sources
Fatwa 21 2020 Panitia Menjual Beras Zakat untuk Dibagikan Uang ke Mustahik
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 21 2020 Panitia Menjual Beras Zakat untuk Dibagikan Uang ke Mustahik.
Entitas yang Disebut
- an Nawawi — Ulama yang membedakan kedudukan amil, muzaki, dan wakil.
- asy Syaukani — Ulama yang menjelaskan definisi amil dalam kitab Fathul Qadir.
- Badan Amil Zakat Nasional — Lembaga pemerintah yang dibentuk untuk pengelolaan zakat.
- H. Parluji — Penanya terkait hukum menjual beras zakat fitri yang dikelola panitia.
- Ibn ‘Umar — Perawi hadis mengenai kewajiban zakat fitri.
- Ibnu Abbas — Perawi hadis mengenai tujuan zakat fitri.
- Lazismu — Lembaga amil zakat yang diakui Pemerintah.
Istilah Kunci
- Amil (الْعَامِلِينَ) — Petugas pengumpul zakat yang diangkat oleh pemerintah.
- Mustahik (الْمَسَاكِينِ) — Pihak yang berhak menerima zakat.
- Muzaki (مُزَكِّي) — Orang yang mengeluarkan zakat.
- Zakat Fitri (زَكَاةَ الفِطْرِ) — Zakat yang wajib dibayarkan sebelum shalat Idulfitri.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa Zakat/Fatwa Zakat/2020/Fatwa 21 2020 Panitia Menjual Beras Zakat untuk Dibagikan Uang ke Mustahik.md

