sources
Fatwa 11 Puasa Arafah Menutup Dosa Puasa Ketika Wukuf
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 11 Puasa Arafah Menutup Dosa Puasa Ketika Wukuf.
Entitas yang Disebut
- ‘Aisyah — Istri Nabi yang meriwayatkan hadis tentang tidak melihat Nabi berpuasa sepuluh hari Zulhijjah.
- Abu Ishaq — Rawi yang dinilai maqbul oleh Ibn Hajar dan dianggap sahih oleh Ibn Hibban.
- Ahmad — Salah satu ahli hadis yang meriwayatkan hadis Hafsah.
- Ali al-Qari — Ulama yang memberikan penjelasan mengenai istisna aqli dalam hadis puasa Zulhijjah.
- An-Nawawi — Pensyarah hadis yang menjelaskan takwil terhadap riwayat ‘Aisyah.
- Az-Zarkasyi — Menyatakan hadis ‘Aisyah bisa diartikan sebagai ketidaktahuan karena pembagian waktu Nabi.
- Hafsah — Salah seorang istri Nabi yang meriwayatkan kebiasaan puasa Nabi.
- Hunaidah Ibn Khalid al-Khuza‘i — Rawi terpercaya yang dianggap memiliki kedekatan dengan keluarga Hafsah.
- Ibnu ‘Abdil-Barr — Ulama yang menegaskan bahwa dosa besar dan dosa disengaja memerlukan tobat nasuha.
- Ibnu Hajar — Pensyarah Shahih al-Bukhari yang menjelaskan pertikaian sahabat mengenai puasa Arafah.
- Ibnu Qudamah — Menegaskan kesunatan puasa sepuluh hari Zulhijjah berdasarkan hadis Ibnu ‘Abbas.
- Imam asy-Syaukani — Ulama yang menjelaskan makna penghapusan dosa yang akan datang pada puasa Arafah.
- Sigit Bachtiar — Penanya dalam naskah yang memiliki nomor anggota NBM 977029.
- Ummul-Fadll binti al-Harits — Perawi hadis yang mengirim susu kepada Nabi saat wukuf di Arafah.
Istilah Kunci
- Hadd (حد) — Hukuman yang pernah disaksikan oleh Hunaidah.
- Hadis Daif (ضعيف) — Status hadis yang dinyatakan oleh al-Albani.
- Hadis Sahih (صحيح) — Status hadis menurut penilaian Ibn Hibban dan al-Arnauth.
- Istisna aqli (اِسْتِثْنَاء عَقْلِيّ) — Pengecualian berdasarkan logika pikiran dalam memahami teks hadis sepuluh hari Zulhijjah.
- Masyru' (مشروع) — Status syariat puasa sepuluh hari Zulhijjah.
- Puasa Arafah (صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ) — Puasa yang dilakukan pada tanggal 9 Zulhijjah yang memiliki keutamaan menghapus dosa.
- Puasa Tathawwu‘ (تطوع) — Jenis puasa yang dibahas dalam Putusan Munas Tarjih XXVI.
- Tathawwu‘ (تَطَوُّع) — Ibadah sunnah yang hikmahnya diperingatkan agar tidak disalahpahami sebagai lisensi berbuat maksiat.
- Tobat nasuha (تَوْبَة نَصُوحًا) — Syarat pengampunan dosa besar dan dosa yang disengaja.
- Wukuf (وُقُوف) — Rangkaian ibadah haji di Padang Arafah yang menjadi konteks perbedaan puasa Nabi.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2007/Fatwa 11_Puasa Arafah Menutup Dosa - Puasa Ketika Wukuf.md
- Hadd
- Hadis Daif
- Hadis sahih
- Istisna aqli
- Masyru‘
- puasa Arafah
- Puasa Tathawwu‘
- Tathawwu’
- Tobat nasuha
- Wukuf
- Abu Ishaq
- Ahmad
- ‘Aisyah
- ‘Ali al Qari
- An Nawawī
- Asy Syaukani
- Az Zarkasyi
- Hafshah
- Hunaidah Ibn Khalid al Khuza‘i
- Ibnu Abdil Barr
- Ibnu Hajar
- Ibnu Qudamah
- Sigit Bachtiar
- Ummul Fadll binti al Harits
- Fatwa 11 Puasa Arafah Menutup Dosa Puasa Ketika Wukuf

