sources
Fatwa 05 2020 Menjual Tanah Wakaf karena Letak Kurang Strategis
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 05 2020 Menjual Tanah Wakaf karena Letak Kurang Strategis.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai sedekah jariyah.
- Badan Wakaf Indonesia — Lembaga yang memberikan izin perubahan peruntukan harta benda wakaf.
- Diens Saprudin — Penanya terkait fatwa penjualan tanah wakaf.
- Ibnu Umar — Perawi hadis mengenai tanah Khaibar dan aturan wakaf.
- Majalah Suara Muhammadiyah — Media publikasi fatwa Tarjih yang dirujuk dalam jawaban.
- Umar bin Khathab — Pihak yang melakukan wakaf tanah di Khaibar.
Istilah Kunci
- Himpunan Putusan Tarjih — Referensi putusan Majelis Tarjih terkait pengelolaan barang wakaf yang rusak.
- Ibnu sabil — Salah satu penerima manfaat wakaf dalam hadis.
- Infak — Bentuk membelanjakan harta yang dituntunkan Islam.
- Sedekah — Sebutan lain bagi wakaf dalam hadis.
- Wakaf (وَقَفَ) — Perbuatan menahan harta untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2020/Fatwa 05 2020 Menjual Tanah Wakaf karena Letak Kurang Strategis.md

