concepts
Tabarru’
Definisi
Perjanjian yang dilakukan untuk kebajikan, bukan mencari keuntungan.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb dan Ikhtiar — hukum sende
"Pada dasarnya, aqad hutang piutang adalah aqad tabarru’, yakni perjanjian itu diadakan dan dilakukan untuk suatu kebajikan"
Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi dan Keuangan — Jawaban ketiga
"apakah pengurus lelang motor diangkat atau ditunjuk atas dasar sukarela (tabarru‘) sebagai sebuah amal kebajikan"
Fatwa 35 2004 hukum sende — jawaban atas pertanyaan
"Pada dasarnya, aqad hutang piutang adalah aqad tabarru’, yakni perjanjian itu diadakan dan dilakukan untuk suatu kebajikan, bukan untuk mencari keuntungan."
Hubungan dengan Konsep Lain
Sumber
- Ahli waris
- Al qawā‘id al fiqhiyyah
- Al Quran
- Amanah
- Amar ma’ruf nahi munkar
- Aqad
- Bunga
- Gharar
- Gulūl
- Hadits Qudsi
- Haji Wadak
- Haram
- Infaq
- Istita’ah
- Jual beli
- Kaidah Fiqh
- Maisir
- Mudlarabah
- Muflis
- Musytabihat
- Rahn
- Riba
- Fatwa 35 2004 hukum sende
- Tanya Jawab Agama 7 Bab V Kasb dan Ikhtiar
- Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi dan Keuangan

