sources
Fatwa 01 1998 Mikat Makani dan Menyembelih Dam
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 01 1998 Mikat Makani dan Menyembelih Dam.
Entitas yang Disebut
- Arafah — Tempat tujuan ihram haji setelah Mina.
- Bir Ali — Salah satu mikat makani yang disebut dalam konteks ihram Calhaj.
- Jeddah — Salah satu mikat makani yang digunakan Calhaj gelombang II.
- Madinah — Tempat tujuan ziarah dalam rangkaian ibadah haji.
- Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah — Lembaga penyusun buku rujukan Tuntunan Manasik Haji.
- Makkah — Tempat mikat untuk haji bagi yang sudah melakukan umrah tamattu'.
- Masjid Nabawi — Tempat ziarah bagi Calhaj di Madinah.
- Mina — Tempat tujuan ihram haji.
- Suparmin — Penanya terkait masalah manasik haji.
Istilah Kunci
- Dam (دم) — Denda bagi Calhaj karena melakukan haji tamattu'.
- Haji tamattu’ (حج تمتع) — Jenis haji yang diwajibkan membayar dam.
- Hari Tasyriq (أيام التشريق) — Waktu untuk menyembelih binatang dam.
- Mikat makani (ميقات مكاني) — Tempat memulai ihram haji atau umrah.
- Thawaf ifadah (طواف إفاضة) — Rukun haji yang pelaksanaannya dibahas boleh dilakukan sesudah tanggal 10 Zulhijjah.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 01-1998_Mikat Makani dan Menyembelih Dam.md

