sources
Fatwa 23 Masuk Islam Karena Nikah, Orang Islam Tidak Shalat, Bunuh Diri
Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 23 Masuk Islam Karena Nikah, Orang Islam Tidak Shalat, Bunuh Diri.
Entitas yang Disebut
- ‘Ubaidillah ibn ‘Adiy bin al-Khiyar — Perawi hadis yang bertanya kepada Rasulullah tentang hukum membunuh orang yang baru masuk Islam.
- Al-Auzai — Ulama yang berpendapat bahwa orang yang bunuh diri wajib dishalati.
- al-Miqdad bin al-Aswad — Perawi hadis yang menyampaikan berita kepada ‘Ubaidillah.
- An-Nawawi — Ulama yang memberikan syarah mengenai hadis orang yang bunuh diri.
- Jabir bin Samurah — Perawi hadis mengenai orang yang mati karena bunuh diri.
- Moh. Slamet — Penanya dari TU SMP Muhammadiyah 10 Yogyakarta.
- Thufail bin ‘Amr ad-Dausi — Sahabat yang menceritakan mimpi tentang temannya yang bunuh diri kepada Nabi.
Istilah Kunci
- Bunuh diri (قَتَلَ نَفْسَهُ) — Tindakan mengakhiri hidup sendiri yang dibahas hukum jenazahnya.
- Murtad (مُرْتَدّ) — Orang yang keluar kembali dari agama Islam.
- Shalat (الصَّلاَةِ) — Kewajiban ibadah yang dipertanyakan status kewajiban menshalati jenazah bagi yang meninggalkannya.
- Syahadat (شَهَادَةِ) — Persaksian masuk Islam sebagai syarat menjadi muslim.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2007/Fatwa 23_Masuk Islam Karena Nikah, Orang Islam Tidak Shalat, Bunuh Diri.md

