin
dalam hadits di atas ialah kerabat laki-laki yang dipertalikan dengan
si mayit (pewaris), tanpa diselingi oleh orang perempuan. Hal ini
bisa jadi antara dia dengan pewaris tidak ada perantara sama sekali.
Seperti anak laki-lakinya pewaris, ayahnya pewaris; atau antara dia
dengan pewaris diperantarai tetapi perantaranya itu bukan
perempuan, seperti cucu laki-laki dari anak laki-laki, saudara
sekandung, saudara sebapak, paman sekandung, anak laki-laki dari
saudara laki-laki dan lain-lain. Oleh karena itu, sekalipun ia laki-laki
tapi kalau yang menjadi perantaranya itu perempuan maka mereka
tidak termasuk ‘asabah dan bukan pula zawul furud (karena ahli
waris zawul furud itu sudah disebutkan personil-personilnya). Ahli
waris inilah yang disebut dengan zawil arham. Mereka ini dalam
hubungan kekerabatannya dengan pewaris dihubungkan/diperantarai
oleh perempuan. Oleh karena mereka tidak disebut secara khusus
dalam al-Qur’an dan hadits, maka menurut para ulama mereka harus
dibelakangkan dalam menerima warisan, yaitu kalau sudah tidak ada
ahli waris zawul furud dan atau ‘asabah.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa kata walad dalam ayat di
atas oleh para ulama diartikan dengan anak yang langsung (kandung)
baik laki-laki maupun perempuan, atau keturunan selanjutnya dari
anak langsung selama ia diperantarai/dihubungkan oleh laki-laki, seperti
cucu laki-laki dari anak laki-laki, cucu perempuan dari anak laki-
laki, buyut/cicit laki-laki dari cucu laki-laki dari anak laki-laki. Tapi
kalau yang menjadi perantaranya itu perempuan, seperti cucu
perempuan atau cucu laki-laki dari anak perempuan maka tidak
termasuk pengertian walad dalam ayat di atas, sehingga status mereka
hanya sebagai zawul arham, meskipun hubungan kekeluargaannya
dengan pewaris masih sangat dekat.
Demikian halnya pengertian akhun dan ukhtun (Saudara/saudari)
dalam surat an-Nisa’ ayat 176 dipahami seperti pengertian walad di
atas. Bahkan pengertian saudara oleh para ulama semakin dipersempit,
karena anak perempuan dari saudara laki-laki sekalipun diperantarai
oleh laki-laki tapi sudah tidak termasuk dalam pengertian saudara
yang berhak menerima warisan. Lebih-lebih lagi kalau ia anak /
keturunan dari saudari perempuan.
Sebenarnya al-Qur’an tidak tegas-tegas menyebutkan walad dan
akhun itu seperti yang dipahami oleh jumhur ulama. Dengan demikian
pemahaman jumhur ulama mengenai persoalan ini seperti
dikemukakan di atas masih bisa dipertimbangkan lagi. Seumpama
jumhur ulama mengartikan lafaz walad secara luas, sehingga selain
anak yang langsung baik laki-laki maupun perempuan, masuk juga
di dalamnya semua keturunan dari anak laki-laki maupun perempuan,
dan ini sebenarnya masih dalam cakupan ayat, maka hampir tidak
ada perbedaan antara KHI dengan pemahaman jumhur ulama tersebut.
Atas dasar ini apabila KHI menetapkan adanya ahli waris pengganti,
yang akan menggantikan kedudukan orang tuanya, sekalipun ahli
waris pengganti itu berstatus zawul arham dalam konsep jumhur
ulama dan ia menerima warisan bersama ahli waris zawul furud
atau ‘asabah dalam konsep jumhur ulama, tidak berarti bahwa
ketentuan KHI tentang ahli waris pengganti bertentangan dengan
ketentuan al-Qur’an, sekalipun memang berbeda dengan pemahaman
jumhur ulama. Di samping itu KHI bisa dikatakan sebagai produk
ulama Indonesia, karena sebelum diberi dasar hukum yaitu Inpres
nomor 1 tahun 1991, materinya sudah dibahas lebih dahulu oleh
para ulama Indonesia dalam Lokakarya di Jakarta tanggal 2 s.d 5
Februari 1998 dan diterima dengan baik.
b. Tanya: Benarkah bahwa ahli waris pengganti itu hanya berlaku untuk
anak, sedang bagi saudara si mayit yang sudah meninggal lebih dahulu
tidak bisa digantikan kedudukannya oleh anak-anaknya. Apa
alasannya? (Ahmad Karim Zaidan, Jl. Wates 983 Yogyakarta).
Jawab: Menurut KHI, ahli waris pengganti itu tidak hanya berlaku
bagi anak, tapi juga berlaku bagi saudara dan paman. Hal ini
sebagaimana disebutkan dalam pasal 185 ayat (1) KHI yaitu: Ahli
waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris maka
kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya….
Aturan di atas berlaku umum, yaitu siapa saja yang meninggal lebih
dahulu daripada si pewaris, baik itu anak, saudara atau paman.
Mereka dapat digantikan oleh anak-anak. Dalam penjelasan pasal
demi pasalnya, disebutkan bahwa pasal 185 ini cukup jelas. Oleh
karena itu, tidak bisa dipahami bahwa ahli waris pengganti hanya
berlaku bagi anak saja.
2. Pembagian Warisan
a. Tanya: Mohon jawaban pembagian warisan, jika si mayit tidak
mempunyai anak, sudah tidak punya ayah dan ibu, meninggalkan
ahli waris seorang isteri, seorang saudari perempuan, 2 anak
perempuan dari saudarinya yang sudah meninggal lebih dahulu, 5
anak perempuan dan 2 anak laki-laki dari saudari perempuannya
yang sudah meninggal lebih dahulu, 2 anak laki-laki dan 3 anak
perempuan dari saudara laki-lakinya yang juga sudah meninggal lebih
dahulu.
Harta peninggalan sesudah dipakai untuk membayar hutang, wasiat,
dan setelah dibagi gono-gini, tinggal Rp.1.000.000,-. Untuk lebih
mempermudah saya gambarkan sebagai berikut: A bapaknya mayit
(sudah meninggal), B ibunya (sudah meninggal), C saudari perempuan
(sudah meninggal) ia mempunyai 2 anak perempuan, D saudari
perempuan yang masih hidup, E saudari perempuan (sudah
meninggal) ia mempunyai 5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki, F
saudara laki-laki (sudah meninggal) ia mempunyai 2 anak laki-laki
dan 3 anak perempuan, G si mayit (pewaris) dan H adalah isteri G
(masih hidup).
Mohon penjelasan tentang masalah ini menurut Hukum Islam/
Kompilasi Hukum Islam, sehingga terwujudlah keadilan dan ittiba’
al-Qur’an dan as-Sunnah. (Ahmad Karim Zaidan, Jl. Wates 983
Yogyakarta).
Jawab: Untuk menghitung berapa penerimaan masing-masing ahli
waris dalam kasus ini, pertama: harus diperhatikan ketentuan pasal
185 ayat (2) KHI (Kompilasi Hukum Islam), bahwa bagian ahli
waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang
sederajat dengan yang diganti. Dalam kasus ini ahli waris yang
sederajat adalah saudari si pewaris (D). Kedua: harus dilihat juga
ketentuan pasal 182 KHI yang mengatur bagian saudari/saudara,
dan pasal 180 yang mengatur bagian janda.
Selanjutnya dihitung dengan cara bahwa saudari/saudara yang akan
digantikan kedudukannya itu dalam kondisi masih hidup. Dengan
demikian ahli waris dari G adalah isterinya (H), 3 orang saudari (C,
D dan E), dan seorang saudara (F). dengan memperhatikan ketentuan
pasal 182 dan pasal 180 KHI, maka bagian masing-masing ahli waris
adalah sebagai berikut:
Isteri mendapat 1/4 bagian (karena si pewaris tidak mempunyai anak),
sisanya 3/4 bagian untuk saudara dan saudari, dengan ketentuan
bagian saudara laki-laki sama dengan bagian dua orang saudara
perempuan. Dengan demikian isteri mendapat 1/4 x Rp.1.000.000,-
= Rp.250.000,-. Sisanya yaitu Rp.750.000,- untuk 3 saudari dan 1
saudara (sebagai ahli waris ‘asabah). Untuk menghitung berapa
penerimaan saudara dan berapa penerimaan saudari, bagian mereka
(Rp.750.000,-) harus dibagi 5, 2 bagian untuk saudara laki-laki dan
3 bagian untuk saudari perempuan. Oleh karena itu bagian saudara
laki-laki (F) adalah 2 x Rp.750.000 : 5 = Rp.300.000,-. Bagian
saudari (C, D, dan E) masing-masing mendapat 1 x Rp.750.000 : 5
= Rp.150.000,- (bagian satu saudara laki-laki sama dengan bagian
dua saudari perempuan). Bagian mereka ini selanjutnya diberikan
kepada anak-anaknya sebagai ahli waris pengganti, kecuali bagian D
karena masih hidup. Oleh karena itu, dua orang anak perempuan C,
masing-masing mendapat Rp.150.000 : 2 = Rp.75.000,-
Bagian E harus dibagi 9 bagian, yaitu 5 anak perempuan dan 2 anak
laki-lakinya. Anak perempuan masing-masing mendapat 1 x
Rp.150.000,- : 9 = Rp.16.666,-, sedangkan anak laki-laki masing-
masing mendapat 2 x Rp.150.000,- : 9 = Rp. 33.333,-. Adapun
bagian F (Rp.300.000,-) harus dibagi 7 bagian, 4 bagian untuk 2
anak laki-laki dan 3 bagian untuk 3 anak perempuannya. Dengan
demikian anak laki-laki masing-masing mendapat 2 x Rp.300.000,-
: 7 = Rp.85.714,- dan anak perempuan masing-masing mendapat 1
x Rp.300.000,- : 7 = Rp.42.857,-. Dari perhitungan ini dapat diketahui
bahwa bagian ahli waris yang sederajat diganti yaitu D yang bagiannya
Rp.150.000,-. Sehingga masing-masing ahli waris pengganti dapat
menerima bagian seperti dalam perhitungan ini.
b. Tanya: Kami sembilan orang bersaudara (empat orang laki-laki dan
lima orang perempuan) mempunyai satu unit rumah peninggalan or-
ang tua kami. Rumah tersebut terletak di atas tanah seluas 299 meter
bujursangkar. Sesuai kemufakatan kami sembilan orang, rumah
warisan tersebut setuju untuk dijual dan hasilnya akan dibagi menurut
ketentuan hukum Islam. Harga penawaran rumah dari pihak ketiga
berkisar 60 sampai 70 juta rupiah.
Di antara kami, tujuh orang setuju dengan penawaran harga tersebut,
karena memang itulah harga pasarannya di lokasi tanah/rumah tersebut,
tetapi dua orang saudara laki-laki kami tidak setuju, tidak mau
menandatangani surat pernyataan mau dijual kalau dengan harga itu
dan mau menyetujuinya kalau dengan harga 100 juta. Salah satu dari
dua orang saudara yang tidak menyetujui itu adalah yang menempati
rumah warisan tersebut selama lebih sepuluh tahun secara gratis.
Sebagian besar di antara kami adalah berekonomi lemah, namun
demikian kami bertujuh tidak ingin bertengkar dan masalah ini jangan
sampai diselesaikan lewat pengadilan. Ketika terakhir kalinya kami
meminta agar saudara kami yang menempati rumah tersebut segera
mencari rumah sewaan dan pindah dari rumah tersebut, ia bersikeras
tidak mau keluar dari rumah tersebut kalau tidak dijual dengan harga
100 juta. Ia menyarankan agar dibagi persil-persil saja luas tanah
tersebut, atau diselesaikan lewat pengadilan.
Selanjutnya yang ingin kami tanyakan: Pertama, bagaimana
hukumnya kalau kami tujuh orang tidak mengijinkan saudara yang
menempati rumah tersebut selama ini untuk menempatinya lagi.
Soalnya kami pernah tanya kepada seorang ustadz, ustadz tersebut
mengatakan: “Yang menempati rumah tersebut tak ubahnya sebagai
duduk di atas bara api neraka, dan kalau salah seorang di antara ahli
waris mengatakan jual, maka harta tersebut harus dijual”. Kedua,
apakah mungkin tanah tersebut dibagi secara persil-persil dan
bagaimana pula cara pembagian rumahnya. Kami mohon jawaban
dan jalan keluarnya sesuai hukum Islam, karena saudara kami yang
ingkar ini mengancam pemutusan silaturahmi/persaudaraan,
sedangkan kami yang tujuh orang lagi tidak ingin hal itu terjadi.
(Nama Penanya ada di Tim Fatwa).
Jawab: Permasalahan yang saudara hadapi memang cukup rumit,
terutama ada ancaman pemutusan silaturahmi dari yang tidak setuju
rumah tersebut dijual dengan harga yang saudara kemukakan
sekalipun itu merupakan harga pasaran. Atas persoalan tersebut kami
kemukakan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, status harta warisan tersebut adalah sebagai harta syirkah
bagi saudara bersembilan. Oleh karenanya pemanfaatan harta tersebut
harus ada atas dasar ijin dan kerelaan semua pihak, sehingga
penempatan rumah tersebut oleh salah seorang di antara saudara
dengan tidak ada kerelaan dari anggota syarikat yang lain (saudara-
saudara yang lainnya dan yang terbanyak) jelas-jelas sebagai
perbuatan ghasab, mengambil hak orang lain secara dzalim, ini adalah
perbuatan haram.
Kedua, permasalahan pembagian harta warisan tersebut memang
sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan, secara musyawarah
mufakat, karena hasil yang diperoleh secara musyawarah mufakat
tidak ada pihak yang merasa dikalahkan, sedangkan apabila persoalan
tersebut diselesaikan lewat pengadilan, maka pihak yang dikalahkan
akan merasa sakit, betapapun kecilnya kekalahan tersebut tetapi akan
membekas dalam pribadi seseorang.
Ketiga, karena ahli waris semuanya adalah anak-anak dari pewaris
dan terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka pembagiannya adalah
bagi satu orang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak
perempuan. Hal ini berdasarkan ketentuan surat al-Nisa’ ayat 11:
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian harta warisan untuk)
anak-anakmu, yaitu: bahagian seorang anak laki-laki sama dengan
bahagian dua orang anak perempuan…” (QS an-Nisa’ ayat 11).
Atas dasar ini maka harta warisan yang saudara terima harus dibagi
menjadi 13 bagian dengan rincian 8 bagian untuk 4 orang anak laki-
laki, masing-masing mendapat dua bagian, dan 5 bagian lagi untuk 5
orang anak perempuan, masing-masing mendapat 1 bagian.
Seandainya rumah tersebut dijual laku 70 juta, maka seorang anak
laki-laki mendapat bagian 2 x Rp. 70.000.000 : 13 = Rp.
10.769.230,77, sedangkan seorang anak perempuan mendapat
bagian 1 x Rp. 70.000.000 : 13 = Rp. 5.384.615,385.
Keempat, kalau harga penawaran rumah yang saudara kemukakan
memang sudah harga pasaran, semestinya dua orang dari saudara
anda setuju dengan harga tersebut. Kalau ingin dijual dengan harga
di atas pasaran, mungkin lama untuk lakunya dan belum tentu ada
pembelinya, sementara mayoritas ahli waris sangat memerlukan uang
hasil penjualan harta warisan tersebut. Dalam pada itu apabila terdapat
perbedaan mengenai soal harga, maka yang diikuti adalah harga yang
berlaku di pasaran, qaidah fiqhiyyah menyebutkan :
“Adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum”.
Qaidah yang lain menyebutkan:
“Sesuatu yang telah terkenal di kalangan pedagang seperti syarat
yang berlaku bagi mereka”.
Dalam konteks ini maka yang dimaksud dengan adat kebiasaan dan
sesuatu yang sudah terkenal di kalangan pedagang dalam dua qaidah
di atas adalah harga pasaran. Oleh karena itu, semestinya dua orang
saudara anda setuju/mau menjual dengan harga yang sudah sesuai
pasaran tersebut. Seandainya ia tetap bertahan harus dengan harga
Rp.100.000.000,- serahkan agar tanah dan rumah tersebut dibeli
oleh dia.
Seandainya pembagian harta warisan itu dilakukan dengan cara
membagi-bagi tanahnya, boleh-boleh saja, Akan tetapi secara
ekonomi tidak menguntungkan, karena kalau tanah itu dipecah-pecah,
maka seorang anak laki-laki hanya akan mendapat bagian: 2 x 299
m: 13 = 46 meter, sedang seorang anak perempuan bagiannya adalah
1 x 299 m: 13 = 23 meter. Tanah yang hanya 46 meter atau 23 meter
akan mempunyai nilai jual yang lebih rendah dibanding dengan harga
semula, sebelum tanah tersebut dipecah-pecah.
Belum lagi akan muncul persoalan siapa yang berhak mendapat bagian
di bagian belakang, siapa yang mendapat bagian di depan. Untuk
membagi rumah secara dipecah-pecah akan lebih sulit lagi, karena
bagian-bagian dari rumah itu belum tentu nilainya sama, dan kalau
sudah dipecah-pecah seperti itu apakah rumah tersebut akan laku
dijual? Atas dasar ini sebaiknya tanah dan rumah tersebut dijual dan
yang membelinya adalah salah seorang dari ahli waris, kemudian
hasil penjualannya dibagi menurut ketentuan hukum waris Islam.
Kelima, bahwa memutuskan silaturahmi, memutuskan hubungan
kekeluargaan adalah perbuatan dosa. Orang yang memutuskan
hubungan persaudaraan diancam tidak akan masuk surga, hal ini
sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Riwayat at-Turmudzi
dari Jubair bin Muth’im dari ayahnya, bahwa Nabi saw bersabda:
“Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan (silaturahmi)”.
(HR. At Turmudzi).
Oleh karena itu, persoalan yang berkaitan dengan harta warisan jangan
sampai berakibat memutuskan hubungan persaudaraan, apalagi
sesama saudara kandung.

