sources
Fatwa 18 2012 Hukum Menghias Masjid dengan Kaligrafi
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 18 2012 Hukum Menghias Masjid dengan Kaligrafi.
Entitas yang Disebut
- Abu Bakar ash-Shiddiq — Khalifah yang menerima usulan Umar untuk mengumpulkan Al-Qur'an.
- Abu Zaid — Salah satu sahabat yang mengumpulkan Al-Qur'an pada masa Nabi.
- Anas bin Malik — Sahabat Nabi yang meriwayatkan tentang orang yang mengumpulkan Al-Qur'an dan hadis tentang cincin Nabi.
- Ibnu Hajar — Ulama yang berpendapat tentang makruhnya membawa tulisan nama Allah atau Nabi ke tempat najis.
- Majelis Tarjih — Lembaga yang dimintai fatwa oleh pengurus Masjid al-Islah.
- Masjid al-Islah — Takmir masjid di Kotagede yang mengajukan fatwa tentang renovasi jendela dengan kaligrafi.
- Muadz bin Jabal — Salah satu sahabat yang mengumpulkan Al-Qur'an pada masa Nabi.
- Umar bin Khathab — Sahabat yang menyarankan Abu Bakar untuk membukukan Al-Qur'an.
- Zaid bin Tsabit — Sahabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab pengumpulan Al-Qur'an pada masa Abu Bakar.
Istilah Kunci
- Al Asma'ul Husna (الأسماء الحسنى) — Nama-nama indah Allah yang direncanakan ditulis di jendela masjid.
- Al Quran (الْقُرْآنَ) — Kitab suci yang penulisannya dibahas dalam naskah.
- Makruh (مكروه) — Hukum membawa tulisan nama Allah atau Nabi ke tempat tidak layak menurut sebagian ulama.
- Mubah (مباح) — Hukum boleh bagi penulisan ayat Al-Qur'an atau kaligrafi di masjid.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2012/Fatwa_18_2012_Hukum Menghias Masjid dengan Kaligrafi.md

