sources
Fatwa 02 2017 Jasa Penyeberangan dan Diving Wisatawan
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 02 2017 Jasa Penyeberangan dan Diving Wisatawan.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai ajakan kebaikan dan kesesatan.
- Anas bin Malik — Perawi hadis mengenai pihak-pihak yang dilaknat dalam perkara khamr.
- Lombok — Lokasi daerah wisata yang dibahas dalam fatwa.
- Muhammadiyah — Organisasi yang dimintai fatwa.
- Mukhlishin — Sekretaris MPK PWM NTB yang mengajukan pertanyaan fatwa.
Istilah Kunci
- Amar makruf nahi munkar (أمر معروف نهي منكر) — Kewajiban mencegah kemungkaran sesuai kemampuan.
- Khamr (خمر) — Minuman keras yang diharamkan dalam Islam.
- Muamalah (معاملة) — Hubungan interaksi sosial dalam persoalan duniawi.
- Mubah (مباح) — Hukum asal jasa penyeberangan bagi wisatawan.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2017/Fatwa 02 2017 Jasa Penyeberangan dan Diving Wisatawan.md

