sources
Fatwa 17.B 2003 masjid di atas bekas kuburan dan shalat di atasnya (SM No 11 2003)
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 17.B 2003 masjid di atas bekas kuburan dan shalat di atasnya (SM No 11 2003).
Entitas yang Disebut
- ‘Aisyah — Perawi hadits tentang larangan menjadikan kuburan sebagai masjid.
- Abu Martsad al Ghanawiy — Perawi hadits tentang larangan shalat di atas kuburan.
- as Sayyid Sabiq — Ulama yang dirujuk mengenai status hukum makruh dan saddan liz-zari’ah.
- Marbadi — Penanya terkait hukum membangun masjid di atas tanah bekas kuburan.
Istilah Kunci
- Makruh — Status hukum mendirikan masjid di atas kuburan menurut sebagian ulama.
- Masjid (مَسَاجِدَ) — Bangunan tempat shalat yang dilarang didirikan di atas kuburan.
- Saddan Liz Zari’ah (saddan liz-zari’ah) — Alasan penetapan hukum sebagai upaya pencegahan kemusyrikan.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2003/Fatwa 2003 Edited/Fatwa 17.B-2003_masjid di atas bekas kuburan dan shalat di atasnya (SM No 11 2003).md

