sources
Fatwa 23 Hukum Mengedarkan Kotak Infak Jumat
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 23 Hukum Mengedarkan Kotak Infak Jumat.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin Abdurrahman Ali — Penulis kitab Taysirul ‘Alam.
- Abu Dawud — Perawi hadis.
- Abu Hurairah — Perawi hadis tentang larangan berkata diam dan menyentuh kerikil.
- Ad-Darimy — Perawi hadis.
- Al-Bukhari — Perawi hadis.
- Al-Iraqy — Ulama yang berpendapat perbedaan makna melangkahi dan menyibak.
- An-Nasa-i — Perawi hadis terkait shalat Jumat.
- An-Nawawi — Ulama yang membedakan makna at-Thakhaththi dan at-Tafriq.
- Ash-Shan’ani — Penulis kitab Subulus-Salam.
- At-Tirmidzi — Perawi hadis.
- Ibnu Majah — Perawi hadis dan penulis kitab.
- Ibnu Qudamah — Penulis kitab al-Mughni.
- Imam Ahmad — Perawi hadis.
- Jabir bin Abdullah — Perawi hadis tentang larangan melangkahi leher jamaah.
- Malik — Perawi hadis dalam al-Muwaththa.
- Muhammadiyah — Organisasi Islam tempat masjid berada.
- Muslim — Perawi hadis.
- Safridarnis — Penanya terkait hukum kotak infak saat shalat Jumat.
- Suara Muhammadiyah — Media publikasi fatwa.
Istilah Kunci
- Amar ma’ruf (أمر معروف) — Perbuatan mengajak kepada kebaikan.
- Khutbah (خطبة) — Pidato keagamaan yang dilakukan sebelum shalat Jumat.
- Lagha (لغوت) — Perbuatan sia-sia yang membatalkan pahala shalat Jumat.
- Shalat Jum’at (صلاة الجمعة) — Ibadah shalat dua rakaat berjamaah pada hari Jumat.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2009/Fatwa 23_Hukum Mengedarkan Kotak Infak Jumat.md

