sources
Fatwa 34 2015 Oral Sex dan Onani dengan Tangan Istri
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 34 2015 Oral Sex dan Onani dengan Tangan Istri.
Entitas yang Disebut
- Aisyah — Istri Nabi yang menegaskan perilaku Nabi saat menggauli istri yang sedang haid.
- Anas — Perawi hadis yang meriwayatkan tentang batasan hubungan suami istri saat haid.
- Ibad bin Basyar — Sahabat yang datang kepada Nabi bersama Usaid bin Khudhair.
- Ibnu Taimiyah — Ulama yang menegaskan kehalalan tubuh istri bagi suami selain dubur.
- Maimunah — Istri Nabi yang menceritakan cara menggauli istri saat haid.
- Usaid bin Khudhair — Sahabat yang datang kepada Nabi menanyakan perilaku orang Yahudi terkait haid.
Istilah Kunci
- Haid (حَائِضٌ) — Kondisi di mana hubungan seksual di faraj dilarang.
- Makruh — Hukum perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan.
- Mula’abah (مُلَاعَبَة) — Permainan pendahuluan (foreplay) suami istri.
- Oral Sex — Aktivitas menyentuh, mencium, atau memasukkan kemaluan ke mulut pasangan.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_34_2015_Oral Sex dan Onani dengan Tangan Istri.md

