sources
Fatwa 42 1998 Pandangan Muhammadiyah tentang Seni Musik Tari
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 42 1998 Pandangan Muhammadiyah tentang Seni Musik Tari.
Entitas yang Disebut
- Muhammadiyah — Gerakan dakwah Islam yang tidak secara tegas melarang kesenian selama sesuai prinsip Islam.
Istilah Kunci
- Amar Ma’ruf Nahi Mungkar (أمر معروف نهي منكر) — Prinsip gerakan dakwah Muhammadiyah yang menjadi dasar pandangan terhadap kesenian.
- Haram (حرام) — Hukum musik apabila mengandung unsur negatif atau menarik kepada maksiyat.
- Illat (علة) — Dasar pertimbangan hukum dalam bidang seni musik.
- Makruh (مكروه) — Hukum musik apabila hanya sekedar untuk main-main belaka.
- Sunah (سنة) — Hukum musik apabila menarik kepada keutamaan.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 42-1998_Pandangan Muhammadiyah tentang Seni Musik-Tari.md

