sources
Fatwa 17 2012 Hukum Akikah, Akikah Diri Sendiri, Akikah bersama Kurban
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 17 2012 Hukum Akikah, Akikah Diri Sendiri, Akikah bersama Kurban.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin al-Muharrar — Perawi hadis yang dinilai lemah.
- Abdullah bin Buraidah — Perawi hadis.
- Abu Dawud — Perawi hadis.
- Abu Zur'ah — Ahli hadis.
- ad-Daruqutni — Ahli hadis.
- Ahmad — Perawi hadis.
- al-Baihaqi — Perawi hadis.
- an-Nasa'i — Perawi hadis.
- an-Nawawi — Ulama yang menilai hadis tersebut batil.
- Anas — Perawi hadis.
- at-Tirmidzi — Perawi/penilai hadis.
- Dani Iswadi — Penanya terkait hukum akikah.
- Ibnu Hibban — Ahli hadis.
- Ibnu Ma'in — Ahli hadis.
- Ismail bin Muslim al-Makky — Perawi hadis yang dinilai daif.
- Muhammadiyah — Organisasi asal penanya.
- Nahdiyin — Komunitas masyarakat tempat penanya berada.
- Qatadah — Perawi hadis.
- Samurah bin Jundub — Perawi hadis.
- Tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih — Penyusun buku rujukan fatwa.
Istilah Kunci
- Akikah (عَقِيقَة) — Hewan yang disembelih untuk anak yang baru dilahirkan sebagai ungkapan syukur.
- Kurban (قُرْبَان) — Ibadah penyembelihan hewan yang ketentuannya berbeda dengan akikah.
- Sunah Muakadah (سُنَّة مُؤَكَّدَة) — Hukum akikah yang rajih.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2012/Fatwa_17_2012_Hukum Akikah, Akikah Diri Sendiri, Akikah bersama Kurban.md
- Akikah
- Kurban
- Sunah Muakadah
- Abdullah bin al Muharrar
- ‘Abdullah bin Buraidah
- Abu Dawud
- Abu Zur’ah
- Ahmad
- An Nawawī
- Anas
- Baihaqi
- Dani Iswadi
- Daruquthni
- Ibnu Hibban
- Ibnu Ma'in
- Ismail bin Muslim al Makky
- Muhammadiyah
- Nahdiyin
- Nasai
- Qatadah
- Samurah bin Jundub
- Tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih
- Tirmidzi
- Fatwa 17 2012 Hukum Akikah, Akikah Diri Sendiri, Akikah bersama Kurban

