sources
Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb dan Ikhtiar
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb dan Ikhtiar.
Entitas yang Disebut
- ‘Abdir Rahman bin Abi ‘Amrah — Perawi hadis yang mendengar kisah dari Abu Hurairah.
- Abdullah Ibnu Umar — Perawi hadis tentang perintah membayar upah.
- Abu Dawud — Penyusun kitab hadits yang dirujuk terkait keutamaan menolong dan doa pelunas hutang.
- Abu Dzar — Perawi hadis qudsi tentang larangan kedzaliman.
- Abu Hurairah — Perawi hadis yang menyampaikan kisah tentang tiga orang Bani Israil.
- Abu Said al Khudri — Perawi hadits yang meriwayatkan kisah Abu Umamah.
- Abu Umamah — Perawi hadis mengenai riba dalam hutang piutang.
- Ahmad — Penyusun kitab hadits (Imam Ahmad bin Hambal) yang dirujuk terkait kewajiban melunasi hutang.
- al Bukhari — Penyusun kitab hadits yang dirujuk terkait larangan menunda hutang.
- Al Bukhariy — Penyusun kitab hadis yang dikutip dalam naskah.
- Anas — Perawi hadis mengenai larangan mengambil keuntungan dalam hutang piutang.
- at Tirmidzi — Penyusun kitab hadits yang dirujuk dalam naskah.
- Ath Thabrani — Perawi hadis yang dikutip dalam fatwa.
- Ibnu Abbas — Perawi hadis yang dikutip mengenai larangan membela kedzaliman.
- Ibnu Mas’ud — Perawi hadis tentang kewajiban menuntut ilmu.
- Ibnu Umar — Perawi hadis yang dikutip mengenai larangan membela kedzaliman.
- Muhammadiyah — Organisasi yang mendirikan koperasi simpan pinjam.
- Muslim — Penyusun kitab hadis yang dikutip dalam naskah.
- Musthafa Ahmad az Zarqa’ — Pakar yang pendapatnya dirujuk mengenai rukun akad.
- Suara Muhammadiyah — Lembaga penerbit fatwa yang memberikan jawaban atas pertanyaan umat.
- Ubadah bin Shamit — Perawi hadis mengenai larangan berbuat kemadlaratan.
- Umar ibn al Khathab — Perawi hadis mengenai niat.
Istilah Kunci
- Amanah (أمانة) — Titipan atau tanggung jawab yang harus dijaga dan ditunaikan.
- Aqad (العَقْد) — Perjanjian atau perikatan yang mengikat secara syariat.
- Gharar — Unsur penipuan atau manipulasi yang dilarang dalam akad.
- Hadits Qudsi — Hadis yang berisi firman Allah yang diriwayatkan melalui Nabi.
- Haram (حرام) — Sesuatu yang dilarang keras dalam Islam.
- Infaq (انفاق) — Dana yang dikumpulkan koperasi yang harus disalurkan sesuai tujuan atau dikelola secara fleksibel jika tidak ditentukan.
- Kaidah Fiqh (قاعدة فقهية) — Prinsip hukum Islam yang membolehkan tindakan darurat dalam pengelolaan dana infaq.
- Maisir — Tindakan judi yang dilarang dalam kegiatan bisnis.
- Muflis (مفلس) — Orang yang bangkrut pada hari kiamat karena amalannya habis untuk membayar kezalimannya.
- Rahn (الرَّهْن) — Istilah Islam untuk gadai, yang mencakup benda bergerak maupun tidak.
Rujukan Al-Qur'an
- Al Baqarah — ayat 22, 29 30, 229, 283
- Ali 'Imran — ayat 151
- An Nisa — ayat 29, 105
- Al Ma'idah — ayat 1, 2
- Al An'am — ayat 141
- Al A'raf — ayat 31
- Al Anfal — ayat 27
- At Taubah — ayat 122
- Ibrahim — ayat 34
- Al Hajj — ayat 28, 36
- Al Mu'minun — ayat 1
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Tanya Jawab Agama/TJA 7/Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb dan Ikhtiar.md
- Amanah
- Aqad
- Gharar
- Hadits Qudsi
- Haram
- Infaq
- Kaidah Fiqh
- Maisir
- Muflis
- Rahn
- Riba
- Tabarru’
- ‘Abdir Rahman bin Abi ‘Amrah
- Abdullah Ibnu Umar
- Abu Dawud
- Abu Dzar
- Abu Hurairah
- Abu Sa’id Khudri
- Abu Umamah
- Ahmad
- Al Bukhariy
- Anas
- Bukhari
- Ibnu ‘Abbas
- Ibnu Mas’ud
- Ibnu ‘Umar
- Muhammadiyah
- Muslim
- Musthafa Ahmad az Zarqa’
- Suara Muhammadiyah
…dan 18 halaman lain.

