sources
Fatwa 23 2022 Hukum LGBT
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 23 2022 Hukum LGBT.
Entitas yang Disebut
- an Nawawī — Ulama yang membuat kategorisasi mukhannats menjadi bawaan dan yang dibuat-buat.
- Ibn Hajar — Ulama yang menjelaskan bahwa laknat bagi mukhannats ditujukan bagi mereka yang sengaja meniru lawan jenis.
- Ibnu Abbas — Perawi hadis yang menyampaikan peringatan Rasulullah mengenai perilaku kaum Luth dan pelarangan perilaku transgender.
- Indonesia — Negara yang memiliki undang-undang yang melarang praktik LGBT.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang mengeluarkan pandangan hukum mengenai LGBT dan penanganannya.
- Umar — Sahabat nabi yang mengikuti perintah Nabi untuk mengusir orang-orang yang berperilaku menyerupai lawan jenis.
Istilah Kunci
- Fasik (فَاسِق) — Status pelaku perilaku yang sengaja menyerupai lawan jenis dengan maksud maksiat.
- Fitrah (فِطْرَة) — Kondisi alami manusia yang harus dikembalikan melalui sentuhan ruhani dan ajaran agama.
- Haram (حَرَام) — Status hukum bagi perilaku orientasi seksual yang menyimpang dari syariat Islam.
- Khuntsa (خنثى) — Istilah fikih untuk kondisi kelamin ganda atau interseks.
- Liwath (لواط) — Istilah fikih untuk perilaku gay atau homoseksual.
- Mukhannats (مخنث) — Istilah fikih bagi laki-laki yang berpenampilan atau berperilaku seperti wanita.
- Mutarajjilah (مترجلة) — Istilah fikih bagi wanita yang berpenampilan atau berperilaku seperti laki-laki.
- Sihaq (سحاق) — Istilah fikih untuk perilaku lesbian.
Rujukan Al-Qur'an
- Ali 'Imran — ayat 14
- An Nisa — ayat 1
- Al A'raf — ayat 80 81
- Hud — ayat 78 79
- Al Hajj — ayat 5
- Al 'Ankabut — ayat 28 29
- Ar Rum — ayat 21
- Asy Syura — ayat 49 50
- Al Hujurat — ayat 13
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2022/Fatwa_23-2022_Hukum LGBT.md

