sources
Fatwa 13 2014 Berkurban dengan Uang Utang
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 13 2014 Berkurban dengan Uang Utang.
Entitas yang Disebut
- Abu Bakar — Sahabat yang tidak berkurban untuk menghindari anggapan kurban itu wajib.
- Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai anjuran kurban bagi yang memiliki kelapangan.
- Ibn ‘Utsaimin — Ulama yang menguatkan pendapat bahwa kurban wajib bagi yang mampu.
- Ibn Hazm — Ulama yang berpendapat bahwa tidak ada riwayat sahih yang menyatakan kurban itu wajib.
- Ibn Taimiyah — Ulama yang berpendapat kurban hukumnya wajib bagi yang mampu.
- Malik — Salah satu ulama yang berpendapat kurban hukumnya sunnah mu’akkadah.
- Umar — Sahabat yang tidak berkurban untuk menghindari anggapan kurban itu wajib.
Istilah Kunci
- Kurban (اَلْأُضْحِيَّةُ) — Ibadah menyembelih hewan ternak yang hukumnya diperdebatkan antara wajib dan sunnah mu'akkadah.
- Sunnah Mu’akkadah — Hukum kurban menurut jumhur ulama sebagai ibadah yang sangat ditekankan.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2014/Fatwa_13_2014_Berkurban dengan Uang Utang.md

