sources
Fatwa 18 2015 Membaca Al Quran untuk Orang yang Meninggal Dunia
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 18 2015 Membaca Al Quran untuk Orang yang Meninggal Dunia.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Sahabat nabi yang meriwayatkan hadis tentang terputusnya amal seseorang setelah meninggal.
- Aisyah — Sahabat nabi yang meriwayatkan hadis tentang peringatan agar tidak mengada-adakan sesuatu dalam agama.
- Ar-Rabi’ bin Sulaiman — Perawi yang mengabarkan tentang pandangan Imam asy-Syafi’i terkait amal yang sampai kepada mayit.
- Asy Syafi’i — Ulama yang pendapatnya dikutip mengenai amal perbuatan orang lain yang sampai kepada mayit.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang menjawab pertanyaan terkait sampainya pahala bacaan al-Qur'an untuk mayit.
- Puji A.E. Junaedi — Penanya yang mempertanyakan apakah bacaan al-Qur'an sampai kepada almarhum suaminya.
Istilah Kunci
- Al Quran (الْقُرْآنُ) — Kitab suci yang bacaannya diperselisihkan apakah pahalanya sampai kepada mayit.
- Badal Haji (حَجٌّ) — Salah satu amal perbuatan orang lain yang dapat memberikan pahala kepada mayit.
- Sedekah jariyah (صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ) — Amalan yang tidak terputus pahalanya meskipun seseorang telah meninggal dunia.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_18_2015_Membaca Al-Quran untuk Orang yang Meninggal Dunia.md
- Al Quran
- Badal Haji
- Sedekah jariyah
- Shadaqah jariyah
- Abu Hurairah
- ‘Aisyah
- Ar Rabi’ bin Sulaiman
- Ats Syafi’i
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
- Puji A.E. Junaedi
- Suara Muhammadiyah
- Fatwa 18 2015 Membaca Al Quran untuk Orang yang Meninggal Dunia
- Al Baqarah (2)
- An Najm (53)
- Al Hasyr (59)
- Al Muddassir (74)

