sources
Fatwa 09 2011 Hukum Game Online
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 09 2011 Hukum Game Online.
Entitas yang Disebut
- Abu Bakar — Sahabat Nabi yang mengalami kondisi serupa dengan Hanzhalah.
- Facebook — Platform jejaring sosial yang memuat permainan Texas Holdem Poker.
- Hanzhalah — Sahabat Nabi yang mengalami kegundahan psikologis antara beribadah dan bersenda gurau.
- Ipik Ernaka — Penanya terkait hukum bermain game online.
- Jakarta — Tempat dilakukannya seleksi karyawan menggunakan game di sebuah stasiun televisi swasta.
- Yusuf al-Qaradawi — Ulama yang pendapatnya dikutip mengenai jenis hiburan yang dilarang.
Istilah Kunci
- Akidah — Salah satu prinsip pokok dalam Islam yang menjadi batasan materi permainan.
- Al-Lahwu Wa Al-Tarwîh (اللهو والترويح) — Istilah untuk sarana hiburan dan melepas lelah.
- Dlaruriy — Istilah untuk hal-hal yang lebih penting daripada sekadar bermain game.
- Ghaflah — Kondisi lalai yang ditanyakan hukumnya oleh penanya terkait bermain game.
- Illah — Kausa hukum dalam menentukan keharaman suatu permainan.
- Judi — Salah satu unsur yang menyebabkan sebuah permainan menjadi terlarang.
- Maisir (الْمَيْسِرُ) — Istilah Islam untuk perjudian yang diharamkan.
- Mubah (اْلإِبَاحَةُ) — Status hukum asal segala sesuatu dalam Islam.
- Sihir (سحر) — Salah satu unsur yang menyebabkan permainan terlarang.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2011/Fatwa 09_2011_Hukum Game Online.md

