sources
Fatwa 53 1998 Gambar atau Patung untuk Alat Peraga Pendidikan
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 53 1998 Gambar atau Patung untuk Alat Peraga Pendidikan.
Entitas yang Disebut
- ‘Aisyah — Perawi hadis mengenai kain bergambar yang diubah menjadi bantal dan boneka mainan.
- ‘Ubaidillah — Perawi yang mengutip pengecualian gambar pada kain.
- Abu Thalhah — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang larangan malaikat masuk rumah yang berisi gambar.
- Ali as-Sayis — Pihak yang memberikan pendapat mengenai hukum foto sebagai tangkapan bayangan.
- Marlim — Penanya terkait hukum penggunaan gambar atau patung untuk alat peraga pendidikan.
Istilah Kunci
- Haram (حرام) — Hukum asal membuat gambar makhluk bernyawa atau benda yang ditujukan sebagai alat kemusyrikan.
- Ilat (علة) — Alasan hukum yang kini dianggap sudah tidak ada pada masa sekarang terkait penyembahan berhala.
- Makruh (مكروه) — Hukum membuat gambar jika ada dugaan akan dikultuskan namun bukan untuk disembah.
- Syirik (شرك) — Alasan historis larangan gambar pada masa awal Islam untuk mengikis kepercayaan berhala.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 53-1998_Gambar atau Patung untuk Alat Peraga Pendidikan.md

