sources
Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal.
Entitas yang Disebut
- Abdul Aziz bin Baz — Ulama yang berfatwa bahwa shalat empat rakaat sekali salam adalah salah.
- Aisyah — Perawi hadis yang riwayatnya dijadikan rujukan utama mengenai shalat malam Nabi.
- An-Nawawi — Ulama yang berpendapat bahwa shalat malam empat rakaat dengan satu salam hukumnya boleh.
- Ibnu al-Qayyim — Penulis kitab Zadul Ma'ad yang menjelaskan keutamaan riwayat Aisyah tentang shalat malam.
- Imam Santosa — Penanya terkait hukum shalat tarawih empat rakaat sekali salam.
- Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah — Lembaga yang menerbitkan Tuntunan Ramadan yang memuat shalat tarawih empat rakaat salam sebagai bagian dari tanawu’ ibadah.
- Muhammad bin Nashar — Ulama yang berpendapat sama saja keutamaannya antara menceraikan dan menyambung rakaat.
- Nashiruddin al-Albaniy — Ulama yang mengomentari pendapat ulama Syafi'iyyah mengenai sah tidaknya shalat empat rakaat sekali salam.
Istilah Kunci
- Qiyamu Ramadan (قِيَامُ رَمَضَانَ) — Shalat malam di bulan Ramadhan.
- Ta‘arudl (تَعَارُض) — Kondisi di mana terjadi pertentangan antara dalil-dalil.
- Tanawu’ (تَنَوُّع) — Variasi atau keanekaragaman dalam beribadah.
- Tarawih (صلاة التراويح) — Shalat sunnat di bulan Ramadhan.
- Tarjih (تَرْجِيْح) — Upaya untuk memenangkan dalil yang lebih kuat.
- Witir (وِتْر) — Shalat dengan rakaat ganjil.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2010/Fatwa_16-2010_Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal.md

