entities
Ibn Hazm
Profil
Ulama yang memberikan pandangan tentang kriteria hewan bertaring/bercakar yang halal.
Peran dalam Tarjih
Fatwa 30 2020 Hukum Konsumsi Daging Biawak — bagian penjelasan kriteria hewan buas
"Ibn Hazm menyatakan bahwa hewan-hewan yang memiliki taring atau cakar, tapi tidak digunakan untuk menerkam, melainkan dipakai untuk memegang atau menggali, maka tidak masuk dalam kategori hewan buas."
Fatwa 13 2014 Berkurban dengan Uang Utang — bagian jawaban
"Ibn Hazm berkata: “Tidak ada riwayat yang sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.”"
Fatwa 50 1998 Posisi Mayat ketika di bawa ke Kuburan — bagian jawaban
"Ibn Hazm dalam kitabnya al-Muhalla juz V halaman 177-178 menyebutkan bahwa dalam hal ini tidak ada nas yang menentukannya."
Entitas Terkait
Belum diperiksa.

