putusan
Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb dan Ikhtiar
Bab 5
|1|
HUKUM DEPORTASI BURUH
Pertanyaan:
Kita semua masih ingat, bahwa ribuan kaum buruh yang
bekerja di Malaysia, dideportasi ke negara asal, dan sebagian
besar dari mereka tidak diberikan gajinya, bahkan ada kesan
bahwa para pengusaha merasa senang atas pengusiran
para buruh tersebut, dan mengambil kesempatan untuk
tidak memenuhi upah yang sebenarnya. Saya termasuk
di antara korban pengusiran yang tidak dipenuhi gajinya.
Bagaimanakah pandangan Islam terhadap perbuatan
tersebut? (SM. No. 20/2004)
Jawaban:
Pekerja atau buruh adalah orang miskin yang penghasil-
annya sangat rendah, kadang-kadang penghasilannya
tidak cukup untuk lima belas hari. Maka mereka sangat
memerlukan bantuan dari orang-orang yang mampu,
dengan memberikan pekerjaan, sehingga memperoleh upah
untuk memenuhi kebutuhan kesehariannya. Apabila mereka
tidak diberi upah beberapa hari saja, mereka tidak dapat
memenuhi kebutuhannya. Karena itulah, apabila seseorang
mempekerjakan buruh, kemudian tidak memenuhi upahnya,
dosanya sangat besar, maka Allah Swt mengharamkan
perbuatan yang sangat menyengsarakan mereka.
Dalam suatu ayat al-Qur’an diungkapkan sebagai
berikut:
Artinya: … Maka makanlah sebahagian daripadanya dan
(sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang
yang sengsara lagi fakir. [QS. al-Hajj (22): 28]
Pada ayat lainnya Allah Swt berfirman:
Artinya: … maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah
orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak
meminta-minta) dan orang yang meminta … [QS. al-Hajj
(22): 36]
Pada ayat lainnya Allah Swt berfirman:
Artinya: Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar
(neraka)? Mereka menjawab: Kami dahulu tidak termasuk
orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak
(pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami
membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang
yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari
pembalasan, hingga datang kepada kami kematian. [QS. al-
Muddatstsir (74): 42-47]
Ayat-ayat tersebut menegaskan bahwa orang-orang
yang tidak mau memberikan santunan kepada orang-orang
miskin diancam dengan Saqar yang sangat mengerikan.
Pada suatu hadits Nabi Saw diungkapkan sebagai
berikut:
Artinya: Dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw, beliau bersabda:
Allah berfirman: Saya adalah musuh dari tiga (macam) orang
pada hari kiamat; (yaitu) seseorang yang bersumpah atas
nama-Ku, kemudian ia berkhianat; seseorang yang menjual
orang merdeka, kemudian makan hasil penjualannya; dan
seseorang yang mempekerjakan seorang pekerja, kemudian ia
minta kepada pekerja tersebut untuk memenuhi pekerjaannya,
tetapi ia tidak memberikan upahnya. [Ditakhrijkan oleh al-
Bukhari]
Hadits tersebut diperkuat oleh hadits yang ditakhrijkan
oleh Muslim sebagai berikut:
Artinya: Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw bersabda:
Apakah kalian mengetahui, apakah muflis itu? Mereka
menjawab: Muflis (orang yang bangkrut) menurut kami ialah
orang yang tidak mempunyai dirham, dan tidak mempunyai
harta yang menyenangkan. Kemudian beliau bersabda:
Sesungguhnya yang dimaksudkan dengan muflis (bangkrut)
dari umatku ialah orang yang datang pada hari kiamat dengan
pahala shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia membawa dosa,
karena telah mencaci maki orang ini, menuduh orang ini,
memakan harta orang ini, membunuh orang ini, dan memukul
orang ini. Kemudian sebagian pahalanya diberikan kepada
orang ini, dan sebagian pahalanya diberikan kepada orang
ini. Jika habis semua pahala kebaikannya sebelum diputuskan
hukuman baginya, maka diambilkanlah sebagian dosa-dosa
kesalahan mereka (yang dianiayanya) lalu dilemparkan
kepadanya, kemudian ia dilemparkan ke neraka. [Ditakhrijkan
oleh Muslim]
Hadits tersebut menegaskan, bahwa menyengsarakan
dan menganiaya pekerja atau buruh, sangat besar dosanya,
dan termasuk perbuatan yang diharamkan Allah Swt.
Pada hadits lain disebutkan:
Artinya: Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Umar, ia berkata:
Rasulullah Saw bersabda: Bayarlah upah tenaga kerja itu
sebelum keringatnya kering. [HR. Ibnu Majah]
Dari penjelasan tersebut dapatlah ditarik kesimpulan
sebagai berikut:
Perilaku sebagaimana disebutkan di bawah ini
hukumnya adalah haram:
- Tidak memenuhi upah kepada pekerja
- Mengurangi upah yang telah disepakati dengan pekerja
- Menambah pekerjaan di luar pekerjaan yang telah
disepakati tanpa tambahan upah - Menunda upah bagi pekerja tanpa adanya alasan.
|2|
PENGUSAHA SUKSES MENGINGKARI
KARUNIA ALLAH
Pertanyaan:
Beberapa waktu yang lalu saya menyaksikan
perbincangan seorang pengusaha yang sukses. Kesuksesan
mereka yang sangat menonjol, adalah karena bantuan
dari sebuah bank, dan keuletan berusaha, dengan tidak
menyebutkan bahwa sebenarnya kesuksesan itu suatu
karunia dari Allah Swt, sehingga ada kesan mengingkari
karunia dari Allah. Yang ingin saya tanyakan, betulkah kesan
saya tersebut? Mohon penjelasannya, tentang orang yang
mengingkari karunia Allah Swt. (SM. No. 20/2004)
Jawaban:
Allah Swt adalah Maha Pengasih lagi Maha Pemurah
terhadap hamba-Nya. Dia memberikan karunia kepada
hamba-Nya tanpa batas, sehingga apabila kita hitung,
tidaklah mampu menghitungnya, sebagaimana diungkapkan
dalam firman-Nya:
Artinya: Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu)
dari segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan
jika kamu menghitung nimat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nimat Allah). [QS. Ibrahim
(14): 34]
Karunia Allah yang diberikan kepada hamba-Nya
meliputi berbagai macam kebutuhan hidup, yang wajib
disyukuri, maka amat besarlah dosanya jika mengingkari
karunia Allah Swt, dan termasuk perbuatan tercela, yang
amat dibenci Allah Swt.
Dalam suatu hadits diungkapkan, bahwa pernah terjadi
suatu cobaan yang menimpa tiga orang dari Bani Israil,
karena dua di antara tiga orang tersebut mengingkari karunia
Allah, maka dua orang tersebut akhirnya menjadi sengsara.
Adapun kisah lengkapnya adalah sebagai berikut:
Diriwayatkan dari ‘Abdir-Rahman bin Abi ‘Amrah, bahwa
Abu Hurairah menyampaikan hadits kepadanya, bahwa dia
mendengar Nabi Saw bersabda: Bahwa ada tiga orang dari
Bani Israil; seorang di antaranya berpenyakit kusta, yang
seorang botak, dan yang seorang buta; Kemudian Allah
berkehendak memberikan cobaan kepada mereka; Maka Allah
mengutus Malaikat datang kepada mereka. Pertama-tama
ia mendatangi orang yang berpenyakit kusta, lalu berkata:
Apakah yang paling kamu inginkan? Ia menjawab: rupa
yang bagus, kulit yang bagus, dan hilang dariku apa yang
menyebabkanku manusia jijik kepadaku. Nabi bersabda: Lalu
Malaikat tersebut mengusapnya, maka hilanglah dari orang
tersebut semua kotorannya, dan diberi rupa yang bagus dan
kulit yang bagus. Lalu Malaikat bertanya: Harta apa yang
paling engkau cintai? Orang tersebut menjawab: Unta. Nabi
bersabda: Lalu orang itu diberi unta betina yang sedang
bunting. Lalu Malaikat berdoa: Semoga Allah memberikan
berkah kepadamu pada unta tersebut. Nabi Saw bersabda: Lalu
Malaikat itu mendatangi orang yang terkena penyakit botak,
seraya katanya: Apakah yang kamu inginkan? Orang itu
menjawab: Rambut yang bagus dan hilang dariku penyakit ini
yang menyebabkan orang jijik kepadaku. Nabi Saw bersabda:
Lalu Malaikat itu mengusapnya, maka hilanglah penyakitnya,
dan ia diberi rambut yang indah. Lalu Malaikat itu bertanya:
Harta apa yang paling kamu cintai? Ia menjawab: Lembu.
Lalu ia diberi lembu yang sedang bunting. Kemudian Malaikat
itu berdoa: Semoga Allah memberikan barakah kepadamu pada
lembu itu. Kemudia Malaikat itu mendatangi orang yang
buta, lalu bertanya: Apakah yang kamu inginkan? Orang buta
itu menjawab: Aku ingin Allah mengembalikan penglihatan
kepadaku, sehingga aku dapat melihat manusia. Nabi bersabda:
Lalu Malaikat itu mengusapnya, maka Allah mengembalikan
penglihatannya. Lalu Malaikat bertanya: Harta apa yang
paling kamu cintai? Orang itu menjawab: Kambing. Kemudian
ia diberi kambing yang sedang bunting. Kemudian binatang-
binatang tersebut melahirkan, Nabi Saw bersabda: Tak lama
kemudian orang yang terkena kusta mempunyai lembah unta,
orang yang botak mempunyai lembah lembu, dan orang yang
buta mempunyai lembah kambing.
Nabi Saw bersabda: Kemudian Malaikat mendatangi lagi
orang yang terkena penyakit kusta dalam rupa dan keadaan
yang sama, seraya katanya: Saya adalah orang miskin dan
telah terputus hubungan dengan kerabat dalam bepergianku,
maka tiada yang dapat mencukupi aku hari ini kecuali Allah
Swt, kemudian engkau. Aku minta kepadamu demi Allah
yang telah memberimu rupa yang bagus dan kulit yang bagus
serta harta, seekor unta saja untuk mencukupi aku dalam
bepergianku. Lalu orang itu menjawab: Maaf kebutuhanku
amat banyak. Lalu berkatalah Malaikat kepadanya: Sepertinya
aku telah kenal engkau, tidakkah dahulu berpenyakit
kusta, yang menyebabkan orang jijik kepadamu? Lagi fakir,
kemudian Allah memberikan karunia kepadamu? Lalu orang
itu menjawab: Saya mewarisi harta ini dari nenek moyangku.
Kemudian Malaikat berkata: Jika kamu berdusta, maka Allah
akan menjadikan kamu seperti semula.
Nabi Saw bersabda: Lalu Malaikat mendatangi orang yang
botak dalam rupa dan keadaan yang sama, lalu berkata
kepadanya seperti ia katakana kepada orang yang berpenyakit
kusta, dan orang itupun menolak permintaannya sebagaimana
orang yang berpenyakit kusta. Kemudian Malaikat berkata:
Jika kamu berdusta, maka Allah akan menjadikan kamu seperti
semula.
Nabi Saw bersabda: Kemudian Malaikat mendatangi orang
yang buta dalam rupa dan keadaan yang sama, lalu berkata:
Saya adalah orang miskin yang sedang dalam perjalanan, telah
putus hubungan dengan keluarga karena bepergianku, maka
tidak ada yang mencukupi aku hari ini kecuali Allah Swt,
kemudian engkau, aku minta bantuan kepadamu, demi Allah
yang telah menjadikan kamu dapat melihat kembali, satu ekor
kambing saja untuk mencukupi bekalku dalam bepergian. Lalu
berkatalah orang itu: Dahulu saya memang buta, kemudian
Allah menjadikan aku dapat melihat kembali, maka ambillah
apa yang engkau kehendaki dan tinggalkan apa yang engkau
kehendaki, demi Allah saya tidak merasa keberatan hari ini
terhadap apa yang kamu ambil karena Allah. Lalu berkatalah
Malaikat: Jagalah hartamu, sesungguhnya kamu sedang diuji.
Allah telah meridlai kamu dan murka kepada kedua temanmu.
(Ditakhrijkan oleh Muslim).
Hadits tersebut menunjukkan bahwa orang yang
mengingkari karunia Allah Swt, akan mendapatkan siksaan
yang sangat pedih, sebab sebenarnya orang yang mengingkari
karunia Allah adalah orang sombong, menganggap
dirinya mempunyai kekuatan dan kemampuan, padahal
semuanya itu dari Allah Swt. Maka dari itu, ajaran Islam
tidak membenarkan jika ada orang yang mengungkapkan
kesuksesannya tanpa disertai penegasan bahwa sebenarnya
kesuksesan itu berasal dari Allah, dengan tujuan untuk
membanggakan dan menyombongkan kesuksesan tersebut.
Namun apabila hal tersebut diungkapkan tanpa berniat
sombong atau membanggakan diri, misalnya untuk
menunjukkan bahwa usaha yang ulet itu akan membuahkan
hasil yang baik, maka hal itu tidak menjadi persoalan.
Rasulullah Saw pernah bersabda:
Artinya: Diriwayatkan dari Umar ibn al-Khathab ra,
ia berkata: Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung kepada niatnya.
Dan sesungguhnya setiap perkara itu tergantung apa niatnya.
[HR. al-Bukhari].
|3|
PENGACARA MEMBELA ORANG BERSALAH
Pertanyaan:
Sebagaimana kita ketahui bahwa di Indonesia banyak
sekali koruptor kelas kakap yang bebas dari hukuman,
bahkan seakan-akan tidak terjangkau oleh hukum.
Kebebasan mereka dari hukum sangat erat kaitannya dengan
kelihaian para pembelanya (advokat/pengacara). Yang saya
tanyakan, apakah hukumnya membela orang yang bersalah
atau berbuat dzalim? Mohon jawaban lengkap dengan dalil-
dalilnya. (SM. No. 13/2004)
Jawaban:
Pada dasarnya advokat atau pengacara bukanlah
sebagai pembela, melainkan sebagai penasehat hukum yang
bertugas menegakkan dan menjelaskan hukum. Tetapi tugas
utama itu, kadang-kadang dilupakan dan berubah menjadi
pembela, sehingga hasilnya seperti saudara saksikan, yaitu
usaha pembebasan para penjahat.
Menurut Syari’ah Islamiyah, membela orang yang
berbuat kedzaliman adalah haram, apalagi jika berhasil
membebaskannya dari hukuman yang seharusnya wajib
dijalani. Akhir-akhir ini, praktik pembelaan terhadap pelaku
kejahatan atau kedzaliman di dunia ini sudah menjadi budaya,
bahkan telah menjadi lapangan mencari penghidupan bagi
para praktisi hukum, sehingga banyak sekali penjahat korupsi
dapat bebas dari hukuman. Padahal membela orang yang
berkhianat adalah haram, dan tindak korupsi bisa disamakan
dengan berkhianat terhadap amanat rakyat.
Allah Swt menegaskan dalam firman-Nya:
Artinya: Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab
kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu
mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah
wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang
(orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang
yang khianat. [QS. an-Nisa’ (4): 105]
Dalam beberapa hadits, larangan membela orang-orang
yang berkhianat ditegaskan pula sebagai berikut:
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah
Saw bersabda: Barangsiapa membela perlawanan (terhadap
kebenaran) secara dzalim, atau membela kedzaliman, maka
dia selalu berada dalam kemarahan Allah hingga dicabut
nyawanya. [HR. Ibnu Majah]
Dalam hadits lain juga disebutkan sebagai berikut:
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah
Saw bersabda: Barangsiapa menolong orang yang berbuat
dzalim untuk mematahkan kebenaran dengan kebatilan, maka
Allah dan Rasul-Nya tidak menanggung (keselamatannya).
[HR. Ath Thabrani]
Dari penjelasan tersebut dapatlah ditarik kesimpulan
bahwa membela orang yang bersalah adalah haram. Sebagai
catatan, perlu diketahui bahwa salah dan tidaknya seseorang
(رواه الطرباىن)
ditentukan oleh putusan hakim yang adil dan berdasarkan
bukti-bukti yang kuat (valid), bukan oleh opini masyarakat.
|4|
PEMBOROSAN ANGGARAN INSTANSI
Pertanyaan:
Telah menjadi kebiasaan di instansi kami bahwa
anggaran belanja harus habis pada bulan tertentu, sehingga
pemborosan pun terjadi. Mungkin di instansi lainnya juga
demikian, padahal uang tersebut adalah uang rakyat.
Bagaimanakah hukumnya menurut hukum Islam? Kepada
bidang Fatwa di Suara Muhammadiyah, kami mohon
penjelasannya, terima kasih. (SM. No. 15/2004)
Jawaban:
Boros ialah berlebih-lebihan dalam menggunakan uang,
barang, dan sebagainya. Misalnya kebutuhan untuk makan
satu hari satu kilogram beras, tetapi dimasaknya sebanyak
dua kilogram beras, kebutuhan telor dalam satu hari sebanyak
lima biji, tetapi dimasaknya sebanyak lima belas biji, sehingga
sisanya harus dibuang karena tidak termakan sebab sudah
busuk.
Perbuatan boros dilarang dan haram hukumnya, karena
akan menghabiskan harta dengan sia-sia. Perbuatan boros
tidaklah hanya dilarang terhadap harta sendiri, melainkan
dilarang juga boros terhadap harta negara. Bahkan
pemborosan terhadap harta negara adalah lebih jahat, sebab
menyengsarakan rakyat banyak.
Dalam al-Qur’an Allah Swt menegaskan sebagai berikut:
Artinya: Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah
di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan
janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. [QS. al-A’raf
(7): 31]
Pada ayat yang lain juga ditegaskan sebagai berikut:
Artinya: Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang
berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-
tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan
delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama
(rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam
itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-
orang yang berlebih-lebihan. [QS. al-An’am (6): 141]
Pada kedua ayat tersebut ditegaskan bahwa Allah Swt
melarang perbuatan boros, sebab perbuatan tersebut merusak
dirinya sendiri jika harta yang digunakan adalah hartanya
sendiri, dan merusak negara jika yang digunakan adalah
harta negara, yang pada hakikatnya adalah harta rakyat.
Adapun menghabiskan uang negara untuk hal-hal
yang tidak perlu sama dengan pemborosan dan hukumnya
haram. Sisa uang anggaran tersebut harus dikembalikan
kepada negara meskipun dapat mengundang cemoohan
tidak mampu atau tidak becus merencanakan sesuatu proyek
negara.
|5|
HUKUM MELANGGAR PERJANJIAN
BEASISWA IKATAN DINAS
Pertanyaan:
Ada beberapa karya siswa Indonesia yang tidak kembali
ke tanah air setelah menyelesaikan studi, walaupun mereka
telah menandatangani perjanjian ikatan dinas. Alasan untuk
tidak kembali ke tanah air bermacam-macam. Bagaimana
hukumnya menurut Islam? (SM. No. 05/2004)
Jawaban:
Sebagaimana telah dikemukakan dalam Suara
Muhammadiyah beberapa waktu yang lalu (No. 2 Th. 89
16-31 Januari 2004), bahwa dalam Bahasa Arab perjanjian
terjemahnya ُ العَهْد (al-‘ahdu) atau ُ العَقْد (al-‘aqdu). Dalam
Bahasa Indonesia kata perjanjian sering pula disebut dengan
perikatan, seperti dalam hukum perdata ada bagian yang
disebut dengan hukum perjanjian yang sering pula disebut
dengan hukum perikatan.
Dengan menandatangani perjanjian berarti seseorang
telah menyetujui isi perjanjian itu, baik yang berupa
menerima hak maupun melaksanakan kewajiban. Adalah
sangat tidak adil jika seseorang hanya mau menerima hak
tanpa mau melaksanakan kewajiban yang telah disetujui.
Sementara di pihak lain yang telah melaksanakan kewajiban,
tidak menerima hak semestinya diterima. Yang demikian ini
jelas dapat dipandang sebagai tindakan yang memadlaratkan
pihak lain. Islam secara tegas melarang perbuatan yang
memadlaratkan. Dalam hadits ditegaskan:
Artinya: Diriwayatkan dari ‘Ubadah ibnu Shamit, bahwa
Rasulullah Saw menetapkan tidak boleh berbuat kemadlaratan
dan tidak boleh membalas kemadlaratan. [HR. Ibnu Majah]
Dengan demikian, maka tindak ketidakadilan itu
merupakan tindakan yang telah melanggar batas-batas
atau hukum-hukum yang ditetapkan agama. Dalam al-
Qur’an dinyatakan bahwa orang yang melanggar hukum-
hukum yang ditetapkan Allah termasuk orang dzalim. Allah
berfirman:
Artinya: Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah,
mereka itulah orang-orang yang dzalim. [QS. al-Baqarah (2):
229]
Lebih jauh, dalam al-Qur’an dinyatakan:
Artinya: Tempat kembali mereka ialah neraka; dan itulah
seburuk-buruk tempat tinggal orang-orang yang dzalim. [QS.
Ali ‘Imran (3): 151]
Secara tegas larangan berlaku dzalim ini disebutkan
dalam hadits qudsi, sebagai berikut:
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Dzar, dari Nabi Saw, tentang
sesuatu yang diriwayatkan dari Tuhannya, Tuhan berfirman:
Wahai hambaKu, sungguh Aku haramkan kedzaliman pada
diriKu; dan Aku jadikan kedzaliman itu sesuatu yang haram
di antara kamu, maka janganlah kamu sekalian saling berbuat
dzalim. [HR. Muslim]
Untuk menjauhi dari perbuatan dzalim akibat menyalahi
janji, maka wajib bagi orang yang berjanji untuk memenuhi
janjinya. Allah berfirman:
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-
aqad itu. [QS. al-Maidah (5): 1]
Yang dimakud dengan aqad (perjanjian), mencakup janji
prasetya hamba kepada Allah, dan perjanjian yang dibuat
oleh manusia dalam pergaulan sesamanya. Firman Allah Swt:
Artinya: Penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta
pertanggung-jawabannya. [QS. al-Isra`(17): 34]
Dalam hadits disebutkan, bahwa orang yang tidak
menepati janjinya, termasuk salah satu tanda kemunafikan:
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, berkata:
Rasulullah Saw bersabda: Tanda-tanda orang munafik ada
tiga, yaitu: apabila berkata ia dusta, apabila berjanji ia tidak
menepati janjinya, dan apabila dipercaya ia berkhianat.
[Muttafaq ‘alaih]
Sehubungan dengan pertanyaan saudara, maka dapat
kami kemukakan bahwa jika dengan perjanjian ikatan dinas
itu, pihak yang memberi ikatan dinas telah menunaikan
kewajibannya, yakni telah membayar biaya karya siswa dan
kewajiban-kewajiban lain (jika ada), dan dalam perjanjian
itu dicantumkan apabila telah selesai studi peserta siswa
harus kembali ke tanah air untuk mendarmabaktikan ilmu
yang diperoleh, maka peserta karya siswa harus memenuhi
kewajibannya yaitu kembali ke tanah air untuk mendarma-
baktikan ilmunya. Kalau tidak, berarti ia telah iagkar janji
atau tidak menepati janjinya. Jika pihak yang memberi ikatan
dinas adalah pemerintah, yang dimaksudkan adalah untuk
kepentingan atau kemaslahatan rakyat, maka dengan ingkar
janjinya itu, sesungguhnya yang dirugikan adalah rakyat.
Sekali lagi kami sampaikan, bahwa Islam tidak
membenarkan tindakan yang memadlaratkan atau
merugikan, apalagi yang dirugikan masyarakat banyak. Hal
ini dikecualikan kalau dalam perjanjian yang telah disepakati
itu, secara jelas disebutkan tentang kebolehan setelah
selesai studi, karya siswa boleh tidak kembali ke tanah air.
Namun al-Qur’an mengajarkan agar orang yang menuntut
dan mendalami ilmu agama sampai ke luar daerah atau
negerinya, agar kembali ke daerah atau negeri asalnya untuk
mendarmabaktikan ilmunya kepada masyarakat. Allah
berfirman:
Artinya: Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara
mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan
tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada
kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya agar mereka
itu dapat menjaga dirinya. [QS. at-Taubah (9): 122]
Setiap muslim diwajibkan menuntut ilmu, sebagaimana
disebutkan dalam hadits riwayat Ath-Thabrani dari Ibnu
Mas’ud, yaitu:
Artinya: Menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap orang Islam.
Oleh karena itu, mengacu kepada ayat di atas, orang
yang telah menuntut ilmu yang sangat dibutuhkan untuk
kemajuan masyarakatnya, seharusnya merasa dituntut
oleh ajaran agamanya untuk mengabdikan ilmunya untuk
kemajuan masyarakatnya, apalagi jika ia merasa telah dibantu
atau dibiayai oleh Pemerintah dengan uang rakyat.
|6|
UANG PUNGUTAN SEKOLAH UNTUK
SERAGAM DAN THR GURU
Pertanyaan:
Setiap sekolah pada tahun ajaran baru memungut
uang pada orang tua murid untuk sarana dan prasarana
(seperti untuk membangun lokal atau meja/kursi dan lain-
lain). Bolehkah uang tersebut diambil beberapa prosen atau
sebagian untuk membeli pakaian PSH (Pakaian Seragam
Harian) atau uang sangu THR (Tunjangan Hari Raya) para
gurunya? Padahal uang tersebut alokasinya sudah jelas untuk
sarana dan prasarana sekolah. (SM. No. 02/2004)
Jawaban:
Uang yang dipungut dari orang tua atau wali murid,
dapat dikatakan sebagai titipan (amanah) orang tua atau
wali murid kepada sekolah untuk pengadaan sarana dan
prasarana sekolah. Islam mengajarkan, agar orang yang
diberi amanah untuk menunaikan amanah tersebut dengan
sebaik-baiknya. Dalam al-Qur’an diterangkan:
Artinya: Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai
sebagaian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu
menunaikan amanahnya dan hendaklah ia bertaqwa kepada
Allah Tuhannya. [QS. al-Baqarah (2): 283]
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga)
janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang
dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. [QS. al-
Anfal (8): 27]
Artinya: Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang
beriman, (yaitu) orang yang khusyu’ dalam shalatnya, … dan
orang yang memelihara amanah-amanah (yang dipikulnya)
dan janjinya. [QS. al-Mu’minun (23): 1, 2, 8]
Berdasarkan petunjuk Allah melalui ayat-ayat al-Qur’an
yang dikutip di atas, hendaknya pihak sekolah merealisir
pengadaan sarana dan prasarana sekolah yang disepakati
dengan menggunakan uang yang dipungut dari orang tua
atau wali murid sebagai amanah yang harus ditunaikan
dengan sebaik-baiknya.
Jika pihak sekolah sudah melaksanakan amanah
tersebut yakni telah melakukan pengadaan sarana dan
prasarana sekolah dan telah dipandang cukup; sementara itu
dana dari orang tua atau wali murid yang disediakan untuk
keperluan itu masih tersisa, atau memang pihak sekolah
akan mengalihkan penggunaan dana untuk sarana dan
prasarana sekolah tersebut, baik sebagian atau seluruhnya
untuk keperluan yang lain, seperti untuk pengadaan pakaian
seragam guru/karyawan, untuk memberi Tunjangan Hari
Raya (THR), dan sebagainya, hendaklah dimusyawarahkan
dengan orang tua atau wali murid untuk dimintakan persetu-
juan atau kerelaannya. Jika mereka menyetujui, pengalihan
penggunaan dana menjadi jelas seizin yang memberi amanah.
Dengan cara seperti itu akan menjadi transparan
pengelolaan dana umat ini dan sekaligus dapat menghindari
kemungkinan munculnya tanggapan negatif terhadap
sekolah. Lebih dari itu, pakaian yang dibeli atau THR yang
diterima akan lebih terjamin sebagai rizki yang halal dan
thayyib.
|7|
ARISAN BERANTAI INTERNET
Pertanyaan:
Bagaimana hukum arisan berantai seperti yang ada di
situs http://serbagratis.cjb.net? Mohon kirim jawaban melalui
email juga. (SM. No. 20/2004)
Jawaban:
Ada kaidah fiqh yang berbunyi:
Artinya: Segala sesuatu pada asalnya boleh, sampai ada dalil
yang melarangnya.
Dengan demikian, manusia sebagai khalifah di bumi,
bebas mengupayakan kemakmuran bumi ini untuk digali
manfaatnya guna keperluan manusia itu sendiri, agar dapat
dipergunakan sebagai sarana beribadah kepada Allah. Allah
berfirman:
Artinya: Dialah Yang menjadikan bumi sebagai hamparan
bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air
(hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan
itu segala buah-buahan sebagai rezki untukmu; karena itu
janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah,
padahal kamu mengetahui. [QS. al-Baqarah (2): 22]
Artinya: Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di
bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu
dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui
segala sesuatu. Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada
para malaikat: Sesungguhnya Aku hendak menjadikan
seorang khalifah di muka bumi. Mereka berkata: Mengapa
Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang
akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah,
padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan
mensucikan Engkau? Tuhan berfirman: Sesungguhnya Aku
mengetahui apa yang tidak kamu ketahui. [QS. al-Baqarah (2):
29 – 30]
Manusia juga bebas melakukan akad dan kegiatan bisnis
apapun di muka bumi ini, sebagaimana firman Allah:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh
dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu. [QS. an-Nisa’ (4): 29]
Akan tetapi, kehendak bebas manusia bukan berarti
tanpa batas. Mereka harus tunduk dan patuh pada aturan
hukum yang berlaku, terutama hukum dari Allah. Berkaitan
dengan arisan berantai, harus dilihat dahulu rukun akad dan
syaratnya, yang secara umum menurut Musthafa Ahmad az-
Zarqa’ meliputi 4 hal:
- Subyek hukum, dengan syarat memiliki kemampuan
bertindak hukum dan jelas orangnya. - Obyek, dengan syarat mubah, bermanfaat, dapat
diserahterimakan, dan diketahui keadaannya. - Tujuan, dengan syarat jelas peruntukannya.
- Ijab dan qabul, dengan syarat mencerminkan kerelaan
kedua belah pihak, ada persesuaian antara ijab dan
qabulnya.
Perilaku hukum itu harus terlepas dari unsur-unsur:
a. Gharar (penipuan, kecurangan, kebohongan, dan
manipulasi).
b. Maisir (judi).
c. Dhulm (penindasan, pemerasan, merugikan orang lain).
d. Riba.
e. Dan tindakan lain yang merugikan.
Oleh karena itu, untuk menilai sah tidaknya arisan;
saudara dituntut untuk menyelidiki rukun dan syarat dari
arisan berantai, seperti subyek hukum, obyek, tujuan, dan ijab
qabul. Setelah itu meneliti ada tidaknya unsur-unsur seperti;
gharar, maisir, dhulm, riba, dan tindakan lain yang merugikan.
Dengan langkah ini akan bisa ditentukan aspek hukumnya,
apakah sah atau tidak sah. Tim Fatwa hanya memberikan
langkah-langkah analisis tanpa menyertakan hukum konkrit,
karena belum mengetahui persis cara kerja arisan berantai
tersebut.
|8|
HUKUM SENDE
Pertanyaan:
Bagaimana hukum masalah sende, termasuk riba atau
bukan? Contoh sende, missal A pinjam uang 1 juta rupiah
kepada B dengan boreg tanah sawah setengah bahu kira-
kira 1000 m2. Selama uang 1 juta rupiah yang dipinjam
oleh A belum bisa dikembalikan kepada B, maka sawah A
tetap dikelola oleh B dan hasilnya pun dipetik oleh B. Baru
setelah beberapa tahun A dapat mengembalikan uang 1 juta
rupiah kepada B, maka sawah juga kembali pada A. Mohon
penjelasan beserta alasan dalilnya. (SM. No. 18/2004)
Jawaban:
Setelah kami membaca dan mempelajari pertanyaan
saudara tentang sende, kami berpendapat bahwa sende
sebagaimana yang saudara contohkan dalam pertanyaan,
dalam pandangan ajaran Islam dapat digolongkan sebagaiُ
الرَّهْن (gadai). Gadai dalam ajaran Islam tidak hanya yang
agunannya berupa benda bergerak, juga yang agunannya
berupa benda tetap (tidak bergerak) seperti sawah, ladang,
dan sebagainya.
Dalam ajaran Islam, aqad gadai pada dasarnya adalah
aqad hutang piutang, namun kemudian disertai agunan
agar orang yang memberi hutang (kreditur) percaya untuk
memberi hutang, karena adanya barang yang dapat dijadikan
jaminan bagi pelunasan hutang.
Pada dasarnya, aqad hutang piutang adalah aqad
tabarru’, yakni perjanjian itu diadakan dan dilakukan untuk
suatu kebajikan, bukan untuk mencari keuntungan. Memberi
pinjaman (hutang) kepada orang yang sangat memerlukan
dipandang sebagai sebuah kebajikan atau ibadah. Dalam
hadits disebutkan:
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata;
Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa yang melapangkan
nafas seorang mukmin dari suatu kesusahan di dunia, niscaya
Allah akan melapangkan nafasnya dari suatu kesusahan pada
hari kiamat; dan barangsiapa yang memudahkan orang yang
sedang terkena kesulitan, niscaya Allah akan memudahkan
orang itu di dunia dan di akhirat; dan barangsiapa menutup
cela seorang muslim, maka Allah akan menutup cela
(kesalahannya) di dunia dan di akhirat; dan Allah akan selalu
menolong hamba-Nya selama hamba-Nya itu suka menolong
saudaranya. [HR. Muslim]
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud: Sesungguhnya
Nabi Saw bersabda: Setiap muslim yang mau memberi hutang
kepada sesama muslim sebanyak dua kali, maka tidak lain
kecuali seperti ia bershadaqah satu kali. [HR. Ibnu Majah]
Sebaliknya, mengambil keuntungan atau manfaat dalam
perjanjian hutang piutang dilarang oleh agama, karena dapat
digolongkan sebagai salah satu bentuk riba.
Artinya: Diriwayatkan dari Anas, dari Nabi Saw, beliau
bersabda: Apabila seseorang memberi hutang, maka janganlah
ia mengambil hadiah. [HR. al-Bukhari]
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Umamah, dari Nabi Saw,
beliau bersabda: Barangsiapa yang memberi pertolongan
kepada saudaranya, lalu saudaranya itu memberi hadiah
kepadanya dan diterimanya, maka berarti ia telah sampai
kepada sebuah pintu besar, dari pintu-pintu riba. [HR. Ahmad
dan Abu Dawud]
Dalam sende, dapat dikatakan bukan aqad tabarru’ yang
semata-mata memberikan pertolongan berupa pinjaman
tanpa imbalan atau keuntungan kepada pemilik sawah yang
sedang sangat membutuhkan uang, melainkan perjanjian
hutang piutang yang dilakukan dengan mengambil
keuntungan berupa mengerjakan dan mengambil hasil dari
sawah yang dijadikan agunan.
Dengan memperhatikan hadits di atas, maka dalam
sende yang dilakukan dengan pengelolaan sawah oleh
pemberi hutang, menurut hemat kami tidak sesuai dengan
tuntunan Islam. Hal ini dapat dipahami, karena tidak jarang,
- jika tidak dapat dikatakan kebanyakan, - yang terjadi orang
yang menggadaikan sawah adalah orang yang terdesak
dengan kebutuhan. Jika sawah yang digadaikan itu dikelola
dan diambil hasilnya oleh pemberi hutang, maka beban
hidup orang yang menggadaikan akan lebih berat, karena
akan berkurang penghasilannya. Sementara itu ia masih
mempunyai beban untuk melunasi hutangnya. Ibarat pepatah
ia adalah orang yang jatuh tertimpa tangga. Sungguh sangat
mulia orang yang mau menolong sesamanya yang sedang
mengalami kesulitan.
Dalam pada itu barang gadai – yang dijadikan agunan –
hak pemilikannya masih tetap pada penggadai. Oleh karena
itu dialah yang berhak menikmati hasilnya atau mengambil
manfaatnya; dan ia pula yang harus menanggung segala
resiko atau biaya untuk perawatan dan pemeliharaannya.
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata:
Rasulullah Saw bersabda: Tidak tertutup barang gadai dari
pemiliknya yang menggadaikannya; dialah yang memiliki
keuntungannya dan dia pula yang menanggung kerugiannya.
[HR. ad-Daruquthni dan al-Hakim]
Namun karena sawah tersebut dalam tanggungan gadai,
yang memungkinkan untuk berada di bawah kekuasaan
pemberi hutang, maka akan menyulitkan cara pengelolaan
oleh penggadai (yang berhutang). Dalam hal ini kami
mencoba menawarkan jalan keluarnya, yakni dengan:
- sawah yang digadaikan itu dibawah kekuasaan pemberi
hutang dan sekaligus ia yang mengelola dengan bagi
hasil kepada pemiliknya, yakni orang yang berhutang.
Dengan cara seperti ini, sawah tetap berada di bawah
kekuasaan pemberi hutang, namun dalam pada itu pihak
yang berhutang (pemilik sawah) juga masih menikmati
hasilnya. - Atau, jika pemberi hutang cukup percaya kepada orang
yang berhutang, cukup diserahkan sertifikat atau surat
tanah yang lain, sementara sawah masih dikerjakan dan
dipetik hasilnya oleh pemiliknya.
|9|
DANA INFAQ UNTUK SIMPAN PINJAM
Pertanyaan:
Pimpinan Cabang Muhammadiyah di tenpat kami telah
mendirikan koperasi Muhammadiyah yang pada awalnya
bergerak di bidang simpan pinjam, dengan menggunakan
modal anggota. Sebagai ciri khas pertemuan bulanan dalam
acara setelah pembukaan dilanjutkan dengan pengajian. Pada
acara pengajian tersebut diadakan/digilirkan kotak infaq.
Oleh pengurus hasil infaq tersebut ikut digulirkan (disimpan
pinjamkan) kepada anggota.
Yang kami tanyakan: - Bolehkah infaq tersebut ikut dipinjamkan kepada
anggota koperasi, karena ada anggota koperasi yang
menyatakan bahwa infaq itu tidak boleh kembali kepada
yang berinfaq lagi. Mohon penjelasan. - Bila ada Al-Qur’an atau Hadits yang melarang atau
membolehkan, mohon dijelaskan. (SM. No. 06/2004)
Jawaban: - Uang atau harta setelah diinfaqkan adalah menjadi milik
yang menerima infaq. Dalam hal ini uang dari anggota
koperasi setelah diinfaqkan menjadi milik koperasi
yang menerima uang infaq tersebut. Dari pertanyaan
yang saudara tulis, kami belum memperoleh kejelasan
tentang tujuan dan kegunaan diadakan kotak infaq. Jika
dalam pengadaan/penyelenggaraan pengumpulan dana
melalui kotak infaq sudah ditentukan semenjak awal,
misalnya untuk membantu pembangunan musholla
sekolah, untuk membantu siswa yang tidak mampu,
dan sebagainya, maka penggunaan uang infaq itu
haruslah sesuai dengan tujuan semula. Dengan kata lain
penyaluran dana infaq tersebut disesuaikan dengan niat
para anggota dalam berinfaq, karena sesungguhnya yang
demikian itu merupakan sebuah amanah yang harus
ditunaikan dengan sebaik-baiknya. Allah berfirman:
Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampai-
kan amanat kepada yang berhak menerimanya … [QS. an-
Nisa`(4): 58]
Perubahan penggunaan dana infaq untuk keperluan yang
lain dari yang ditentukan semula, dapat dimungkinkan
apabila ada persetujuan semua anggota koperasi atau
karena ada kebutuhan yang sangat mendesak (darurat),
misalkan dipinjamkan kepada anggota yang terkena
musibah sakit dan harus dioperasi untuk menolong
keselamatan jiwanya. Dalam kaidah fiqh disebutkan:
Artinya: Keadaan darurat membolehkan yang dilarang.
Namun apabila dalam pengumpulan dana infaq
tersebut tidak disebutkan secara tegas tujuannya atau
hanya disebutkan untuk menambah kekayaan koperasi,
maka penggunaan dana infaq tersebut lebih luwes (lentur/
fleksibel). Boleh digunakan untuk apa saja sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan agama,
termasuk tidak boleh penggunaan yang mubazir. Di
antaranya dana infaq tersebut boleh dipinjamkan kepada
anggota koperasi yang membutuhkan.
Tentang, apakah dengan cara peminjaman itu tidak
berarti uang infaq kembali kepada yang berinfaq, dapat
kami jelaskan bahwa uang infaq tersebut pemiliknya
adalah koperasi – selaku badan hukum (asy-syakhshiyyah
al-hukumiyyah), bukan lagi milik pribadi yang berinfaq.
Pribadi yang meminjam tetap menanggung kewajiban
untuk mengembalikan dan melunasi hutang (uang
yang dipinjam) kepada koperasi selaku pemilik. Bahkan
jika ada anggota yang sangat perlu untuk dibantu dan
semua anggota sepakat untuk dibantu, tidak menutup
kemungkinan dana infaq itu dapat dibantukan atau
dishadaqahkan kepada anggota yang sangat memerlukan
bantuan tersebut, tanpa pengembalian. Justru Islam
sangat menganjurkan untuk tolong-menolong.
2. Dalil yang secara khusus menunjukkan kepada kebolehan
penggunaan dana infaq untuk dipinjamkan seperti yang
kami kemukakan di atas, sejauh ini belum kami temukan.
Dalil-dalil yang menurut hemat kami dapat dijadikan
sandaran adalah dalil-dalil yang bersifat umum, tentang
anjuran tolong-menolong dan anjuran memberi bantuan
atau pinjaman kepada orang yang memerlukan, antara
lain:
a. Firman Allah :
Artinya: Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-
menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. [QS. al-
Maidah (5): 2]
b. Hadits dari Abu Hurairah, Nabi Saw bersabda:
Artinya: Barangsiapa yang melapangkan nafas orang Islam
dari satu macam kesusahan di antara berbagai kesusahan
di dunia, niscayalah Allah akan melapangkannya dari
berbagai kesusahan pada hari kiamat. Barangsiapa yang
memudahkan orang yang sedang mengalami kesukaran,
niscaya Allah akan memudahkan kehidupannya di dunia
dan akhirat. Dan barangsiapa yang menutup cela (aib)
orang islam, niscaya Allah akan menutup cela(kesalahan)
nya di dunia dan akhirat. Allah senantiasa akan menolong
hamba-Nya, selagi hamba-Nya suka menolong saudaranya.
[HR. Muslim, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi].
|10|
MENUNDA PEMBAYARAN HUTANG
Pertanyaan:
Saya adalah seorang pedagang kecil, dan sering
berhutang kepada tetangga kios, dan kadang-kadang saya
tunda pembayaran hutang itu karena memang belum ada.
Ingin saya tanyakan, apakah saya berdosa karena penundaan
pembayaran hutang itu? (SM. No. 12/2004)
Jawaban:
Masalah hutang adalah masalah besar, bahkan lebih
besar dari apa yang dibayangkan manusia, terutama bagi
mereka yang menganggap ringan terhadap hutang piutang
dan mempunyai niat untuk tidak melunasinya. Mereka
kadang-kadang berkata: tidak perlu mengembalikan atau
melunasi hutangnya, sebab orang yang memberikan hutang
adalah orang kaya, dan tidak ada faidahnya baginya uang
yang sedikit ini. Pikiran seperti ini tidaklah benar, sebab
hutang itu wajib dikembalikan/dilunasi, baik berhutang
kepada orang kaya maupun kepada orang miskin, baik
sedikit maupun banyak. Lain halnya apabila orang yang
memberikan hutang itu menyedekahkan dengan ikhlas
kepada orang yang berhutang.
Dalam hadits Nabi Saw ditegaskan sebagai berikut:
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata:
Rasulullah Saw bersabda: Jiwa orang mukmin adalah
tergantung pada hutangnya, sehingga dilunasinya. [HR.
Ahmad dan at-Tirmidzi]
Hadits tersebut adalah salah satu dalil bahwa hutang
itu wajib dilunasi sebelum meninggal dunia, dengan tidak
pandang bulu apakah berhutang kepada orang kaya ataukah
kepada orang miskin, sedikit ataukah banyak. Oleh karena itu,
apabila seseorang berhutang dan belum sanggup membayar/
melunasinya, dapat dimintakan izin kepada pemberi hutang
itu, dengan catatan bukan dengan niat mengulur-ulurkan
pelunasannya. Berdosa besar apabila sudah mampu tetapi
tidak segera melunasinya. Rasulullah Saw bersabda:
Artinya: Penunda-nundaan orang yang sudah mampu
(berhutang tetapi tidak mau melunasinya), adalah dzalim
(berdosa). [HR. al-Bukhari, Muslim, dan lain-lain]
Nabi Saw pernah memberikan tuntunan, apabila
seseorang terjerat hutang dan belum mampu untuk
melunasinya, maka ia dianjurkan untuk berdoa sebagaimana
terdapat dalam hadits berikut:
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri, ia berkata:
Pada suatu hari Rasulullah Saw masuk ke dalam masjid. Ketika
beliau bersama seorang lelaki dari kaum Anshar, ditanyakan
kepadanya Abu Umamah. Beliau bertanya: Ada apa engkau
berada di masjid pada selain waktu shalat? Abu Umamah
menjawab: Aku ditimpa banyak kesedihan dan hutang, wahai
Rasulullah. Nabi Saw bersabda: Maukah engkau kuberitahu
sebuah doa, jika engkau mengucapkannya, niscaya Allah
akan menghilangkan kesusahanmu dan melepaskan hutang
darimu. Ia berkata: Ya, Rasulullah. Rasulullah Saw bersabda:
Berdoalah setiap masuk waktu pagi dan sore; Allaahumma
innii a’uudzu bika minal hammi wal hazani wa a’uudzu
bika minal ‘ajzi wal kasali wa a’uudzu bika minal jubni wal
bukhli wa ‘auudzu bika min ghalabatid daini wa qahrir rijaali
(Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari kesusahan dan
kesedihan, dan aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan
dan kemalasan, dan aku berlindung kepada-Mu dari sifat jubn
dan kikir, dan aku berlindung kepada-Mu dari jeratan hutang
dan penindasan orang lain). Abu Umamah berkata: Aku telah
mengerjakannya, dan Allah menghilangkan kesusahanku dan
melepaskan hutang dariku. [HR. Abu Dawud]
%%%%

