putusan
Tanya Jawab Agama 6 Bab III Adab Shalat
Bab III
|1|
BERSEDEKAP SESUDAH I'TIDAL
Pertanyaan:
Mohon penjelasan tentang bersedekap sesudah I’tidal!
(SM. No. 05/2003)
Jawaban:
Memang akhir-akhir ini banyak surat yang sampai kepada
kami menanyakan masalah serupa itu. Jawaban berikut ini
untuk saudara dan untuk saudara-saudara kita yang lain,
sehingga menjadi jelas duduk persoalannya. Di dalam hadits
Abu Hamid as-Sa’idy yang diriwayatkan imam at-Turmudzi
disebutkan:
Artinya: “Pernah Rasulullah ` apabila berdiri shalat, kemudian
beliau berkata (membaca) sami’allaahu li man hamidah dan
beliau mengangkat dua tangannya dan berdiri tegak hingga tiap-
tiap anggotanya kembali mengambil tempat masing-masing dengan
lurus.” [HR. at-Tirmizi]
Disebutkan oleh pengarang kitab al-Fiqh al-Islami wa
Adillatuh, Dr. Wahbah az-Zuhaili, Juz I halaman 658:
Artinya: “Abu Yusuf dan para imam (ahli fiqh) yang lain berkata:
Bangun/bangkit dari ruku’ dan i’tidal dalam keadaan berdiri penuh
tuma’ninah, baik itu rukun atau fardlu shalat, yaitu ia kembali
kepada keadaan semula sebelum ruku’.”
Dari kedua kutipan di atas, kami cenderung berkesimpulan
bahwa pada waktu i’tidal tidak dengan bersedekap, tetapi
tangannya lurus ke bawah, seperti yang kita lakukan selama
ini.
Mengenai hadits Wa’il bin Hajm al-Hadlrami yang
diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan disahihkannya seperti
yang saudara lampirkan itu yang dikutip dari kitab as-Sunan
al-Mahjurah (sunah-sunah yang ditinggalkan/dibiarkan),
karangan dari Anis bin Ahmad bin Thahir itu, dapat kami
informasikan untuk menjadi wawasan sauadara sebagai
berikut:
Perkataan ِ وَوَضَع َ كَفَّيْه (meletakkan kedua pergelangan
tangannya) tidak jelas menunjukkan kepada bersedekap,
tetapi bisa pula dipahami lurus ke bawah. Kalau dimaksudkan
meletakkan tangan ke dada (bersedekap), tentu bunyi hadits
itu ِ صَدْرِه ِ وَوَضَع َ كَفَّيْه ِ ف (dan meletakkan kedua pergelangannya
ke dadanya).
Ahli hadits Muhammad Nashiruddin al-Baniy di dalam
bukunya Shifatu Shalati an-Nabiy (sifat shalat Nabi) pada
halaman 130 menerangkan dengan kata-kata sebagai berikut:
Artinya : “Dari Imam Ahmad semoga Allah merahmatinya (diri-
wayatkan) beliau berkata : “Jika (seseorang) menghendaki me-
lepaskan kedua tangannya sesudah bangkit dari ruku’ dan (bila)
ia menghendaki (boleh pula) meletakkan kedua tangannya (di
atas dada atau bersedekap)” Kemudian Nashiruddin al-Baniy
berkomentar, sesungguhnya yang demikian tidak marfu’ kepada
Nabi `. Itu adalah perkataan Imam Ahmad atas dasar ijtihad
dan pendapatnya. Sedangkan pendapat itu kadang bisa salah dan
keliru … ”
Hadits Wa’il tersebut terkesan sebagai suatu sunnah
yang tidak diamalkan oleh kebanyakan ‘ulama, dan kalau kita
mengikuti pendapat Imam Ahmad, maka itu tidak mengikat
dan tidak bisa memaksa orang yang tidak mengikutinya. Kami
masih meragukan kesahihan riwayat tesebut.
|2|
MEMBACA USHALLI DAN MASALAH QUNUT
Pertanyaan:
Pada tanggal 25 Desember 2003, saya mendengar
ceramah dari seorang da’i dari Majelis Tarjih Wilayah, dia
mengeluarkan pendapatnya antara lain ialah:
- Membaca ushalli adalah boleh.
- Bahwa hadits yang dipakai sebagai dasar qunut semuanya
adalah shahih, dan Muhammadiyah memaknai doa qunut
sebagai qunut nazilah. (SM. No. 13/2004)
Mohon penjelasan.
Jawaban:
Perlu diketahui bahwa orang yang paling mengetahui
cara ibadah adalah Rasulullah `, karena beliaulah yang
diutus oleh Allah untuk menyebarkan ajaran Islam. Maka
cara ibadah yang tidak ada tuntunannya dari Allah dan Rasul-
Nya tidak perlu diikuti.
Mengenai keharusan membaca ushalli untuk melafalkan
niat, Muhammadiyah (Majelis Tarjih Muhammadiyah) tidak
pernah menganjurkan, sebab tidak ada tuntunannya dari
Rasulullah `. Sebab yang dimaksudkan dengan niyyah ialah
maksud hati atau kehendak hati. Kalau dikatakan bahwa
melafalkan niat itu boleh saja, maka harus dapat menunjukkan
dalilnya.
Di bawah ini kami kutipkan Putusan Tarjih:
Artinya: “Bila kamu hendak menjalankan shalat, maka bacalah
Allahu Akbar dengan ikhlas niatmu karena Allah.” Putusan ini
berdasarkan dalil:
-
Firman Allah
Artinya: “Dan tidaklah mereka diperintah melainkan supaya
menyembah kepada Allah dengan ikhlas kepada-Nya dalam
menjalankan agama.” [QS. al-Bayyinah (98): 5] -
Hadits Nabi `.
Artinya: “Sesungguhnya sahnya amal itu tergantung kepada
niat.” [Muttafaq ‘Alaih]
Pada hadits tersebut hanya ditegaskan ‘tergantung
kepada niat’, tidak ada ketentuan melafalkan niat. Karena
niat itu adalah bagian ibadah, maka harus ada tuntunannya.
Melafalkan niat jelas tidak ada tuntunannya.
Adapun mengenai qunut, di bawah ini kami kutipkan
(ringkasan) dari Himpunan Putusan Tarjih (HPT: 367) sebagai
berikut: -
Bahwa qunut dengan arti berdiri lama untuk membaca dan
berdoa di dalam shalat, itu masyru’ (ada tuntunannya). -
Tidak membenarkan adanya pengertian qiyam di atas
dikhususkan untuk qunut shubuh yang sudah dikenal dan
diperselisihkan hukumnya. -
Nabi ` menjalankan qunut nazilah sampai Allah
menurunkan ayat:
Artinya: “Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam
urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau
mengadzab mereka, karena sesungguhnya mereka itu orang-
orang yang dzalim.” [QS. Ali Imran (3): 128]
Penjelasan :
Qunut Shubuh
Di samping makna asli dari perkataan qunut yang berarti
‘tunduk kepada Allah dengan penuh kebaktian’, Muktamar
dalam keputusannya menggunakan makna qunut yang berarti
‘berdiri lama dalam shalat dengan membaca ayat al-Qur’an dan
doa sekehendak hati’, sebagaimana dapat diambil pengertian
tersebut dari hadits:
Artinya: “Shalat yang paling afdhal ialah qunut yang lama.” [HR.
Ahmad] (HPT: 367)
Pada perkembangan sejarah fiqh, di masa lampau orang
telah cenderung untuk memberi arti khusus pada apa yang
dinamakan qunut, yakni: ‘berdiri sementara’ pada shalat
shubuh sesudah ruku’ pada rakaat kedua dengan membaca:
Muktamar Tarjih tidak sependapat dengan pemahaman
tersebut, berdasarkan pemikiran bahwa:
- Setelah diteliti kumpulan macam-macam hadits tentang
qunut, maka Muktamar berpendapat bahwa qunut sebagai
bagian daripada shalat, tidak khusus hanya diutamakan
pada shalat shubuh. - Bacaan:
dalam shalat shubuh itu, haditsnya tidak sah. - Penerapan hadits riwayat Hasan tentang doa:
untuk khusus dalam qunut shubuh tidak dibenarkan.
(HPT: 368)
Qunut Nazilah
Jelasnya bahwa Rasulullahpada beberapa kesempatan telah mengerjakan qunut nazilah dalam hubungan penganiayaan orang kafir terhadap kelompok orang Islam. Dalam doa tersebut Rasulullahmohon dikutuknya mereka
yang telah melakukan kejahatan dan dimohonkan pembalasan
Allah terhadap mereka. Kemudian turunlah ayat:ْ
نَّهُميِبَهُم ْ فَإيِّ م ْ أَو ْ يُعَذيِْء ٌ أَو ْ يَتُوب َ عَلَيْهَ شيِ ن َ اْألَمْريِلَيْس َ لَك َ م
[آل عمران (3): 821] مُونَ.يِظَال
Pemahaman yang timbul dari riwayat tersebut ialah: - Bahwa qunut nazilah tidak lagi boleh diamalkan
- Boleh dikerjakan dengan tidak menggunakan kata kutukan
dan permohonan pembalasan terhadap perorangan.
Qunut Witir
Hadits yang dijadikan alasan bagi qunut witir
diperselisihkan oleh ahli-ahli hadits. Muktamar masih merasa
memerlukan penelitian dan mempertimbangkan dasar
perbedaan penilaian ahli-ahli hadits tersebut. Maka diambil
keputusan tawaqquf untuk membahas pada lain kesempatan.
|3|
SHALAT SAMBIL GERAK-GERAK
Pertanyaan:
Saudara saya, adalah orang yang sangat rajin shalat,
tetapi dia mempunyai kebiasaan yang tidak baik, yaitu ketika
mengerjakan shalat, tangannya selalu bergerak; membetulkan
baju, memasukkan jari dalam hidung, menggaruk-garuk kepala
dan sebagainya. Dan pernah diperingatkan oleh temannya,
tetapi tidak pernah diperhatikan. Yang saya tanyakan apakah
gerakan seperti itu berdosa? (SM. No. 17/2004)
Jawaban:
Orang yang sedang mengerjakan shalat sebenarnya
sedang menghadap Allah , maka tidaklah pantas membuat
gerakan yang tidak ada kaitannya dengan gerakan shalat,
seperti; membetulkan baju, menggerakkan tangan, melihat
ke langit, meletakkan jari di hidung dan sebagainya. Orang
yang sedang shalat wajib menjaga ketenangan, khusyu’ dan
menundukkan diri.
Ketenangan dan khusyu’ (menundukkan diri), sangat
diperlukan dalam menghadap Allah agar dapat mencapai apa
yang menjadi tujuan shalat, yaitu rahmat, maghfirah, dan
hidayah dari Allah . Maka Allah sangat menganjurkannya
dalam firman-Nya:
Artinya: “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,
(yaitu) orang-orang yang khusyudalam shalatnya, dan orang- orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna.” [QS. al-Mu’minun (23): 1-3] Maka apabila mengerjakan shalat, hendaklah dilakukan dengan konsentrasi seakan-akan Allah berada di hadapannya, sebagaimana diungkapkan dalam hadits Nabi Muhammad:
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah , ia berkata: Pada
suatu hari Nabi keluar kepada orang-orang, kemudian datanglah
kepadanya seorang laki-laki, lalu berkata: Apakah iman itu? Nabi
bersabda: Iman ialah iman kepada Allah, para malaikat-Nya,
akan bertemu dengan-Nya, utusan-utusan-Nya, dan beriman
kepada hari kebangkitan. Ia berkata: Apakah Islam itu? Nabi
bersabda: Islam ialah menyembah Allah dan tidak menyekutukan-
Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat fardhu dan puasa pada
bulan Ramadhan. Ia berkata: Apakah ihsan itu? Nabi bersabda:
Menyembah Allah seakan-akan kamu melihat-Nya, sekalipun
kamu tidak melihat-Nya, maka sesungguhnya Allah melihatmu
…” [HR. al-Bukhari, I, Kitab al-Iman, hlm. 11]
Hadits tersebut melukiskan bahwa orang yang shalat
dengan khusyu’, menundukkan diri kepada Allah, yang penuh
dengan takwa kepada-Nya, seakan-akan ia melihat-Nya,
karena itulah ia tidak berani menggerakkan anggota badannya
yang tidak ada kaitannya dengan shalat, kecuali jika ada alasan
yang dibenarkan syari’at Islam. Maka menggerakkan anggota
badan yang tidak ada kaitannya dengan shalat hendaklah
dihindari karena akan mengurangi nilai atau kesempurnaan
shalat.
|4|
SERING MENUNDA SHALAT
Pertanyaan:
Kami para siswa SLTP, sering mendapat latihan, yang
kadang-kadang sampai jam 14.00, sehingga sering menunda
shalat. Apakah kami berdosa atas penundaan shalat tersebut?
Mohon penjelasannya. Terima kasih. (SM. No. 17/2004)
Jawaban:
Shalat adalah salah satu rukun Islam yang lima, maka
setiap muslim wajib mengerjakannya sesuai dengan ketentuan
yang telah diatur oleh asy-Syaari’ (Allah ). Waktu shalat
telah ditentukan, tidak boleh diajukan dan tidak boleh
ditunda, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah :
Artinya: “Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat (mu),
ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu
berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka
dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat
itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang
yang beriman.” [QS. an-Nisa’ (4): 103]
Ayat tersebut menjelaskan bahwa shalat itu diwajibkan
dalam waktu yang telah ditentukan, maka tidak boleh
mengerjakannya sebelum waktunya, dan tidak boleh pula
mengerjakannya sesudah habis waktunya. Maka orang-orang
yang suka meninggalkan shalat atau mengerjakan shalat di
luar waktunya, diancam dengan siksaan di neraka jahannam,
sedang orang yang bertaubat dan beramal shalih, mereka akan
diberi kenikmatan di surga dengan tidak dirugikan sedikit pun.
Dalam suatu ayat Allah berfirman:
Artinya: “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek)
yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya,
maka mereka kelak akan menemui kesesatan. Kecuali orang yang
bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan
masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun.” [QS.
Maryam (19): 59-60]
Menurut al-Haitamiy, dimaksudkan dengan أَضَاعُوا َ
الصَّالَة (menyia-nyiakan shalat), bukanlah meninggalkan
shalat sama sekali, melainkan yang dimaksudkan dengan
pernyataan tersebut ialah menunda shalat atau mengakhirkan
shalat di luar waktunya. Menurut Sa’id bin Musayyab, yang
dimaksudkan dengan pernyataan tersebut, ialah: tidak shalat
dzuhur hingga datang waktu ‘asar, tidak shalat ‘asar hingga
datang waktu maghrib, tidak shalat maghrib hingga datang
waktu ‘isya, tidak shalat ‘isya hingga datang waktu fajar, dan
tidak shalat fajar hingga terbit matahari.
Dari penjelasan tersebut daapatlah ditarik kesimpulan
bahwa menunda shalat tanpa adanya alasan syar’iy, adalah
berdosa besar, yang ancamannya sangat mengerikan.
|5|
SHALAT TERBURU-BURU
Pertanyaan:
Saya adalah seorang siswa dari sebuah SLTP di Yogyakarta.
Karena sangat sibuk, maka saya tidak dapat shalat dengan
baik. Orang bilang shalat saya seperti ayam notol/makan
makanan. Yang saya tanyakan, apakah shalat saya itu sesuai
dengan ajaran Nabi ? Mohon dijawab dengan jelas. (SM. No. 17/2004) Jawaban: Tuma’ninah (ketenangan) adalah suatu unsur yang sangat penting dan sangat diperlukan dalam shalat. Dengan tuma’ninah itulah kekhusyu’an dalam shalat dapat dicapai. Karena itulah Rasulullah memerintahkan agar dalam mengerjakan shalat
disertai dengan tuma’ninah, baik ketika ruku’, sujud, dan amalan
shalat lainnya. Shalat adalah suatu ibadah yang sangat berat,
kecuali bagi orang-orang yang beriman dan khusyu’. Maka
kadang-kadang sebagian orang tidak sabar dalam mengerjakan
shalat, ingin cepat selesai, karena masih banyak pekerjaan
yang harus diselesaikan, sehingga ketika ruku’, sujud, dan
sebagainya tidak disertai dengan tuma’ninah. Sebagian ulama
sering menggambarkan shalat yang tanpa tuma’ninah seperti
ayam mematuk makanan, karena sujud, ruku’, dan sebagainya
dilakukan dengan sangat cepat. Shalat seperti itu, tidak hanya
dilakukan pada masa sekarang, melainkan pada masa Rasul
pun pernah terjadi, sehingga ditegur oleh Rasulullah , sebagaimana diungkapkan dalam suatu hadits: Artinya: “Dari Abi ‘Abdillah al-Asy’ariy, ia berkata: Setelah Rasulullah mengerjakan shalat bersama para shahabat,
duduklah beliau di tengah kelompok para shahabat. Kemudian
datang seorang laki-laki, lalu mengerjakan shalat; kemudian ia
ruku’ dan sujud dengan sangat cepat, lalu Nabi bersabda: Tahukah
kalian (bagaimanakah orang) ini? Barangsiapa mati (dengan shalat
seperti) ini, maka ia mati atas selain agama Muhammad, mematuk
shalatnya, bagaikan burung gagak mematuk darah …” [HR.
Ibnu Khuzaimah; al-Bani dalam syarh Shahih Ibnu Khuzaimah:
(1/332) Syamsuddin, 1416 H.:89]
Dalam hadits lainnya diungkapkan sebagai berikut:
Artinya: “Rasulullah ` bersabda: Pencurian yang paling buruk
yang dilakukan manusia ialah mencuri dari shalatnya. Kemudian
orang-orang bertanya: Hai Rasulullah, bagaimana ia mencuri dari
shalatnya? Beliau menjawab: Tidak menyempurnakan ruku’nya
dan sujudnya.” [HR. Ahmad: al-Jami’ ash-Shaghir: 997]
Dari hadits-hadits inilah para ulama mengambil
kesimpulan bahwa ruku’, sujud, berdiri, dan duduk wajib
dilakukan dengan tuma’ninah; tenang dan tidak dengan
tergesa-gesa, kemudian baru meneruskan gerakan selanjutnya.
Oleh karena itu agar dapat shalat dengan tuma’ninah seseorang
perlu membiasakan mengerjakan shalat dengan baik.
|6|
MELEWATI ORANG SHALAT
Pertanyaan:
Ketika saya mau keluar dari masjid karena sudah selesai
shalat berjama’ah, ada seseorang yang menghadangi saya.
Dia mengatakan haram melewati orang yang mengerjakan
shalat. Dan baru sekali itu saya mengalaminya. Kami mohon
dijelaskan dengan dalilnya. (SM. No. 18/2004)
Jawaban:
Shalat adalah suatu ibadah yang sangat memerlukan
kekhusyu’an dan ketenangan, maka orang yang sedang shalat
tidak boleh terganggu baik dari kanan, kiri, belakang, terutama
dari depan, tempat sujud kepada Allah , tempat sujud adalah
tempat yang paling mulia. Karena itulah Rasulullah dengan tegas melarang kepada siapa pun melewati tempat sujud orang yang sedang shalat. Al-Bukhariy dalam shahihnya meriwayatkan sebagai berikut: Artinya: “Abu Juhaim berkata: Rasulullah bersabda: Seandainya
orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat mengetahui
(siksaan) apa yang menimpanya nanti, niscaya ia berhenti selama
empat puluh hari adalah lebih baik baginya daripada lewat di
depan orang yang sedang shalat. Abu Nadar berkata: Saya tidak
tahu persis, apakah ia berkata empat puluh hari, atau empat puluh
bulan, atau empat puluh tahun.” [HR. al-Bukhariy]
Hadits tersebut melukiskan, apabila disuruh memilih
antara berjalan di depan orang yang sedang shalat, yaitu di
tempat persujudan, dan menunggu empat puluh hari, maka
lebih baik menunggu empat puluh hari. Ini menunjukkan
bahwa berjalan di tempat sujud orang yang sedang mengerjakan
shalat adalah berdosa besar. Karena itulah diperingatkan
dengan keras oleh Rasulullah `.
Sebagai upaya untuk mengantisipasi agar tidak ada orang
yang lewat didepan kita ketika sedang mengerjakan shalat,
alangkah baiknya jika di tempat sujud kita diberi tanda (batas),
supaya orang yang hendak lewat tidak melalui tanda tempat
sujud kita tersebut. Tanda (batas) tersebut misalnya dengan
tikar, sajadah, atau sapu tangan.
|7|
HUKUM MENSHALATKAN JENAZAH
SEORANG IDIOT
Pertanyaan:
Apakah hukum menshalatkan jenazah seorang idiot
(kurang atau lemah akalnya)? (SM. No. 11/2004)
Jawaban:
Seorang idiot adalah juga seorang manusia yang telah
lahir dalam keadaan hidup, kemudian meninggal dunia. Semua
yang lahir dalam keadaan hidup kemudian meninggal dunia,
apakah ia idiot atau bukan, wajib dishalatkan, berdasarkan
hadits:
Artinya: “Dari Jabir as., bahwasanya Nabi bersabda; ‘Apabila berteriak bayi yang lahir sebelum waktunya (prematur, bila ia meninggal dunia) hendaklah dishalatkan dan memperoleh warisan’.” [HR. at-Tirmizi, an-Nasai, Ibnu Majah dan al-
Baihaqi]
|8|
MAKMUM MENDAHULUI IMAM
Pertanyaan:
Saya adalah salah satu anggota Pengurus Takmir di salah
satu masjid di Palembang, maka sering melihat dan mengamati
para ma’mum. Saya telah menanyakan kepada seorang
imam tentang ma’mum yang mendahului imam, baik ketika
bangkit dari ruku’ maupun ketika bangkit dari sujud, tetapi
jawabannya kurang jelas, karena tidak disertai dalil-dalilnya.
Maka saya mohon kepada bapak pengasuh fatwa di Suara
Muhammadiyah, menjelaskan hukumnya dengan disertai
dalil-dalilnya. Terima kasih. (SM. No. 07/2004)
Jawaban:
Dimaksudkan dengan imam, ialah imam shalat berjamaah,
baik berjamaah di masjid maupun berjamaah di selain masjid,
misalnya di lapangan. Para ma’mum (orang-orang yang ikut
shalat di belakangnya) harus mengikuti imam dalam segala
geraknya, dan tidak boleh mendahuluinya. Dalam suatu hadits
Nabi ` disebutkan sebagai berikut:
Artinya: “Diriwayatkan dari az-Zuhriy, ia berkata: Saya
mendengar Anas bin Malik berkata: Nabi baru saja jatuh dari kuda, kemudian terseset bagian badannya sebelah kanan. Kemudian kami masuk ke rumah beliau untuk menengoknya, lalu datanglah waktu shalat, kemudian beliau shalat sambil duduk bersama kami, kemudian kami pun shalat di belakang beliau sambil duduk. Setelah selesai shalat, beliau bersabda: Sesungguhnya imam (shalat) itu diangkat untuk diikutinya; Maka apabila ia bertakbir maka bertakbirlah kamu, dan apabila ia bersujud maka bersujudlah kamu, dan apabila ia mengangkat kepala maka angkatlah kepalamu, dan apabila ia mengucapkan: ‘sami’allaahu liman hamidah’ (Allah mendengarkan orang yang memuji-Nya), maka ucapkanlah: ‘Rabbanaa wa lakal-hamd’ (Ya Tuhanku, hanya bagi-Mu segala pujian), dan apabila ia shalat sambil duduk, maka shalatlah kamu sekalian sambil duduk.” [Ditakhrijkan oleh Muslim] Dalam hadits lainnya dijelaskan sebagai berikut: Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah memberikan pelajaran kepada kita, beliau bersabda:
Janganlah kamu mendahului imam; apabila imam bertakbir
maka bertakbirlah kamu, dan apabila imam mengucapkan ‘wa
ladl-dlaalliin’, maka ucapkanlah: ‘Aamiin’, dan apabila imam
ruku’ maka ruku’lah kamu, dan apabila imam mengucapkan:
‘sami’allaahu liman hamidah’, maka ucapkanlah: ‘Allaahumma
Rabbanaa lakal-hamd’.” [Ditakhrijkan oleh Muslim]
Hadits pertama menjelaskan bahwa imam shalat wajib
diikuti oleh ma’mum dalam segala geraknya, tidak boleh
menyalahinya. Jika imam shalat sambil duduk, maka ma’mum
harus shalat sambil duduk, dan seterusnya.
Hadits kedua menjelaskan bahwa ma’mum tidak boleh
mendahului imam dalam segala geraknya; dalam ruku’nya,
dalam takbirnya, dan seterusnya. Barangsiapa mendahuluinya
maka ia berdosa, dan sebagian ulama berpendapat bahwa
mendahului imam dalam gerakan apa saja, hukumnya adalah
haram, sebab larangan tersebut menunjukkan kepada haram.
|9|
MEMBANGUN MASJID ATAU MUSHALLA DI
ATAS TANAH BEKAS KUBURAN DAN HUKUM
SHALAT DI ATASNYA
Pertanyaan:
Bolehkah membangun masjid atau mushalla di atas tanah
bekas kuburan? Bagaimana hukum shalat di atas masjid yang
didirikan di tanah bekas kuburan? (SM. No. 11/2003)
Jawaban:
Rasulullah ` melarang kaum muslimin shalat dan
mendirikan masjid di atas kuburan para nabi, orang shaleh
atau ulama mereka, berdasarkan hadits:
Artinya : “Dari ‘Aisyahj., Nabi bersabda; ‘Allah melaknat orang Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid’.” [HR. al-Bukhari, Muslim, Ahmad dan an-Nasai).
Dan hadits:
Artinya: “Dari Abu Martsad al-Ghanawi, bahwasanya Rasulullah
bersabda; ‘Jangan kamu shalat di atas kuburan dan jangan pula duduk di atasnya’.” [HR. Ahmad dan Muslim] Sebagian besar ulama memandang bahwa larangan Nabi shalat dan mendirikan masjid di atas kuburan bukan
larangan haram, tetapi hukumnya makruh saja. Larangan itu
berupa saddan liz-zari’ah, ialah larangan untuk menutup pintu
dan menghindari diri dari perbuatan yang dilarang agama, yaitu
menjadikan masjid dan kuburan itu sebagai tempat keramat
dan menjadikan orang-orang yang berkubur di dalamnya,
yaitu para nabi, atau ulama, atau orang yang dianggap suci,
sebagai sembahan dan pujaan (as-Sayid Sabiq, 1915).
Dari hadits-hadits di atas, dapat pula dipahami bahwa jika
tempat itu tidak lagi dijadikan kuburan, karena jenazah yang
ada di dalamnya telah dipindahkan, maka di tempat itu boleh
didirikan masjid dan tentu saja boleh mengerjakan shalat di
dalamnya, karena Allah dan Rasul-Nya tidak melarangnya.
|10|
BERJAMAAH (BERMAKMUM) PADA IMAM YANG
BACAAN AL-QUR'ANNYA TIDAK TARTIL
Pertanyaan:
Saya ingin sekali shalat fardlu berjamaah secara rutin
setiap waktu di masjid, karena Rasulullah mengajarkan seperti itu. Tetapi beberapa masjid/mushalla di lingkungan saya diimami orang yang bacaan al-Qur’annya tidak fasih/tartil yang dapat merubah makna atau arti ayat. Bagaimana sebaiknya sikap saya, apakah saya tetap ikut berjamaah (bermakmum) di masjid tersebut ataukah saya shalat berjamaah di rumah bersama istri dan keluarga? (SM. No. 03/2004) Jawaban: Dalam hadits dari Ibnu Mas’ud diterangkan: Artinya: “Rasulullah bersabda: ‘Yang mengimami suatu kaum
(jamaah) itu hendaklah yang paling baik bacaan kitab Allah (al-
Qur’an)nya. Jika di antara mereka itu sama, maka hendaklah yang
paling tahu tentang as-Sunnah, dan apabila di antara mereka sama
pengetahuannya tentang as-Sunnah, hendaklah yang paling dahulu
berhijrah, dan apabila di antara mereka sama dalam berhijrah,
hendaklah yang paling dahulu memeluk Islam’. Dalam riwayat
lain disebutkan: ‘Yang paling tua usianya. Janganlah seseorang
mengimami orang lain dalam wilayah kekuasaannya dan jangan
pula ia duduk di rumahnya, yakni di tempat terhormat baginya
kecuali dengan izinnya.’” [HR. Muslim]
Memperhatikan pertanyaan yang saudara ajukan, kami
berpraduga baik, sesungguhnya di kalangan jamaah masjid di
sekitar saudara, masih ada yang bacaan al-Qur’annya lebih
baik dari imam yang saudara sebutkan, yakni setidak-tidaknya
saudara sendiri, karena saudara dapat menilai bahwa bacaan
imam yang ada di lingkungan saudara kurang fasih. Hanya
orang yang tahu yang dapat menilai. Oleh karena itu lebih baik
jika di masjid yang terdekat dengan tempat tinggal saudara;
- dengan pendekatan sedemikian rupa, - justru saudara yang
diminta menjadi imamnya. Dalam kesempatan ini saudara
sekaligus dapat membimbing dan membina umat Islam di
lingkungan itu untuk kelak dapat membaca al-Qur’an secara
fasih.
Dengan demikian saudara tidak perlu mendirikan jamaah
sendiri di rumah, kecuali ada alasan-alasan yang mendesak.
Dengan cara seperti itu pula berarti sekaligus saudara telah
memakmurkan masjid. Telah disebutkan dalam al-Qur’an:
Artinya: “Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah
ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian,
serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat, serta tidak takut
(kepada siapapun) kecuali kepada Allah, maka merekalah orang-
orang yang mendapat petunjuk.” [QS. at-Taubah (9): 18]
Dalam pada itu, kami juga mendoakan agar saudara
termasuk orang yang pikiran dan hatinya tertambat dengan
masjid, sehingga kelak akan mendapat perlindungan di hari
tiada perlindungan kecuali dari Allah sebagaimana yang
disebutkan dalam hadits:
Artinya: “Ada tujuh kelompok orang yang kelak mendapat
perlindungan Allah di hari tidak ada perlindungan kecuali
perlindungan-Nya, yakni pemimpin yang adil, pemuda yang
tumbuh (hidup) untuk beribadah kepada Allah, seseorang yang
hatinya selalu terkait dengan masjid; jika ia keluar dari masjid ingin
selalu kembali ke masjid itu lagi, dua orang yang saling mencinta
karena Allah; mereka berkumpul dan berpisah karena Allah, orang
yang berdzikir kepada Allah dalam keadaan sunyi sehingga meleleh
air matanya, seseorang yang diajak berbuat serong oleh seorang
perempuan yang punya kedudukan lagi cantik; ia menolak dengan
mengatakan: ‘Saya takut kepada Allah Tuhan semesta alam’, dan
orang yang bershadaqah kemudian menyembunyikan perbuatannya
itu sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang diberikan oleh
tangan kanannya.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah]
|11|
PAHALA SHALAT DI MASJIDIL HARAM
Pertanyaan:
Menurut seorang muballigh, ganjaran shalat di masjid
al-Haram adalah 100.000 lipat bila dibandingkan dengan
ganjaran shalat dimasjid lainnya, sedang menurut muballigh
lainnya, ganjarannya sama. Mohon penjelasan dengan dalil-
dalilnya! (SM. No. 21/2003)
Jawaban:
Jika dilihat dari latar belakang pembangunannya, maka
masjid dapat dibagi menjadi dua macam:
- Masjid yang dibangun atas dasar taqwa; masjid inilah
tempat ibadah yang diridhai Allah , sebagaimana
ditegaskan dalm firmannya:
Artinya: “Sesungguhnya mesjid yang didirikan atas dasar takwa
(mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu
bersembahyang di dalamnya.” [QS. at-Taubah (9): 108] - Masjid yang dibangun atas dasar kemadaratan; masjid
inilah yang disebut masjid dirar, sebagimana disebutkan
dalam firmanNya:
Artinya: “Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-
orang yang mendirikan mesjid untuk menimbulkan kemudharatan
(pada orang-orang mu’min), untuk kekafiran dan untuk memecah
belah antara orang-orang mu’min serta menunggu kedatangan
orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya
sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak
menghendaki selain kebaikan.” Dan Allah menjadi saksi bahwa
sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).
Janganlah kamu bersembayang dalam masjid itu selamanya …”
[QS. at-Taubah (9): 107]
Dari kedua ayat tersebut, jelaslah bahwa masjid yang
dibangun dimuka bumi ini berbeda-beda tingkatannya, sesuai
dengan motivasi pembangunannya.
Rasulullah pun membedakan antara satu masjid dengan masjid lainnya, sehingga ada masjid yang lebih utam untuk berziarah kepadanya, seperti Masjidil Haram, Masjid Nabawiy dan Masjidil Aqsa, sebagaimana disebutkan dalam suatu hadits: Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah , dari Nabi,
beliau bersabda: Tidak disunnahkan bepergian (berziarah) kecuali
kepada tiga masjid, yaitu: al-Masjid al-Haram, Masjid Rasul `
dan al-Masjid al-Aqsa.” [Ditahrijkan oleh al-Bukhari]
Dalam hadits lainnya disebutkan sebagai berikut:
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah , bahwa Nabi bersabda: Bepergian (ziarah yang disunnahkan) hanyalah kepada tiga masjid, yaitu: Masjid Ka’bah, Masjidku dan Masjid Iliya’ (Aqsha).” [Ditahrijkan oleh Muslim] Hadits tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara satu masjid dengan lainnya. Ada masjid yang dibangun atas dasar taqwa kepada Allah , ada masjid yang dibangun untuk memecah belah umat Islam atau atas dasar kufur. Ada pula masjid yang dibangun nilainya sangat tinggi, sehingga jika beribadah dimasjid tersebut pahalanya seratus ribu kali pahala dimasjid lainnya, sebagaimana diungkapkan dalam hadits Nabi:
Artinya: “Shalat di Masjidil Haram pahalanya seratus ribu shalat,
dan shalat di masjidku pahalanya seribu shalat dan shalat di
Baitil Maqdis lima ratus shalat (jika dibandingkan dengan masjid
lainnya).” [Ditahrijkan oleh al-Bazzar]
Menurut at-Tahawiy, yang dimaksudkan dengan shalat
pada hadits tersebut ialah shalat fardu, sebab shalat sunnah
yang paling utama adalah di rumah sendiri.

