sources
Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid dan Salat Sunat Fajar
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 02 1998 Salat Tahiyyatul Masjid dan Salat Sunat Fajar.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin Mughaffal — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang salat sebelum Magrib.
- Abu Hurairah — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang salat Tahiyyatul Masjid.
- Aisyah — Istri Nabi yang menceritakan kebiasaan Nabi setelah salat sunah Fajar.
- al-Hafiz — Ulama yang menyimpulkan cara pelaksanaan salat Tahiyyatul Masjid atau qabliyah Magrib.
- Hafsah — Istri Nabi yang meriwayatkan bahwa Nabi melakukan salat sunah Fajar di rumah.
- Ibnu Abbas — Sahabat yang meriwayatkan hadis mengenai salat sebelum matahari tenggelam.
- Jabir — Sahabat yang meriwayatkan perintah Nabi untuk salat saat khutbah.
- Mitro Trisno Utomo — Penanya dalam naskah yang berasal dari Margomulyo.
Istilah Kunci
- Azan (أَذَان) — Panggilan untuk melaksanakan salat.
- Qabliyah (قَبْلِيَّة) — Salat sunah yang dilakukan sebelum salat fardu.
- Salat sunah Fajar (رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ) — Salat dua rakaat sebelum subuh yang memiliki keutamaan besar.
- Salat Tahiyyatul Masjid (صَلَاةُ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ) — Salat dua rakaat yang disunahkan bagi orang yang memasuki masjid.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 02-1998_Salat Tahiyyatul Masjid dan Salat Sunat Fajar.md

