sources
Fatwa 06 2003 dam bagi orang yang melepas pakaian ihram (SM No 16 2003)
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 06 2003 dam bagi orang yang melepas pakaian ihram (SM No 16 2003).
Entitas yang Disebut
- H. Abdul Gani — Penanya fatwa yang beralamat di Buntok, Kalimantan Tengah.
- Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah — Lembaga penyusun buku Tuntunan Manasik Haji yang dirujuk dalam fatwa.
Istilah Kunci
- Dam (دَم) — Denda yang wajib dibayar apabila melakukan larangan dalam masa ihram.
- Ihram (إِحْرَام) — Status suci bagi jamaah haji yang memiliki larangan-larangan tertentu.
- Tahullul (تَحَلُّل) — Waktu dibolehkannya kembali melakukan perbuatan yang dilarang saat ihram.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 06-2003_dam bagi orang yang melepas pakaian ihram (SM No 16 2003).md

