sources
Fatwa 30 2020 Hukum Konsumsi Daging Biawak
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 30 2020 Hukum Konsumsi Daging Biawak.
Entitas yang Disebut
- asy Sya‘biy — Perawi hadis yang menyampaikan ucapan Abdullah.
- Fitrah — Dokter hewan dari Unsyiah yang meneliti bahaya mengonsumsi daging biawak air.
- Ibn Hazm — Ulama yang memberikan pandangan tentang kriteria hewan bertaring/bercakar yang halal.
- Khalid bin Walid — Sahabat nabi yang mencuil dan memakan dhab.
- M. Jimanto — Penanya dalam naskah fatwa terkait hukum biawak.
- Majelis Tarjih — Lembaga yang memberikan jawaban hukum atas pertanyaan mengenai daging biawak.
Istilah Kunci
- Dhab (ضَبٌّ) — Hewan yang sering disamakan bentuknya dengan biawak oleh sebagian ulama.
- Halal (حَلَالٌ) — Sesuatu yang diperbolehkan untuk dikonsumsi menurut syariat.
- Haram (حَرَامٌ) — Sesuatu yang dilarang untuk dikonsumsi menurut syariat.
- Kaidah Fikih (إذَا اجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ غَلَبَ الْحَرَامُ) — Prinsip hukum yang digunakan untuk memutuskan kehati-hatian atas konsumsi daging biawak.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2020/Fatwa 30 2020 Hukum Konsumsi Daging Biawak.md

