concepts
Makruh
Definisi
Hukum merokok menurut pengamatan tim.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan — bagian merokok
"Atas dasar pengamatan sementara, maka Tim mengambil kesimpulan bahwa MEROKOK ITU MAKRUH HUKUMNYA"
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Quran dan Hadis — bagian delapan
"Jadi, wanita haid makruh membaca Al-Quran."
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Puasa — jawaban pertanyaan poin tujuh
"maka larangan itu mengandung hukum makruh."
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita — bagian 3
"Ada yang memahami bahwa larangan itu tidak tegas, sehingga mengambil hukum makruh artinya kalau tidak mengerjakan mendapat pahala."
Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan — hukum tato
"maka hukumnya dapat berubah menjadi makruh atau haram."
Tanya Jawab Agama 9 Bab 4 Permasalahan Shalat Jamaah Azan dan Masjid — kesimpulan hukum
"Para ulama memandangnya (duduk di atas kuburan dan shalat menghadap ke kuburan itu) sebagai larangan yang hukumnya makruh"
Fatwa 19 2021 Saf Terhalang Tiang Masjid — bagian kesimpulan ulama
"ada yang menilai makruh seperti Anas bin Malik"
Fatwa Saf Terhalang Tiang Masjid — analisis ulama
"ada yang menilai makruh seperti Anas bin Malik"
Fatwa 34 2015 Oral Sex dan Onani dengan Tangan Istri — bagian jawaban permasalahan pertama
"Dan apabila oral sex dilakukan sengaja untuk mengeluarkan sperma, maka hal ini hukumnya adalah makruh yakni lebih baik ditinggalkan."
Fatwa 18 2012 Hukum Menghias Masjid dengan Kaligrafi — bagian jawaban
"namun jika hal itu dilanggar maka hukumnya makruh."
Fatwa 20 Shalat di Kuburan — poin kelima
"shalat di masjid yang ada kuburan di dalamnya dan shalat menghadap kuburan itu makruh"
Fatwa 07 Hukum Merokok — bagian jawaban
"sebahagian ulama memandangnya sebagai perbuatan makruh."
Fatwa 17.B 2003 masjid di atas bekas kuburan dan shalat di atasnya (SM No 11 2003) — pembahasan hukum
"Sebagian besar ulama memandang bahwa larangan Nabi saw shalat dan mendirikan masjid di atas kuburan bukan larangan haram, tetapi hukumnya makruh saja."
Fatwa 42 1998 Pandangan Muhammadiyah tentang Seni Musik Tari — jawaban fatwa
"apabila hanya sekedar untuk main-main belaka (tidak mementingkan apa-apa) hukumnya makruh"
Fatwa 53 1998 Gambar atau Patung untuk Alat Peraga Pendidikan — bagian penutup naskah
"Namun demikian apabila si pembuat patung/gambar mempunyai dugaan bahwa gambar atau patung yang dibuatnya itu akan dikultuskan, maka hukumnya makruh."
Fatwa 58 1998 Salat Menghadap Kubur — bagian jawaban
"Kebanyakan ulama berpendapat makruh hukumnya."
KITAB HAJI BAGIAN 17 HAJI BERULANG UMRAH — pendapat Malik
"Malik memakruhkan melakukan umrah lebih satu kali"
Fikih Muhammadiyah Bagian L. SENI DAN BUDAYA — poin 8
"jika dikhawatirkan membawa maksiat, hukumnya makruh"
Hubungan dengan Konsep Lain
Sumber
- Adzan
- Ahli Kitab
- Akad Nikah
- Akhlak
- Akidah
- Akidah, Syariah dan Akhlak
- Al Akhlāq al Karīmah
- Al ashlu fi al asyya' al ibahah
- Al Asma'ul Husna
- Al azlam
- Al baraah al ashliyyah
- al Khair
- Al Mā‘ūn
- Al Quran
- Alatul Malahi
- Amal saleh
- Amar Makruf Nahi Mungkar
- Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
- An nafs al muṭmainnah
- Asas prioritas
- Aurat
- Ayat kauniyah
- Ayat Quraniyah
- Ayyamul Biedz
- Barzanji
- Bayani
- Bid‘ah
- Burhani
- Cadar
- Daif
…dan 167 halaman lain.

