sources
Fatwa 13 Hukum Pornografi
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 13 Hukum Pornografi.
Entitas yang Disebut
- ‘Aisyah — Perawi hadis yang menceritakan peristiwa Asma’ binti Abu Bakar.
- Abu Dawud — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
- Ahmad — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
- Asma’ binti Abi Bakar — Orang yang ditegur Rasulullah karena mengenakan pakaian tipis.
- Bukhari — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
- Lukman — Ketua PCM Regol Kota Bandung yang mengajukan pertanyaan.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang membahas dan mengeluarkan fatwa mengenai pornografi.
- Malik — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
- Muslim — Perawi hadis yang dikutip dalam naskah.
- Padang — Lokasi penyelenggaraan Musyawarah Nasional Tarjih ke-26 Tahun 2003.
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Pihak yang diminta memberikan sumbangan pemikiran terkait RUU Anti Pornografi.
- Sumatera Barat — Lokasi penyelenggaraan Musyawarah Nasional Tarjih ke-26 Tahun 2003.
Istilah Kunci
- Aurat — Bagian tubuh yang harus ditutup sebagaimana disinggung dalam hadis.
- Haid (حيض) — Usia yang menjadi batasan kedewasaan seorang perempuan dalam konteks berpakaian.
- Haram — Status hukum pornografi dan pornoaksi menurut keputusan fatwa.
- Khalwat — Larangan berduaan antara laki-laki dan perempuan bukan mahram.
- Mubah — Hukum pornografi untuk kepentingan pendidikan, medis, dan kegiatan ilmiah.
- Pornoaksi — Sikap, perilaku, atau gerakan tubuh yang erotis dan sensual.
- Pornografi — Produk yang menimbulkan nafsu birahi dan bertentangan dengan agama serta moral.
- Sakinah (سكينة) — Fungsi institusi keluarga yang perlu dikembalikan untuk masyarakat yang baik.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2009/Fatwa 13_Hukum Pornografi.md

