sources
Fatwa 13 2020 Pendapat Qaradawi Hukum Wanita Menyanyi Di Hadapan Laki Laki Non Mahram
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 13 2020 Pendapat Qaradawi Hukum Wanita Menyanyi Di Hadapan Laki Laki Non Mahram.
Entitas yang Disebut
- ‘Abdullah bin Mas’ud — Perawi hadis mengenai kesombongan.
- ‘Aisyah — Perawi hadis tentang dua perempuan bernyanyi di depan Nabi.
- Abu Bakar — Sahabat yang menemui ‘Aisyah dan mencegah penyanyi.
- Abu Malik al Asy’ari — Perawi hadis mengenai alat musik.
- az Zamakhsyari — Penulis kitab Tafsir al-Kasyaf.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang mengeluarkan fatwa terkait hukum wanita bernyanyi.
- Rubayyi’ binti Mu’awwidz bin Afra’ — Perawi hadis tentang nyanyian di depan Nabi.
- Sahl bin Sa’ad — Perawi hadis riwayat ath-Thabrani.
- Yusuf al Qaradawi — Pendapatnya dalam buku Fiqh al-Ghina’ wal-Musiqa dijadikan sebagai penguat dalam fatwa.
Istilah Kunci
- Aurat (عورة) — Status suara wanita dalam naskah.
- Hujjah (حجة) — Landasan hukum dalam penyusunan fatwa.
- Mashlahah tahsiniyah (مصلحة تحسينية) — Kebutuhan hidup yang apabila tidak terpenuhi tidak mengakibatkan kesulitan.
- Mubah (مباح) — Kategori hukum nyanyian dalam Islam menurut fatwa.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2020/Fatwa_13_2020_Pendapat Qaradawi Hukum Wanita Menyanyi Di Hadapan Laki-Laki Non Mahram.md
- Aurat
- Hujjah
- Mashlahah tahsiniyah
- Mubah
- Abdullah bin Mas’ud
- Abu Bakar
- Abu Malik al Asy’ari
- ‘Aisyah
- Al Zamakhsyarī
- Majelis Tarjih dan Tajdid
- Rubayyi’ binti Mu’awwidz bin Afra’
- Sahl bin Sa’ad
- Yusuf al Qaradawi
- Fatwa 13 2020 Pendapat Qaradawi Hukum Wanita Menyanyi Di Hadapan Laki Laki Non Mahram
- Al Baqarah (2)
- An Nahl (16)
- Luqman (31)
- As Sajdah (32)

