sources
Fatwa 23 2014 Shalawat dalam Khutbah Jumat
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 23 2014 Shalawat dalam Khutbah Jumat.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin Ali bin al Husain — Perawi hadis mengenai keutamaan bershalawat saat nama nabi disebut.
- Abdurrahman bin Abi Laila — Perawi hadis yang meriwayatkan tuntunan shalawat dalam shalat dari Ka’ab bin ‘Ujrah.
- Ka’ab bin ‘Ujrah — Sahabat nabi yang memberikan hadiah berupa bacaan shalawat dalam shalat.
- Khalid bin Makhlad — Perawi hadis mengenai keutamaan bershalawat saat nama nabi disebut.
- Majelis Tarjih — Lembaga fatwa Muhammadiyah yang disebut oleh penanya dalam konteks kritik.
- Suara Muhammadiyah — Majalah yang memuat khutbah Jum’at dengan redaksi shalawat yang dipertanyakan.
- Sulaiman bin Bilal — Perawi hadis mengenai keutamaan bershalawat saat nama nabi disebut.
- Umarah bin Ghazyah al-Anshari — Perawi hadis mengenai keutamaan bershalawat saat nama nabi disebut.
- Utsman bin Abi Syaibah — Perawi hadis mengenai keutamaan bershalawat saat nama nabi disebut.
Istilah Kunci
- Shalawat (صَلَّى) — Doa atau permohonan rahmat untuk nabi, yang bacaannya dalam shalat bersifat wajib dan sudah ditentukan.
- Taqlid (تَقْلِيد) — Mengikuti pendapat atau amalan tanpa mengetahui dasar dalilnya, yang dikritik oleh penanya.
- Tawassul (تَوَسُّل) — Perbuatan menjadikan sesuatu sebagai perantara doa yang dianggap tidak sesuai ajaran Islam dalam shalawatan badar.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2014/Fatwa_23_2014_Shalawat dalam Khutbah Jumat.md

