sources
Tanya Jawab Agama 6 Bab VI Persoalan Haji
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 6 Bab VI Persoalan Haji.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin ‘Abbas — Perawi hadis mengenai larangan pakaian berjahit saat ihram.
- Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai kewajiban menggunakan harta bersih untuk ibadah.
- ad Daruqutni — Perawi hadis yang men-takhrij hadis tentang istitha’ah.
- Ahmad — Perawi hadis mengenai hari penyembelihan dam.
- al Bukhariy — Perawi hadis mengenai larangan berpakaian saat ihram.
- al Hakim — Ulama yang menilai sahih hadis tentang istitha’ah.
- Ali — Tokoh yang fatwanya dijadikan dasar pembayaran dam bagi yang mengumpuli istri sebelum tahallul.
- Anas — Perawi hadis yang bertanya tentang arti as-sabil.
- as San’aniy — Penulis kitab Subulus Salam yang dikutip sebagai rujukan.
- Asy Syaukani — Penulis kitab Nailul-Authar yang dikutip penjelasannya.
- Ka’b bin ‘Ujrah — Sahabat Nabi yang ditanya tentang kutu di kepalanya saat ihram.
- Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah — Lembaga penyusun tuntunan manasik haji yang dirujuk.
- Muslim — Perawi hadis yang dikutip mengenai kriteria harta bersih dan larangan menikah saat ihram.
- Nu’man bin Basyir — Perawi hadis mengenai perumpamaan orang Islam seperti satu badan.
- Umar — Tokoh yang fatwanya dijadikan dasar pembayaran dam bagi yang mengumpuli istri sebelum tahallul.
- Usman — Perawi hadis mengenai larangan menikah saat ihram.
Istilah Kunci
- Dam (دم) — Denda yang wajib dibayar dalam kondisi tertentu saat berhaji.
- Fardlu ‘ain (فرض عين) — Kewajiban individu dalam memberikan bantuan kepada orang yang sangat membutuhkan dalam keadaan darurat.
- Fidyah (فدية) — Denda berupa puasa, sedekah, atau menyembelih kambing karena sakit saat ihram.
- Haji (حج) — Rukun Islam wajib bagi yang mampu.
- Ihram (إحرام) — Keadaan suci dengan niat haji/umrah dan larangan tertentu.
- Istitha’ah (استطاعة) — Mampu dalam perjalanan dan perbelanjaan (bekal).
- Maslahah (مصلحة) — Prinsip dalam kaidah fikih mengenai prioritas menolak kerusakan daripada menarik manfaat.
- Qiran (قران) — Salah satu jenis haji yang diwajibkan membayar dam.
- Tahallul (تحلل) — Status bebas dari larangan ihram setelah rangkaian manasik tertentu.
- Tamattu’ (تمتع) — Salah satu jenis haji yang diwajibkan membayar dam.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Tanya Jawab Agama/TJA 6/Tanya Jawab Agama 6 Bab VI Persoalan Haji.md
- Dam
- Fardlu ‘ain
- Fidyah
- Haji
- Ihram
- Istita’ah
- Maslahah
- Qiran
- Tahallul
- Tamattu’
- Ushul Fiqh
- Abdullah bin ‘Abbas
- Abu Hurairah
- Ahmad
- Al Bukhariy
- Al Hakim
- ‘Ali
- Anas
- as San’aniy
- Asy Syaukani
- Daruquthni
- Ka’b bin ‘Ujrah
- Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah
- Muslim
- Nu’man bin Basyir
- Tanya Jawab Agama (TJA) Jilid 6
- ‘Umar
- ‘Utsman
- Tanya Jawab Agama 6 Bab VI Persoalan Haji
- Al Baqarah (2)
…dan 2 halaman lain.

