putusan
Tanya Jawab Agama 6 Bab VI Persoalan Haji
Bab VI
|1|
BERHAJI DENGAN BIAYA APBD DAN
BERHAJI ATAS BIAYA ORANG YANG BERBEDA
AGAMA
Pertanyaan :
- Bolehkan pimpinan organisasi / tokoh masyarakat / umum
menerima / melaksanakan ibadah Haji dengan biaya dari
APBD dan tidak disahkan oleh DPRD setempat, dan
berangkat sebagai jama’ah biasa bukan sebagai petugas
dan uang yang dipakai itu adalah uang rakyat, sementara
rakyat saat ini sangat menderita, akibat kebanjiran,
longsor tanah dan sebagainya? Dan yang berangkat itu
sebenarnya mampu, sekalipun tanpa menggunakan biaya
dari APBD. Mohon sertakan dalil dan dasar hukumnya. - Bolehkah kita melaksanakan ibadah Haji dengan didanai
oleh orang yang berbeda agama dengan kita? Mohon
dalilnya. - Apakah yang dimaksud dengan man istatha’a ilaihi sabiilan?
(SM. No. 17/2003)
Jawaban :
Pertanyaan Saudara yang terdiri dari tiga pertanyaan,
kami jawab dalam satu paket, sebab ketiga pertanyaan tersebut
saling berkaitan.
Ibadah hajji adalah salah satu dari rukun Islam yang lima,
yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim yang mampu, sekali
dalam seumur hidup, sebagaimana ditegaskan dalam firman-
Nya;
Artinya: “Ibadah Hajji adalah kewajiban manusia terhadap
Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah.” [Ali Imran (3): 97]
Dimaksudkan dengan ististha’ah dalam firman-Nya “man
istathaa’a ilaihi sabiilan” ialah mempunyai bekal dan mampu
dalam perjalanan, sebagaimana disebutkan dalam suatu hadits;
Artinya: “Diriwayatkan dari Anas ia berkata: Rasululullah
` ditanya; ‘Hai Rasulullah, apakah yang dimaksudkan dengan
as-sabil (jalan)?’ Beliau menjawab: ‘Bekal dan perjalanan’.”
[Ditakhrijkan oleh ad-Daruqutni, dan dinilai sahih oleh al-Hakim;
as-San’aniy, 1960, Subulus Salam, II : 179]
Dari hadits tersebut jumhur ‘ulama berpendapat, bahwa
yang dimaksudkan dengan ‘istitha’ah’ ialah mampu dalam
perjalanan dan perbelanjaan, atau bekal. Uang belanja cukup
bagi dirinya dan bagi keluarga yang ditinggalkan, aman dalam
perjalanan, dan dirinya dalam keadaan sehat. (as-San’aniy,
1960: II : 179).
Apakah mengerjakan hajji dengan biaya APBD atau
dibiayai orang yang tidak seagama, sah hajjinya?
Ibadah hajji adalah suatu ibadah yang memerlukan biaya
besar, tetapi kita harus berhati-hati dalam membiayai ibadah
hajji, sebab Allah tidak akan menerima ibadah yang dibiayai
dengan harta yang tidak bersih, sebagaimana ditegaskan dalam
suatu hadits;
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata:
Rasulullah ` bersabda: ‘Hai manusia, sesungguhnya Allah
adalah Thayyib (bersih dan suci), Dia tidak menerima kecuali
yang thayyib …’.” [Ditakhrijkan oleh Muslim]
Dari hadits tersebut jelaslah bahwa biaya hajji harus
diambilkan dari harta yang bersih, yang tidak tercampur harta
yang kotor, misalnya harta hasil curian, hasil korupsi atau hasil
kejahatan lainnya. Maka jika saudara berkeyakinan bahwa
dana APBD tidak thayyib, sebaiknya tidak menggunakannya,
atau ragu-ragu, hendaknya ditinggalkan dan carilah yang
benar-benar meyakinkan kebersihannya.
Kami sangat setuju dengan pendapat saudara bahwa
sebaiknya dana APBD tidak digunakan untuk membiayai
hajji bagi orang-orang atau pejabat yang sebenarnya mampu
membiayai hajji dengan harta sendiri. Maka jika mempunyai
program menghajjikan karyawan hendaknya diseleksi dengan
ketat, yang dihajjikan hendaknya karyawan yang berprestasi,
dan yang tidak mampu.
Sumbangan dari non muslim untuk menunaikan hajji,
kami berpendapat, sangat tergantung motivasinya. Akan
tetapi, karena tidak mudah mengetahui motivasi seseorang,
maka sebaiknya tidak menerimanya, apalagi untuk ibadah
hajji.
|2|
WAKTU MEMBAYAR DAM
Pertanyaan:
Kapankah waktu membayar dam, sebab diantara kita,
ketika membayar dam berbeda-beda, dan siapa yang wajib
bayar dam? Mohon dijelaskan lengkap dengan dalilnya! (SM.
No. 21/2003)
Jawaban:
- Jama’ah haji yang melakukan haji Tamattu’, atau haji
Qiran, wajib membayar dam, berupa seekor kambing,
dan disembelih pada hari nahar (10 Zulhijjah) sebelum
tahallul, atau pada hari tasyriq, sebagaimana disebutkan
dalam suatu hadits:
Artinya: “Seluruh hari tasyriq merupakan hari penyembelihan.”
[Ditahrijkan oleh Ahmad]
Jika tidak mampu menyembelih kambing, maka harus
diganti dengan puasa 10 hari. Tiga hari dikerjakan di
Makkah, pada waktu haji, dan tujuh hari dekerjakan
setelah kembali ketempat asal. Sebagaimana disebutkan
dalam firmanNya:
Artinya: “…Apabila kamu telah merasa aman, maka bagi yang
ingin mengerjakan umrah sebelum haji, ia wajib menyembelih
korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan
(binatang kurban atau tidak mampu), maka ia wajib berpuasa
tiga hari pada masa haji, dan tujuh hari apabila telah pulang
kembali, itulah sepuluh hari penuh.” [QS. al-Baqarah (2):
196] - Jama’ah haji yang masih dalam keadaan ihram, tetapi
melakukan mencukur/memotong rambut, memotong
kuku, memakai pakaian berjahit, memakai parfum (wangi-
wangian), wajib membayar dam dengan memilih salah
satu diantara menyembelih seekor kambing, berpuasa tiga
hari, atau memberi makan 6 orang miskin, masing-masing
3 sha’ (9,3 liter), sebagaimana diatur dalam firman Allah:
Artinya: “Barangsiapa diantara kamu sakit, atau terdapat penya-
kit dikepalanya, wajiblah ia membayar fidyah, yaitu puasa, berse-
dekah atau menyembelih kambing.” [QS. al-Baqarah (2): 196]
Dalam hadits Nabi disebutkan lebih rinci: Artinya: “Diriwayatkan dari Ka’b bin ‘Ujrah, bahwa Rasulullah pada waktu perang Hudaibiyah lewat di dekat beliau (Ka’ab),
lalu bertanya kepadanya: Apa itu kutu kepalamu? Ia menjawab:
Ya, lalu Nabi berkata kepadanya: ”Cukurlah rambutmu, kemu-
dian sembelihlah seekor domba sebagai ibadah, atau berpuasalah
3 hari atau memberi makan sebanyak tiga sha’ kurma kepada 6
orang miskin.” [Ditahrijkan oleh Muslim, kitab al-Hajj]
3 Jama’ah haji yang terhalang jalannya sehingga tdak dapat
meneruskan haji atau umrah, wajib membayar dam dengan
cara menyembelih seekor kambing dan mencukur rambut,
dan penyembelihannya ditempat terhalang, sebagimana
disebutkan dalam firman Allah :
Artinya: “Apabila kamu terhambat (terhalang oleh musuh
atau karena sakit) maka (sembelihlah kurban) yang mudah
didapat, dan janganlah mencukur kepalamu sebelum kurban
sampai di tempat penyembelihannya.” [QS. al-Baqarah (2):
196]
4. Apabila membunuh binatang liar, wajib membayar dam
dengan menyembelih binatang yang nilainya sebanding
dengan binatang liar yang dibunuhnya, dan penyembelih-
annya dilakukan di tanah haram. Apabila tidak dapat
menyembelih binatang, maka diganti dengan memberi
makan fakir miskin senilai binatang yang dibunuh, atau
berpuasa sebanyak hari nilai binatang yang dibunuh, de-
ngan perhitungan, setiap seperempat sha’ (gantang) sama
dengan satu hari, sebagaimana disebutkan dalam:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram.
Barangsiapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja,
maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak
seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan
dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadya, yang
dibawa sampai Ka’bah, atau denda membayar kafarat dengan
memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang
dengan mekanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan
akibat yang buruk dari perbuatannya …” [QS. al-Ma’idah
(5): 95]
5. Apabila mengumpuli isteri sebelum tahallul, maka selain
hajinya batal, ia jiga wajib membayar dam, dengan
cara menyembelih unta, jika tidak bisa, diganti dengan
menyembelih sapi, jika tidak bisa, diganti dengan
menyembelih tujuh ekor kambing. Jika tidak bisa juga,
diganti dengan berpuasa sebanyak nilai unta, dengan
perhitungan setiap seperempat sha’ (gantang) sama
dengan satu hari. Cara ini berdasarkan fatwa 'Umar, 'Ali
dan Abu Hurairah.
|3|
DAM BAGI ORANG YANG MELEPAS PAKAIAN
IHRAM
Pertanyaan :
Orang yang memakai pakaian ihram untuk berhaji menuju
ke Arafah pada tanggal 8 Dzulhijjah, menurut ketentuan
kloter, para jamaah akan diberangkatkan pada jam 10 waktu
setempat. Karena lama menunggu tidak berangkat pada jam
tersebut, maka pakaian ihram yang dipakai tadi dilepasnya,
sedang dia telah berniat. Yang kami tanyakan, apakah orang
tersebut dikenakan dam ? (SM. No. 16/2003)
Jawaban :
Karena saudara tidak menjelaskan pakaian yang mana
yang dilepas, apakah semuanya ataukah hanya pakaian bagian
atas saja, maka kami perkirakan yang dilepas mungkin hanya
bagian atas saja, sebab tidak mungkin melepas semuanya.
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut kami kutipkan
lebih dahulu, larangan-larangan bagi orang yang berihram.
Adapun larangan-larangan bagi orang yang berihram yang
mengakibatkan wajib membayar dam ialah;
- Memakai pakaian yang berjahit menyarung bagi laki-laki,
sebagaimana diungkapkan dalam suatu hadits;
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Abbas : Bahwa
ada seorang laki-laki bertanya; ‘Hai Rasulullah, pakaian
apasaja yang boleh dipakai oleh orang yang berihram?’
Rasulullah ` menjawab: ‘Tidak boleh memakai qamis (hem,
baju kurung, kaus), serban (kerudung, kupiyah, dan tutup
kepala lainnya), celana, topi, dan sepatu, kecuali apabila tidak
menemukan sepasang sandal, maka boleh memakai sepasang
sepatu dan hendaklah memotong bagian bawah mata kaki
kedua sepatu tersebut, dan janganlah memakai baju yang
terkena za’faran dan waras (parfum)’.” [HR. al-Bukhari] - Menutup kepala bagi laki-laki, menutup wajah dan tapak
tangan bagi perempuan.
Larangan menutup kepala telah tercakup dalam
hadits di atas, yaitu tentang larangan memakai ‘imamah
(serban). Adapun larangan menutup muka dan tapak
tangan bagi perempuan, disebutkan dalam hadits Nabi
sebagai berikut;
Artinya: “Rasulullah ` bersabda: ‘Janganlah menutup muka
perempuan yang berihram, dan janganlah memakai kaus
tangan’.” [HR. al-Bukhari]
3. Memakai parfum, baik bagi laki-laki maupun perempuan,
sebagaimana disebutkan dalam hadits tesebut di atas.
4. Mencukur rambut dan memotong kuku, sebagaimana
ditegaskan dalam firman-Nya;
Artinya: “Janganlah kamu mencukur rambut kepalamu
sebelum hadyu (kurban) sampai ke tempat penyembelihan.”
[QS. al-Baqarah (2): 196]
5. Membunuh binatang buruan, sebagaimana ditegaskan
dalam firman-Nya;
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu
membunuh binatang buruan ketika kamu sedang berihram
…” [QS. al-Maidah (5): 95]
6. Menikah atau menikahkan, sebagaimana disebutkan
dalam suatu hadits;
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Usman , bahwa Rasulullah `
bersabda: ‘Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah
dan tidak boleh pula menikahkan, dan tidak boleh melamar’.”
[Ditakhrijkan oleh Muslim]
7. Hubungan persebadanan dengan istri dan bercumbu rayu
sebelumnya, sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya;
Artinya: “Musim hajji adalah beberapa bulan yang dimaklumi,
barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu
akan mengerjakan hajji, maka tidak boleh melakukan
rafas (bersetubuh dan bercumbu rayu), berbuat fasiq, dan
berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan hajji.” [QS.
al-Baqarah (2): 197]
Para ulama sependapat bahwa hubungan persebadanan
membatalkan haji, dan di samping wajib membayar dam,
juga wajib mengulangi haji di tahun berikutnya, sedang
bercumbu rayu hanya wajib membayar dam.
Demikianlah larangan-larangan bagi orang yang
berihram, maka jika hanya melepas pakaian sebelah atas
saja, selama tidak melanggar larangan-larangan tersebut,
tidaklah wajib membayar dam.
Adapun waktu pembayaran dam adalah pada hari
Nahar (tanggal 10 Dzulhijjah), sebelum tahullul, atau
pada hari-hari tasyriq. Apabila tidak mampu menyembelih
kambing, di ganti dengan puasa 10 hari; tiga hari di tanah
suci pada waktu haji, dan 7 hari di tempat asal (Tuntunan
Manasik Haji Tim Majelis Tarjih dan Pengembangan
Pemikiran Islam PP Muhammadiyah, hal. 99).
|4|
TABUNGAN HAJI UNTUK KEBUTUHAN LAIN
Pertanyaan:
Bolehkah uang tabungan yang telah diikrarkan untuk
biaya perjalanan haji dipergunakan untuk membuat rumah,
untuk menikah atau untuk dibantukan kepada orang lain yang
sangat membutuhkan ? (SM. No. 02/2004)
Jawaban:
Sebagai telah diketahui bahwa ibadah haji adalah rukun
Islam yang kelima, dan diwajibkan kepada orang Islam yang
telah aqil baligh serta memiliki kesanggupan yakni memiliki
bekal dan memungkinkan pula dalam perjalanannya. Allah
berfirman:
Artinya: “ … Ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap
Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah …” [QS. Ali Imran (3): 97]
Dalam hadits disebutkan :
Artinya: “Dari Anas bahwa Nabi `, pada firman Allah ِ مَن ً
ْه ِ سَبِيالَ اسْتَطَاع َ إِل (orang yang sanggup mengadakan perjalanan),
menyatakan bahwa beliau ditanya: Apa yang dimaksud dengan
as-Sabiil (jalan)? Beliau menjawab: Bekal dan perjalanan.” [HR.
ad-Daruquthni]
Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh al-Hakim, dan
beliau juga mensahihkannya (Asy-Syaukani, Nailul-Authar,
Juz V:13). Dijelaskan pula bahwa yang dimaksud dengan
bekal oleh kebanyakan ulama adalah bekal untuk dirinya dan
keluarganya sampai ia pulang dari tanah suci (menunaikan
ibadah haji).
Mengingat bahwa haji sebagai sebuah kewajiban (rukun
Islam yang kelima), maka hendaknya setiap orang Islam yang
diberi keluasan rizki bercita-cita dan berusaha untuk dapat
menunaikan ibadah haji dengan terlebih dahulu berupaya
untuk dapat memiliki bekalnya sebagai sarana dapat dilakukan
ibadah haji itu. Dalam qaidah ushuliyah ditegaskan:
Artinya: “Hukum bagi sarana sama dengan hukum tujuannya.”
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan ibadah haji dapat
dikatakan bahwa bagi orang Islam yang diberi keluasan
rizki wajib untuk berusaha agar memiliki bekal guna dapat
menunaikan ibadah haji. Oleh karena itu, menabung dan
mengikrarkan untuk biaya perjalanan ibadah haji (BPH, dulu
ONH), merupakan perbuatan bijak dan terpuji. Penabungnya
dapat dikatakan sebagai hamba Allah yang sungguh-sungguh
berupaya untuk dapat melaksanakan ibadah haji. Uang
tabungan haji ini hendaknya dijaga sedemikian rupa agar
tidak digunakan untuk keperluan lain, sehingga maksud dari
menabung dapat menjadi kenyataan.
Namun apabila dalam masa menabung ini terjadi sesuatu
hal yang merupakan kebutuhan pokok baik bagi dirinya
maupun keluarganya, yang jika kebutuhan pokok itu tidak
terpenuhi akan menimbulkan mafsadat atau menimbulkan
madlarat lebih besar, sementara kebutuhan itu tidak dapat
dicukupi oleh sumber dana yang lain atau bahkan tidak ada
sumber dana yang lain kecuali tabungan haji, maka menurut
pendapat kami uang tabungan haji dapat digunakan untuk
mencukupi kebutuhan pokok tersebut. Dalam qaidah fiqh
disebutkan:
Artinya: “Menolak kemafsadatan didahulukan daripada menarik
kemaslahatan.”
Artinya: “Kemadlaratan yang lebih berat dihilangkan dengan
kemadlaratan yang lebih ringan.”
Akan tetapi jika kebutuhan itu tergolong kepada
kebutuhan pelengkap (sekunder/ tahsiniy), hendaknya jangan
diambilkan dari uang tabungan haji.
Sekedar contoh, seorang pemuda lajang yang pada suatu
saat harus menikah, sebab jika tidak segera menikah dia takut
terseret kepada perbuatan maksiat, bahkan perzinaan. Pada
saat itu dia tidak mempunyai biaya kecuali uang tabungan haji.
Dalam hal ini ia boleh untuk menggunakan uang tabungan
haji untuk biaya pernikahannya.
Seorang petani yang gagal panen karena tanaman padi
di sawahnya terserang hama, atau seorang karyawan yang
terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan
tempat ia bekerja, pada saat ia kehabisan bahan makanan
dan tidak mempunyai persediaan lain kecuali uang tabungan
haji, menurut hemat kami ia boleh mengambil uang tabungan
hajinya untuk menutupi dan mencukupi kebutuhan makan
bagi keluarganya.
Seseorang yang rumahnya dari segi kesehatan sudah
tidak lagi layak huni atau tidak lagi dapat menampung semua
anggota keluarganya, atau rumah yang dihuni terkena musibah
seperti tanah longsor, kebakaran, dan sebagainya, sementara
untuk memperbaiki atau membangun rumah tidak ada biaya
kecuali dari uang tabungan haji, menurut hemat kami uang
tabungan haji dapat digunakan.
Tentang penggunaan tabungan haji untuk membantu
orang lain yang sangat memerlukan, dapat dikemukakan
sebagai berikut. Islam mengajarkan kepada setiap pemeluknya
untuk menjalin kerjasama atau saling tolong menolong dalam
melakukan kebajikan. Allah berfirman:
Artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran.” [QS. al-Maidah (5): 2]
Dalam surat al-Ma’un ditegaskan bahwa orang yang tidak
mau atau enggan memberi pertolongan termasuk salah satu
dari kelompok orang yang lalai terhadap nilai shalatnya yang
oleh karenanya diancam dengan wail (adzab yang berat di
akhirat). Dalam hadits diterangkan:
Artinya: “Dari Abu Hurairah , ia berkata: Rasulullah `
bersabda: Barangsiapa yang melapangkan nafas seorang muslim
dari sebuah kesusahan di dunia, maka Allah akan melapangkan
nafas orang itu dari kesusahan di hari kiamat; barangsiapa yang
mempermudah terhadap orang yang sedang mendapat kesukaran,
maka Allah akan memudahkan terhadapnya di dunia dan di
akhirat; dan barangsiapa yang menutup cela seorang muslim,
maka Allah akan menutup cela(kesalahan)nya di dunia dan di
akhirat. Allah akan selalu menolong hamba-Nya, selama hamba-
Nya menolong sesama saudaranya.” [HR. Muslim]
Artinya: “Dari Nu’man ibnu Basyir berkata: Orang-orang Islam
seperti satu badan orang; apabila mengeluh (merasa sakit) matanya,
maka mengeluh (merasa sakit) seluruh (anggota tubuh)nya, dan
apabila mengeluh (merasa sakit) kepalanya, maka mengeluh
(merasa sakit) seluruh (anggota tubuh)nya.” [HR. Muslim]
Dari keterangan ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-
hadits yag telah dikutip, dapat dikemukakan bahwa seorang
muslim harus menolong orang muslim yang lain yang sedang
mengalami kesulitan atau tertimpa musibah. Bahkan ketika di
suatu lingkungan masyarakat hanya terdapat satu orang yang
dapat menolong atau memberi bantuan, maka dalam hal ini
memberi bantuan tersebut hukumnya menjadi fardlu ‘ain
baginya.
Sekedar contoh, jika ada orang miskin tertimpa musibah,
seperti sakit keras yang jika tidak segera diobati sakitnya akan
bertambah parah dan dapat menyebabkan kematian. Dalam
hal ini wajib bagi orang-orang Islam yang lain untuk menolong
atau membantunya. Bahkan jika di lingkungan masyarakatnya
hanya terdapat satu orang yang mampu menolong atau memberi
bantuan, maka fardlu ‘ain baginya untuk membantunya;
artinya jika ia menolong mendapat pahala, tetapi jika ia tidak
menolong, maka berdosa. Jika untuk menolong atau memberi
bantuan ini tidak ada dana lain kecuali uang tabungan haji
atau sumber lain tidak dapat mencukupi, maka boleh diambil
dari tabungan hajinya.
Sungguhpun uang tabungan haji, jika sangat diperlukan
dapat digunakan untuk menutup atau mencukupi kebutuhan
pokok, namun penggunaan ini hendaknya betul-betul
seperlunya saja, sehingga dengan sisa yang ada (jika mungkin)
akan menjadi dorongan untuk menabung lagi sampai dengan
tercukupi bekal biaya perjalanan hajinya – disamping
pemborosan itu merupakan perbuatan yang dilarang agama.

