sources
Fatwa 23 2019 Hukum Mengadakan Acara Khataman al Quran
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 23 2019 Hukum Mengadakan Acara Khataman al Quran.
Entitas yang Disebut
- ‘Abdullah bin ‘Amru — Perawi hadis mengenai durasi mengkhatamkan al-Qur’an.
- ‘Aisyah — Perawi hadis tentang keutamaan membaca al-Qur’an.
- Abu Musa — Perawi yang mengulang percakapan dalam hadis tentang khataman.
- Abu Umamah — Perawi hadis tentang al-Qur’an sebagai pemberi syafaat.
- Agus Lakonpraja — Penanya dalam naskah fatwa.
- An Nawawi — Ulama yang berpendapat mengenai cara mengkhatamkan al-Qur’an.
- Ibnu Hajar — Penulis kitab Fathul Bari yang mengutip sanad hadis.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang memberikan jawaban fatwa.
Istilah Kunci
- Al Qur’an (الْقُرْآنَ) — Kitab suci yang dibahas tata cara pengkhatamannya.
- Tadabbur (يَتَدَبَّرُونَ) — Memahami kandungan makna al-Qur’an.
- Tartil (رَتِّلِ) — Metode membaca al-Qur’an yang benar tajwid dan makhrajnya.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2019/Fatwa_23_2019_Hukum Mengadakan Acara Khataman al-Quran.md

