sources
Tanya Jawab Agama 8 Bab I Seputar Akhlak
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 8 Bab I Seputar Akhlak.
Entitas yang Disebut
- Abdullah — Penanya seputar hukum daging sembelihan dari Mandiraja.
- Abu Hurairah — Perawi hadis tentang larangan memakan binatang buas bertaring.
- Ahmad Riyadhi BS — Penanya seputar Jamaah Tabligh dan hukum jenggot.
- Aisyah — Perawi hadis tentang daging yang tidak diketahui membaca basmalah.
- al Bukhari — Perawi hadis yang dikutip terkait keraguan.
- Al Bukhariy — Perawi hadis yang dirujuk dalam jawaban.
- Al Haitsami — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
- al Muqhirah — Perawi hadis mengenai ancaman bagi yang berdusta atas nama Nabi.
- Ali — Perawi hadis mengenai larangan berdusta atas nama Nabi.
- an Nu‘man bin Basyir — Perawi hadis tentang perkara musytabihat.
- Anas bin Malik — Perawi hadis yang dikutip terkait keutamaan menyambung kekerabatan.
- asy Sya‘biy — Perawi hadis tentang perkara musytabihat.
- Hakim bin Muawiyah — Perawi hadis mengenai kewajiban suami terhadap istri.
- Hasan bin Sinan — Perawi hadis tentang meninggalkan perkara yang meragukan.
- Ibnu Abbas — Perawi hadis tentang larangan memakan binatang buas dan burung bercengkeram.
- Ibnu Majah — Perawi hadis yang dikutip mengenai perintah menyebut nama Allah.
- Ibnu Umar — Perawi hadis mengenai perintah memanjangkan jenggot dan memendekkan kumis.
- Indonesia — Negara tempat berlakunya hukum perkawinan yang dirujuk dalam naskah.
- Jabir — Perawi hadis mengenai kewajiban nafkah dan pakaian bagi istri.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang memberikan pandangan hukum terhadap sembelihan Ahli Kitab.
- Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah — Lembaga yang menjawab pertanyaan mengenai penggunaan istilah silaturrahim.
- Malik — Perawi yang mengisyaratkan jari dalam hadis kedudukan pemelihara anak yatim.
- Muhammad — Penanya terkait perbedaan istilah silaturrahim atau silaturrahmi.
- Musthafa al Maraghi — Menafsirkan adl-dlalalah sebagai perbuatan memahami Al-Qur’an tanpa menggunakan akal.
- Poniran Yahman — Penanya seputar hukum sembelihan orang Kristen dari Bojonegoro.
- Sahl — Perawi hadis mengenai kedudukan pemelihara anak yatim di surga.
- Tamrin Mobonggi — Penanya terkait penggunaan sebutan 'mama' dan 'papa' dalam keluarga.
- Yusuf al Qardlawi — Berpendapat bahwa perintah membedakan diri dengan Yahudi dan Nashrani hukumnya sunat.
Istilah Kunci
- Ahli Kitab (أَهْل الْكِتَاب) — Golongan yang diberi Al-Kitab (Yahudi dan Nasrani).
- Akad Nikah (عقد نكاح) — Perjanjian pernikahan yang menimbulkan akibat hukum seperti status mahram.
- Basmalah (بَسْمَلَة) — Bacaan menyebut nama Allah saat menyembelih hewan.
- Bid‘ah (بِدْعَة) — Perbuatan atau perkataan yang diklaim dari Al-Qur’an dan as-Sunnah padahal tidak ada dasarnya.
- Fitnah (فِتْنَة) — Alasan dilarangnya laki-laki membelai rambut anak yatim remaja.
- Kafarat (كَفَّارَة) — Denda yang harus dibayar suami atas tindakan zhihar.
- Kompilasi Hukum Islam — Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang perkawinan dan kewarisan.
- Kufur (كُفْر) — Salah satu bentuk perbuatan munafik yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
- Mahram (محرم) — Status orang yang haram dinikahi karena hubungan kekeluargaan akibat pernikahan.
- Mudghah (مُضْغَة) — Segumpal daging di dalam jasad yang menentukan baik buruknya seluruh jasad.
Rujukan Al-Qur'an
- Al Baqarah — ayat 173, 188, 233, 241
- An Nisa — ayat 3, 6, 12, 19, 22, 23
- Al Ma'idah — ayat 5, 73
- Al Ahzab — ayat 4
- Al Hujurat — ayat 12
- At Talaq — ayat 6
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Tanya Jawab Agama/TJA 8/Tanya Jawab Agama 8 Bab I Seputar Akhlak.md
- Ahli Kitab
- Akad Nikah
- Basmalah
- Bid‘ah
- Fitnah
- Kafarat
- Kompilasi Hukum Islam
- Kufur
- Mahram
- Mudghah
- Musytabihat
- rukun Iman
- rukun Islam
- Saddudz Dzari’ah
- Silaturrahim
- Syirik
- Tahrim mu’abbad
- Urf
- Yatim
- Zhihar
- Abdullah
- Abu Hurairah
- Ahmad Riyadhi BS
- ‘Aisyah
- Al Bukhariy
- Al Haitsami
- al Muqhirah
- ‘Ali
- Anas bin Malik
- asy Sya‘biy
…dan 26 halaman lain.

