sources
Fatwa 10 2004 Pandangan Islam tentang Seni Budaya
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 10 2004 Pandangan Islam tentang Seni Budaya.
Entitas yang Disebut
- Abu Bakar — Sahabat Nabi yang membentak Aisyah karena nyanyian di dekat Rasulullah.
- Aisyah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits tentang nyanyian dan pertunjukan di hadapan Rasulullah.
- Ibnu Hibban — Perawi hadits dalam kitab Shahihnya yang meriwayatkan empat perkara kebahagiaan.
- Imam Abu Dawud — Perawi hadits dalam kitab Sunannya tentang menghiasi Al-Qur'an dengan suara.
- Imam al-Bukhari — Perawi hadits dalam kitab Shahihnya tentang menghiasi Al-Qur'an dengan suara dan hadits nyanyian.
- Imam Muslim — Perawi hadits dalam kitab Shahihnya yang meriwayatkan Allah menyukai keindahan.
Istilah Kunci
- Aurat — Naskah menegaskan bahwa suara wanita tidak termasuk aurat, berbeda dengan sebagian pendapat.
- Haram — Pengharaman nyanyian dan tarian disebabkan faktor luar yang bertentangan dengan jiwa agama, bukan zatnya.
- Mubah — Hukum hiburan seperti nyanyian, musik, dan tarian menjadi mubah karena berfungsi sebagai obat hati.
- Musabaqah tilawah al-Qur’an — Seni membaca Al-Qur'an yang diperlombakan dan diperbolehkan bahkan sebagai sarana dakwah.
- Seni Budaya — Hasil cipta budi dan daya manusia yang dibahas hukum kebolehannya dalam Islam selama tidak membangkitkan nafsu.
- Suara Wanita — Naskah menyatakan bahwa suara perempuan bukan aurat dan boleh didengar selama penampilan sopan.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 10-2004_Pandangan Islam tentang Seni Budaya.md

