putusan
Tanya Jawab Agama 8 Bab I Seputar Akhlak
1
BAB I
SEPUTAR AKHLAK
- Hukum Memakan Daging yang Tidak
Diketahui Disembelih dengan Membaca
Basmalah atau Tidak
Pertanyaan:
Kami sering mendapatkan undangan makan di
rumah tetangga, makan di warung, atau menerima
kiriman makanan dari tetangga. Di dalam makanan-
maknan tersebut ada daging, yang kami tidak tahu
apakah ketika disembelih sesuai dengan syariah Islamiyah
(termasuk membaca basmalah) atau tidak. Pertanyaan
kami adalah; Bagaimana cara mengatasinya? Bolehkah
kami memakannya, atau harus kita tinggalkan? Mohon
dijelaskan dengan dalilnya.
Penanya:
Abdullah, Mandiraja
[SM, No. 17 tahun ke-91/2006]
Jawaban:
Sebelum kami jelaskan cara mengatasinya, kami
kutipkan lebih dahulu dalil-dalilnya, baik ayat Al-Qur’an
maupun hadis Nabi saw.:
- Al-Qur’an: ِ
ِيْر ِ وَمَا أُهِل َّ بِهْْم َ اْخلِنَإِنَّمَا حَرَّم َ عَلَيْكُم ُ اْلمَيْتَة َ وَادلَّم َ وَل َّ
د ٍ فَال َ إِثْم َ عَلَيْه ِ إِنََ بَاغ ٍ وَال َ عْ ِ اهلل ِ فَمَن ِ اضْطُر َّ غَيْ لِغَي
.]173 اهلل َ غَفُوْر ٌ رَحِيْم ٌ [ابلقرة (2):
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu
bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika
disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa
dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas,
maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang” [QS al-Baqarah (2):
173].
Lihat pula ayat-ayat lainnya, seperti an-Nahl (16):
115, al-Maidah (5): 87, al-A‘raf (7): 3, 5 dan 87, al-An‘am
(6): 145, al-Anfal (8): 69, dan Thaha (20): 81. - Al-Hadis: ُُّ
اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَال َ ك َّ ِّ صَلِ هُرَيْرَة َ عَن ِ انلَّب ِ 1- عَن ْ أَب
ذِى نَاب ٍ مِن َ السِّبَاع ِ فَأَكْلُه ُ حَرَام ٌ [أخرجه مسلم].
“Dari Abu Hurairah r.a., [diriwayatkan] dari Nabi saw.,
beliau bersabda: Setiap binatang buas yang mempunyai
taring, adalah haram memakannya” [Ditakhrij oleh Muslim].
3Seputar Akhlak ِ
اهلل ُ عَلَيْه َّ رَسُوْل ُ اهلل ِ صَل َ 2- عَن ِ بْن ِ عَبَّاس ٍ قَال َ نَه ٍ
ْلَبِِّ ذِى مُ ِّ ذِى نَاب ٍ مِن َ السِّبَاع ِ وَعَن ْ كُ وَسَلَّم َ عَن ْ ك
ِ [أخرجه مسلم].ْ مِن َ الطَّي
“Dari Ibnu Abbas, [diriwayatkan] ia berkata: Rasulullah saw.
melarang memakan setiap binatang buas yang mempunyai
taring, dan setiap burung yang mempunyai cengkeram
(burung pemakan daging)” [Ditakhrijkan oleh Muslim]. ُ
ٍ قَال َ سَمِعْتُه ُ يَقُوْلْ عَن ِ انلُّعْمَان ِ بْن ِ بَشِي ِ - عَن ِ الشَّعْب3 َ
َالَللاهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ يَقُوْل ُ إِن َّ اْ َّ سَمِعْت ُ رَسُوْل َ اهلل ِ صَل ٌْ
ٌ وَبَينَهُمَا مُشْتَبِهَات ٌ ال َ يَعْلَمُهُن َّ كَثِيِّ َراَم َ بَيلٌ وَإِن َّ اِّْ بَي ْ
ِيْنِه ِ وَعِرْضِه ِ وَمَندلِ َ َأْالشُّبُهَات ِ اسْتَب َ مِن َ انلَّاسِ. فَمَن ِ اتَّق َ
ِملحَوْل َ اْ َ يَرْع ِ لرَّاعََراَم ِ كلاْ ِ الشُّبُهَات ِ وَقَع َ ف ِ وَقَع َ ف َّ
ِّ مَلِك ٍ حِمىً. أَال َ وَإِنُ يُوْشَك ُ أَن ْ يَرْتَع َ فِيْهِ. أَال َ وَإِن َّ لِك ْ
إِذَا صَلُحَتىً اْجلَسَد ِ مُضْغَة ِ َارِمُهُ. أَال َ وَإِن َّ فَاهلل ِ م َ حِم َِ
ُّه ُ أَال َ وَهُ ُّه ُ وَإِذَا فَسَدَت ْ فَسَد َ اْجلَسَد ُ كُ صَلُح َ اْجلَسَد ُ ك
الْقَلْب ُ [أخرجه مسلم].
“Dari asy-Sya‘biy, dari an-Nu‘man bin Basyir, [diriwayatkan]
ia berkata: Saya mendengar ia (asy-Sya‘biy) berkata: Saya
mendengar Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya
barang yang halal sudah jelas, dan sesungguhnya barang
yang haram sudah jelas, dan di antara keduanya adalah
musytabihat (barang yang meragukan; tidak halal dan tidak
haram). Sebagian besar manusia tidak dapat mengetahuinya.
Maka barangsiapa menjaga diri dari syubuhat, berarti ia
telah membersihkan agamanya dan kehormatannya, dan
barangsiapa jatuh dalam syubuhat, maka ia telah jatuh dalam
barang haram. Bagaikan penggembala yang menggembalakan
(binatang ternak) di sekitar tanaman suaka, maka tentu saja
binatang tersebut nyaris memakannya. Ketahuilah, bahwa
setiap raja mempunyai barang suaka, dan sesungguhnya
barang suaka Allah adalah barang-barang yang diharamkan-
Nya. Ketahuilah, bahwa di dalam jasad terdapat mudghah
(sepotong daging), apabila mudghah tersebut baik, maka
seluruh jasad menjadi baik, dan apabila mudghah tersebut
rusak, maka seluruh jasad menjadi rusak. Ketahuilah, bahwa
mudghah tersebut adalah al-qalb (hati)” [Ditakhrijkan oleh
Muslim]. َّ
ا قَالُوْا يَا رَسُوْل َ اهلل ِ صَلىًَ أَن َّ قَوْمْ ئِشَة َ أُم ِّ اْلمُؤْمِنِيَ - عَن ْ ع4 ُ
ا يَأْتُوْنَا بِلَحْم ٍ ال َ نَدْرِى ذُكِر َ اسْمىًاهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ إِن َّ قَوْم
ُوْا [رواه وابن ماجه].ُاهلل ِ عَلَيْه ِ أَم ْ ال َ قَال َ سَمُّوْا أَنْتُم ْ وَك
“Dari ‹Aisyah r.a., [diriwayatkan] bahwa ada beberapa
orang berkata kepada Nabi saw.: Bahwa ada beberapa orang
datang kepada kami membawa daging, tetapi kami tidak
mengerti apakah mereka menyebut nama Allah (ketika
menyembelihnya) atau tidak. Kemudian Nabi saw. bersabda:
Sebutlah nama Allah atas daging itu dan makanlah” [HR
Ibnu Majah].
Penjelasan:
Firman Allah swt. pada surat al-Baqarah (2): 173,
menjelaskan bahwa bangkai, darah, daging babi dan
daging hewan yang disembelih dengan menyebut nama
selain Allah, adalah haram dimakan. Dimaksudkan dengan
bangkai, ialah hewan yang mati tanpa disembelih, atau
disembelih tetapi tidak sesuai dengan cara penyembelihan
menurut syariah Islamiyyah.
Pada ayat tersebut dijelaskan pula barangsiapa
dalam keadaan darurat (terpaksa), yaitu apabila tidak
memakannya jiwanya terancam bahaya, maka menurut
syariah diperbolehkan memakannya, dengan tidak
berlebihan dan tidak menginginkannya. Kemudian
pada hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu
Hurairah (1) dan dari Ibnu Abbas (2), dijelaskan bahwa
binatang buas yang mempunyai taring dan burung yang
mempunyai cengkeram (pemakan daging) juga diharamkan
memakannya, sekalipun disembelih secara syar‘iy.
Kemudian pada hadis yang diriwayatkan oleh Muslim
dari asy-Sya‘biy (3), ditegaskan bahwa barang yang halal
sudah jelas, dan barang yang haram juga sudah jelas,
dan di antara barang yang haram dan barang yang halal
terdapat barang musytabihat (yang diragukan halal dan
haramnya). Terhadap barang yang musytabihat, kita harus
berhati-hati, dan dihimbau untuk meninggalkannya, jika
ingin membersihkan agama dan kehormatannya. Pada
hadis tersebut dijelaskan pula bahwa makanan itu sangat
besar pengaruhnya terhadap kesehatan tubuh seseorang,
karena itulah Nabi Muhammad saw. menjelaskan bahwa
jika segumpal daging itu baik, maka seluruh tubuhnya
akan menjadi baik (sehat), demikian pula sebaliknya. Oleh
karena itulah kita harus berhati-hati dalam mengkonsumsi
makanan.
Pada hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari
Aisyah r.a. (4), Nabi Muhammad saw. memberikan jalan
keluar, jika tidak mengerti apakah ketika menyembelihnya
telah membaca basmalah atau tidak; jika demikian maka
sebelum memakannya diharuskan membaca basmalah
(Bismillahir-Rahmanir-Rahim), agar menjadi halal.
Tetapi apabila tetap ragu-ragu, maka sebaiknya
ditinggalkan saja, sebagaimana disebutkan dalam suatu
hadis yang diriwayatkan oleh Hasan bin Sinan:
مَا ال َ يَرِيْبُك َ [أخرجه ابلخاري]. َ دَع ْ مَا يَرِيْبُك َ إِل
“Tinggalkanlah apa yang meragukan kamu, ambillah apa
yang tidak meragukan kamu.” [Ditakhrijkan oleh al-Bukhari]
Kesimpulan:
- Makanlah apa yang dihalalkan Allah, tetapi janganlah
berlebih-lebihan. - Tinggalkanlah apa yang diharamkan Allah swt..
- Tinggalkanlah segala musytabihat (tidak jelas halal
dan haramnya) untuk membersihkan agama dan
kehormatan diri. - Jika dalam keadaan darurat, diperbolehkan makan yang
diharamkan Allah asal tidak karena menginginkannya
dan tidak melampaui batas. - Jika tidak mengetahui apakah ketika disembelih
dibacakan basmalah atau tidak, maka wajib membaca
basmalah se belum memakannya. Jika tetap ragu-ragu
tentang kehalalannya, lebih baik ditinggalkan.
- Hukum Memakan Makanan Sembelihan
Orang Kristen
Pertanyaan :
Bolehkah seorang Muslim memakan sembelihan orang
Kristen, karena mereka menyembelih dengan menyebut
nama Yesus Kristus?
Penanya:
Poniran Yahman,
Ds. Palembon, Kec. Kanor, Kab. Bojonegoro Jawa Timur
[SM, No. 18 tahun ke-91/2006]
Jawaban :
Tentang hukum memakan sembelihan orang Kristen
(Ahli Kitab), ada dua pendapat. Pendapat pertama
menghalalkan memakan sembelihan Ahli Kitab asal
yang disembelih itu adalah binatang yang halal dimakan.
Mereka beralasan dengan firman Allah: ٌّ
ِيْن َ أُوتُوا الْكِتَاب َ حِلََّوْم َ أُحِل َّ لَكُم ُ الطَّيِّبَات ُ وَطَعَام ُ الْاَل
.]5 :)5( لَكُم ْ وَطَعَامُكُم ْ حِل ٌّ لَهُم ْ [املائدة
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan
(sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu,
dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka ...” [QS al-Maidah
(5): 5].
Pendapat kedua menyatakan bahwa sembelihan Ahli
Kitab itu haram dimakan. Alasan mereka ialah Ahli Kitab
sejak zaman Nabi saw. telah menganut kepercayaan
syirik, tidak lagi percaya adanya Tuhan Yang Maha Esa,
sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah swt.:
8 Tanya Jawab Agama ٌَ
ٍ إِال َّ إِلَ ِيْن َ قَالُوْا إِن َّ اهلل َ ثَالِث ُ ثَالَثَة ٍ وَمَا مِن ْ إِلَّلَقَد ْ كَفَر َ ال ْ
ِيْن َ كَفَرُوْا مِنْهُمََّمَسَّن َ الَوَاحِد ٌ وَإِن ْ لَم ْ يَنْتَهُوْا عَمَّا يَقُوْلُوْن َ ل
.]73 ْم ٌ [املائدة (5):ِ عَذَاب ٌ أَل
“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan:
Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga, padahal sekali-
kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka
tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-
orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang
pedih” [QS al-Maidah (5): 73].
Majelis Tarjih dan Tajdid cenderung kepada pendapat
yang kedua dengan pertimbangan syadz adz-dzari’ah
(mencegah kerusakan), berdasar pada sebuah kaidah usul
fikih:
جَلْب ِ اْلمَصَالِحِ. ََ دَرْء ُ اْلمَفَاسِد ِ مُقَدَّم ٌ ع
“Mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil ke-
maslahatan.”
Selanjutnya, ketika telah pasti diketahui bahwa suatu
sembelihan itu disembelih atas nama selain Allah, maka
haram hukumnya memakan sembelihan itu. Firman Allah: ِ
ِيْر ِ وَمَا أُهِل َّ بِهْْم َ اْخلِنَإِنَّمَا حَرَّم َ عَلَيْكُم ُ اْلمَيْتَة َ وَادلَّم َ وَل َ
د ٍ فَال َ إِثْم َ عَلَيْه ِ إِن َّ اهللََ بَاغ ٍ وَال َ عْ ِ اهلل ِ فَمَن ِ اضْطُر َّ غَيْ لِغَي
.]173 غَفُوْر ٌ رَحِيْم ٌ [ابلقرة (2):
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai,
darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih)
disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan
terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan
tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
[QS al-Baqarah (2): 173].
- Jamaah Tabligh dan Islam Jamaah serta
Hukum Memakai Jenggot
Pertanyaan: - Kelompok Jamaah Tabligh dan Islam Jamaah, apakah
termasuk sesat? Sampai dimana pengertian sesat
menurut Islam? - Hukum memakai jenggot apakah dalilnya kuat?
Penanya:
Ahmad Riyadhi BS,
Jl. S. Cendana No. 100 Singkang Sumatera Selatan
[SM, No. 16 tahun ke-90/2005]
Jawaban: - Sesat yang saudara tanyakan mungkin sama pengertian-
nya dengan kata “adl-dlalalah” yang terdapat dalam
Al-Qur’an. Kata adl-dlalalah dengan segala bentuk
perubahan katanya di dalam Al-Qur’an terdapat lebih
kurang pada 191 tempat dengan arti yang bervariasi.
Namun dapat disimpulkan bahwa perbuatan adl-
dlalalah itu berpangkal pada sifat munafik yang
diterangkan mulai ayat 8 sampai dengan ayat 20 surat
al-Baqarah.
Disebutkan bahwa orang munafik itu adalah
orang pendusta (ayat 8, 11, 12, dan 13), penipu
Allah dan orang yang beriman (ayat 9), hatinya
berpenyakit (ayat 10), pengkhianat (ayat 14), orang
yang membeli kesesatan dengan petunjuk (ayat 16).
Ayat-ayat 17, 18, 19, dan 20 menggambarkan dengan
perumpamaan keadaan orang-orang munafik.
Musthafa al-Maraghi dalam kitab Tafsir al-Maraghi
menafsirkan adl-dlalalah dengan semacam perbuatan
memahami Al-Qur’an tanpa menggunakan akal karena
akal itu telah dipengaruhi oleh tradisi dan taklid.
Dengan dasar tradisi dan taklid itu mereka menukar
petunjuk dengan kesesatan, sehingga terjadilah bid‘ah
(menyatakan suatu perkataan atau perbuatan berasal
dari Al-Qur’an dan as-Sunnah, padahal tidak terdapat
di dalamnya). Nabi Muhammad saw. menerangkan
tanda-tanda munafik, sebagaimana dinyatakan oleh
hadis: َ
اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َّ هُرَيْرَة َ قَال َ قَال َ رَسُول ُ اهلل ِ صَل ِ عَن ْ أَب َ
آيَة ُ اْلمُنَافِق ِ ثَالَث ٌ إِذَا حَدَث َ كَذَب َ وَإِذَا وَعَد َ أَخْلَف َ و
اؤتُمِن َ خَان َ [متفق عليه].
“Dari Abu Hurairah, [diriwayatkan] ia berkata: Rasulullah
saw. bersabda: Tanda-tanda munafik itu tiga macam, apabila
berkata dusta, dan apabila berjanji tidak menepati, dan
apabila dipercaya khianat” [Muttafaq ‘alaih].
Pada beberapa ayat Al-Qur’an disebutkan bentuk
perbuatan munafik itu, yaitu syirik (2: 108 dan lain-
lain), kufur (4:116, 136; 5: 12; dan lain-lain), perbuatan
merugikan diri sendiri (2: 27; 7: 53; dan lain-lain), suka
mengada-ada suatu yang tidak ada (6: 24; 7: 33; 10: 30;
28: 75; 33: 36; dan lain-lain), suka memperturutkan
hawa nafsu (5: 77; 6: 57; dan lain-lain), menghalang-
halangi orang di jalan Allah (47: 1 dan lain-lain), dan
putus asa dari rahmat Allah (15: 56 dan lain-lain).
Di antara perbuatan munafik yang diancam dengan
siksa neraka ialah perbuatan bid‘ah, berdasarkan hadis-
hadis:
اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ ال َ تُكَذِّبُوا َّ ُّ صَلِ ٍّ قَال َ قَال َ انلَّبِ عَن ْ عَل
َّ فَلْيَلِج ِ انلَّار ُ [متفق عليه].َ َّ فَإِنَّه ُ مَن ْ كَذَب َ عَلَ عَل
“Dari Ali, [diriwayatkan] ia berkata: bersabda Nabi saw.:
Jangan kamu berdusta (dengan mengatakan sesuatu) atas
namaku, karena sesungguhnya barangsiapa berdusta atas
namaku tentu akan masuk neraka” [Muttafaq ‘alaih]. ُ
اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ يَقُوْل َّ َّ صَلِ َة َ قَال َ سَمِعْت ُ انلَّبْعَن ِ اْلمُغِي ََّ
أَحَد ٍ مَن ْ كَذَب َ عَل ََ َّ لَيْس َ كَكَذِب ِ عَ ا عَلىًإِن َّ كَذِب
ا فَلْيَتَبَوَّأ ْ مَقْعَدَه ُ مِن َ انلَّار ِ [متفق عليه].ىًمُتَعَمِّد
“Dari al-Muqhirah, [diriwayatkan] ia berkata: Aku
mendengar Nabi saw. bersabda: Sesungguhnya berdusta atas
namaku tidak sama dengan berdusta atas nama seseorang.
Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja,
hendaknya menyediakan tempat duduknya dalam neraka”
[Muttafaq ‘alaih].
Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan
bahwa kelompok Jamaah Tabligh dan Islam Jamaah
tersebut dikatakan sesat apabila mereka melakukan
bid‘ah. Untuk hal ini diperlukan penelitian terhadap
pendapat dan cara-cara ibadah yang mereka lakukan,
apakah masih sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-
Nya atau telah menyimpang. Jika telah menyimpang
barulah mereka dikatakan sesat.
- Tentang memanjangkan jenggot (tidak mencukurnya)
dan memendekkan kumis, ada dasarnya, yaitu hadis:
اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَال َ خَالِفُوا َّ ِّ صَلِ عَن ِ ابْن ِ عُمَر َ عَن ِ انلَّب
وَأَحْفُوا الشَّوَارِب َ [رواه ابلخاري]. َ َ وَفِّرُوا اللِّح يِكِْالْمُش
“Dari Ibnu Umar, [diriwayatkan] dari Nabi saw. beliau
bersabda: Bedakanlah dirimu dengan orang-orang musyrik
dan (untuk itu) panjangkanlah jenggotmu dan pendekkanlah
kumismu” [HR al-Bukhari].
Dari hadis di atas dapat difahami bahwa yang
diperintahkan Rasulullah saw. itu ialah agar kaum
muslimin mempunyai kepribadian, jangan sekali-kali
meniru orang musyrik, orang Yahudi, orang Nashara
dan sebagainya dengan berbagai cara, di antaranya
ialah memanjangkan jenggot dan memendekkan
kumis. Perintah Nabi saw. di atas senada dengan hadis: َ
َهُودْاهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَال َ إِن َّ ال َّ هُرَيْرَة َ أَنَّه ُ صَل ِ عَن ْ أَب
وَانلَّصَارَى ال َ يَصْبُغُون َ فَخَالِفُوهُم ْ [رواه ابلخاري].
“Dari Abu Hurairah, [diriwayatkan] bahwasanya Nabi saw.
bersabda: Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashara
tidak mencat rambutnya, maka bedakanlah dengan mereka
(dengan mencat rambutmu)” [HR al-Bukhari].
Hadis di atas menyebutkan cara lain untuk
membedakan diri dengan orang-orang Yahudi dan
Nashara. Mereka tidak mencat rambut mereka dengan
membiarkan uban di kepala mereka dan salah satu
cara untuk membedakan kamu dengan mereka ialah
dengan cara mencat atau menyemir rambutmu.
Menurut Yusuf al-Qardlawi dalam bukunya “al-
Halal wal-Haram”, bahwa perintah untuk membedakan
diri dengan orang Yahudi dan Nashrani bukanlah
perintah wajib, hukumnya hanyalah sunat. Tujuannya
ialah untuk mendidik dan membina kepribadian kaum
muslimin dengan berbagai cara yang dibolehkan oleh
Allah dan Rasul-Nya. Hal ini bukan berarti kita harus
menjauhi mereka. Kadang-kadang dalam beberapa
hal kita perlu meniru mereka seperti kedisiplinan dan
kesungguhan mereka dalam bekerja dan sebagainya.
Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan
bahwa memanjangkan jenggot dan mencukur kumis,
bukanlah suatu keharusan dalam agama. Seseorang boleh
saja melakukannya seandainya hal itu merupakan salah
satu cara untuk menyatakan identitasnya. Kelompok
Jamaah Tabligh dan Islam Jamaah itu belum dapat
dikategorikan golongan yang sesat, kecuali jika ada hal-
hal lain yang mereka lakukan yang berlawanan dengan
rukun Islam dan rukun Iman, yang tidak terdapat dalam
Al-Qur’an dan as-Sunnah.
- Anak Yatim dan Cara Menyantuninya
Pertanyaan: - Mohon dijelaskan arti yatim dalam Al-Qur’an. Apakah
dikhususkan anak yang kematian bapak saja, atau
yang tidak beribu pun disebut yatim? Benarkah anak
yang kematian ibu boleh didiskriminatifkan dalam
penyantunan dan perhatian? Adakah dalilnya anak
yang kematian ibu disebut piatu sehingga hak santunan
(material dan kasih sayang) boleh berbeda dengan anak
yang kematian bapak?
2. Bagaimana cara menyantuni anak yatim yang
dicontohkan Nabi Muhammad saw.?
3. Apakah ada tuntunannya memberi santunan dengan
prosesi membelai-belai rambut anak yatim oleh jamaah
secara bergiliran? Apakah dibenarkan yatim remaja
putri dibelai-belai sedemikian rupa oleh jamaah laki-
laki dari remaja hingga dewasa?
Atas jawabannya diucapkan terima kasih.
Penanya:
Suyana, Trimartani
[SM, No. 24 tahun ke-91/2006]
Jawaban:
- Arti yatim: yatim berasal dari bahasa Arab yang
berarti orang yang kehilangan (kematian) ayahnya,
bukan ibunya. Anak yatim wajib disantuni karena ia
kehilangan ayah yang wajib menanggung nafkahnya.
Namun demikian, orang yang kehilangan (kematian)
ibunya tetap wajib disantuni sebagaimana halnya anak
yatim. Apalagi kalau kehilangan (kematian) kedua
orang tuanya sekaligus. Adapun piatu adalah istilah
dalam bahasa Indonesia untuk sebutan bagi anak yang
kehilangan (kematian) ibunya. Sehingga anak yang
kehilangan (kematian) ayah dan ibunya sering disebut
dengan yatim piatu. Masa keyatiman seorang anak
itu ada batasnya, yaitu ketika ia telah baligh (dewasa)
dan tampak rusyd (kemandirian) pada dirinya. Firman
Allah swt.:
15Seputar Akhlak ْ
ح َ فَإِن ْ ءَانَسْتُم ْ مِنْهُمَإِذَا بَلَغُوا انلِّك َّ حَت َ َتَامْوَابْتَلُوا ال
ْهِم ْ أَمْوَالَهُم ْ [النسآء، (4): 6].َ ا فَادْفَعُوا إِلىًرُشْد
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur
untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka
telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah
kepada mereka harta-hartanya” [QS an-Nisa’ (4): 6].
Banyak hadis yang menganjurkan kita untuk
memelihara dan menyantuni anak yatim, antara lain: ُ
فِلَاهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ أَنَا وَك َّ عَن ْ سَهْل ٍ قَال َ رَسُول ُ اهلل ِ صَل َ
َنَّة ِ هَكَذَا وَأَشَار َ بِالسَّبَّابَة ِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّججلْا ِ َتِيم ِ فْال
ا [رواه ابلخارى].ىًبَيْنَهُمَا شَيْئ
“Dari Sahl, [diriwayatkan] Rasulullah saw bersabda:
Aku dan pemelihara anak yatim, di surga seperti ini.
Lalu beliau mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah
dan merenggangkan di antara keduanya sedikit” [HR al-
Bukhari]. َ
اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َّ هُرَيْرَة َ قَال َ قَال َ رَسُول ُ اهلل ِ صَل ِ عَن ْ أَب َ
َنَّة ِوَأَشَارْجلا ِ ِفْ ِه ِأَنَا وَهُو َ كَهَاتَيُْأَو ْ لِغَيَ َتِيم ِ لْفِل ُ الَك
مَالِك ٌ بِالسَّبَّابَة ِ وَالْوُسْطَى [رواه مسلم].
“Dari Abu Hurairah, [diriwayatkan] ia berkata: Rasulullah
saw. bersabda: Pemelihara anak yatim kepunyaannya (masih
ada hubungan keluarga) atau kepunyaan orang lain (tidak
ada hubungan keluarga), dia dan aku seperti dua jari ini di
surga. Lalu Malik mengisyaratkannya dengan jari telunjuk
dan jari tengah” [HR Muslim].
2. Secara rinci Nabi Muhammad saw. tidak memberi
contoh bagaimana cara menyantuni anak yatim.
Namun telah jelas bahwa di antara cara terbaik
menyantuni anak yatim itu adalah dengan memuliakan,
memperhatikan, memberi kasih sayang, memenuhi
kebutuhan hidupnya (makan, minum, pakaian, tempat
tinggal), pendidikannya, kesehatannya dan segala
sesuatu yang diperlukannya agar menjadi anak yang
saleh, mandiri dan berguna.
3. Tentang membelai rambut anak yatim, memang ada
sebuah hadis sebagai berikut: ِ
اهلل ُ عَلَيْه َّ ِّ صَلِ انلَّب َ إِل َ شَكىً هُرَيْرَة َ أَن َّ رَجُال ِ عَن ْ أَب ْ
َتِيم ِ وَأَطْعِمْوَسَلَّم َ قَسْوَة َ قَلْبِه ِ فَقَال َ امْسَح ْ رَأْس َ ال
رجال الصحيح]. لَ [رواه أمحد ورجا يِ الْمِسْك
“Dari Abu Hurairah, [diriwayatkan] bahwa ada seorang laki-
laki yang mengadukan kekerasan hatinya kepada Rasulullah
saw., maka beliau bersabda: Usaplah kepala anak yatim dan
berilah makan orang miskin” [HR Ahmad dengan perawi
sahih].
Menurut hadis ini, mengusap kepala anak yatim
dan memberi makan orang miskin mempunyai
pengaruh yang sangat baik pada diri seseorang, yaitu
dapat melembutkan hati yang keras. Dalam praktiknya,
kedua hal tersebut dilakukan dengan penuh keinsyafan
hati secara natural (tidak dibuat-buat) atau dipaksa-
paksakan. Mengusap kepala anak yatim adalah simbol
atau cara menunjukkan empati dan kasih sayang,
bukan ritual yang harus dilakukan. Sudah barang tentu
yang diusap adalah kepala anak yatim yang belum
dewasa. Adapun orang laki-laki membelai rambut anak
yatim putri yang sudah menginjak usia remaja adalah
dilarang karena menimbulkan fitnah.
- Kedudukan Ibu Tiri dalam Islam
Pertanyaan:
Pada tayangan televisi, sering ditayangkan keserakahan
ibu tiri, yang kehadirannya selalu dicurigai oleh keluarga
suami, seakan-akan mereka ingin menguasai harta si
suami. Di mana Islam menempatkan kedudukan seorang
ibu tiri?
Penanya:
Ny. Listiani, Banjarnegara, Jawa Tengah
[SM, No. 19 tahun ke-90/2005]
Jawaban:
Tayangan keserakahan ibu tiri di televisi kiranya
tidak dapat dijadikan ukuran terhadap citra ibu tiri
pada umumnya. Boleh jadi masih banyak ibu tiri yang
berperilaku baik yang mencerminkan perilaku istri yang
salihah, yang menyayangi anak tirinya bagaikan anak
kandungnya dan menjalin hubungan baik (silaturrahim)
dengan keluarga suaminya. Demikian pula keluarga suami
menjalin sikap yang bersahabat dengannya.
Namun sayang perilaku ibu tiri yang baik, nyaris
tidak pernah ditayangkan di televisi. Kami sangat optimis
jika ada atau bahkan sering ditayangkan perilaku ibu
tiri yang baik, demikian pula keluarga suaminya yang
sangat bersahabat itu, akan menjadi sebagian dari upaya
pendidikan kepada masyarakat, yakni menjadi teladan
bagi istri yang kebetulan menjadi ibu tiri dan keluarga
suaminya serta masyarakat pada umumnya. Pada
gilirannya diharapkan dapat mengurangi citra serakah
seorang ibu tiri dan sikap curiga keluarga suaminya.
Sikap serakah pada hakekatnya adalah ingin memiliki
sesuatu yang bukan haknya, atau dengan kata lain memiliki
sesuatu dengan cara yang batil. Islam mengajarkan agar
para pemeluknya tidak memiliki sikap dan berperilaku
serakah. Allah swt. berfirman:
.]188 َاطِل ِ ... [ابلقرة (2):بلْوَال َ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم ْ بَيْنَكُم ْ بِا
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian
yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil …” [QS al-
Baqarah (2): 188].
Demikian pula Islam melarang mencurigai orang lain
bersikap atau berperilaku yang tidak baik, atau berburuk
sangka terhadap orang lain. Dalam Al-Qur’an disebutkan: ِّ
ا مِن َ الظَّن ِّ إِن َّ بَعْض َ الظَّنىًيِ ِين َ ءَامَنُوا اجْتَنِبُوا كَثَّ يَاأَيُّهَا ال
.]12 :)49جرات (لإِثْم ٌ [ا
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari
prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa”
[QS. al-Hujurat (49): 12].
Dalam al-Hadis diterangkan: ِ
اهلل ُ عَلَيْه َّ َ اهلل ُ عَنْه ُ أَن َّ رَسُوْل َ اهلل ِ صَلِ هُرَيْرَة َ رَض ِ عَن ْ أَب
َدِيْث ِ [رواهْوَسَلَّم َ قَالَ: إِيَّاكُم ْ وَالظَّن َّ فَإِن َّ الظَّن َّ أَكْذَب ُ ال
ابلخاري ومسلم].
“Dari Abu Hurairah ra., [diriwayatkan] bahwa Rasulullah
saw. bersabda: Hindarilah olehmu berprasangka (yang tidak
baik), sesungguhnya prasangka itu sedusta-dusta berita” [HR
al-Bukhari dan Muslim].
Demikianlah sekedar ajaran Islam tentang serakah dan
sikap curiga, sedangkan tentang kedudukan ibu tiri dalam
keluarga kami jelaskan di bawah ini.
Ibu tiri yang masih terikat perkawinan dari suaminya
pada hakikatnya adalah istri dari suaminya dan
kedudukannya sama dengan kedudukan seorang istri.
Hal ini berarti bahwa hak dan kewajibannya sama dengan
hak dan kewajiban seorang istri terhadap suaminya. Hak
dan kewajiban suami dan istri dalam kehidupan rumah
tangga diatur sedemikian rupa oleh ajaran Islam yang
tertuang dalam Al-Qur’an dan as-Sunnah Rasulullah saw..
Dengan demikian, seandainya suatu rumah tangga
Muslim mengikuti ajaran agama Islam yang berhubungan
rumah tangga dengan benar sesuai dengan petunjuk
Allah swt. dan Rasul-Nya, niscaya apa yang ditayangkan
pada televisi itu tidak akan terjadi. Seandainya terjadi
juga pada suatu keluarga Muslim, mungkin disebabkan
sebagian atau salah seorang anggota keluarga seperti
suami, istri, anak-anak, orang tua, saudara-saudara dan
sebagainya tidak paham atau tidak mau melaksanakan
ajaran Islam dalam mengatur rumah tangga karena ada
suatu kepentingan diri mereka dalam rumah tangga itu.
Dalam ajaran Islam diatur hak-hak istri sebagai berikut:
- Istri berhak mendapat nafkah yang wajar dari suaminya,
sesuai dengan kesanggupan suami dan diambilkan dari
harta suami, berdasarkan firman Allah swt.:
20 Tanya Jawab Agama َ
الِ ُ رِزْقُهُن َّ وَكِسْوَتُهُن َّ بِالْمَعْرُوفَ الْمَوْلُودِل ََ و َ ع ... ٌ
ِهَا وَال َ مَوْلُوددلََة ٌ بِوَِدلتُضَار َّ وَا َ ال تُكَلَّف ُ نَفْس ٌ إِال َّ وُسْعَهَا
.] 233الْوَارِث ِ مِثْل ُ ذَلِك َ ... [ابلقرة (2): ََ ِه ِ وَعدلََ ُ بِوَ ل
“ … dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada
para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani
melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah
seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya
dan juga seorang ayah karena anaknya, dan warispun
berkewajiban demikian …” [QS al-Baqarah (2): 233].
2. Istri berhak memperoleh tempat tinggal yang layak
dari suaminya, berdasarkan firman Allah swt. dan
hadis-hadis Nabi saw.: َّ
أَسْكِنُوهُن َّ مِن ْ حَيْث ُ سَكَنْتُم ْ مِن ْ وُجْدِكُم ْ وَال َ تُضَارُّوهُن َّ
ْل ٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنمحَ ِ ُضَيِّقُوا عَلَيْهِن َّ وَإِن ْ كُن َّ أُوالَتِ ل َّ
ْلَهُن َّ فَإِن ْ أَرْضَعْن َ لَكُم ْ فَآتُوهُن َّ أُجُورَهُنمحَ َ يَضَعْن َّ حَت َُ
ْضِع ُ لُْتُم ْ فَسَتَوَأْتَمِرُوا بَيْنَكُم ْ بِمَعْرُوف ٍ وَإِن ْ تَعَاس
.]6 :)65أُخْرَى [الطالق (
“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat
tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu
menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.
Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang
hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga
mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-
anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya;
dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu),
dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka
perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya”
[QS. ath-Thalaq (65): 6].
ذِكْر ِ انلَّاسِ: ِ ِ قَال َ فِ َج ِّ بِطُوْلْحَدِيْث ِ ال ِ عَن ْ جَابِر ٍ ف
وَلَهُن َّ عَلَيْكُم ْ رِزْقُهُن َّ وَكِسْوَتُهُن َّ بِالْمَعْرُوف ِ ... [أخرجه
مسلم].
“Dari Jabir - pada hadis haji wada‘ yang panjang –
[diriwayatkan] bersabda Rasulullah saw. yang berkaitan
dengan istri: Kewajiban atasmu (suami-suami) memberi
nafakah dan pakaian untuk istri-istrimu menurut yang patut
… ” [Ditakhrij oleh Muslim].
عَن ْ حَكِيم ِ بْن ِ مُعَاوِيَة َ عَن ْ أَبِيه ِ قَال َ قُلْت ُ يَا رَسُول َ اهلل ِ مَا
حَق ُّ زَوْج ِ أَحَدِنَا عَلَيْه ِ قَال َ تُطْعِمُهَا إِذَا أَكَلْت َ وَتَكْسُوهَا ِ
ِب ِ الْوَجْه َ وَال َ تُقَبِّح ْ وَال َ تَهْجُر ْ إِال َّ فْإِذَا اكْتَسَيْت َ وَال َ تَض
َيْت ِ [رواه أمحد والنساىئ وأبو داود وابن ماجه وعلقبلْا
ابلخاري بعضه].
“Dari Hakim bin Muawiyah dari bapaknya, [diriwayatkan]
ia berkata: Aku pernah bertanya: Ya Rasulullah apa ke-
wajiban kita terhadap istri kita? Rasulullah saw. bersabda:
Memberinya makan apabila engkau makan, memberinya
pakaian apabila engkau berpakaian, jangan engkau pukul
wajahnya, jangan engkau menghinanya, dan jangan kamu
usir dia kecuali ia masih tetap dalam rumahmu” [HR.
Ahmad, an-Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan sebagian
mereka menghubungkannya dengan al-Bukhari].
- Istri berhak mendapat pergaulan dan perlakuan yang
baik dari suaminya. Allah swt. berfirman: ْ
أَن َ ُوهُن َّ بِالْمَعْرُوف ِ فَإِن ْ كَرِهْتُمُوهُن َّ فَعَسِشَوَع ...
ا [النسآء (4):ىًيِ ا كَثْىًْعَل َ اهلل ُ فِيه ِ خَيَ ا وَيىًتَكْرَهُوا شَيْئ
.]19
“ … dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian
bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena
mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah
menjadikan padanya kebaikan yang banyak” [QS an-Nisa’
(4): 19]. - Istri berhak diperlakukan secara adil, jika suami
mempunyai istri lebih dari satu. Allah swt. berfirman: ْ
أَو ْ مَا مَلَكَت ْ أَيْمَانُكُمىً ... فَإِن ْ خِفْتُم ْ أَال َّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَة
أَال َّ تَعُولُوا [النسآء (4): 3]. َ ذَلِك َ أَدْن
“ … kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku
adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang
kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada
tidak berbuat aniaya” [QS an-Nisa’ (4): 3]. - Istri berhak mendapat mut‘ah (pemberian karena
pernah menjadi istri) dari suami, jika ia dicerai. Allah
swt. berfirman:
َ [ابلقرة يالْمُتَّقِ ََ وَلِلْمُطَلَّقَات ِ مَتَاع ٌ بِالْمَعْرُوف ِ حَقًّا ع
.]241 :)2(
“Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah
diberikan oleh suaminya) mut‘ah menurut yang ma‘ruf,
sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa” [QS
al-Baqarah (2): 241].
6. Istri berhak memperoleh warisan dari harta suami, jika
suaminya meninggal dunia. Allah swt. berfirman: َ
نٌَ فَإِن ْ كَ دل... وَلَهُن َّ الرُّبُع ُ مِمَّا تَرَكْتُم ْ إِن ْ لَم ْ يَكُن ْ لَكُم ْ وَ َ
ٌ فَلَهُن َّ اثلُّمُن ُ مِمَّا تَرَكْتُم ْ مِن ْ بَعْد ِ وَصِيَّة ٍ تُوصُونَ دلَ لَكُم ْ و
.]12 بِهَا أَو ْ دَيْن ٍ ... [النسآء (4):
“… para istri memperoleh seperempat harta yang kamu
tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu
mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan
dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat
yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-
hutangmu …” [QS an-Nisa’ (4): 12].
Demikianlah ajaran Islam mengatur hak-hak dan
ke wajiban suami istri dalam hidup berumah tangga,
sehingga jika setiap anggota rumah tangga mengikuti
dan melaksanakan dengan baik niscaya akan terbentuklah
rumah tangga yang bahagia dan sakinah.
Dalam pada itu ada pesan-pesan moral yang tersirat
pada firman Allah swt. yang mengatur hubungan anak tiri
dengan bapak tiri dan ibu tiri, yaitu:
- Dengan terjadinya akad nikah yang sah antara seorang
laki-laki yang mempunyai putra dengan seorang
perempuan, maka putra dari laki-laki itu menjadi
mahram (tidak boleh kawin) untuk selama-lamanya
dari perempuan itu (ibu tiri), walaupun si ibu tiri telah
bercerai dengan laki-laki itu (bapak si anak). Allah swt.
berfirman:
24 Tanya Jawab Agama ْ
وَال َتَنْكِحُوا مَا نَكَح َآبَاؤُكُم ْمِن َ النِّسَاء ِإِال َّ مَا قَد
[النسآء (4):ىً ا وَسَاء َ سَبِيالىًوَمَقْتىً ن َ فَاحِشَةَسَلَف َ إِنَّه ُ ك
.]22
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah
dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah
lampau. Se sungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci
Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)” [QS an-
Nisa’ (4): 22].
2. Jika terjadi akad nikah yang sah antara seorang laki-
laki dengan seorang janda yang mempunyai anak
perempuan, maka anak perempuan dari janda itu
menjadi mahram untuk selama-lamanya dari laki-laki
itu, setelah terjadi hubungan seksual antara laki-laki
(suami) dengan janda yang telah menjadi istrinya itu
(ba‘da dukhul), walaupun laki-laki itu telah bercerai
dengan janda itu. Allah swt. berfirman: ِ
ف ِ حُرِّمَت ْ عَلَيْكُم ْ أُمَّهَاتُكُم ْ ... ... ... وَرَبَائِبُكُم ُ الالَّت
دَخَلْتُم ْ بِهِن َّ فَإِن ْ لَم ْ تَكُونُوا ِ حُجُورِكُم ْ مِن ْ نِسَائِكُم ُ الالَّت
.]23 دَخَلْتُم ْ بِهِن َّ فَال َ جُنَاح َ عَلَيْكُم ْ ... [النسآء (4):
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; … … …
anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri
yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur
dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak
berdosa kamu mengawininya; …” [QS an-Nisa’ (4): 23].
Dari ayat-ayat di atas dapat dipahami bahwa dengan
terjadinya akad nikah yang sah antara seorang laki-
laki dan seorang perempuan yang salah seorang atau
keduanya telah mempunyai anak, maka pada saat itu
telah terjadi suatu peristiwa hukum yang berlaku bagi
kedua pasangan yang telah melakukan akad nikah dan
anak-anak mereka. Peristiwa hukum itu ialah telah terjadi
tahrim mu‘abbad (larangan atau halangan perkawinan
untuk selama-lamanya) antara bapak dengan anak tirinya
yang perempuan jika bapak dengan istrinya (ibu anak
tiri) ba‘da dukhul (telah berhubungan seksual) dan antara
ibu dengan anak laki-laki dari suaminya. Larangan atau
halangan perkawinan ini adalah larangan atau halangan
yang tetap untuk selama-lamanya walaupun nanti pada
suatu saat terjadi perceraian antara si bapak tiri (suami)
dan ibu anak tiri (istri).
Dalam peristiwa ini tersirat suatu pesan moral kepada
semua anggota keluarga bahwa telah terjadi perubahan
status hukum pada keluarga mereka, yaitu masing-
masing mereka telah menjadi anggota keluarga dari bapak
dan ibu mereka. Sebagai anggota keluarga yang baik
mereka harus berusaha untuk menciptakan kerukunan,
kebersamaan dengan melakukan musyawarah dalam
keluarga sebagaimana petunjuk yang terdapat pada surat
ath-Thalaq ayat 6 di atas. Mereka harus yakin bahwa Allah
dan Rasul-Nya memberi tuntunan yang lengkap dalam
membina hidup berkeluarga. Dengan demikian tidak ada
lagi anggota keluarga yang merasa disisihkan oleh anggota
keluarga yang lain.
Dalam pada itu, di Indonesia ada Undang-undang
No. 1 tahun 1974, kemudian dijabarkan oleh Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia No. 154 tahun 1991,
tentang pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia
No. 1 tahun 1991 agar menyebarluaskan Kompilasi Hukum
Islam di Indonesia di bidang perkawinan, kewarisan dan
perwakafan. Pada Kompilasi Hukum Islam itu ada pasal-
pasal yang mengatur hak dan kewajiban anggota keluarga
dalam rumah tangga yang terdapat pada:
- Bab XII, tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri, terdiri
atas 8 pasal. - Bab XIII, tentang kekayaan dalam Perkawinan, terdiri
atas 13 pasal. - Bab XIV, tentang Pemeliharaan Anak, terdiri atas 9
pasal. - Bab XV, tentang Perwalian terdiri atas 6 pasal, dan
seterusnya.
Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan
bahwa ajaran Islam mengatur kehidupan keluarga
dan menjaga serta melindungi hak-hak setiap anggota
keluarga, seperti bapak, ibu, termasuk di dalamnya ibu tiri,
anak-anak dan sebagainya. Hal serupa juga di atur dalam
undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara kita,
sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam kehidupan
keluarga. Hanya saja ajaran Islam, undang-undang dan
peraturan itu belum dipahami dan dilaksanakan oleh
sebagian besar masyarakat, khususnya masyarakat
muslim, oleh karena itu adalah tugas kita bersama untuk
memasyarakatkannya. Sehubungan dengan itu janganlah
ibu penanya terlalu terpengaruh oleh tayangan televisi itu,
demikian pula dari sikap orang lain terhadap ibu tiri seperti
yang ibu gambarkan itu. Segi positifnya, pihak televisi yang
menayangkan pengalaman sebagian ibu tiri itu mungkin
mengharapkan agar peristiwa itu menjadi peringatan dan
pengajaran bagi kita.
- Panggilan “Mama” Untuk Istri dan “Papa”
Untuk Suami
Pertanyaan:
Apakah boleh memanggil istri dengan sebutan
“mama” oleh suami atau sebaliknya istri memanggil suami
dengan sebutan “papa”?
Penanya:
Tamrin Mobonggi, NBM. 466.786 di Limboto, Gorontalo
[SM, No. 03 tahun ke-92/2007]
Jawaban:
Memanggil istri dengan sebutan “mama” atau suami
dengan sebutan “papa”, pada prinsipnya dibolehkan
oleh syarak (agama Islam), karena ucapan tersebut sudah
menjadi ‘urf (kebiasaan) masyarakat Indonesia dan tidak
ada konotasi/hubungan dengan hukum zhihar yang
disebutkan dalam Al-Qur’an surat al-Ahzab ayat 4 sebagai
berikut: ُ
جَوْفِه ِ وَمَا جَعَل َ أَزْوَاجَكُم ِ ِ فْ مَا جَعَل َ اهلل ُ لِرَجُل ٍ مِن ْ قَلْبَي ْ
تُظَاهِرُون َ مِنْهُن َّ أُمَّهَاتِكُم ْ وَمَا جَعَل َ أَدْعِيَاءَكُم ِ ئالَّال َ
َق َّ وَهُوُْ يَقُول ُ الَّ هللأَبْنَاءَكُم ْ ذَلِكُم ْ قَوْلُكُم ْ بِأَفْوَاهِكُم ْ وَا
[األحزاب (33): 4]. َ يَهْدِي السَّبِيل
“Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah
hati dalam rongganya; dan dia tidak menjadikan istri-istrimu
yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan dia tidak menjadikan
anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang
demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja, dan Allah
mengatakan yang sebenarnya dan dia menunjukkan jalan (yang
benar)” [QS al-Ahzab (33): 4].
Zhihar ialah perkataan seorang suami kepada istrinya:
punggungmu haram bagiku seperti punggung ibuku atau
perkataan lain yang sama maksudnya. Adalah menjadi
adat kebiasaan bagi orang Arab Jahiliyah, bahwa bila
dia berkata demikian kepada istrinya maka istrinya itu
haram baginya untuk selama-lamanya. Tetapi setelah
Islam datang, maka yang haram untuk selama-lamanya
itu dihapuskan dan istri-istri itu kembali halal baginya
dengan membayar kafarat (denda). Kalau zhihar memang
mengakibatkan suami tidak boleh bersenggama dengan
istri sebelum membayar tebusan atau kafaratnya seperti
yang ditetapkan oleh agama. Bahkan sebutan “mama”
atau “papa” disamping sebagai ‘urf yang baik (sahih) bukan
‘urf yang rusak (fasid), juga mengandung nilai pendidikan
kepada putra-putrinya, supaya mereka menyebut ibu
atau ayahnya dengan sebutan yang baik itu, dan jangan
memakai istilah atau sebutan yang tidak baik.
- Silaturrahim atau Silaturrahmi?
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Melalui surat ini saya informasikan, bahwa banyak
di antara para anggota Muhammadiyah maupun Aisyiah
di kota Semarang tidak berseragam dalam mengucapkan
kata “silaturrahim” atau “silaturrahmi”. Jadi antara rahim
dan rahmi. Saya atau kami para anggota Muhammadiyah
di Semarang menanti penjelasan dari Majlis Tarjih dan
Tajdid PP Muhammadiyah, manakah yang benar; rahim
atau rahmi? (Pertanyaan diringkas karena terlalu panjang)
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Penanya:
Muhammad, KTAM: 1107-3698-838483,
Jl. Sugriwo X/1 Semarang
[SM, No. 03 tahun ke-93/2008]
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Berikut ini jawaban atas pertanyaan bapak:
Kata-kata “silatur-rahim” atau ”silatur-rahmi” itu
berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata; silat
dan ar-rahim atau ar-rahmi,
.ِصِلَة ُ الرَّحْم ,ِصِلَة ُ الرَّحِيْم
Silat itu huruf-hurufnya adalah: shaad, laam dan taa’
marbuthah. Taa’ marbuthah tersebut tetap diucapkan taa’
apabila kata ini diidhofahkan (disambungkan) dengan
kata lain, tapi kalau disebut secara terpisah diucapkan
”silah” memakai haa’. Transliterasi (penyalinan huruf abjad
ke huruf abjad lain) silat atau silah itu sebenarnya kurang
tepat, karena huruf pertama adalah shaad, bukan siin. Yang
lebih tepat jika ditulis shilat/h atau silat/h dengan titik di
bawah huruf s. Silat atau silah artinya sambungan atau
menyambung atau menjalin atau menghubungkan.
Sedang ar-rahim atau ar-rahmi dari satu akar kata
yang sama yaitu rahima – yarhamu. Transliterasinya ada
yang menulis seperti di atas, dan ada pula yang menulis
seperti berikut: al-rahim atau al-rahm. Dari kata-kata rahima
– yarhamu bisa menghasilkan dua bentuk masdar (kata
infinitif) yang berbeda dan mempunyai arti yang berbeda
pula; Pertama: rahima – yarhamu – ruhman – wa ruhuman – wa
rahmatan – wa rahamatan – marhamatan yang artinya kasih
sayang. Kedua: rahima – yarhamu – rahman – wa rahaman –
wa rahamatan yang mempunyai arti rasa sakit pada rahim
wanita setelah melahirkan.
Dari penjelasan ini tampak bahwa bahasa Arab itu
mempunyai makna yang luas, sehingga dengan demikian
tidak salah jika kita mengatakan silaturruhmi, silatur-
ruhumi, silaturrahmati, silaturrahamati, silatulmarhamati.
Namun yang paling tepat adalah ”silaturrahim”, karena ini
disebut dalam banyak hadis, antara lain seperti berikut: ِ
َ اهلل ُ عَنْه ُ قَالَ: سَمِعْت ُ رَسُول َ اهللِ عَن ْ أَنَس ِ بْن ِ مَالِك ٍ رَض ْ
رِزْقِه ِ أَو ِ ُ فَ َّه ُ أَن ْ يُبْسَط َ لَاهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ يَقُولُ: مَن ْ س َّ صَل
َه ُ [رواه ابلخاري ومسلم واللفظِ محَأَثَرِه ِ فَلْيَصِل ْ ر ِ ُ فَ يُنْسَأ َ ل
للبخاري].
“Dari Anas bin Malik r.a., [diriwayatkan] ia berkata: Saya
mendengar Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa yang suka
dilapangkan rezeki nya atau ditambahkan umurnya maka
hendaklah ia menyambung kekerabatannya” [HR al-Bukhari
dan Muslim]. َ
اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َّ ِّ صَلِ َ اهلل ُ عَنْه ُ عَن ِ انلَّبِ هُرَيْرَة َ رَض ِ عَن ْ أَب ْ
َوْم ِ اْآلخِر ِ فَلْيُكْرِم ْ ضَيْفَهُ، وَمَنلْ ن َ يُؤْمِن ُ بِاهلل ِ وَاَقَالَ: مَن ْ ك ُ
ن َ يُؤْمِنََهُ، وَمَن ْ كِ محََوْم ِ اْآلخِر ِ فَلْيَصِل ْ رلْ ن َ يُؤْمِن ُ بِاهلل ِ وَاَك
َصْمُت ْ [رواه ابلخاري].ِا أَو ْ لْىًَوْم ِ اْآلخِر ِ فَلْيَقُل ْ خَيلْ بِاهلل ِ وَا
“Dari Abu Hurairah r.a., [diriwayatkan] dari Nabi saw, beliau
bersabda: Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir
hendaklah ia menghormati tamunya. Barangsiapa beriman
kepada Allah dan hari akhir hendaklah ia menyambung
kekerabatannya. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari
akhir hendaklah ia berbicara yang baik atau hendaklah ia diam”
[HR al-Bukhari]. َ
اهلل ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ قَالَ: إِن َّ الرَّحِم َّ ِّ صَلِ عَن ْ أَنَس ٍ عَن ِ انلَّب ْ
شِجْنَة ٌ مُتَمَسِّكَة ٌ بِاْلعَرْش ِ تَكَلَّم َ بِلِسَان ٍ ذَلِقٍ: اَللَّهُم َّ صِل
: أَنَاَ . فَيَقُول ُ اهلل ُ تَبَارَك َ وَتَعَالِ وَاقْطَع ْ مَن ْ قَطَعَن ِ مَن ْ وَصَلَن
، فَمَن ْ وَصَلَهَاِشَقَقْت ُ لِلرَّحِم ِ مِن َ اسْم ِّ َن ُ الرَّحِيمُ، وَإِنْ محَّالر
.]موَصَلْتُهُ، وَمَن ْ نَكَثَهَا نَكَثْتُه ُ [أخرجه اهليث
“Dari Anas, [diriwayatkan] dari Nabi saw, beliau bersabda:
Sesungguhnya rahim (kekerabatan) itu adalah cabang kuat di
‹Arsy berdoa dengan lisan yang tajam: Ya Allah sambunglah
orang yang menyambungku dan putuslah orang yang
memutusku. Maka Allah Tabaraka wa Ta›ala berfirman:
Aku adalah ar-Rahman ar-Rahim. Sungguh Aku pecahkan
dari namaKu untuk rahim (kekerabatan), maka barangsiapa
menyambungnya niscaya Aku menyambung orang itu, dan
barangsiapa memutuskannya pasti Aku memutuskan orang itu”
[Diriwayatkan oleh al-Haitsami].
Boleh juga kita mengatakan “silaturrihmi” karena arti
“ar-rihmi” sama dengan “ar-rahim” yang mempunyai tiga
arti; rahim wanita, kekerabatan dan kerabat itu sendiri.
Kerabat itu adalah mereka yang antara orang itu dengan
lainnya ada ikatan nasab atau keturunan, baik ia mewarisi-
nya atau tidak.
Kata-kata silaturrahim atau silaturrahmi ini sangat
populer bagi penduduk Indonesia dan masuk ke dalam
bahasa Indonesia tanpa perlu diterjemahkan lagi. Ini seperti
istilah-istilah Islam lainnya seumpama shalat, haji, amar
ma’ruf nahi munkar dan lainnya. Namun supaya lebih jelas
dan tegas berikut ini dipaparkan arti silaturrahim yaitu me-
nyambung atau menjalin kasih sayang kita dengan kerabat
dan kenalan kita dengan cara memberinya sedekah atau
salam atau pertolongan atau mengunjunginya atau lainnya
sesuai dengan keadaan kita dan mereka.
Jadi meskipun dalam hal ini yang paling tepat adalah
“silaturrahim” atau ”silaturrihmi”, kami berpendapat, jika
kata-kata Arab itu telah menjadi bahasa kita, maka tidak
mengapa menuliskan atau mengucapkannya sesuai dengan
yang mudah bagi lisan kita. Tambahan pula, bahasa itu
berkembang dan senantiasa mengalami modifikasi, apalagi
ketika ditransliterasikan (disalin) atau diterjemahkan ke
dalam bahasa lain. Dan bukan suatu kesalahan menurut
syara’ jika kita melakukan hal itu.

